Jakarta – Tim Samsat Provinsi DKI Jakarta melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertemakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu Lintas. Kamis , 1 September 2022.
Agenda tersebut digelar di Kelurahan Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi, melalui Kepala Sub Bagian SW dan Humas , Lousiana Salaki, menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat negara,” imbuhnya.
Kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Provinsi DKI Jakarta serta untuk masyarakat itu sendiri. “Karena pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Lousi.
Sementara itu, Lurah Pejagalan, bapak Ichsan dalam sambutannya mengatakan, kami sangat mendukung implementasi aturan tersebut dan diharapkan Jasa Raharja dapat mensosialisasikan aturan tersebut hingga ke setiap unsur warga.
Hadir sebagai narasumber, Pamin STNK Samsat Keliling Jakarta Utara Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Cipung, Kasubag Penagihan Samsat Jakarta Utara, Bapak Malvin.