Connect with us

Metro

Peresmian ETLE Nasional Tahap II Rivan Purwantono : Jasa Raharja Sinergikan ETLE – JRku Untuk Memudahkan Masyarakat

Published

on

Surabaya – Mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman menjadi tanggung- jawab bersama, tidak hanya Pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jalan. Untuk mewujudkan hal ini tentunya membutuhkan berbagai perangkat pendukung mulai dari sarana dan prasana jalan, sampai dengan sistem lalu-lintas itu sendiri.

Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membangun dan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera pantau (CCTV) terintegrasi. CCTV tersebut mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu-lintas.

Seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar. CCTV ini mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya. Selain itu, sistem ETLE ini memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah.

Sabtu (26/3/2022) bertempat di Hotel Wyndham Surabaya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Program ETLE Nasional Presisi Tahap II, turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono.

Keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam. Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak dan mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya.

Sementara Speed Cam bekerja membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memfoto kendaraan tersebut. Sehingga jika terjadi pelanggaran kecepatan, barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas, sulit dibantah. Keunggulan ETLE mampu bekerja 24 jam non-stop.

Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya mengatakan Peresmian ETLE Nasional Presisi Tahap II bentuk komitmen Polri.

“Peresmian ETLE nasional Presisi Tahap mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern. Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja”

“Dan yang tidak kalah penting saat ini ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja. Sehingga pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time pada aplikasi JRku” jelas Rivan.

Korlantas Polri telah menambah jumlah titik-titik perangkat kamera tilang elektronik di 14 wilayah Kepolisan Daerah (Polda), di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan

Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua. Terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.

“Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya seperti Pengajuan Santunan Online, Jalanku, Kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya” tambah Rivan.

Dalam kesempatan ini Polri memberikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja kategori Integrasi Electronic Traffic Law Enforcement dengan aplikasi JRku.

“Penghargaan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Polri atas kerjasama yang telah terjalin dengan Jasa Raharja dan integrassi ETLE – JRku sebagai wujud nyata komitmen kedua instansi untuk memberikan pelayanan publik modern, mudah dan terpercaya” tutup Rivan.

Continue Reading

Metro

Gianto Direktur Bumdes Jogjakarta Dapet Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2024

Published

on

By

Jakarta – Badan usaha milik desa atau BUMDes dinilai bisa mempercepat pertumbuhan desa. Masyarakat desa pun dapat semakin berdaya dengan adanya BUMDes. Selasa.(7/5/2024)

 

Namun, hal yang mesti dilakukan adalah terus mendorong pengembangan kapabilitas sumber daya manusia BUMDes tersebut.

 

Badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun diminta terus berkomitmen dalam program tanggung jawab sosialnya serta mendukung desa berkelanjutan. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga perlu betul-betul tepat sasaranan bermanfaat bagi masyarakat perdesaan.

 

Harapannya, pembangunan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan di desa terwujud.

 

Gianto Direktur Bumdes Sambi Mulyo, Prambanan Jogjakarta dalam wawancaranya kepada para media mengatakan terima kasih atas penghargaan yang diberikan ini, katagori Bumdes Maju, menjadi pemicu semangat kami, mendapat penghargaan ini tidak mudah, berkat kolaborasi dengan pemerintah desa, dengan lembaga desa yang lain, desa wisata dsb, sehingga kita bisa menjalankan Bumdes ini dengan baik, ini akan menjadi pemicu semangat kami untuk lebih giat lagi untuk maju,”ujarnya

 

Lebih lagi memperhatikan Aset desa dan mensejahterakan masyarakat desa,

 

Harapan kami akan menjadi pemantik lagi supaya Bumdes ini lebih berbicara banyak, ada beberapa perusahaan yang kita bisa kerjasamakan, termasuk pengadaan barang dan jasa menjadi peluang baru bagi untuk mengelola Bumdes,”tutup Giatno

Continue Reading

Metro

Asep Hendrawan Direktur Bundes Majalengka Dapet Penghargaan CSR Dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2024

Published

on

By

Jakarta – Badan usaha milik desa atau BUMDes dinilai bisa mempercepat pertumbuhan desa. Masyarakat desa pun dapat semakin berdaya dengan adanya BUMDes. Namun, hal yang mesti dilakukan adalah terus mendorong pengembangan kapabilitas sumber daya manusia BUMDes tersebut.

 

Badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun diminta terus berkomitmen dalam program tanggung jawab sosialnya serta mendukung desa berkelanjutan.

 

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga perlu betul-betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat perdesaan. Harapannya, pembangunan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan di desa terwujud.

 

Asep Hendrawan Direktur Bundes Majalengka mengatakan kita sudah mendapatkan CSR dari Angkasa Pura 2 untuk membuat toilet stabilitas di wisata kami,

 

Terus tingkatkan supaya Bundes nya bisa berusaha dan sakin maju lagi masyarakat dan Indonesia.

 

Harapannya kedepan mudah mudahan Bundes bisa mendapatkan CSR dari perusahaan-perusahaan yang besar.

 

Dan semoga Bundes Bundes lebih maju lagi, bisa lebih giat lagi untuk membangun desa dan lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Continue Reading

Metro

IP Crime Forum 2024: Tingkatkan Penegakan Hukum KI Melalui Sinergi

Published

on

By

Jakarta – Upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) perlu terus ditingkatkan dan digaungkan agar tindak pelanggaran terhadap KI dapat semakin berkurang. Dalam upaya untuk melawan kejahatan tindak pidana di bidang KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan tindakan preventif.

 

Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual atau yang disebut Satgas IP Task Force yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait, yaitu DJKI; Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Bareskrim Polri; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Perdagangan; dan Kejaksaan Agung.

 

Berbagai usaha pun telah dilakukan, seperti kolaborasi antara DJKI dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada penegahan barang masuk di pelabuhan Tanjung Mas dan Tanjung Perak. Selain itu, ada juga kolaborasi penegakan hukum antara DJKI, Interpol Singapura, dan Kepolisian Busan (Korea) dalam menangani pelanggaran hak cipta yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

 

Untuk semakin meningkatkan sinergi dan menyamakan sudut pandang antar para pemangku kepentingan terkait, DJKI pun menggelar kegiatan Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.

 

“Kemajuan teknologi memiliki dampak besar ada maraknya pelanggaran KI yang menjadi semakin mudah. Untuk itu, kita sebagai instansi penegak hukum di bidang KI perlu saling berkolaborasi dalam memberikan pelindungan kepada para pemilik KI,” ujar Cecep Sarip Hidayat, Analis Kebijakan Muda DJKI.

 

Pada kesempatan ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam melakukan penegakan hukum KI di instansi masing-masing.

 

Analis Konten Media Sosial Kemenkominfo Muhammad Rizqa Aulia menjelaskan bahwa sampai dengan 30 April 2024, tercatat sebanyak 3.312.163 konten negatif pada situs dan 2.089.869 pada media sosial yang sudah ditangani oleh Kemenkominfo.

 

“Mekanisme pemblokiran situs dan media sosial diawali dengan tahap pelaporan dari masyarakat maupun instansi. Laporan ini kemudian akan diverifikasi apakah perlu ditindak. Jika ya, maka situs yang bersangkutan akan diblokir dan takedown konten di media sosial,” jelasnya.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari BPOM. Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital membuat pemberantasan pelanggaran KI semakin menantang.

 

“Saya pernah menangani kasus penjualan obat ilegal yang dijual di marketplace. Cukup sulit menelusuri pemilik akun marketplace tersebut karena ternyata data diri yang digunakan palsu,” tutur Sahat.

 

Sahat juga berharap ke depannya ada pelatihan khusus atau peningkatan kompetensi terkait penanganan kasus antara BPOM dan DJKI di bidang obat dan makanan palsu, sehingga penanganan kasus terkait dapat lebih efektif.

 

Dari sudut pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa strategi khusus perlu diambil dalam penanganan pelanggaran KI secara daring, seperti pembuatan tim khusus, melakukan pemantauan daring, dan menjalin kerja sama internasional.

 

“Contohnya, kami membentuk tim khusus atau unit investigasi yang dilatih khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual secara daring. Tim ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam teknologi informasi dan hukum kekayaan intelektual,” pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi selaku Kepala Unit 1 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri.

Continue Reading

Trending