Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Yuk Kobarkan Semangat Bhineka Tunggal Ika Menangkan Pasangan AMIN

Published

on

By

Jakarta – Sebagai Penerus Bangsa pengisi Kemerdekaan Indonesia menurut Ketua Umum Bhineka tunggal Ika H Syarief hidayatulloh wajib kita Syukuri

Persatuan dan Kesatuan antar umat Beragama Di Indonesia kita tingkatkan terus

apalagi dengan Adanya Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar di Singkat amin membuat Para Relawan ini semangat untuk mempersatukan semua Umat di Indonesia.

Relawan ini setiap Hari Bergerak terus mensosialisasikan Pasangan Anies Baswedan Dan Calon Senator Dapil DKI Jakarta H Syarief Hidayatulloh SE no 20

Pasangan ini yang Mempunyai Visi dan Misi Perubahan Untuk Indonesia ke depanya.kita akan menghadapi Perang Idologi di Era Globalisasi .turur bang Hajii Syarief

Calon DPD RI ini ketika di temui di saat Kunjungan Bakti sosial mengatakan pentingnya kita Harus bersatu mengantarkan Bangsa ini yang sudah baik ini menuju yang lebih Baik lagi.katanya

Saya mengajak kepada semua Masyarakat Bersatu untuk Merawat kebangsaan ini.

Saya merasa Optimis bahwa satu Satunya Pasangan ini yang akan membawa Bangsa ini akan adanya perubahan di negeri tercinta Indonesia

karena adanya pasangan ini anies Baswedan dan Gus imin yang sudah mempersatukan Umat beragama .tegas syarief yang juga ketum GPMI

Continue Reading

Metro

Asosiasi Pengusaha BUMIPUTRA Nusantara Indonesia Gelar Musyawarah Nasional

Published

on

By

Jakarta, – Asosiasi Pengusaha BUMIPUTRA Nusantara Indonesia menggelar Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Perwakilan Luar Negeri. Perwakilan Luar Negeri dalam hal ini bertindak sebagai Peninjau yang dapat memberikan masukan pemikiran dan gagasan konstruktif, informatif serta jaringan kerjasama dengan mitra luar negeri.

Munas memiliki kewenangan antara lain menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Program Umum dan Arah Kebijakan ASPRINDO. Munas juga berwenang menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang amanat yang telah diberikan oleh Munas sebelumnya; memilih dan mengangkat Dewan Pimpinan Pusat; serta menetapkan keputusan- keputusan lain yang dianggap perlu untuk keperluan Munas, Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk panitia pelaksana Munas yang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat. Panitia pelaksana Munas terdiri atas Pengarah (Panitia Pengarah) dan Pelaksana (Panitia Pelaksana). Munas akan dianggap sah apabila dicakup oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah DPW dan DPC.

H. Jose Rizal Ketua Umum ASPRINDO dalam pidato pertanggungjawabannya mengatakan” Syukur alhamdulillah pada akhirnya kita bisa menyelenggarakan Musyawarah Nasional Asprindo untuk pertama kali. Munas ini seharusnya berlangsung pada semester pertama tahun 2023.”

Lanjut Jose Rizal, namun karena adanya kebijakan Dewan Pembina untuk memperpanjang masa jabatan kepengurusan DPP setelah mempertimbangkan masa pandemi yang cukup panjang, maka Munas kami jadwalkan terselenggara menjelang berakhirnya masa kepengurusan DPP periode 2018-2023.

“Munas ini merupakan Munas pertama, sekaligus bersifat strategis, karena kita sedang menyusun tahun politik terkait dengan suksesi kepemimpinan negara kita,” terangnya.

Menurutnya, Asprindo berharap pemilihan presiden di tahun 2024 mendatang akan melahirkan pemimpin yang memiliki kebijakan dan keberpihakan kepada pengusaha Bumiputera.

Masih kata Jose Rizal, Munas ini selain membuka kesempatan bagi para pengurus untuk mengkonsolidasikan dan menyusun program kerja 5 tahun ke depan, sekaligus diharapkan melahirkan resolusi yang dapat Asprindo dorong untuk menjadi salah satu kebijakan presiden mendatang dalam mengelola negara ini.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengurus Asprindo, baik di pusat maupun di daerah dan di mancanegara, untuk segenap daya dan upaya hadir dalam perhelatan ini, memberikan kontribusi pikiran dan tenaga bagi kemajuan organisasi kita,” papar H. Jose Rizal Ketua Umum Asprindo.

“Semoga ASPRINDO ke depan semakin berdaya, dan benar-benar bisa menjadi salah satu wadah yang cukup mumpuni untuk pengembangan UMKM ke depan,” ucap Jose Rizal.

“Secara khusus terima kasih saya sampaikan kepada para sponsor yang mendukung acara ini dan kepada panitia pelaksana yang sudah bahu- membahu, bekerja keras untuk mewujudkan terselenggaranya Munas. Tanpa dukungan sponsor dan upaya pantia, perhelatan ini tidak mungkin terselenggara seperti yang kita lihat sekarang. Semoga Allah meridhoi semua ikhtiar dan kerja nyata kita,” tandas Jose Rizal.

Sebagai informasi Munas Asprindo juga dihadiri Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, mantan Menteri Agama Ri Letjen TNI (Pur) Fachrul Razi, para pengurus DPW, DPD dan DPC Asprindo, peninjau dan undangan lainnya.

Continue Reading

Metro

H. Asri, S.Pdi Ketua Asprindo DKI Jakarta Memperjuangkan Bangkit Perekonomian Pengusaha UMKM Pribumi

Published

on

By

JAKARTA – Jumat (29/09/2023), pukul 10.00 wib diadakan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia atau ASPRINDO 2023, yang dilaksanakan selama dua hari (29 sampai 30 September 2023), bertempat di Hotel Millennium, Jakarta.

Dalam acara tersebut, para pengusaha UMKM di Indonesia berkumpul untuk merumuskan regulasi dan melakukan musyawarah nasional. Tema yang diusung adalah “Menguatkan Peran Pengusaha Bumiputera Dalam Ekosistem Usaha Nasional.”

Hadir dalam acara tersebut pengurus pusat ASPRINDO antara lain adalah H. Asri, S.Pdi (Ketua Asprindo DKI Jakarta), M. Zamawi Suat (Pembina Asprindo), Andi Muhammad Yusuf (Penasihat Asprindo).

H. Asri, S.Pdi yang juga salah satu caleg dari partai Bulan Bintang dari Dapil Jakarta Utara mengatakan bahwa harus bangkit perekonomian UMKM. “Kami selaku ketua DPW Asprindo DKI Jakarta acara ini untuk membangkitkan perekonomian usaha menengah kecil, dimana dalam hal ini ada kaitannya dengan perjuangan partai yang kita usung itu.

Partai Bintang Bulan mempunyai programnya sama dengan Partai Bulan Bintang bersama Asprindo. Begitu kami di DKI khususnya akan meneruskan program yang telah dicanangkan oleh Asprindo di dalam wadah Partai Bulan Bintang, ” pungkasnya.

M. Zamawi Suat (Pembina Asprindo) juga mengatakan hla senada. “Kita ingin rakyat menikmati hasil dari UMKM kita sendiri. Jika kita terpilih, kita bekerjasama dengan Asprindo untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan hasil maksimal,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending