Connect with us

nasional

Keberhasilan Pelaksanaan IPU Diharapkan Jadi Promosi Indonesia Aman Covid-19

Published

on

Nusa Dua, 23 Maret 2022 – Penerapan prosedur kesehatan yang ketat dan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) yang wajib dimiliki oleh semua hotel menjadi landasan pelaksanaan Sidang Umum Inter Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang digelar di Bali International Convention Center pada 20-24 Maret 2022.

CHSE meruoakan program pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Penerapan program ini adalah dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memberikan jaminan pada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan telah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Lancarnya pelaksanaan acara yang dihadiri oleh 133 delegasi negara anggota IPU ini membawa rasa optimisme bagi pelaku pariwisata di Bali, khususnya di kawasan Nusa Dua di mana Sidang Umum IPU digelar.

“Keberhasilan pelaksanaan IPU di Kawasan The Nusa Dua diharapkan menjadi momentum promosi bagi negara-negara peserta bahwa Indonesia dan Bali khususnya sudah mampu kembali melaksanakan kegiatan berskala international pada saat belum tuntasnya kondisi pandemi covid-19,” I Gusti Ngurah Ardita, Managing Director The Nusa Dua yang merupakan bagian dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengatakan.

Keberhasilan ini, kata Ardita, diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada negara-negara yang menjadi market potensial pariwisata Indonesia untuk dapat kembali melaksanakan perjalanan wisatanya ke Bali.

Penerapan protokol kesehatan dan CHSE ini mendapat apresiasi tinggi dari delegasi World Health Organization (WHO) yang juga turut hadir dalam penyelenggaraan Sidang Umum IPU ini.

“Saya yakin Indonesia melakukan begitu banyak upaya agar COVID tidak menyebar selama pelaksanaan acara yang dihadiri cukup banyak orang ini. Dari mulai menyediakan tes COVID untuk seluruh delegasi, mewajibkan pemakaian masker, menyediakan hand sanitizer di berbagai titik, menyiapkan tempat cuci tangan dan terus menerus mengingatkan untuk menjaga jarak.

Hal ini membuat kami yang hadir merasa nyaman dan aman,” Stella Chungong, Direktur Health Security Preparedness, WHO, mengatakan.

Menurut data dari The Nusa Dua ITDC, selama penyelenggaraan IPU, terjadi peningkatan signifikan terhadap tingkat hunian hotel The Westin dan hotel-hotel do sekitarnya. “Sidang Inter Parlemen Union yang dihadiri lebih dari 1000 peserta dari 133 negara berkontribusi hingga 90 persen terhadap tingkat hunian hotel di The Westin dan jumlah booking rooms kawasan The Nusa Dua,” Ardita mengungkapkan.

Selain di The Westin Nusa Dua yang letaknya terhubung dan berada dalam satu area dengan Bali International Convention Center ini kenaikan tingkat hunian, dikatakan Ardita terutama terjadi pada hotel-hotel resmi yang menjadi pendukung sidang IPU.

Dalam data yang diberikan, secara keseluruhan, total jumlah kamar yang terisi di masing-masing hotel resmi IPU itu mencapai 754 kamar dengan perincian, The Westin mencapai 300 kamar, The Laguna, 38 kamar, Courtyard, 30 kamar, St Regis, 49 rooms, . Melia Bali 173, Nusa Dua Beach Hotel, 164 kamar. Angka itu tentu akan jadi lebih besar bila ditambah dengan kenaikan tingkat hunian hotel yang tidak menjadi mitra resmi IPU.

Pihak The Westin yang juga mengelola Bali International Convention Center (BICC), melalui Director of Sales and Marketing Saraswati Subadia, mengaku sangat bangga bisa dipercaya menjadi lokasi acara sidang umum IPU di masa pandemi.

Pengamanan, penyediaan tempat, protokol kesehatan, penyediaan makanan dan masih banyak lagi hal lain, dopersiapkan secara saksama oleh Tim The Westin. “Perbedaan yang kami rasakan dalam mempersiapkan ajang konferensi sebelum dan sesudah pandemic adalah sangat utama untuk penerapan protokol kesehatan yang sangat diperhatikan,” katanya.

Makin meratanya pemberian vaksin dua dosis serta dimulainya vaksin dosis ketiga serta penghapusan kebijakan karantina serta kewajiban melakukan tes PCR kala bepergian tampaknya menggerakkan lagi roda pariwisata di Pulau Dewata.

Kedatangan para delegasi IPU turut pula menambah laju pergerakan pariwisata itu. Menurut Ardita, hal tersebut dapat dilihat dari tingkat kedatangan di Bandara International Ngurah Rai yang telah mencapi 12.471 kedatangan domestik dan international dan occupancy tertinggi kawasan The Nusa Dua mencapai 48.55% pada tgl 20 maret 2022 yang merupakan hari pembukaan Sidang Umum IPU.

“Dengan pelaksanaan IPU 2022 di kawasan The Nusa Dua diharapkan dapat menjadikan pilihan untuk penyelenggaraan event MICE lainnya di kawasan The Nusa Dua karena kawasan The Nusa Dua dan seluruh tenant yang ada di kawasan telah memiliki dan mengimplementasikan SOP covid-19 serta sertifikasi CHSE,” Ardita menandaskan.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending