Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Jayapura Dorong Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dan Keterlibatan dalam Program Koperasi Nasional

Published

on

By

Jakarta – Penguatan organisasi dan peran koperasi kembali menjadi perhatian dalam lingkungan KOSGORO 1957. Sejumlah pengurus daerah mendorong agar berbagai program strategis yang dijalankan di tingkat pusat dapat diimplementasikan secara merata hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).

Menurut Jack, sinkronisasi program antara Pengurus Pusat KOSGORO 1957, Pengurus Pusat Koperasi dan Organisasi (PPK), hingga Dewan Pimpinan Daerah dan Kabupaten/Kota menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh kebijakan organisasi berjalan efektif di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah adanya kolaborasi yang lebih kuat dari tingkat pusat sampai ke daerah. Program-program itu harus benar-benar bisa berdampak langsung di wilayah dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jack.

Ia menilai berbagai inisiatif yang telah dijalankan di tingkat pusat sejauh ini menunjukkan perkembangan positif. Namun, koordinasi dan implementasi program masih perlu diperkuat agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan di pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Jack juga menyoroti pentingnya integrasi berbagai program kerja sama yang telah dibangun KOSGORO 1957 melalui sejumlah nota kesepahaman (MoU) dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.

Menurutnya, hasil kerja sama tersebut tidak seharusnya berhenti pada tataran nasional, melainkan perlu diterjemahkan menjadi program konkret yang dapat dijalankan oleh pengurus daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

“Di pusat ada banyak program yang berjalan. Harapan kami, program-program tersebut tidak hanya berhenti di tingkat PPK, tetapi juga dapat diturunkan ke daerah sehingga kami dapat memahami arah kebijakan organisasi dan menindaklanjutinya melalui kegiatan yang relevan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jack juga menyinggung sejumlah program yang tengah dijalankan oleh PPK di tingkat pusat. Ia berharap program-program tersebut dapat disosialisasikan secara lebih luas kepada seluruh jajaran pengurus daerah agar tercipta kesamaan pemahaman dan arah gerak organisasi.

Koperasi Harus Menjadi Pilar Utama
Lebih lanjut, Jack menegaskan bahwa koperasi merupakan fondasi utama gerakan KOSGORO 1957 sejak awal berdirinya organisasi. Karena itu, keterlibatan aktif organisasi dalam penguatan ekosistem koperasi nasional dinilai sangat penting.

Ia mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang saat ini fokus pada pengembangan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat, termasuk program Koperasi Desa (Kopdes) serta inisiatif Koperasi Merah Putih yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas.

Namun demikian, ia menilai peran KOSGORO 1957 dalam berbagai program tersebut masih belum optimal di sejumlah daerah.

“Basis kita ini koperasi. Tetapi dalam perkembangan program-program pemerintah yang sedang berjalan, kami melihat KOSGORO belum banyak terlibat secara langsung.

Padahal secara sejarah dan kapasitas organisasi, KOSGORO memiliki pengalaman panjang di bidang koperasi,” ungkapnya.
Menurut Jack, pengalaman dan jaringan organisasi yang telah terbentuk hingga ke tingkat akar rumput merupakan modal besar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberhasilan program koperasi nasional.

Dorong Kolaborasi yang Lebih Luas
Jack berharap ke depan terdapat ruang kolaborasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan seperti KOSGORO 1957 dalam pelaksanaan berbagai program pemberdayaan koperasi.

Ia meyakini keterlibatan organisasi yang memiliki basis kader dan jaringan luas akan memperkuat implementasi program serta meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dukungan berbagai pihak, termasuk unsur legislatif yang memiliki kedekatan historis dengan organisasi, dinilai dapat menjadi faktor pendukung dalam memperluas sinergi di sektor koperasi.

“Kalau kita bisa masuk dan berkolaborasi, maka program koperasi itu akan lebih kuat, lebih terarah, dan benar-benar menyentuh masyarakat. Pada akhirnya tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan dapat tercapai secara lebih optimal,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan peran organisasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan program pemerintah sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam gerakan koperasi nasional, KOSGORO 1957 diharapkan mampu kembali mengambil peran strategis dalam mendorong penguatan ekonomi rakyat hingga ke tingkat akar rumput.

Dengan meningkatnya sinergi antara pusat dan daerah serta keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, program koperasi nasional diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan formal semata, tetapi berkembang menjadi gerakan ekonomi yang hidup, kuat, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Metro

Mubes V PPK Kosgoro 1957 Tetapkan Ketua Umum Baru, Sari Yuliati Pimpin Periode 2026–2031

Published

on

By

Jakarta – Musyawarah Besar (Mubes) V PPK Kosgoro 1957 yang digelar di Hotel Merlynn Park secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031 melalui mekanisme aklamasi, Sabtu (6/6/2026).

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bulat seluruh peserta Mubes yang berasal dari unsur Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 dari berbagai provinsi di Indonesia. Dukungan penuh yang diberikan peserta forum mencerminkan soliditas organisasi serta komitmen bersama untuk melanjutkan pembangunan dan penguatan Kosgoro 1957 dalam lima tahun mendatang.

Sidang Mubes V berlangsung secara demokratis, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Forum yang menjadi agenda tertinggi organisasi itu membahas berbagai program strategis, evaluasi organisasi, serta arah perjuangan Kosgoro 1957 ke depan.

Puncak acara ditandai dengan penetapan resmi oleh Ketua Pimpinan Sidang Mubes V, Lamhot Sinaga, yang mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan forum menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031.

Sebagai simbol estafet kepemimpinan dan amanah organisasi, Lamhot Sinaga kemudian menyerahkan Pataka Kosgoro 1957 kepada Sari Yuliati. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Mubes sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru organisasi.

Penyerahan pataka menjadi penanda resmi dimulainya masa kepemimpinan Sari Yuliati yang akan memimpin organisasi selama lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya usai terpilih, Sari Yuliati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh keluarga besar Kosgoro 1957. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas kaderisasi, serta meningkatkan kontribusi Kosgoro 1957 dalam pembangunan nasional.

“Kepercayaan yang diberikan kepada saya merupakan amanah besar yang akan dijalankan bersama seluruh kader Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia. Mari kita perkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, dan terus menghadirkan karya serta pengabdian nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Menurutnya, Kosgoro 1957 harus terus menjadi organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai perjuangan yang selama ini menjadi landasan organisasi. Penguatan kaderisasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi fokus utama kepemimpinannya.

Mubes V PPK Kosgoro 1957 juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi nasional sekaligus merumuskan program kerja dan arah perjuangan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan di masa depan.

Terpilihnya Sari Yuliati secara aklamasi menunjukkan kuatnya persatuan, soliditas, dan semangat kebersamaan di lingkungan Kosgoro 1957. Seluruh elemen organisasi menyatakan kesiapan untuk mendukung kepemimpinan baru demi mewujudkan organisasi yang semakin maju, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan kepemimpinan baru periode 2026–2031, Kosgoro 1957 diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi kader dan organisasi pengabdian yang berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional, berlandaskan nilai-nilai karya, kekaryaan, dan pengabdian.

Kosgoro 1957 Berkarya untuk Indonesia, Mengabdi untuk Negeri.

Continue Reading

Metro

PDK Kosgoro 1957 DIY Siap Kawal Kepemimpinan Sari Yuliati, Fokus Perkuat Organisasi dan Ekonomi Kader

Published

on

By

JAKARTA – Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Sari Yuliati, selama masa bakti 2026–2031. Sabtu (6/6/2026)

Komitmen tersebut disampaikan Ketua PDK Kosgoro 1957 DIY, Erwin, usai pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Jakarta yang secara aklamasi menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031.

Menurut Erwin, terpilihnya Sari Yuliati disambut dengan penuh antusias oleh seluruh jajaran Kosgoro 1957 DIY. Ia menegaskan bahwa dukungan yang diberikan selama proses pemilihan akan berlanjut dalam bentuk pengawalan dan pelaksanaan program-program organisasi ke depan.

“Kami menyambut dengan senang hati dan sangat baik.

Sekarang tugas kami di daerah adalah membantu beliau menjalankan program-program organisasi selama lima tahun ke depan. Kami sudah bersama-sama menghantarkan beliau menjadi Ketua Umum, sehingga tentu harus terus mengawal dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas beliau,” ujar Erwin.

Ia berharap struktur kepengurusan definitif PPK Kosgoro 1957 segera terbentuk agar roda organisasi dapat berjalan efektif serta mampu mengakselerasi berbagai program strategis baik di tingkat pusat maupun daerah.

Erwin menilai dinamika yang terjadi selama pelaksanaan Mubes merupakan bagian dari proses demokrasi organisasi yang sehat, hangat, dan penuh semangat kekeluargaan. Karena itu, seluruh kader diharapkan kembali bersatu untuk memperkuat organisasi di bawah kepemimpinan yang baru.

“Yang terpenting sekarang adalah mendukung Ketua Umum terpilih dan memperkuat konsolidasi organisasi agar Kosgoro 1957 semakin solid dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Di tingkat daerah, lanjut Erwin, PDK Kosgoro 1957 DIY akan terus menjalankan agenda konsolidasi organisasi. Masa bakti kepengurusan DIY masih berlangsung hingga tahun 2027 sehingga persiapan menuju Musyawarah Daerah (Musda) menjadi salah satu agenda penting yang akan segera disiapkan.

Selain penguatan organisasi, Erwin menegaskan bahwa Kosgoro 1957 memiliki tanggung jawab historis untuk turut memperkuat Partai Golkar sebagai salah satu organisasi pendiri partai tersebut.

“Kosgoro 1957 bukan sekadar memiliki hubungan dengan Partai Golkar, tetapi merupakan salah satu organisasi pendiri bersama MKGR dan Soksi. Karena itu kami memiliki tanggung jawab moral, sejarah, dan politik untuk terus membesarkan organisasi sekaligus memperkuat Partai Golkar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penguatan ekonomi kader dan masyarakat harus menjadi salah satu prioritas utama organisasi ke depan. Hal tersebut sejalan dengan semangat awal berdirinya Kosgoro yang berakar pada gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Menurut Erwin, sejarah lahirnya Kosgoro tidak dapat dipisahkan dari semangat gotong royong para pejuang yang tergabung dalam Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP) bersama para pendiri organisasi yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca kemerdekaan.

“Dulu Kosgoro dikenal sebagai Koperasi Serbaguna Gotong Royong. Semangat itu tetap relevan hingga sekarang, yakni bagaimana memberdayakan masyarakat dan memperkuat ekonomi kader agar mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PDK Kosgoro 1957 DIY menegaskan bahwa seluruh jajaran organisasi di daerah siap bersinergi dengan kepengurusan pusat yang baru dalam menjalankan berbagai program organisasi, memperkuat kaderisasi, serta meningkatkan kontribusi Kosgoro 1957 bagi masyarakat.

Dengan terpilihnya Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031, PDK Kosgoro 1957 DIY optimistis organisasi akan semakin solid, progresif, dan mampu menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi kader maupun masyarakat luas, sekaligus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan bangsa dan negara.

Continue Reading

Trending