Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

Normalisasi Sungai Serang di Sebokarang, Triharjo Wates Dipantau Langsung Anggota DPRD Kulon Progo Haji Suradi ST MT Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo dari Partai Amanat Nasional

Published

on

By

Kulonprogo – karyapost.com, Bapak Haji Suradi, ST., MT., melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan normalisasi Sungai Serang yang berada di wilayah Sibokarang, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan monitoring tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur pengendalian aliran sungai demi menjaga keamanan lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Pekerjaan normalisasi Sungai Serang yang saat ini tengah berjalan memiliki panjang kurang lebih 300 meter. Program tersebut bertujuan untuk memperlancar aliran sungai, mengurangi sedimentasi, serta meminimalisasi potensi banjir yang dapat terjadi saat musim penghujan.

Hari ini Senin tanggal 18 Mei 2026, Haji Suradi meninjau secara langsung kondisi pengerjaan di lapangan sekaligus berdialog dengan pihak pelaksana terkait progres pekerjaan yang sedang berlangsung. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Balai Besar Wilayah Sungai, serta masyarakat dalam menjaga keberlangsungan program penataan sungai.

Menurut Haji Suradi, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting agar program normalisasi Sungai Serang dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Ia berharap penanganan sungai tidak berhenti pada satu titik pekerjaan saja, melainkan dapat terus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Balai Besar Kabupaten Kulon Progo sehingga program normalisasi Sungai Serang ini dapat berjalan dengan lancar. Harapan kami, program ini dapat terus terkondisikan dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat,” ujar Haji Suradi saat melakukan monitoring di lokasi pekerjaan.

Beliau juga menyampaikan bahwa normalisasi sungai merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan akibat luapan air sungai. Dengan kondisi sungai yang lebih tertata, diharapkan masyarakat di sekitar bantaran sungai dapat merasa lebih aman, terutama ketika curah hujan tinggi.

Masyarakat sekitar menyambut baik adanya perhatian dari pemerintah dan DPRD terhadap kondisi Sungai Serang. Warga berharap program normalisasi dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dalam menjaga kelancaran aliran air maupun meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah Sibokarang dan sekitarnya.

Melalui kegiatan monitoring tersebut, Haji Suradi kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai program pembangunan dan penataan infrastruktur yang berdampak langsung bagi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Merawat Data, Mencegah Sengketa Batas Wilayah: Bedah Buku Diplomasi Sengketa Empat Pulau Soroti Pentingnya Dokumentasi Sejarah

Published

on

By

Jakarta — Pentingnya merawat data dan dokumentasi sejarah kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Merawat Data Mencegah Sengketa Batas Wilayah; Bedah Buku Diplomasi 4 Pulau,” Tempat: PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki,Jalan Cikini Raya No. 73 Jakarta. Senin (18/5/2026)

Kegiatan tersebut mengangkat isu sengketa batas wilayah sekaligus menegaskan bahwa arsip, sejarah, dan data yang terjaga memiliki peran besar dalam mencegah konflik wilayah di masa depan.

Ketua PP Taman Iskandar muda, Muslim Harmas dalam diskusinya mengapresiasi upaya dokumentasi yang dilakukan dalam buku tersebut.

Menurutnya, dokumentasi sejarah menjadi sesuatu yang sangat penting agar bangsa tidak kehilangan pijakan dan identitasnya.

“Luar biasa apa yang dilakukan Bang Rizal dan Fikar dalam mendokumentasikan berbagai peristiwa. Ini sangat penting, karena kalau sesuatu yang sudah terjadi tidak didokumentasikan, nanti bisa terlupakan. Bangsa yang melupakan sejarah akan kehilangan arah bahkan lupa di mana berpijak,” ujarnya.

Muslim mengaku persoalan sengketa wilayah yang belakangan menjadi perhatian publik juga membuat dirinya menerima banyak pertanyaan dan masukan dari masyarakat, khususnya warga Aceh dan Singkil di Jabodetabek. Sebagai Ketua Masyarakat Aceh Jabodetabek, ia merasa perlu segera mencari data dan fakta terkait persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai dokumen yang berhasil dikumpulkan, mulai dari arsip lama, sertifikat hingga keputusan pengadilan, terdapat bukti bahwa wilayah yang dipersoalkan sebelumnya masuk dalam administrasi Aceh Selatan.

“Bahkan sejak tahun 1950-an sudah ada dokumen dan sertifikat. Jika ada persoalan di sekitar wilayah pulau tersebut, penyelesaiannya juga dilakukan melalui Aceh Selatan dan Singkil. Artinya secara de facto maupun de jure keberadaannya telah diakui,” jelasnya.

Muslim menilai persoalan batas wilayah sering kali muncul bukan karena ketiadaan data, melainkan lemahnya koordinasi dan komunikasi antar pemangku kebijakan. Menurutnya, keputusan yang terlalu cepat tanpa sinkronisasi justru memicu reaksi di masyarakat.

Ia juga menyinggung bagaimana kepentingan ekonomi kerap memengaruhi persoalan wilayah.

Menurutnya, berbagai perubahan tata kelola lahan yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa wilayah yang tidak dijaga dan tidak terdokumentasi berpotensi memunculkan sengketa di kemudian hari.

“Kita sering lupa melawan hal-hal seperti ini. Banyak contoh perubahan wilayah yang dipengaruhi kepentingan ekonomi. Kalau data tidak dirawat, kalau batas wilayah tidak dijaga, persoalan serupa bisa terulang,” katanya.

Dalam paparannya, Muslim juga menyoroti pentingnya memahami sejarah secara utuh, termasuk hubungan panjang Aceh dengan kawasan pesisir barat Sumatera dan Timur Tengah yang menurutnya telah berlangsung jauh sebelum masa kolonial.

Ia menegaskan, pengelolaan wilayah perbatasan tidak bisa hanya dilihat dari garis di atas peta, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, administrasi, serta jejak hubungan sosial masyarakat yang telah terbentuk selama ratusan tahun.

Diskusi bedah buku tersebut menjadi pengingat bahwa data, arsip, dan sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah lahirnya sengketa baru di masa mendatang.

Muslim menilai seluruh arsip, mulai dari dokumen sebelum kemerdekaan hingga berbagai catatan administrasi setelah Indonesia merdeka, sudah seharusnya didigitalisasi secara menyeluruh.

Dengan sistem digital, proses pencarian data akan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman sehingga risiko hilangnya dokumen penting dapat diminimalkan. Ia berharap langkah digitalisasi dapat menjadi upaya antisipatif agar sejarah, data wilayah, dan dokumen negara tetap terjaga serta tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Continue Reading

Metro

Anggota DPRD H Suradi ST.MT dari partai Amanat Nasional Melaksanakan Kegiatan Monitoring Pembangunan Talut Pengaman Tebing di Sungai Serang

Published

on

By

Kulonprogo — karyapost.com, Anggota DPRD Kulonprogo dari Fraksi PAN, Haji Suradi, pada hari Senin, 18 Mei 2026, melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan pembangunan talut pengaman tanggul yang berada di wilayah Sibokarang, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo.

Kegiatan monitoring tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah dan wakil rakyat terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya pengamanan tebing dan tanggul demi keselamatan warga sekitar.

Pembangunan talut pengaman tebing yang dilaksanakan kurang lebih sepanjang 100 meter itu diharapkan mampu memberikan perlindungan dari ancaman longsor maupun kerusakan akibat aliran air saat musim penghujan.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Haji Suradi ST MT menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Balai Besar serta Pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang telah merespon aspirasi masyarakat dengan cepat dan baik.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar yang telah merespon permintaan masyarakat, khususnya warga Sibokarang.

Talut pengaman tebing ini sangat dibutuhkan masyarakat dan saat ini telah dilaksanakan kurang lebih sepanjang 100 meter. Kami juga sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Kulonprogo yang telah mendengarkan serta merespon aspirasi masyarakat dengan baik,” ungkap beliau.

Beliau menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur seperti talut pengaman tebing bukan hanya sekadar proyek fisik, melainkan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Keberadaan talut tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat. Selama ini, kawasan Sibokarang dinilai rawan terkikis arus air, terutama ketika curah hujan tinggi. Dengan adanya pembangunan ini, warga berharap lingkungan menjadi lebih aman, nyaman, dan mampu melindungi pemukiman maupun akses jalan di sekitar lokasi.

Sementara itu, pimpinan pelaksana pekerjaan di lapangan, Sutopo, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pekerjaan secara maksimal dan tepat waktu.

“Kami selaku pelaksana pekerjaan di sini akan selalu bekerja dengan baik dan berusaha tepat waktu agar pembangunan ini bisa segera dimanfaatkan dan memberikan manfaat besar bagi warga sekitar,” ujar Sutopo.

Sinergi antara pemerintah daerah, wakil rakyat, pelaksana pekerjaan, dan masyarakat menjadi contoh positif bahwa pembangunan yang baik lahir dari kerja sama dan kepedulian bersama.

Diharapkan pembangunan talut pengaman tebing ini dapat memberikan manfaat jangka panjang serta menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong demi kemajuan wilayah dan kesejahteraan bersama.

Dengan adanya perhatian serta respon cepat dari pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kulonprogo akan terus berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat di masa mendatang.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending