Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

SYAWALAN DAN TEMU KANGEN PURNA KARYA GURU SERTA KARYAWAN SMA NEGRI 2 WATES

Published

on

By

Kulon Progo,7 April 2026 – Karyapost.com, SMAN 2 Wates, Kulon Progo, menjadi saksi bisu atas sebuah acara yang penuh makna dan kebersamaan, yaitu Syawalan dan Temu Kangen Purna Karya Guru dan Karyawan.

Acara temu kangen purna karya guru serta karyawan diadakan di RM Otentik yang beralamat di desa  Panjatan, kabupaten Kulon Progo yang dihadiri sekitar 65 orang,termasuk 3 mantan Kepala SMAN 2 Wates dan mantan Kadinas Pendidikan Kulon Progo, serta guru dan karyawan yang telah purna karya.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Drs Petrus Surjiyanta, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa atas anugerah-Nya sehingga acara ini bisa terlaksana dengan baik dalam kebersamaan,tak lupa juga mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua yang hadir atas perjuangannya dan peran sertanya selama ini dalam memajukan SMA Negeri 2 Wates.

Acara dilanjutkan dengan ikrar syawalan yang disampaikan oleh Anang Sutarta S.Pd.M.Si. kemudian di ikuti oleh semua hadirin.

Tausyiah disampaikan oleh KH. Drs. Mujiyono, M.Pd. dengan kajian menekankan pentingnya perubahan yang lebih baik dan mendekatkan diri kepada Gusti Alloh SWT.

Suasana menjadi lebih meriah dengan hiburan orgen tunggal dan penyanyi dari para guru dan karyawan yang sudah purna kemudian pemandu acara yang sudah banyak pengalaman serta piawai yaitu Dra. Vipti Retno Nugraheni,M.Ed. semakin menambah semarak acara tersebut.

Acara syawalan ini berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.40 WIB, dengan harapan kedepannya dapat mempererat tali silaturahmi, persaudaraan maupun kekeluargaan antara guru dan karyawan SMA Negri 2 Wates pada umumnya.

Acara ini menjadi sebuah momentum kebersamaan yang tidak akan pernah terlupakan dan semoga dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kebersamaan, persaudaraan dan kekeluargaan demikian disampaikan oleh Drs Petrus Surjiyanta kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Kang Deden Gurame : Pentingnya Peningkatan Kualitas Guru, Baik dari Sisi Metode Pembelajaran dan Keterampilan Personal

Published

on

By

Jakarta – Pimpinan Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal (PD IGRA) Jakarta Utara menggelar kegiatan AKSERA yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal bertema “Membangun Kreativitas dan Karakter Religius Anak melalui Seni, Olahraga dan Nilai Keagamaan”. Kegiatan ini berlangsung di Pasar Seni Ancol, Selasa (7/4/2026).

Acara berlangsung meriah dengan dihadiri sekitar 500 guru dari berbagai lembaga Raudhatul Athfal (RA) se-Jakarta Utara. Kegiatan ini merupakan penggabungan dua agenda besar yang sebelumnya sempat tertunda.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Deden Gurame menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas guru, baik dari sisi metode pembelajaran maupun keterampilan personal.

Ia menekankan bahwa guru perlu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan di kelas.

“Guru harus enjoy bersama siswa di kelas, menghadirkan suasana fun and fresh. Kemudian membangun koneksi dengan anak melalui permainan, dilanjutkan dengan transfer ilmu pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan secara kuat,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, guru juga perlu melakukan refleksi dalam proses pembelajaran, termasuk melatih kemampuan mengelola dan mengulang materi agar mudah diingat oleh anak-anak.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi guru dari generasi muda saat ini. “Sekarang banyak guru dari generasi Z yang masih perlu penguatan skill. Karena itu, IGRA Jakarta Utara terus melakukan upgrade agar para guru semakin berkualitas,” tambahnya.

Kegiatan Halal Bihalal yang digelar turut menjadi momentum mempererat silaturahmi antar guru. Kang Deden pun mengapresiasi semangat para peserta yang dinilai luar biasa.

“Semangat guru dahsyat, mantap. Datang selalu menyenangkan, pulang dirindukan,” katanya.

Ia berharap para guru tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga akhlak yang baik. “Kalau rohnya bagus, berakhlak mulia, skill bagus, ilmu keren, insyaallah anak-anak juga akan menjadi baik. Anak itu belajar dari apa yang dilihat dan akan menirunya,” tutupnya

Continue Reading

Metro

GERAKAN AKTIVIS JAKARTA DESAK POLRI PERIKSA RISMON SIANIPAR, PENEBAR FITNAH MANTAN WAKIL PRESIDEN JUSUF KALLA

Published

on

By

Jakarta – Selasa 7 April 2026, Gerakan Aktivis Jakrta menyampaikan aspirasi ke Mabes Polri, dalam aksinya mendesak Polri segera tangkap dan periksa Rismon Sianipar yang dirasa kerap membuat kegaduhan di media sosial,

Muhammad Awab selaku Preidium Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan dalam Orasinya, bahwa sebelumnya Rismon telah mencibir dan menggugat Ijazah mantan presiden jokowi, Dan saat ini Rismon memfitnah Mantan presiden Jusuf Kalla dengan tuduhan bahwa yang memberikan anggaran untuk menggugat Ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs sebanyak 5 Milyar Rupiah.

Kami menganggap Tuduhan tersebut tanpa mendasar secara Hukum dan ada upaya untuk mengadu domba antar tokoh bangsa. Sikap provokator Rismon dianggap membahayakan terhadap sistem demokrasi yang sedang dibangun oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Orasi ditutup oleh Agus Harta yang juga Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, agus dalam orasinya Polri Harus menjerat Rismon Sianipar Dengan UU ITE dengan masa tahanan 10 Tahun. Tutup agus

Continue Reading

Trending