Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

LKAP Kulon Progo Dorong Pemerintah Lebih Responsif Guna Tingkatkan Indeks Harmoni Indonesia

Published

on

By

Kulon progo,14/5/2026, – Karyapost.comSuasana hangat dan penuh optimisme menyelimuti Tabebuya Resto, Wates, beberapa hari yang lalu saat jajaran perwakilan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkumpul dalam sebuah agenda strategis.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Kesbangpol DIY bekerja sama dengan Kesbangpol Kulon Progo tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi daerah, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi survei Indeks Harmoni Indonesia (IHI) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo ini menjadi ruang dialektika yang kaya, mempertemukan berbagai sudut pandang mulai dari narasumber kementerian yang hadir melalui sambungan virtual, praktisi akademisi, hingga pimpinan Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.

Priyo Santoso SH Dalam paparannya menekankan bahwa harmoni di tengah masyarakat tidak hadir secara instan melainkan hasil dari kepercayaan publik terhadap kehadiran negara yang responsif kemudian menyoroti bahwa pemerintah ke depan dituntut untuk lebih adaptif terhadap dinamika persoalan di akar rumput agar harmoni di semua bidang dapat benar-benar terwujud secara alami.

Menurutnya kinerja pemerintah yang peka terhadap aspirasi warga bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan kohesi di tingkat daerah maupun nasional ujarnya disampaikan kepada awak media.

Kehadiran lintas OPD dalam pertemuan di Tabebuya Resto ini pun menjadi simbol penting bahwa merawat harmoni adalah tanggung jawab kolektif dengan persiapan matang menuju survei IHI pada Juni 2026, terselip harapan besar agar DIY dan Kulon Progo mampu mencatatkan kenaikan angka indeks yang signifikan sebagai rapor nyata keberhasilan pelayanan publik.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga kajian, dan akademisi, diharapkan tercipta pola kerja yang lebih inklusif dan solutif, sehingga angka harmoni yang tinggi nantinya bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan cerminan dari kedamaian dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta Perluas Distribusi Kurban Hingga Wilayah 3T dan Palestina

Published

on

By

Jakarta — BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta menyiapkan program “Kurban Berkah Baznas 1447 H/2026” bertema Kurban Jakarta Berkah Untuk Semua dengan memperluas distribusi hewan kurban ke kawasan padat dan miskin di Jakarta hingga wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di berbagai daerah Indonesia.

Program tersebut dipaparkan dalam kegiatan Public Expose Kurban Berkah 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ketua BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta, Ahmad H. Abubakar, mengatakan program kurban tahun ini dirancang lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi distribusi maupun jumlah penerima manfaat.

Menurut Ahmad, program tersebut tidak sekadar menjadi pelaksanaan ibadah tahunan, tetapi juga diarahkan sebagai gerakan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat, pemerataan distribusi pangan, dan penguatan solidaritas sosial.

“Program ini kami hadirkan dengan pendekatan yang lebih terukur, berbasis data, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di kawasan rentan sosial dan wilayah pelosok,” ujar Ahmad.

Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta menggunakan pendekatan berbasis data center PSCL guna memastikan distribusi kurban tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem dan kelompok rentan di lima wilayah administrasi DKI Jakarta hingga Kepulauan Seribu.

Selain menyasar kawasan RW kumuh dan wilayah dengan tingkat kerentanan sosial tinggi, lembaga tersebut juga menghadirkan program sosial “Urban Fest Kampung Tanpa Matahari” di kawasan padat penduduk Jakarta Pusat yang minim akses cahaya matahari akibat kondisi permukiman berhimpitan.

Sementara itu, Pimpinan Bidang Distribusi dan Pendayagunaan BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Bahaudin, mengatakan program kurban tahun ini menargetkan distribusi manfaat kepada sekitar 10 ribu mustahik di berbagai wilayah Indonesia.

Distribusi dilakukan melalui tujuh program utama, mulai dari “Qurban Berkah Jakarta”, distribusi kurban ke wilayah 3T dan desa minim akses, program kurban ASN dan Korpri, sedekah daging, hingga kurban untuk Palestina.

“Tercatat lebih dari 4.000 desa menjadi sasaran distribusi manfaat kurban melalui jaringan kemitraan dan masjid binaan,” kata Bahaudin.

Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan layanan kurban berbasis digital melalui aplikasi dan situs resmi. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, hingga memantau distribusi kurban secara real-time dan transparan.

Menurut Bahaudin, digitalisasi layanan dilakukan agar proses distribusi berjalan terbuka dan dapat dipantau langsung oleh para pekurban, termasuk dokumentasi penyaluran hingga ke daerah pelosok penerima manfaat.

Dalam Public Expose tersebut, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta turut memperkenalkan berbagai pilihan hewan kurban dengan harga kompetitif. Kambing atau domba reguler ditawarkan mulai Rp2,19 juta hingga Rp2,29 juta, sedangkan kambing premium berbobot 25–30 kilogram dipasarkan mulai Rp2,79 juta hingga Rp2,89 juta.

Adapun sapi kurban berbobot 200–300 kilogram tersedia mulai Rp12,69 juta hingga Rp19,99 juta, termasuk program sapi super dan sapi olahan kaleng yang disiapkan untuk mendukung ketahanan pangan dan cadangan logistik kebencanaan.

Meski menawarkan harga terjangkau, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh hewan kurban memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Selain itu, program kurban tahun ini juga mengusung konsep Green Qurban melalui pengurangan penggunaan plastik dalam distribusi daging kurban dan pemanfaatan kemasan ramah lingkungan.

Melalui program tersebut, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta berharap Idul Adha 1447 Hijriah menjadi momentum memperkuat kepedulian sosial dan memperluas pemerataan manfaat kurban bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

“Kurban Bapak dan Ibu sekeluarga adalah kebahagiaan bagi mereka yang menerima,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT Kritik Pernyataan Amien Rais soal Teddy dan Prabowo

Published

on

By

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT menggelar konferensi pers untuk menanggapi video viral berisi pernyataan Amien Rais yang dinilai menyerang secara pribadi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya serta merendahkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Konferensi pers tersebut berlangsung di kawasan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), dan dihadiri sejumlah pengurus organisasi serta awak media nasional.

Ketua Umum DPP RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT, T. Helmy, menilai pernyataan yang disampaikan Amien Rais telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi mencederai etika komunikasi politik nasional.

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Letkol Teddy Indra Wijaya, tetapi juga telah menyentuh kehormatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebagai relawan pendukung Presiden, kami merasa perlu menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik,” ujar T. Helmy dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral para tokoh nasional dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu polemik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Menurut T. Helmy, setiap tokoh bangsa diharapkan mampu menjaga suasana demokrasi yang sehat melalui penyampaian kritik yang santun dan beretika.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan pentingnya keteladanan para tokoh nasional, termasuk dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban sebagai warga negara.

“Kami berharap seluruh tokoh nasional dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam ucapan maupun tindakan sebagai warga negara yang taat hukum,” lanjutnya.

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT menegaskan dukungannya terhadap terciptanya ruang demokrasi yang sehat, santun, dan beretika tanpa adanya serangan personal maupun narasi yang dinilai merendahkan martabat individu maupun lembaga negara.

Continue Reading

Trending