Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

RUPS PT Indonesia Aksa Nusantara Tunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai Komisaris, Perkuat Tata Kelola dan Pengembangan Bisnis Asuransi

Published

on

By

JAKARTA – PT Indonesia Aksa Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, resmi menunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, SE., MM., sebagai Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar sebagai bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola, pengawasan, dan strategi pengembangan bisnis di tengah dinamika industri asuransi nasional.

Penunjukan Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya Indonesia dinilai menjadi langkah strategis perusahaan dalam menghadapi tantangan sekaligus peluang pertumbuhan industri jasa keuangan dan asuransi yang semakin kompetitif.

Direktur Operasional PT Indonesia Aksa Nusantara, Ir. Arifin Hasan Basri, mengatakan bahwa keputusan para pemegang saham menunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai komisaris didasarkan pada pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta rekam jejaknya dalam bidang manajemen, organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Perseroan membutuhkan figur yang memiliki integritas, pengalaman, dan kemampuan strategis dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan. Kami optimistis kehadiran Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin akan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan PT Indonesia Aksa Nusantara,” ujar Arifin Hasan Basri.

Menurutnya, industri asuransi saat ini menghadapi perubahan yang sangat cepat, baik dari sisi regulasi, digitalisasi layanan, maupun meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan transformasi dan penguatan struktur organisasi guna meningkatkan daya saing serta kualitas pelayanan kepada nasabah.

Arifin menambahkan, PT Indonesia Aksa Nusantara berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pemegang saham serta seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran komisaris baru diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan masukan strategis bagi direksi dalam menjalankan roda perusahaan.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta mendukung upaya perusahaan dalam menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, saya akan berupaya memberikan kontribusi terbaik melalui fungsi pengawasan dan pemberian nasihat strategis agar perusahaan dapat terus berkembang, meningkatkan kinerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemegang saham,” ungkapnya.

Dengan susunan manajemen dan pengurus yang semakin solid, PT Indonesia Aksa Nusantara optimistis mampu memperkuat posisinya di industri asuransi nasional, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang.

RUPS juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai fondasi utama dalam menjalankan kegiatan usaha dan menghadapi tantangan bisnis di era modern.

Continue Reading

Metro

Meneguhkan Kepercayaan, Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Anar Fuadi, Jalin Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Demi Kamtibmas yang Kondusif

Published

on

By

Yogyakarta – Karyapost.com, Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata menjadi tugas kepolisian. Di balik terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis, terdapat peran besar masyarakat yang saling bergandengan tangan menjaga kebersamaan. Semangat itulah yang dibawa Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, S.H., M.IP., dalam mengawali masa tugasnya di wilayah Kemantren Mergangsan.

Baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi memilih memulai langkahnya dengan mendekatkan diri kepada masyarakat. Bersama jajaran Polsek Mergangsan, ia melakukan silaturahmi ke sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai bentuk komitmen membangun komunikasi, mempererat kemitraan, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Salah satu kunjungan tersebut dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di kediaman Abdul Razaq, S.I.P., M.Si., tokoh masyarakat dan tokoh agama yang tinggal di RW 24 Kampung Mergangsan Kidul, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Suasana pertemuan berlangsung hangat, penuh kekeluargaan, dan diwarnai dialog terbuka mengenai berbagai persoalan sosial serta upaya bersama menciptakan lingkungan yang semakin aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Anar Fuadi menegaskan bahwa silaturahmi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Polsek Mergangsan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan menjalin kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami ingin hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menjaga ketenteraman bersama. Karena itu, masukan, saran, bahkan kritik yang membangun dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kapolsek juga menaruh harapan besar kepada para tokoh agama agar terus menyampaikan pesan-pesan tentang pentingnya menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban melalui berbagai kegiatan keagamaan, baik pengajian, ceramah, maupun forum-forum pembinaan umat.

Menurutnya, dakwah yang menyejukkan memiliki kekuatan besar dalam membangun kesadaran masyarakat untuk hidup rukun dan saling menjaga.

Di sisi lain, peran tokoh masyarakat dinilai tidak kalah penting sebagai penggerak partisipasi warga. Kepolisian, kata AKP Anar Fuadi, tidak dapat bekerja sendiri. Keamanan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila masyarakat menjadi bagian dari solusi dan bersama-sama menjaga lingkungannya.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Razaq menyambut baik inisiatif Kapolsek Mergangsan yang memilih membangun komunikasi sejak awal masa tugasnya. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog dan silaturahmi merupakan modal penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Abdul Razaq juga memperkenalkan sejumlah gerakan sosial dan keagamaan yang ada di tengah masyarakat melalui Gerakan Aksi Sosial dan Keagamaan (GASA). Beberapa aksi di antaranya adalah REMEN Wirogunan (Relawan Mengajar Wirogunan) yang bergerak di bidang pendidikan serta NGAPEM (Ngaji Pemberdayaan Masyarakat) yang menjadi ruang penguatan nilai-nilai keagamaan sekaligus pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap kepemimpinan Kapolsek yang baru mampu mempererat kolaborasi dengan berbagai kelembagaan masyarakat, seperti Kelurahan Bersinar, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Sinergi tersebut diyakini akan memperkuat langkah-langkah preventif dalam mencegah tindak kriminalitas sekaligus membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat,” ujar penerima penghargaan dari KPAID Kota Yogyakarta tahun 2024 sebagai Tokoh Pemerhati Anak.

Sebagai bagian dari Kelurahan Bersinar dan FKDM, Abdul Razaq yang juga dikenal sebagai aktivis dakwah, pemerhati anak, dan penggiat parenting menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program Polsek Mergangsan. Baginya, menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan ikhtiar bersama seluruh elemen masyarakat.

Silaturahmi yang berlangsung sederhana namun penuh makna itu menjadi pesan bahwa keamanan terbaik lahir dari komunikasi, saling percaya, dan kebersamaan. Ketika kepolisian hadir sebagai sahabat masyarakat dan masyarakat membuka ruang kolaborasi, maka cita-cita mewujudkan Mergangsan yang aman, tenteram, dan harmonis bukanlah sekadar harapan, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan bersama.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Rapat Koordinasi Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 Perkuat Sinergi Menuju Event Internasional

Published

on

By

Kulon Progo – Karyapost.com,Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai Rapat Koordinasi Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, di Kelurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Jogja International Kite Festival 2026 yang akan berlangsung pada 4–5 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta panitia penyelenggara. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Pak Dani dari Dinas Perhubungan, AKP Agus Winaryo, S.H. selaku Kapolsek Galur, Kapten Inf. Ngasiman selaku Danramil Galur, Gusti RM Kukuh Hertriasning cucu Sri Sultan HB VIII, Haryanta, S.H. selaku Lurah Banaran, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, serta unsur Pokdarwis, desa wisata, dan berbagai kelembagaan masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Banaran, Haryanta, S.H., menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan seluruh pihak terhadap pelaksanaan JIKF 2026.

“Alhamdulillah, sejak awal kami langsung mengambil langkah mengumpulkan seluruh pihak terkait, mulai dari panitia, desa wisata, Pokdarwis hingga unsur kelembagaan lainnya. Semua memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.”

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai instansi, termasuk warga petani yang memiliki lahan di sekitar lokasi kegiatan, sehingga potensi risiko dapat diantisipasi melalui musyawarah yang terbuka dan konstruktif.

Menurutnya, hasil rapat menghasilkan kesepakatan bersama yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis demi menjamin kelancaran penyelenggaraan acara.

Lebih lanjut, Haryanta berharap JIKF mampu menjadi momentum pengembangan Desa Wisata Banaran sebagai destinasi wisata edukasi layang-layang.

“Festival ini bukan hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi tentang cara bermain layang-layang yang aman, benar, indah, dan tidak merugikan pihak lain. Selain itu, kami berharap event ini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sehingga memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, pedagang kaki lima, dan warga sekitar.”

Sementara itu, Gusti RM Kukuh Hertriasning, cucu Sri Sultan HB VIII, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan festival bertaraf internasional tersebut.

Ia menegaskan bahwa Jogja International Kite Festival 2026 merupakan penyelenggaraan yang ke-11 dan akan diikuti oleh peserta dari 18 negara, sehingga menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Kulon Progo.

“Antusiasme para pecinta layang-layang dari berbagai negara sangat luar biasa untuk hadir di Kulon Progo. Kami berharap seluruh masyarakat ikut mendukung dan bersama-sama menyukseskan acara ini agar membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua.”

Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia JIKF 2026, Bapak Anang, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung kesuksesan festival tersebut.

Menurutnya, JIKF bukan hanya sebuah ajang olahraga dan budaya, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam mengangkat potensi daerah serta memberdayakan masyarakat sekitar.

“Kami berharap Jogja International Kite Festival dapat terus berlangsung setiap tahun dan menjadi ikon wisata baru di Desa Banaran. Melalui event ini, kami ingin mendorong pertumbuhan UMKM, pemberdayaan lahan parkir, serta membuka peluang ekonomi baru sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.”

Dengan semangat kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, panitia, dan masyarakat, Jogja International Kite Festival 2026 diharapkan berlangsung aman, tertib, meriah, dan sukses. Festival berskala internasional ini diyakini akan menjadi daya tarik wisata unggulan Kabupaten Kulon Progo sekaligus memperkenalkan budaya Indonesia kepada dunia serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending