Connect with us

Metro

BANG JAPAR Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Padepokan Ciliwung Condet Kramat Jati Jaktim

Published

on

Jakarta – Organisasi Bang Japar yang di Komandoi oleh Ketua Umum Hj. Fahira Idris,SE.,MH yang juga Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta hari ini (30/12) di Padepokan Ciliwung Condet, Bantaran Kali Condet di Jl. H. Mursalih Nomor 99, RW 01, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati Jakarta Timur mengadakan Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Wilayah Jakarta Timur.
.
Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana ini berlangsung sukses dan lancar, pada (30/12/2021) yang dipimpin langsung oleh Hj. Fahira Idris,SE.,MH, dan dihadiri sejumlah tokoh yang terkait lainnya Bapak Gubernur yang diwakili Kepala Kesbangpol Jaktim, Walikota Jaktim yang di wakili Camat Kramat Jati, Lurah Balekambang, Kapolres Jaktim yang diwakili Kapolsek Kramat Jati, Pimpinan Pusat MTDS Darul Furqan, Kepala BPBD Provinsi diwakili, Perwakilan Dompet Dhuafa, Bang Ahmad Maulana Pimpinan Padepokan Ciliwung Condet, DMC, BPBD Jaktim, Bang Japar Komwil, Komcam, Komhan, Satgas dan Srikandi Bang Japar Se-Jaktim, Jajaran Pengurus Mako Pusat, Tim Rescue yang baru saja dikukuhkan, beserta seluruh keluarga besar Bang Japar. Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana
juga menghadirkan berbagai instansi terkait, dan relawan yang selama ini terlibat dalam penanganan bencana.
.
Dalam kesempatan itu, Fahira Idris Anggota DPD RI yang juga Ketua Umum Bang Japar yang hari ini bertugas sebagai Pembina Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana meminta Bang Japar untuk mengajak masyarakat agar bersikap waspada terhadap kemungkinan munculnya bencana alam dikampungnya masing-masing. Baik berupa bencana banjir, Kebakaran, tanah longsor, Air Rob atau musibah lainnya seiring sudah masuknya musim penghujan.
.
“Apel siaga ini diselenggarakan dengan tujuan agar ada sinergi dan kesiapan siagaan dalam menghadapi berbagai kemungkinan resiko terjadinya bencana alam di Jakarta khususnya. Meski demikian, kita tentunya berharap agar tidak ada bencana yang terjadi di tahun Penghujan kali ini, kita kencangkan Doa dan sadarkan masyarakat untuk yuk kerja bakti bersama-sama dikampungnya masing-masing,” ujar Fahira Idris dalam amanat dihadapan peserta Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Padepokan Ciliwung Condet.
.
Fahira Idris meminta agar Bang Japar berkoordinasi dan Kolaborasi bersama semua pihak dari Lurah, Camat, BPBD, PMI, Dinsos dan semua pihak kerelawanan untuk bersama-sama karena Bencana adalah masalah kita bersama. Untuk khusus kepada pihak pemerintah dan semua SKPD-nya untuk lebih sigap dalam penanganan bencana, alhamdulillah Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat sumur resapan, sudah bersama-sama untuk siap menghadapi musim penghujan, karena itu Ayo Bang Japar semua bergerak untuk bersama-sama Pemprov, Kecamatan dan Kelurahan kita bersiap dimusim penghujan kali ini. Upaya monitoring kondisi lapangan perlu terus dilakukan setiap saat,dan siap siaga seluruh peralatan keselamatan, meminta masyarakat untuk bersikap waspada terhadap kemungkinan munculnya bencana alam. Baik berupa bencana banjir, kebakaran, tanah longsor, Air Rob atau musibah lainnya seiring sudah masuknya musim penghujan.
.
“Mengingat terus terjadinya curah hujan, yang terus menerus, kita tidak tahu kapan terjadinya bencana, kita selalu siap siaga dan waspada”tutup Fahira Idris dalam sambutannya.
.
Musa Marasabessy,SH Komandan Wilayah Bang Japar Jakarta Timur menyampaikan akan mengikuti arahan dari Ibu Fahira Idris sebagai Ketua Umum, akan disampaikan kepada para Komandan Kecamatan dan Komandan Kelurahan untuk berkoordinasi dengan semua sektor, dan Alhamdulillah, Satgas Siaga Bencana hari ini resmi di kukuhkan oleh Ibu Fahira Idris, bismillah, kami Bang Japar Jakarta Timur akan terus sinergis, kolaborasi dan bersama-sama semua pihak kita berdoa agar musibah jangan sampai ada, tetapi kita bersiap-siap siaga untuk kemungkinan yang akan terjadi.
.
Yusuf Effendi Ketua Panitia Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana kali ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja bersama-sama dalam kegiatan kali ini, terima kasih Bapak Lurah, Camat, dan semua Tim kerjanya, Terima kasih Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota, beserta semua SKPD yang hadir kali ini, terima kasih juga kepada Bapak Gubernur Anies Baswedan yang telah mendukung penuh kegiatan kali ini beserta Para Kepala Dinas di DKI Jakarta, khususnya kepala BPBD DKI Jakarta terima kasih suport dan dukungannya kami akan bersama-sama untuk menjaga kampung kami dari musibah dan kami bersiap-siap menjaganya.
.
Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Ahmad Jani Kepala Kesbangpol Jaktim menyampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung penuh, kami akan laporkan kepada pimpinan kami Bapak Gubernur bahwa Bang Japar sudah ada Team Rescuenya.
.
Walikota Jakarta Timur yang di wakili oleh Bapak Rudi Syahrul Camat Kramat Jati Jaktim juga sangat mensuport dan mendukung kegiatan Apel Bencana oleh Bang Japar, kita berdoa, semoga curah hujan tidak tinggi agar musibah bisa kita hadapi, dan kalau nanti terjadi musibah maka Bang Japar akan didepan bersama kami.
.
Kapolres Jaktim yang diwakili dengan Ibu Tuti Aini Kapolsek Kramat Jati Jaktim mengucapkan terima kasih telah Apel Bencana, kami Polri akan terus mendukung dan akan bersama-sama masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dan musibah dimasing-masing sektor.
.
Setelah selesai apel, di lanjutkan langsung melantik Satgas Kesiapsiagaan Dan Pasukan khusus Bang Japar dalam Penanggulangan Bencana yang kedepan akan dikukuhkan ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan Se-Jakarta Timur diantaranya Bang Ponsu, Bang Didi, Bang Trio, Mpok Fitri dan Bang Johen Kadiv Sosial dan Bencana Mako Pusat Bang Japar yang nantinya akan langsung bergerak bersama-sama Para Lurah, Camat, Walikota di Jakarta Timur. Yang sebelumnya di berikan Penghargaan DPD RI dari Ibu Fahira Idris kepada Lurah Balekambang, Perwakilan Dompet Dhuafa dan Pimpinan Padepokan Ciliwung Condet. Kemudian, diberikan Souvernir Jam Dinding Bang Japar kepada Camat Kramat Jati, Kapolsek Kramat Jati, Pimpinan Pusat MTDS Darul Furqan, Dompet Dhuafa dan Pimpinan Padepokan Ciliwung Condet.
.
Berikut Ikrar Team Rescue Bang Japar.

Kami Team Rescue Bang Japar berikrar :

1. Kami Team Rescue Bang Japar ,SIAP terdepan dalam setiap musibah yang terjadi

2. Kami Team Rescue Bang Japar ,SIAP Berkolaborasi bersama-sama semua pihak, dari Pemerintah, Lembaga dan Masyarakat ,SIAP Bekerja Bersama-sama.

3. Kami Team Rescue Bang Japar akan membantu semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kami berdoa kepada Allah SWT,

Semoga semua Keluarga Besar Bang Japar diberikan Kekuatan, Kelancaran dan Keberkahan dalam setiap menjalankan Tugas Kemanusiaan dimana saja berada.

Semoga Jakarta dan Indonesia yang kita cintai dijauhkan dari musibah dan bencana. Amin

Jakarta, 30 Desember 2021.

Bang Japar .. SIAP .. 3x
Takbir .. Allahuakbar

Continue Reading

Metro

SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!

Published

on

By

Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.

Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai

kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.

Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.

Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya

tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.

PT SMART Mengabaikan Institusi Negara

Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah

Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.

Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program

prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

Kami yang menyatakan sikap:

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

FIAN Indonesia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Agrarian Resource Center

Perkumpulan IPT-65

Beranda Rakyat Garuda

KontraS Sumatera Utara

Sawit Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Koalisi Buruh Sawit (KBS)

Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.

Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.

Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.

Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.

Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.

Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.

Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.

Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara  sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.

Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.

Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.

Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.

Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.

Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Trending