Connect with us

Metro

UNISMA Bekasi Gelar Seminar Guru BK Dalam Membentuk Profil Pelajar Pancasila

Published

on

KOTA BEKASI – Indonesia ingin menjadi Negara Unggul di tahun 2045. Lalu apa sumbangsih dari Sistem Pendidikan Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut? Profil Pelajar Pancasila adalah kuncinya. Pelajar Pancasila adalah pelajar yang bukan hanya unggul dalam nilai tapi juga karakter.

Dimana dalam hal ini melibatkan peran dari Guru Bimbingan Konseling (BK) sekolah. Melihat pentingnya hal ini, UNISMA (Universitas Islam “45”) Bekasi mengadakan Seminar Guru BK 2022 dengan tema Peran Bimbingan Konseling (BK) Dalam Membentuk Profil Pelajar Pancasila pada Kamis (17/03). Acara dihadiri oleh 200 Guru BK di Bekasi yang dilaksanakan secara hybrid, online via Zoom dan offline bertempat di ruang seminar Gedung E (FKP).

Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Dr. Hermanto, MM M.Pd, selaku Rektor UNISMA Bekasi dan Dr. Nur Apni Dwi Prastiwi, M.Si., selaku Pembina MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) BK Kab. Bekasi.

Rektor UNISMA Bekasi Dr. Hermanto, M.M., M.Pd mengatakan, bahwa Profil Pelajar Pancasila adalah Jawaban dari pertanyaan besar tentang pelajar seperti apa yang ingin dihasilkan oleh sistem pendidikan Indonesia.

“Profil Pelajar Pancasila dirancang untuk menjawab satu pertanyaan besar, yaitu “Pelajar dengan profil (kompetensi) seperti apa yang ingin dihasilkan oleh sistem Pendidikan Indonesia? Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila”, ucap Rektor UNISMA Bekasi Dr. Hermanto, M.M., M.Pd.

Ada 6 poin yang dimaksud dengan profil pelajar pancasila yaitu; Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; (2) Berkebinekaan global; (3) Bergotong-royong; (4) Mandiri; (5) Bernalar kritis: (6) Kreatif.

Keenam dimensi tersebut saling berkaitan dan menguatkan. Dengan kata lain keenamnya harus dijalankan secara bersamaan, tidak parsial. Inilah yang nantinya membentuk karakter para pelajar Indonesia.

“Profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri setiap individu peserta didik melalui budaya satuan pendidikan, pembelajaran intrakurikuler maupun ekstrakurikuler,” kata Rektor UNISMA Bekasi Dr. Hermanto, M.M., M.Pd.

Kegiatan Intrakurikuler meliputi; Muatan Pelajaran Kegiatan/pengalaman belajar, Budaya sekolah. Ekstrakurikuler meliputi; Kegiatan untuk mengembangkan minat dan bakat, seperti pramuka, paskibra, olah raga dll. Serta iklim sekolah, kebijakan, pola interaksi dan komunikasi, serta norma yang berlaku di sekolah.
Lalu sejauh apa peran bimbingan dan konseling salam membentuk profil pelajar pancasila?

Hal ini dipaparkan oleh narasumber kedua yaitu Dr. Nur Apni Dwi Prastiwi, M.Si, selaku Pembina MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) BK Kab. Bekasi.

Indonesia memiliki 4 Pilar Pembangunan Indonesia 2045. 4 Pilar itulah yang menjadi tujuan Negara Indonesia dalam 20 tahun kedepan. Yaitu, Manusia Indonesia Unggul dalam IPTEK, Ekonomi maju dan berkelanjutan, Pembangunan merata dan inklusif dan Negara demokratis, kuat dan bersih.

Disinilah peran Bimbingan Konseling (BK) dalam membentuk profil pelajar pancasila sehingga mampu mencetak sdm-sdm yang unggul sesuai dengan target 4 pilar tersebut. Apalagi di era metaverse saat ini, masyarakat terutama pelajar dan siswa lebih suka mengekspresikan perasaan dan emosi mereka di media sosial secara spontan.

“Guru BK harus memilki kemampuan untuk mengalihkan kecenderungan siswa yang lebih senang menyampaikan hal-hal yang terkait emosional mereka melalui medsos kepada layanan BK yang mampu menawarkan solusi yang lebih baik,” tutur Dr. Nur Apni Dwi Prastiwi, M.Si

Guru BK harus kaya dengan strategi untuk dapat memberikan layanan sesuai dengan karakteristik siswa zaman sekarang dan menempatkan diri sebagai sahabat siswa. Kemudian, Guru BK harus mampu mengarahkan minat dan bakat siswa khususnya minat dalam digitalisasi sebagai dampak dari arus informasi ke arah yang positif.

Selama ini mungkin BK atau bimbingan konseling tidak menjadi titik utama perhatian pendidikan. Namun dengan adanya Profil Pelajar Pancasila, menunjukkan ternyata peran dari guru BK sekolah tidaklah kecil.

“Saya berharap, diskusi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Masih banyak sekolah yang tidak ada fasilitas ruang BK. Mudah-mudahan ini dapat menjadi perhatian bersama akan pentingnya bimbingan dan konseling sekolah,” ucap Desi, salah satu pesera seminar.

Di akhir acara, Rektor UNISMA Bekasi menyampaikan bahwa seminar ini adalah salah satu bentuk perhatian universitas pada bidang pendidikan Indonesia terutama di Bekasi. Rektor berharap melalui kegiatan diskusi ini dapat menjadi forum berkelanjutan bagi guru BK di Bekasi dalam mewujudkan profil pelajar pancasila.

UNISMA Bekasi adalah kampus yang berlokasi di jalan Cut Meutia no. 83. UNISMA Bekasi memiliki 24 program studi pilihan dari tingkat Diploma, Sarjana dan Pascasarjana. Informasi mengenai UNISMA Bekasi dapat diakses melalui unismabekasi.ac.id, Tuturnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending