Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

Menelusuri Jejak Kepahlawanan Raden Mas Bagus Singlon ( Ki Sadewa ) Putra Kandung Pangeran Diponegoro yang Melegenda di Kabupaten kulon Progo Yogyakarta

Published

on

By

KULON PROGO–karyapost.com,12/6/2026, Sejarah perjuangan melawan kolonialisme Belanda tidak hanya menyimpan kisah para tokoh besar yang tercatat dalam buku-buku sejarah nasional tetapi juga menyimpan jejak para pejuang yang hidup dalam ingatan masyarakat melalui tradisi lisan yaitu salah satu tokoh yang hingga kini masih dikenang oleh masyarakat Kulon Progo adalah Raden Mas Bagus Singlon atau Ki Sadewa sebagai putra kandung Pangeran Diponegoro.

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilakukan oleh Firmanda Dedi Wibowo Pengurus DPC IP-KI  (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama beliau Eyang Sarwanto Hadi yang merupakan pembuka sejarah pertama kali terkait silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo kemudian beliau membentuk  Paguyuban Trah Sri Sultan Hamengku Buwana III ” Dewa Daru” Kabupaten Kulon Progo dengan tujuan yaitu untuk mengumpulkan  Balung Pisah supaya tidak kepaten obor agar generasi selanjutnya tetap memaknai perjuangan maupun kepahlawanan dari para leluhurnya.

Dalam kesempatan tersebut Eyang Sarwanto Hadi  yang kini telah berusia hampir 92 tahun menjelaskan bahwa tokoh yang dikenal masyarakat Kulon Progo sebagai Ki Sadewa memiliki beberapa nama lain, yaitu Raden Mas Singlon,Raden Mas Baguse Singlon, maupun Raden Mas Bagus Singlon namun Menurut beliau penjelasannya bahwa seluruh nama-nama tersebut merujuk kepada sosok yang sama yaitu Ki Sadewa.

Beliau menyampaikan penjelasan tersebut di dampingi oleh salah satu Penasehat Trah RM Reksa Bangsa dari Wates beliau ibu R.Ngt  Anastasia Patminingsih BA bersama generasi cucu yaitu Muhammad Helmi dari keluarga Gadingan Wates (Simbah Kriyo Setiko).

Menurut penuturan dalam sejarah keluarga Trah yang disampaikan oleh beliau Eyang Sarwanto Hadi bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dilahirkan sekitar tahun 1810 di wilayah Madiun sebagai putra dari Pangeran Diponegoro,Pada masa itu situasi politik yang tidak menentu serta tekanan dari pemerintah kolonial Belanda terhadap keluarga Pangeran Diponegoro menyebabkan sang anak harus dibesarkan secara tersembunyi oleh seorang guru bernama Ki Tembi kemudian Nama Singlon sendiri dipercaya memiliki makna tersamar atau disembunyikan.

Sejak usia dini RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa memperoleh pendidikan agama Islam sekaligus pelatihan ilmu Kanuragan atau bela diri dan keprajuritan kemudian berbagai kisah rakyat menggambarkan dirinya sebagai sosok yang tekun beribadah gemar berpuasa menjalani laku prihatin serta memiliki semangat besar untuk mengetahui asal-usul jati dirinya.

Memasuki usia remaja RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mulai mendengar kabar tentang perjuangan besar yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro melawan penjajah kolonial Belanda.

Perang tersebut kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perang Jawa atau Perang Diponegoro yang berlangsung pada tahun 1825–1830.

Didorong keinginan serta tekad yang kuat RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa bersama Gurunya Ki Tembi meninggalkan Madiun untuk pergi mencari keberadaan sang ayahanda Pangeran Diponegoro. Perjalanan panjang membawanya cerita bagaimana RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mencari ayahanda sampai menyelusuri wilayah kawasan Tegalrejo,Goa Selarong hingga Pegunungan Menoreh yang kala itu juga menjadi salah satu basis penting perjuangan  perlawanan Pangeran Diponegoro terhadap penjajah kolonial Belanda.

Dalam perjalanan pengembaraannya tersebut RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa menetap sementara di wilayah Panjatan Kulon Progo kemudian di daerah tersebut ia berguru kepada Kyai Gothak untuk memperdalam ilmu agama,strategi perang serta berbagai ilmu kanuragan yang lain kemudian RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa berguru ilmu pancasona atau rawa rontek yaitu di wilayah Bagelen Purworejo.

Setelah melewati berbagai ujian dan perjalanan spiritual, kisah yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa akhirnya berhasil bertemu dengan ayahandanya yaitu Pangeran Diponegoro kemudian di berikan gelar nama  yaitu Ki Sadewa atas keberanian dan kemampuannya dalam medan peperangan melawan penjajah kolonial belanda.

Sejak saat itu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo menjadi salah satu senopati yang sangat disegani dalam barisan perjuangan Diponegoro karena strategi perang gerilya berpindah tempat dari desa ke desa ,mulai dari Wilayah Pegunungan Menoreh di Kulon Progo  sampai Bagelen Purworejo kemudian melanjutkan sampai wilayah Panjatan,Wates, Pengasih serta daerah sekitarnya.

Bersama para pengikutnya yang dikenal sebagai Laskar Sadewo ia menjalankan strategi perang gerilya yang sangat efektif kemudian namanya menjadi legenda di kalangan masyarakat pedesaan karena keberaniannya menghadapi pasukan kolonial belanda yang memiliki persenjataan lebih lengkap.

Sejumlah cerita rakyat juga mengisahkan RM Bagus Singlon atau Ki Sodewo memiliki kesaktian luar biasa bahkan sebagian kisah mengaitkannya dengan kemampuan yaitu kebal terhadap senjata apapun karena di kisahkan pada penguasaannya pada ilmu Pancasona atau rawa rontek.

Perlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta terhadap penjajah kolonial Belanda perjuangannya berakhir sampai ia Wafat dengan kondisi yaitu tubuh serta kepalanya dipisahkan oleh penjajah kolonial Belanda.

Akhir kehidupan beliau RM Bagus Singlon atau  Ki Sadewo juga dilingkupi kisah yang dramatis menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun karena ia gugur dalam sebuah pertempuran di sekitar Sungai Serang setelah mengalami pengkhianatan kemudian Jenazahnya yaitu gembung atau tubuhnya dimakamkan di wilayah pasar Wates waktu itu sementara mustoko atau kepalanya dipisahkan kemudian dikaitkan dengan petilasan yang berada di kawasan Jrangking, wilayah Kalurahan Kaliagung kapanewon Sentolo Kabupaten kulon Progo.

Hingga saat ini kisah tersebut masih hidup dalam ingatan sebagian masyarakat Kulon Progo kemudian makam dan petilasannya masih sering diziarahi sedangkan kisah perjuangannya terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam berbagai dokumentasi kebudayaan daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga mencatat Ki Sadewo atau Raden Mas Singlon sebagai tokoh sejarah serta senopati pasukan Diponegoro yang memiliki keterkaitan dengan wilayah di kabupaten Kulon Progo.

Kisah RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo berada di antara sejarah dan legenda sebagian informasi didukung oleh tradisi keluarga serta dokumentasi budaya daerah sementara sebagian lainnya hidup dalam bentuk babad rakyat yang diwariskan secara lisan terlepas dari berbagai versi yang berkembang di masyarakat bagi generasi trah keturunannya yang berada di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta tetap mengenang RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo sebagai simbol kepahlawanan, keberanian dan kesetiaan dalam perjuangannya melakukan perlawanan terhadap penjajahan kolonial Belanda dari desa ke desa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Gelar Public Expose 2026, SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi

Published

on

By

Jakarta, – PT Satria Antaran Prima Tbk atau lebih dikenal sebagai SAPX Express (Perseroan) adalah perusahaan jasa pengiriman yang didirikan dan mulai beroperasi pada Tahun 2014 menyelenggarakan public expose (paparan publik) pada hari Rabu, 20 Juni 2026 di Park Hotel, Cawang, Jakarta.

Perusahaan kurir yang memiliki tagline #JagonyaCOD ini memiliki jaringan pengiriman ke seluruh destinasi di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, perekonomian Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan. Tekanan terhadap daya beli masyarakat meningkat akibat naiknya harga kebutuhan pokok dan energi, yang pada akhirnya melemahkan Indeks Keyakinan Konsumen dan memberikan pengaruh langsung terhadap aktivitas konsumsi di Sektor Ritel.

Namun demikian, perseroan mampu menjaga stabilitas kinerja operasional secara relatif baik. Segmen B2B menunjukkan ketahanan yang positif, terutama didorong oleh permintaan dari sektor perbankan, FMCG, serta para pelaku usaha yang mengandalkan layanan distribusi dan logistik terintegrasi yang disediakan Perseroan.

Sementara itu, meskipun terdapat perlambatan, transaksi dari marketplace dan e-commerce tetap menjadi penggerak utama permintaan layanan pengantaran. Untuk merespons kondisi pasar. Perseroan secara adaptif melakukan penyesuaian strategi operasional serta menjalankan program efisiensi biaya, sehingga kualitas layanan tetap terjaga dan daya saing operasional mampu dipertahankan.

Dari aspek finansial, perseroan mampu mempertahankan pendapatan dalam kondisi ekonomi yang menantang. Hal tersebut tercermin dari capaian pendapatan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp523,13 miliar dibandingkan Rp682,51 miliar di tahun 2024.

Perseroan mencatatkan total nilai aset sebesar Rp410,53 miliar di tahun 2025, meningkat 6,39% dibandingkan nilai aset tahun 2024 senilai Rp385,88 miliar. Laba Usaha mencetak pertumbuhan 29,72% dari Rp7,80 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp10,11 miliar pada tahun 2025. Laba Rugi Komprehensif Tahun Berjalan menurun 58,98% menjadi Rp9,56 miliar pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp23,30 miliar.

Kinerja positif perseroan sepanjang tahun 2025 turut memperoleh pengakuan dari berbagai mitra strategis dan pelaku industri.

Perseroan berhasil meraih penghargaan Best Courier Partner 2025 dari DHL, salah satu perusahaan logistik terkemuka di dunia, serta penghargaan The Best Logistic Partner 2025 dari Everpro, platform penyedia solusi terintegrasi yang mendukung pengembangan bisnis online dan UMKM di Indonesia. Selain itu, perseroan juga menerima penghargaan Operational Excellence dalam ajang Asia Consumer Sourcing Expo (CSE Asia) Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi bukti eksistensi perseroan di tengah ketatnya persaingan di industri kurir dan perekonomian Indonesia yang mengalami dinamika cukup signifikan.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 ini, perseroan memiliki 5 (lima) mata acara rapat sebagai berikut:1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Laporan Keberlanjutan), dan Laporan Keuangan Perseroan Auditan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan informasi susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya pada Tahun Buku 2025;
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026; dan
5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau utang perseroan terkait dengan rencana pembiayaan perseroan di masa yang akan datang (termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Situasi bisnis yang semakin kompetitif juga disikapi dengan peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan perseroan, tidak hanya sebagai pemenuhan tanggung jawab terhadap regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven).

Namun, penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mengelola prospek keberlanjutan usahanya. jawab terhadap regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven). Namun, penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mengelola prospek keberlanjutan usahanya.(Red)

Continue Reading

Metro

Proyek Ramah Lingkungan yang Terbengkalai, LKAP dan Ormas DPC IP-KI Kulon Progo Soroti Minimnya Anggaran Rawat LPJU Tenaga Surya

Published

on

By

KULON PROGO – karyapost.com,Lembaga Kajian dan Advokasi Publik (LKAP) Kulon Progo menyoroti banyaknya infrastruktur Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berbasis tenaga surya yang kini dalam kondisi mati suri.

Hasil pantauan LKAP di berbagai titik strategis di Kulon Progo menunjukkan bahwa teknologi yang sejatinya ramah lingkungan tersebut justru terbengkalai dan beralih fungsi menjadi sekadar pajangan mati pada malam hari akibat rusaknya atau hilangnya komponen baterai penyimpan daya.

Ketua LKAP Kulon Progo sekaligus aktivis NGO senior, Priyo Santoso, S.H., mengungkapkan bahwa mayoritas proyek LPJU tenaga surya yang tersebar di wilayah Kulon Progo merupakan program stimulan dari Kementerian pusat dan Pemerintah Provinsi. Namun, program yang menelan biaya investasi besar tersebut kerap mengalami kendala pada aspek keberlanjutan dan manajemen pasca-proyek.

Menurut Priyo, program ini sebenarnya sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, aset bernilai tinggi tersebut kini terancam menjadi monumen mati apabila tidak dibarengi dengan peningkatan anggaran perawatan yang memadai dari pemerintah.

Oleh karena itu, LKAP mendesak adanya komitmen anggaran pemeliharaan yang proporsional agar aset negara tersebut tetap terjaga dan berfungsi optimal dalam melayani masyarakat.

Advokat sekaligus pengamat sipil tersebut juga menawarkan solusi konkret terkait desain pengadaan fasilitas publik serupa di masa mendatang.

“Jika anggaran perawatan dari pemerintah daerah maupun pusat dinilai terbatas, maka ke depan program ini harus didesain dengan sistem garansi pemeliharaan yang jauh lebih lama dan tidak hanya menerapkan pemeliharaan normatif yang pendek dari pihak kontraktor pelaksana. Harus ada jaminan keamanan teknis dan fungsi dalam jangka panjang sebelum aset tersebut diserahterimakan sepenuhnya kepada daerah,” ujarnya.

Selain mendesak adanya reformasi klausul kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, LKAP Kulon Progo juga mendorong sinkronisasi anggaran perawatan antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar pengadaan komponen baterai baru serta evaluasi sistem proteksi fisik kotak baterai dapat segera direalisasikan guna mencegah maraknya kasus pencurian di lapangan.

LKAP Kulon Progo menegaskan bahwa membiarkan jalanan lintas kabupaten dan pelosok desa gelap gulita akibat buruknya pemeliharaan sama saja dengan membuka peluang meningkatnya tindak kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan warga.

Priyo menggarisbawahi bahwa membeli teknologi merupakan perkara yang relatif mudah. Namun, yang membutuhkan komitmen dan kecerdasan kebijakan adalah bagaimana merawatnya secara berkelanjutan. Karena itu, LKAP memastikan akan terus mengawal isu ini hingga terdapat langkah konkret dari para pemangku kebijakan.

Sementara itu, Budi Legowo Santoso, Penasehat DPD PWMOI (Persatuan Wartawan Media Online Indonesia) Kabupaten Kulon Progo, bersama Riyanto, S.H., Sekretaris DPC IP-KI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa program tersebut sesungguhnya sangat bermanfaat bagi masyarakat Kulon Progo.

Menurut mereka, pemeliharaan dan perawatan menjadi faktor utama agar program LPJU berbasis tenaga surya dapat terus berkelanjutan. Mereka juga menyoroti sejumlah lokasi yang saat ini mengalami permasalahan karena lampu penerangan sudah mati atau tidak berfungsi, di antaranya:

Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih;
Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur;
Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur;
Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur; dan beberapa wilayah lainnya.

Mereka berharap para pemangku kebijakan dapat memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga program hibah LPJU tenaga surya dari Kementerian ESDM tersebut dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi mendukung keamanan, kenyamanan, dan aktivitas warga.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending