Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Lampaui Target Presiden, Kemenkum RI Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Published

on

By

JAKARTA, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan sebanyak / 80,068 KOMP dan KKMP sudah melebihi target sebanyak 80.000 unit seuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini
menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

Dia menjelaskan dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama
yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa, Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun
80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya,

Widodo mengungkapkan keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target Ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025
tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru Ini, secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis Ini.

Dalam permenkum baru tersebut, sambung Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian  KDMP/KKMP, Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP di akui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdirl dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id,” ungkapnya.

Lebih jauh, Widodo menyampaikan keberhasilan melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah , dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini,” tambahnya.

Continue Reading

Metro

Nina Sulistyowati, S.E., M.M., Direktur Komersial ID FOOD Hadiri Acara Kagama Leaders Forum Gelar Diskusi Publik Tema “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”

Published

on

By

Jakarta – Kagama Leaders Forum kembali menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai kalangan peserta mulai dari mahasiswa, akademisi, media, hingga masyarakat umum.(17/7/2025)

Kagama Leaders Forum (KLF) 2025 Series adalah program diskusi rutin yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) Kagama berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan strategis lintas sektor demi masa depan Indonesia yang lebih tangguh dan berdaulat. Program ini bertujuan untuk memberikan insight dan pengetahuan yang akan dihadapi oleh industri dan negara. Lebih jauh, program ini berkolaborasi dengan rekan-rekan dari berbagai macam industri untuk menampung aspirasi mereka. Pada KLF#2, kami mengambil tema Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang.

Krisis geopolitik dan perang dagang global menjadi ujian serius bagi ketahanan pangan nasional. Dalam forum Kagama Leaders Forum (KLF) 2025 Series #2 yang digelar di Gedung SLN Radio Republik Indonesia (RRI),
Direktur Komersial ID FOOD, Nina Sulistyowati, S.E., M.M., menegaskan komitmen ID FOOD dalam mempercepat swasembada gula, garam, hingga produk pangan strategis lainnya melalui sinergi lintas sektor.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Swasembada hanya bisa tercapai dengan sinergi antar-BUMN, petani, nelayan, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Nina dalam sesi diskusi bertema “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang.”

Holding Pangan Nasional Siap Majukan Kemandirian
Sejak berdiri tahun 2022, ID FOOD telah membawahi 15 anak usaha yang bergerak dari hulu hingga hilir: sektor pertanian, perikanan, peternakan, gula, dan garam. Upaya besar saat ini difokuskan pada peningkatan kapasitas produksi nasional dan menekan ketergantungan impor.

Dalam paparannya, Nina menjelaskan bahwa impor gula konsumsi nasional masih mencapai 200 ribu ton per tahun. Untuk menutup gap tersebut, ID FOOD tengah mengembangkan pabrik gula baru berkapasitas 6.000 TCD yang ditargetkan rampung pada 2026. Selain itu, ID FOOD berkolaborasi dengan Perhutani untuk memanfaatkan lahan tidak produktif demi menambah luas tanam tebu hingga 500 hektare.

Garam Dipercepat, Susu Diupayakan Mandiri
Di sektor garam, target swasembada yang semula ditetapkan 2028 kini dipercepat menjadi 2027 atas instruksi Presiden. Nina menyebutkan, modernisasi fasilitas produksi dan pengembangan wilayah seperti NTT yang memiliki potensi 2,6 juta ton menjadi prioritas utama.

ID FOOD juga menaruh perhatian besar pada ketergantungan impor susu, yang saat ini masih di atas 80%. Perusahaan mendorong kerja sama erat dengan peternak lokal serta transformasi sistem distribusi agar produk dapat terserap optimal oleh pasar.

Melalui anak usahanya di sektor distribusi, ID FOOD juga memastikan rantai pasok pangan nasional berjalan efisien agar harga tetap terjangkau. Program penyaluran beras SPHP dan bahan pangan strategis lainnya terus digencarkan bersama Bulog.
“Transformasi bukan hanya soal angka produksi, tapi menyangkut kualitas, efisiensi, dan keterjangkauan pangan nasional,” tambah Nina.

Acara dibuka oleh Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., Menteri Pertanian Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Dr. Amran menegaskan pentingnya modernisasi pertanian Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global. “Pertanian Indonesia harus sejajar dengan Jepang dan Amerika. Dalam implementasinya, kita harus melibatkan generasi muda, terutama Gen Z dan kaum milenial, dari sektor hulu hingga hilirisasi,” tegasnya.

Hadir pula Retno Lestari Priansari Marsudi, S.I.P., LL.M., mantan Menteri Luar Negeri RI, yang menyoroti tantangan global dalam isu pangan dan air. “Pangan dan air harus dikelola sesuai kapasitas serta iklim Indonesia. Dunia tengah menghadapi ancaman kekeringan ekstrem, dan di tahun 2050 penduduk dunia diperkirakan mencapai 50 miliar jiwa,” ujar Retno.

Sementara itu, Ir. Budi Karya Sumadi, M.M., Wakil Ketua Umum I Kagama, menegaskan bahwa alumni Universitas Gadjah Mada memiliki peran besar dalam mendukung kedaulatan pangan nasional. “Alumni UGM harus menjadi garda terdepan dalam pengembangan dan penguatan sistem pangan nasional, mulai dari sektor pertanian, teknologi, hingga pengelolaan sumber daya alam,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hendrasmo, Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), menyampaikan bahwa alumni UGM telah banyak berkontribusi di berbagai sektor strategis bangsa. “Banyak alumni UGM yang telah sukses di berbagai bidang, dan mereka siap mengambil bagian aktif dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan Indonesia,” jelas Hendrasmo.

Continue Reading

Metro

drh. Nanang Purus Subendro Hadiri Acara Kagama Leaders Forum Gelar Diskusi Publik Tema “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”

Published

on

By

Jakarta – Kagama Leaders Forum kembali menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai kalangan peserta mulai dari mahasiswa, akademisi, media, hingga masyarakat umum.(17/7/2025)

Kagama Leaders Forum (KLF) 2025 Series adalah program diskusi rutin yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) Kagama berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan strategis lintas sektor demi masa depan Indonesia yang lebih tangguh dan berdaulat. Program ini bertujuan untuk memberikan insight dan pengetahuan yang akan dihadapi oleh industri dan negara. Lebih jauh, program ini berkolaborasi dengan rekan-rekan dari berbagai macam industri untuk menampung aspirasi mereka. Pada KLF#2, kami mengambil tema Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang.

drh. Nanang Purus Subendro menjelaskan bahwa impor sapi dan daging sapi telah dilakukan sejak tahun 1990-an. Ia menyatakan bahwa impor tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan daging sapi di Indonesia, namun juga dapat berdampak pada peternak lokal.

“Kalau tidak ada impor, maka kita akan mengalami pengurasan sapi lokal secara besar-besaran dan nanti punah,” ujarnya.

Nanang juga menjelaskan bahwa impor daging sapi dari India memiliki biaya produksi yang sangat rendah, sehingga sulit bagi peternak lokal untuk bersaing. Ia menyarankan agar pemerintah meningkatkan kapasitas peternak lokal dan memberikan insentif untuk meningkatkan produksi sapi lokal.

“Pertanyaan saya, bagaimana kita bisa bersaing dengan mereka yang memiliki biaya produksi yang nyaris tanpa biaya?” tanyanya.

Nanang juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pakan sapi dan memberikan harga yang ekonomis bagi peternak. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengadakan event atau program yang dapat menarik anak muda untuk menjadi peternak.

“Jadi, kita harus meningkatkan kapasitas peternak lokal dan memberikan insentif untuk meningkatkan produksi sapi lokal,” ujarnya.

Dalam wawancara tersebut, Nanang juga membahas tentang pentingnya industri hulu peternakan, yaitu breeding dan pengembangan biakan sapi. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan insentif bagi peternak yang menghasilkan anak sapi yang sehat dan berkualitas.

“Insentifnya jangan per ekor sapi, tapi per anak sapi yang dilahirkan,” ujarnya.

Nanang juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemotongan sapi produktif dan pentingnya kerja sama antara peternak dan produsen pupuk untuk meningkatkan produktivitas sapi.

Continue Reading

Trending