Connect with us

nasional

Fraksi NasDem DPRD Klarifikasi Usulan Pj Bupati Maybrat

Published

on

Ket. Foto : Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kab. Maybrat Periode 2019-2024, Yonas Yewen., A. Md. Tek.,

Maybrat, TN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat mengkarifikasi terkait kontradiksi Usulan Pj Bupati Maybrat, Papua Barat dari sisi Regulasi dan ketentuan perundang-undang yang ada.

” Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah . Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti, termasuk di dalamnya kabupaten Maybrat”, Ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen., A. Md. Tek., kepada media ini, Jumat (22/07/2022).

Menurut Politisi Muda Partai NasDem itu, Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

” Landasan hukum yang digunakan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasl 201 ayat 9 menyebutkan, pertama, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Kedua, Pasal 201 ayat 10 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Pasal 201 ayat 11 untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” papar Ketua PA GMNI Maybrat itu.

Selain itu, Usulan Pj Bupati Maybrat juga tidak terlepas dari UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan usulan Pj Bupati, Walikota diluar ASN, supaya publik jangan salah menfasirkan, Pj Bupati ASN yang ber-NIP bukan Non NIP.

” Ada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah, Tentu Usulan Pimpinan DPRD kabupaten Maybrat sesuai prosedur regulasi yang ada dan tidak perlu publik mempersoalkan itu” ungkap mantan Wartawan itu.

Oleh karena itu, menurut hemat penulis Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah harus segera diwujudkan sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 yang mengatur soal syarat, kewenangan, dan pengawasan Pj kepala daerah. Agar pengisian Pj kepala daerah terhindar dari tendensi politik oknum tertentu yang punya kepentingan besar dalam suksesi pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pilkada.

” Usulan Pimpinan DPRD Kab. Maybrat merujuk Surat Mendagri No. 131.92/3903/SJ tertanggal 8 Juli 2022 terkait Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Maybrat dan Surat Gubernur Papua Barat No. 120/1733/GPB/2022 suratnya ditujukan kepada Pimmpinan DPRD dan pimpinan DPRD menindaklanjutinya ” ujarnya Pria Kelahiran Suswa-Mare itu.

Lebih lanjutnya, Jika tentu ada yang mempersoalkkan Usulan Pimpinan DPRD Kab. Maybrat bernomor 170/15/PIM-DPRD/MBT/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Maybrat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

” Sesuai Usulan Pimpinan DPRD Kab.Maybrat 170/15/PIM-DPRD/MBT/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Maybrat sebagaimana diusulkan Ferdinandus Taa, S.H.,M. Si., dan Dr. Naomi Netty Howay, S. KM., M.Kes., sudah sesuai prosedur dan Sah/Legal. Jika ada yang persoalkan tandatangan ketua DPRD Maybrat itu wajar saja, DPRD Memiliki Tata Tertib DPRD Kab. Maybrat, Kalau Sah/Legal tanpa Ketua DPRD, iya 100% Sah/Legal. Ungkap Mantan Ketua BPA Yumases Papua itu.

Harap saya selaku Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kab. Maybrat siapapun yang akan dipputuskan dan dilantik Mendagri adalah Putra dan Putri terbaik bangsa. Kami pada prinsipnya mendukung demi kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara.

” Pj yang akan diputuskan pak Mendagri, kami pada prinsipnya mendukung sepenuhnya, Apalagi Pj kepala daerah nantinya akan menjalankan tugas selama dua sampai tiga tahun, sehingga tentu memerlukan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD.

Utamanya terkait Pembahasan dan Penetapan Perda tentang APBD, RKPD, dan beberapa Rancangan Perda yang telah menjadi prioritas proglegda daerah. Jangan masyarakat teropsesi dengan isue-isue murahan yang dimainkan orang-orang bertanggung agar kabupaten Maybrat ini tidak aman.” tutup Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maybrat itu.

Continue Reading

nasional

Syahadat Berkumandang, Satu Warga Binaan Rutan Cipinang Pindah Agama Dengan Tenang

Published

on

By

Jakarta – Sebuah momen penuh makna terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, saat seorang warga binaan yang sebelumnya memeluk agama Kristen Protestan resmi mengajukan permohonan untuk memeluk agama Islam. Proses pengajuan permohonan ini dilaksanakan dengan penuh khidmat dan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, H. Daloh Abdaloh, Senin (9/12).

 

Acara ini dimulai dengan pembacaan pesan dari Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak Irwanto, yang diwakili oleh Subseksi BHP (Bantuan Hukum dan Penyuluhan), di mana dalam pesan tersebut disampaikan dukungan penuh Rutan Cipinang terhadap hak asasi warga binaan dalam memilih keyakinan yang diyakini. Karutan juga menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan agama dalam lingkungan rutan.

 

Prosesi pindah agama dimulai dengan pengucapan dua kalimat syahadat oleh warga binaan yang dipandu oleh H. Daloh Abdaloh. Warga binaan tersebut menyatakan niat dan keinginannya untuk memeluk agama Islam dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Setelah prosesi pindah agama, diadakan doa bersama untuk mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi warga binaan yang telah memeluk agama Islam.

 

Karutan Cipinang, Irwanto, yang berada di tempat terpisah menegaskan komitmen rutan dalam memberikan pelayanan dan bimbingan rohani kepada seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang agama. “Kami berharap bahwa dengan adanya bimbingan rohani yang intensif, warga binaan dapat menemukan ketenangan batin dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

 

Sementara itu, di tengah kesibukannya, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, turut memberikan pernyataan dukungan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud nyata dari kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik bagi warga binaan dalam menemukan kedamaian spiritualnya,” katanya.

 

Dengan terlaksananya acara ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi Lapas/Rutan lain dalam memberikan hak kebebasan beragama bagi warga binaan. Rutan Kelas I Cipinang terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh toleransi di dalam rutan.

Continue Reading

nasional

Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang Berjalan Sukses

Published

on

By

Jakarta – Rutan Kelas I Cipinang sukses menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum, bekerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Acara dilaksanakan di Aula Gedung 2 ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan, sesuai amanat Pasal 7 dan Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Tim penyuluh, terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia, dan Olivia Dwi Ayu Q, menyampaikan materi penting terkait hak tahanan dan narapidana atas informasi dan bantuan hukum. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, sejalan dengan program pembinaan di Rutan Cipinang. Dukungan penuh dari Kemenkumham DKI Jakarta membuat acara berlangsung lancar dan memberikan dampak positif bagi peserta.

 

Kepala Rutan Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Ke depannya, kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin,” ujarnya penuh harapan.

Continue Reading

nasional

Dewan Pengurus Nasional (DPN) BKPRMI Gelar Pelantikan,Orentasi & Rakernas

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Nasional 2024-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan di Gedung Kemenpora pada Jumat (6/12/2024).

 

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) BKPRMI, Said Aldi Al Idrus dan H. Nanang Mubarok SHI M Sos dan disaksikan oleh Dewan Pembina BPKRMI Idrus Marham

 

Idrus Marham dan Said Aldi Al Idrus mengapresiasi pelantikan yang saja baru dilaksanakan diharapkan pasca kepengurusan yang baru BPKRMI semakin memantapkan eksistensinya untuk menguatkan semangat gotong royong demi tercapainya tujuan organisasi dalam memberikan manfaat bagi agama, masyarakat dan bangsa.

 

Sehingga kedepannya BKPRMI dapat melakukan penguatan kelembagaan, menyusun program kerja yang tepat dan menerapkan manajerial yang baik.

 

Diharapkan BKPRMI kedepan bisa memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi kepemudaan lainnya.

 

Dengan menjalin kemitraan yang kuat maka BKPRMI dapat semakin berdaya saing, guna dan mampu ikut menjembatani berbagai persoalan bangsa.

 

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat BKPRMI, Said Aldi Al Idrus menambahkan, kepengurusan BKPRMI yang baru dilantik dapat terus melanjutkan tongkat estafet perjuangan dalam memajukan pembangunan, khususnya dalam memajukan sumber daya manusia yang cinta Al-Qur’an.

 

“Dari kepengurusan yang baru agar bisa bersama-sama memberdayakan, mengakomidir dan memotivasi seluruh anggota dalam memajukan BKPRMI dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, BKPRMI hadir sebagai salah satu media berdakwah para pemuda muslim dengan berbagai aktifitas keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

 

“BKPRMI mempunyai kekuatan dan posisi strategis sebagai motor penggerak dalam mengembangkan Masjid dari kalangan usia sehingga dapat meningkatkan kualitas sesama umat muslim,” tuturnya.

 

Kedepan BPKRMI akan terus membudayakan dan mengembangkan potensi pemuda dan remaja Masjid atau Mushalla agar bertaqwa senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan.

Continue Reading

Trending