Connect with us

Politik

Pokir DPRD Legal Standing dan Dijamin UU

Published

on

MAYBRAT – Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Maybrat meluruskan kerancuan yang muncul seputar pemahaman Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD. Dia melihat, kekeliruan tersebut memicu misleading dalam memahami Pokir.

“Jadi pertama, Pokir itu memiliki landasan hukum yang kokoh, dengan kata lain Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU),” Kata Ketua Fraksi Nasdem dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Maybret YONAS YEWEN A. MD.TEK., Kamis (27/5/2021).
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi.

“Jadi selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran,” ulasnya.

Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Ini bahkan dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan,” ulasnya.

Perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.

“Justru kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah/janji, mengkhianati rakyat,” tekannya.

Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen.

“Melalui kunjungan kerja, Reses dan monitoring lapangan, hasil muskam, Musdis, Musrembang secara berkala,” ulasnya.

Tidak hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggurkan apalagi disepelekan dan telah diatur Permendagri No.90 Tahun 2020 tentang SIPD dan Permendagri No. 86 tahun 2017 pasal 78 telah muat Pokir DPRD.

“Kita diperintah untuk mempertanggung-jawabkan berbagai pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis,” tekannya.

Apakah cuma itu aturan yang mengamanatkan dewan harus menyerap Aspirasi rakyat? Masih ada yang lain. di Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 54 bahkan secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD.

“Jadi UU memang yang memerintahkan,” tekannya.

Banggar diharuskan langsung memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.

“Sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan,” tekannya.

Ini persis sama dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.

“Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang,” detailnya.

Apakah ada aturan yang mengamanatkan untuk melanjurkan aspirasi menjadi Pokir? Ternyata ini diamanatkan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 78 Ayat 2, secara terang dan gamblang disebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

“Itu harus dijadikan rumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD,” ulasnya.

Jadi Pokir bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan UU. Justru UU-lah yang mengamanatkan Pokir harus dijalankan anggota dewan.

Bahkan keharusan menjalankan Pokir diperkaya dengan aturan yang secara khusus melakukan penelaahan. Di pasal 178 Permendagri No 86 Tahun 2017 Pokir dibahas dengan sangat gamblang.

“Dan harus dipedomani anggota dewan dalam pelaksanaannya,” tekannya lagi.

Pada ayat 1 penelaahan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

“Lalu di ayat 2, Pokir disebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” urainya.

Berikutnya lagi di ayat 3 risalah rapat yang dimaksud pasal 1 adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.

“Setelah itu di ayat 4 dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” imbuhnya.

Berikutnya lagi di pasal 5, Pokir harus disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

“Ayat 6, Pokir harus dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD,” jelasnya.

Dan terakhir di ayat 7 Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Jadi Pokir telah diatur dengan sangat rinci dan detail. Sehingga dalam pelaksanaannya berkontribusi nyata bagi kepentingan rakyat. Amanat mulia inilah yang harus menjadi semangat para anggota dewan dalam menyampaikan Pokir.

Bagaimana bila terjadi penyimpangan pelaksanaan Pokir? Maka hal itu bukan karena semangat Pokir bermasalah. Tetapi menyangkut perbuatan oknum anggota dewan secara pribadi, bukan lembaga.

Tentu bagi yang melanggar semangat Pokir, ada konsekuensi hukum yang diterima bila terbukti menyalahgunakan Pokir

“Melihat dasar hukum yang ada, maka sangat jelas Pokir adalah amanat undang-undang dan memiliki legal formal yang sah,” tekannya.

Sehingga DPRD di seluruh Indonesia memiliki legal standing mengusulkan dana Pokir. Dana Pokir yang diajukan oleh DPRD tentu tidak serta merta akan langsung diterima oleh kepala daerah.

“Tetapi akan ditelaah dan diselaraskan dengan Program Prioritas pembangunan, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Yang perlu diketahui pula, kegiatan reses atau menyerap aspirasi adalah kegiatan wajib anggota dewan.

“Anggota yang tidak melaksanakan kegiatan reses dan tidak memiliki aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya dapat dikatakan bahwa wakil rakyat itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPR/DPRD dan telah menghianati masyarakat yang diwakilinya,” tegasnya.

Selain itu DPRD juga memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal dana Pokir.

“Agar pelaksanaan Program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan rakyat yang diwakilinya,” tutup Mantan Wartawan itu.

“Agar pelaksanaan Program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan rakyat yang diwakilinya,”tutup politisi berlatar belakang mantan wartawan itu.

Continue Reading

Politik

DEKLARASI NASIONAL Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Published

on

By

Jakarta – Dalam dua periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah berhasi untuk Indonesia. Presiden Joko Widodo telah meletakkan fondasi Indonesia Sejahtera dan berkeadilan sosial.

Keberhasilan ini harus terus dilanjutkan dan dijaga keberlangsungan dan kesinambungannya, oleh sosok pemimpin yang memiliki visi, misi dan prinsip yang sama dengan Presiden Joko Widodo.

Untuk melanjutkan warisan baik dari Presiden Jokowi, diperlukan sook pemimpin yang mem ideologis untuk menegakkan Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Ika. Seorang Presiden yang memiliki komitmen dan keyakinan ideologi yang kokoh terhadap prinsip-prinsip bernegara yang demokratik dan toleran terhadap keberagaman dalam rangka membangun kesejahteraan bersama untuk seluruh rakyat, yang telah dicerminkan ole Presiden Jokowi dalam memerin selama hampir satu dekade in mensejahterakan. Yang pada pokoknya, bangsa ini membutuhkan sosok pemimpin yang mengutamakan kepentingan nasional di atas segalanya, memihak dan avani rakval dengan sepenuh hati.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut serta penilaian atas fakta-fakta konkrit, kami gabungan dar organ-organ Relawan pendukung Jokowi memandang bahwa mendukung GANJAR PRANOWO sebagai penerus PRESIDEN JOKO WIDODO adalah sebuah pilian logis dan rasional.

Rekam jejak Ganjar Pranowo sebagal anggota DPR, dan menjadi gubernur selama dua periode TERBUKTI bertanggungjawab, kerja keras, loyalitas serta komitmennya terhadap masalah-masalah kebangsaan Pemimpin yang hadir dan mendengar permasalahan rakyat, tak berjarak dengan rakyatnya, tulus, hangat, terbuka dan berprinsip kuat.

atau SARA tahun 2014, 2017 dan 2019. Ganjar Pranowo selalu berkomitmen menjaga keragaman dan
Caniar Pranowo adalah sosok pemimpin yang tidak teribat, m enegunakan at au mengamini poitik identitas
toleransi.

Berdasarkan pemikiran dan rekam jejak di atas, kami RELAWAN JOKOWI sejak 2014 memutuskan dan bersikap:

1. Mendukung Ganjar Pranowo sebagal Calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
2. siap memenangkan Ganlar Pranowo men adi Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
Ketua Pelaksana
Teddy Wibisana

Steering Committee
Bambang I Pramono
Rambun Tiajo
Eko Sulistyo
Sihol Manulang
Pirvadi Kartodihardio
Teguh Indrayana
Budi Linggo
Aidil Fitri

Continue Reading

Politik

Rebeka Natalia Sitanggang sebagai Ketua Barisan Cinta Ganjar Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo

Published

on

By

Jakarta, 1 Juni 2023 – DPP PDIP Perjuangan melalui tim koordinasi relawan pemenang pilpres 2023 meresmikan Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo yang berlokasi di Jl. Pangeran Diponegoro No. 72, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Kamis 1 Juni 2023 yang dihadiri langsung oleh Ganjar Pranowo (Capres 2024), Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan), Ahmad Basarah (Ketua Tim Relawan Pemenang Ganjar Pranowo), Muhamad Mardiono (Plt Ketum PPP), Ahmad Muqowam (Waketum Partai Hanura), dan perwakilan Ketua-ketua relawan Ganjar Pranowo.

Rebeka Natalia Sitanggang sebagai Ketua Barisan Cinta Ganjar dari Jakarta Timur seusai menghadiri peresmian Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers kepada media elektronik bahwa “Kita diubah dari awalnya Cinta Puan Ria, tapi karena kita konsep adalah masyarakat dengan masyarakat yang baik jadi kayak kita politiknya santai.

Ruang lingkup kita lebih ke masyarakat menengah kebawah lebih tepatnya seperti itu. Jadi kita merangkul orang-orang yang ada disekeliling kita. Jadi kita itu konsepnya lebih mendekat kepada pendidikan dan olahraga. Jadi kader-kader kita itu Barisan Cinta Ganjar saat ini lebih banyak yang ke atletik terutama ke masyarakat sosial. Pada saat ini jumlah anggotanya yang di Jakarta Timur sekitar 650 sekian kurang lebih. Yang ini untuk Jakarta semuanya yang DKI Jakarta, kita tidak curi start.

Kita baru mulainya ini pada saat memang dideklarasikan. Jadi pas mulainya ini kenapa segitu jumlahnya karena kita tidak curi start. Acara ini bagus seperti kita mau menampung semua aspirasi dari masyarakat. Jadi kita seperti punya rumah aspirasi, kalau kita punya aspirasi tinggal datang kesini. Jelas tempatnya seperti itu lokasinya. Kita kalangan Milenial Gen Z jadi lebih ke sharing tentang kebaikan, jadi kita tidak sharing tentang kejelekan satu partai dan lainnya. Kita menonjolkan yang mana kebaikan. Jadi kita tau netizen kita ini zaman sekarang maunya yang nakal pasti akan cepat ngangkat dibandingkan yang baik. Jadi dengan Barisan Cinta Ganjar ini kita pelan-pelan menggerus yang tidak perlu viral maksudnya yang jelek-jelek tidak perlu viral kita tidak usah viralkan. Jadi yang benar-benar berbobot kita sedang mengajarkan itu, caranya dengan ruang lingkup sendiri. Contohnya dari Kelurahan kita sendiri, dari Kecamatan kita sendiri atau ruang lingkup yang kita bentuk.

Organisasi kita ini langsung berdiri sendiri, jadi kita lebih tepatnya Barisan Relawan yang memang masih berdiri sendiri. Jadi anggota-anggota kita tidak ada yang dari Partai. Jadi memang murni dari kita sendiri. Kalau ini baru DKI yang kita lihat, yang didaerah belum semua karena kita tidak curi start.

Kita mulainya dari DKI dulu, kalau yang daerah juga baru dari Semarang wajar karena Bapak Ganjar dari Semarang. Jadi kita pusatnya di DKI Jakarta, kalau yang dari daerah lain belum ada saat ini. Posko kita ada di Duren Sawit. Untuk gabung di organisasi BCG tidak ada syarat, yang penting suka dan cinta sama Pak Ganjar. Maksudnya tulus karena memang kita murni dari Cinta Ganjar dari pribadinya.

Kita sudah pernah lihat kenapa kita Cinta Ganjar karena kita sudah tau seluk-seluk dari belakangnya dan kinerja beliau. Pasti kita suka secara naluri. Visi misinya itu fokusnya memajukan masyarakat Indonesia yang bebas. Kita tahu sekarang ini banyak yang maunya yang murni dan tulus seperti itu maunya kita,” tutupnya.

Continue Reading

Politik

Deklarasi Anies DPD Jakarta Selatan Optimis Menang

Published

on

By

Jakarta, – Untuk memenangkan Anies Baswedan menjadi presiden,tidak ada cara lain, kecuali memutihkan seluruh Jakarta Selatan.

Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani berjanji akan berjuang memutihkan Jakarta dan optimis menang dalam pertarungan pada Pemilu 2024, dan juga yakin Capres yang didukungnya, Anies Baswedan akan memenangkan perebutan kursi presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (Anies) mengukuhkan pengurus relawan di Jakarta Selatan hari ini. Mereka bertekad untuk menyosialisasikan prestasi calon Presiden Anies Baswedan ke seluruh daerah di Tanah

Kerjaan mereka adalah berani speak up, menyampaikan, menginformasikan tentang Anies Baswedan, basisnya adalah satu, tentang kompetensi Mas Anies secara pribadi, tentang karakternya, tentang sikapnya, tentang pendidikannya, tentang kemampuan pribadinya,” kata Koordinator Presidium Nasional Relawan Anies Laode Basir di Rumah Makan Raden Bahari, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Mei 2023.

Lebih dari 150 warga Jakarta Selatan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Sementara Ketua DPD Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (Anies) Jakarta Selatan Edi Purnama menjadi salah satu pihak yang dikukuhkan dalam acara pengurus itu. Dia berjanji kinerjanya nanti bakal berdasarkan ideologi dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami relawan DPD Anies Jakarta Selatan bertekad menjalankan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Edi.

Para relawan juga bakal memberikan dukungan dengan bersih. Mereka meyakini usahanya ini bakal membawa kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia.

“Kami relawan DPD Anies Jaksel, mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai calon Presiden tahun 2024,” tutur Edi.

Continue Reading

Trending