Connect with us

Metro

Para Lelaki Pun Dukung RUU TPKS: Harus Segera Disahkan Sebab Satu Korban Saja Terlalu Banyak!

Published

on

JAKARTA – 14 Januari 2022 -Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (11/1/2022) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. Mika Simon Sibarani yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika.

Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria.

Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak.

Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.

Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Nur Iman Subono Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya. Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.

Politisi Budiman Sudjatmiko pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya.

Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”

Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.

“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan.

Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya.

Continue Reading

Metro

Terbukti Diminati Siswa Luar Daerah, Program ‘Live In’ Kulon Progo Layak Jadi Kebijakan Sekolah Lokal

Published

on

By

KULON PROGO – Keunggulan potensi wisata edukasi di Kabupaten Kulon Progo sebenarnya sudah tidak diragukan lagi, bahkan magnet wisata berbasis pemberdayaan masyarakat di bumi Binangun ini telah lama memikat dunia pendidikan dari luar daerah.

Melihat realita tersebut, Dewan Pakar Pirukunan Tuwanggana Kulon Progo yang juga aktif sebagai aktivis NGO, Priyo Santoso, S.H., M.H., mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dengan meminta Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan untuk bersinergi menelurkan kebijakan yang mengarahkan kegiatan luar sekolah siswa lokal ke destinasi wisata daerah sendiri.

Menurut Priyo, kegiatan seperti outing class, live in, perkemahan, atau sejenisnya akan jauh lebih optimal jika memaksimalkan potensi lokal karena selain efisien dari segi pembiayaan bagi wali murid, perputaran ekonominya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Kulon Progo.

Potensi wisata di Kulon Progo sebenarnya tidak kalah dengan daerah lain, bahkan justru di sini suasananya jauh lebih alami dan mempesona, namun keunggulan ini memang memerlukan dukungan kebijakan yang kuat dari para pemangku kebijakan agar bisa dioptimalkan untuk edukasi siswa kita sendiri.

Priyo yang juga terjun langsung sebagai praktisi lapangan melalui Keren Kayu Homestay di Kalurahan Banaran membeberkan bukti nyata, di mana selama ini program live in atau tinggal bersama induk semang yang ia kelola justru sangat diminati dan menjadi langganan sekolah-sekolah dari luar Yogyakarta.

Siswa-siswa dari luar Jogja saja berbondong-bondong datang ke Banaran untuk melihat potensi lokal dan membaur dengan warga, sehingga tentu akan sangat elok dan membanggakan jika anak-anak asli Kulon Progo juga diajak untuk mengenali serta mencintai kekayaan tanah kelahirannya sendiri sejak dini.

Melalui program edu-wisata lokal yang terstruktur, karakter cinta daerah pada generasi muda akan terbentuk dengan lebih kuat karena mereka bisa berinteraksi langsung serta belajar dari para petani, perajin, dan pelaku UMKM setempat.

Priyo berharap catatan keberhasilan dari lapangan ini bisa mengetuk hati para pengambil kebijakan untuk segera melahirkan regulasi bersama demi kemajuan ekonomi kreatif sekaligus penguatan pendidikan karakter di Kulon Progo.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

PRIYO SANTOSO S.H,M.H KETUA LKAP KULON PROGO AJAK SEMUA PIHAK PRIORITASKAN JEMBATAN BEDOYO GUPIT

Published

on

By

KULON PROGO –23/5/2026 – Karyapost, Keberadaan infrastruktur yang mumpuni menjadi kunci utama dalam merawat kesejahteraan dan keselamatan masyarakat pedesaan.

Berangkat dari komitmen tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Jembatan Bedoyo dan Jembatan Gupit yang membentang di atas Sungai Gunsairo,kawasan Pesisir Karangsewu.

Ketua LKAP Kulon Progo, Priyo Santoso, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai Advokat dan sehari-hari berkantor di Sidakan, Banaran, Galur, menyampaikan bahwa jembatan warisan era Orde Baru tersebut sudah saatnya mendapatkan sentuhan perbaikan dan pelebaran dari pemerintah.

Sebagai lembaga yang konsen dalam dukungan kajian dan advokasi pembangunan, pihaknya melihat ada urgensi yang sangat nyata di lapangan di mana jembatan dengan lebar sekitar 125 sentimeter tersebut kapasitasnya kini sudah melampaui batas daya dukung untuk mobilitas modern masyarakat.

Priyo Santoso menjelaskan bahwa aspek kemaslahatan masyarakat menjadi alasan utama mengapa jembatan ini perlu segera ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dilalui oleh armada roda empat atau mobil logistik.

Saat ini kawasan pesisir selatan Karangsewu tumbuh subur sebagai sentra komoditas hortikultura, terutama cabai dan sayur-mayur namun potensi ekonomi yang melimpah tersebut terkendala akses angkutan karena petani masih harus melangsir hasil panen menggunakan sepeda motor menuju jalur utama.

Jika jembatan diperlebar, armada mobil pikap bisa langsung masuk ke lahan, memotong biaya logistik, sekaligus menjaga kesegaran hasil bumi hingga ke tangan konsumen.

Di sisi lain, aspek keselamatan warga juga menjadi pertimbangan krusial yang tidak kalah penting.

Mengingat posisinya yang berada di wilayah pesisir selatan dengan potensi rawan bencana tsunami, keberadaan jembatan yang representatif merupakan sebuah keharusan maka jembatan bedoyo dan gupit selama ini menjadi jalur evakuasi paling logis bagi warga di bantaran Sungai Gunsairo, sehingga pelebaran jembatan dipastikan akan memberikan rasa aman yang lebih tinggi serta meminimalkan risiko penumpukan arus transportasi saat situasi darurat terjadi.

Lebih lanjut, Priyo Santoso menambahkan bahwa LKAP yang selalu bergerak berbasis data dan kepentingan publik memandang usulan pembangunan ini sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan lintasan komunikasi dan ekonomi antar wilayah selatan.

Pihaknya mengetuk pintu hati pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk bersama-sama memberikan perhatian pada jembatan ini karena langkah tersebut bukan sekadar membangun fisik beton, melainkan wujud kehadiran negara dalam merawat urat nadi ekonomi petani sekaligus melindungi keselamatan jiwa warga pesisir.

Advokat Galur tersebut menyatakan optimisme bahwa pemerintah akan merespons harapan masyarakat ini dengan bijak dan menempatkannya sebagai prioritas program ke depan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Biomassa Rekayasa Genetika Dinilai Jadi Solusi Industri Hijau dan Energi Ramah Lingkungan

Published

on

By

Jakarta – Pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan industri hijau dan energi ramah lingkungan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Dra. N. Sri Hartati dalam kegiatan yang membahas inovasi pemanfaatan biomassa untuk industri berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Sri Hartati menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sumber biomassa yang melimpah, baik dari sektor pertanian maupun kehutanan. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku bioenergi dan berbagai produk ramah lingkungan lainnya yang mampu mendukung transformasi industri nasional menuju sistem produksi yang lebih berkelanjutan.kamis (21/5/2026)

“Untuk mendukung industri yang efisien dan ramah lingkungan, kita dapat memanfaatkan sumber biomassa yang besar, baik dari limbah pertanian maupun kehutanan, untuk dikembangkan menjadi bioenergi dan produk ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu pendekatan yang saat ini terus dikembangkan adalah rekayasa genetika pada tanaman dengan memodifikasi struktur dinding sel. Langkah tersebut dilakukan agar biomassa yang dihasilkan menjadi lebih mudah dan efisien saat dikonversi menjadi energi maupun produk industri lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh biomassa dapat dikonversi. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala yang berasal dari struktur alami dinding sel tanaman. Karena itu, penelitian dilakukan untuk mengubah komposisi dan struktur dinding sel agar proses konversi dapat berlangsung lebih optimal.

“Dengan modifikasi struktur tersebut, proses konversi menjadi lebih efisien. Kebutuhan energi dan penggunaan bahan kimia dapat ditekan sehingga lebih mendukung konsep industri hijau,” jelasnya.

Sri Hartati juga menuturkan bahwa teknologi tanaman transgenik yang dikembangkan saat ini pada dasarnya telah berhasil dikuasai dan diproduksi. Meski demikian, penerapannya secara luas masih memerlukan berbagai tahapan pengujian, khususnya terkait aspek keamanan hayati dan dampak lingkungan.

“Teknologinya sebenarnya sudah dapat kami kuasai. Tanaman transgenik juga sudah bisa diproduksi, tetapi masih memerlukan pengujian lebih lanjut, terutama terkait keamanan hayati dan lingkungan,” katanya.

Ia berharap ke depan semakin banyak riset dan pengembangan terkait pemanfaatan biomassa melalui pendekatan sistem biologis dan rekayasa genetika. Menurutnya, inovasi tersebut dapat membuka peluang besar bagi terciptanya industri nasional yang lebih efisien, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

“Diharapkan semakin banyak pihak yang mengembangkan pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika sehingga dapat menghasilkan teknologi yang lebih mudah diterapkan dan lebih efisien bagi industri hijau di Indonesia,” tutupnya.

Continue Reading

Trending