Connect with us

TNI / Polri

Membangun Kesiapan TNI AD dengan prinsip Low Cost-High Impact

Published

on

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo akhirnya melantik Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang beralih jabatan sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tanggal 17 November 2021.

Di hari pertamanya berdinas di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Dudung melakukan entry briefing untuk menyampaikan visi dan misinya sebagai KASAD. Dalam briefingnya, Jenderal TNI Dudung menjelaskan mengenai pembangunan postur TNI AD ke depan yang harus diwujudkan dengan berbasis prioritas, logis, konsisten, dan berorientasi pada waktu. Mantan Panglima Kostrad ini menyadari benar bahwa dalam dua tahun terakhir, merupakan tahun yang berat bagi perekonomian Indonesia akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. covid-19 telah mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran, yang tentunya berdampak juga pada anggaran pertahanan. Dampak dari pandemi COVID-19 pada perekonomian dan keuangan diperkirakan bukan hanya berdampak pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Oleh karenanya, Kasad menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat sebagai instansi pemerintah perlu merespons langkah yang diambil pemerintah tersebut dengan pengelolaan anggaran yang efisien, namun tetap menghasilkan postur TNI AD yang optimal. Keadaan yang sulit ini, dijadikan sebagai peluang bagi KASAD untuk berbenah diri dengan melakukan perubahan dan penataan organisasi yang sudah ada, dan meminimalisir pengadaan, secara bijaksana dan tepat.

Memahami urgensi dari pembangunan postur TNI AD yang berkelanjutan, Jenderal TNI Dudung memiliki komitmen untuk dapat melanjutkan transformasi TNI AD yang realistis dan dapat tercapai. Tentunya membangun postur pertahanan yang ideal membutuhkan anggaran yang besar, namun Jenderal TNI Dudung memiliki pemikiran yang berbeda yaitu bagaimana membangun postur TNI AD dengan memegang prinsip “Low cost-High Impact” atau menggunakan anggaran seminimal mungkin, namun memiliki dampak yang signifikan dan menyeluruh bagi organisasi TNI AD. TNI AD sebagai ‘mesin perang’ memiliki beberapa komponen yang berhubungan satu dan lainnya, dimana harus berfungsi dengan baik, agar ‘mesin’ dapat berjalan dengan optimal.

Oleh karenanya, KASAD menegaskan beberapa langkah yang substansial perlu diimplementasikan untuk mewujudkan komitmen tersebut. Langkah yang diambil ini juga sejalan dengan misi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk melakukan perubahan doktrinal dan organisasional. Langkah fundamental yang diambil yaitu merubah paradigma berpikir tentang manajemen pembangunan postur TNI AD yang biasanya berorientasi pada fungsi seperti intelijen, operasi, latihan, personel, logistik, teritorial, dan perencanaan menjadi berorientasi pada komponen seperti doktrin, organisasi, latihan, materiel, pendidikan, personel, dan fasilitas.

Jenderal TNI Dudung melihat bahwa manajemen berorientasi fungsi tanpa benar-benar memperhatikan keterkaitan antar komponen menyebabkan bias, dan tidak memiliki landasan berpijak yang kuat dalam proses pembangunan postur yang berkelanjutan. Kondisi ini, merupakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, salah satu yang signifikan adalah interoperabilitas atau interaksi antar komponen. Seperti halnya modernisasi alutsista TNI AD dan perubahan desain organisasi yang begitu cepat, perlu dibarengi secara simultan dengan komponen lainnya baik doktrin, personel, pendidikan, dan latihan, sehingga belanja pertahanan TNI AD yang memadai, dapat memberikan efek dan outcome yang diharapkan.

Agenda berikutnya adalah menata kembali organisasi baik materiel maupun personel. TNI AD telah melakukan berbagai perubahan struktural, seperti pembentukan satuan baru, validasi organisasi, dan distribusi materiel. Beberapa perubahan tersebut perlu terus dievaluasi agar postur TNI AD semakin baik. Beberapa satuan TNI AD yang dinilai belum beroperasional maksimal, baik dalam segi doktrinal, alutsista, mapun personel, perlu dilakukan redesain organisasi dengan konsep yang tepat guna dan tepat sasaran, agar efektifitas organisasi dapat terus terpelihara. Oleh karenanya, Jenderal TNI Dudung menegaskan perlunya mengambil langkah untuk membangun Postur TNI AD dimulai dari unit terkecil dan terdepan, dimaksudkan agar satu persatu satuan dimulai unit terkecil dipenuhi komponen organisasinya, khususnya terkait pemenuhan materiel, personel dan doktrin. Materiel yang sudah tersebar di berbagai satuan perlu dipetakan, didata, dan ditata kembali agar siap operasional sesuai fungsinya, dan mencegah tidak terjadinya ‘salah guna’.

Kebijakan rematerialisasi dalam hal melengkapi dengan material yang sudah ada, dirasakan tepat, yaitu dengan cara distribusi ulang dengan prioritas pemenuhan unit terkecil dan terdepan terlebih dahulu. Dengan kebijakan ini, Jenderal TNI Dudung meyakini bahwa satu persatu satuan TNI AD mulai dari perorangan, regu, peleton, hingga brigade akan terpenuhi sesuai kebutuhan daftar personel dan perlengkapan (DSPP), sehingga satuan tersebut siap bertempur, sembari mengkalkulasi berapa kekurangan materiel yang perlu diadakan.

Selanjutnya, KASAD sangat menyadari perlunya perubahan kultur dalam organisasi TNI AD. Sebagai mantan Pangdam Jaya pada tahun 2020, Jenderal TNI Dudung selalu menekankan kepada prajuritnya bahwa “Selalu lakukan kegiatan yang bermakna, dan jangan mendemonstrasikan kebodohan.” Kalimat ini mengandung makna yang mendasar, bahwa prajurit TNI AD harus memiliki kultur yang esensial, dengan mengetahui esensi dari setiap kegiatan baik latihan, maupun tugas operasi. Latihan bukan sekedar menjalankan program, namun harus bermakna sesuai dengan realitas pertempuran. Latihan tidak harus selalu menang, agar dapat mengetahui kelemahan-kelemahan yang perlu ditingkatkan. Serta, latihan harus dapat mengintegrasikan seluruh komponen organisasi secara menyeluruh, agar dapat mengetahui interaksi dan kesesuaian antar komponen tersebut. Komitmen dan agenda yang akan diterapkan oleh Jenderal TNI Dudung Abdurachman dinilai sangat logis, realistis dan dapat tercapai semasa dirinya menjabat sebagai KASAD dalam beberapa waktu ke depan. Penataan kembali organisasi diyakini tidak membutuhkan anggaran yang besar, namun dapat berdampak signifikan pada kesiapan tempur TNI AD. KASAD berharap Kesiapan tempur dan profesionalisme TNI AD ke depan tidak hanya sekedar ‘cover’ yang mewah namun tak berisi, melainkan sederhana tetapi berisi dan penuh makna. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending