Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Satlinlamil 3 Terus Tingkatkan Silaturahmi Melalui Jumat Berkah

Published

on

By

TNI AL, Makassar,- Personel Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil 3) terus menjalin silaturahmi melalui Program Jumat Berkah yang dilaksanakan di Mako Satlinlamil 3 usai olahraga bersama, Jumat (26/7/2024).

 

Program Jumat Berkah ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di lingkungan Mako Satlinlamil 3 dengan tujuan agar mendapat berkah dan meningkatkan hubungan silaturahmi antara perwira dan anggota, serta antara sesama personel.

 

Makanan yang disajikan pun beraneka ragam seperti makanan khas daerah dan makanan khas nusantara,  yang berasal dari prajurit untuk prajurit.

 

Komandan Satlinlamil 3 Kolonel Laut (P) Nur Rochmad Ibrohim, S.T., M.Tr.Hanla., menyampaikan bahwa Program Jumat Berkah ini merupakan salah satu kegiatan positif yang akan terus dilaksanakan oleh Satlinlamil 3 dengan tujuan untuk lebih mempererat tali silaturahmi sekaligus ajang untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan personel Satlinlamil 3 sehingga akan tercipta kekompakan dan keakraban dalam menjalankan tugas kedinasan.

 

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan acara perpisahan dan pelepasan Ka. Akun Satlinlamil 3 Mayor Laut (S) Jawawi yang akan mutasi ke Lantamal VI Makassar.

 

(Satlinlamil 3)

Continue Reading

TNI / Polri

Gerakan Jumat Berbagi, Prajurit Posal Gunungsitoli Laksanakan Pembagian Makanan Kepada Jama’ah Masjid Al- Furqan dan Warga Sekitaran Kota Gunungsitoli

Published

on

By

TNI AL, Nias,- Wujud Perhatian antar sesama, Prajurit Posal Gunungsitoli melaksanakan Jumat berbagi dengan membagikan makanan kepada Jama’ah Masjid Al- Furqan dan warga sekitaran Kota Gunungsitoli, Jumat (26/7/2024).

 

Kegiatan sosial ini bekerjasama dengan Brimob Batalyon C/Nias, Organisasi Gast, Ummati, Rentan, dan RM Nasional yang bertujuan untuk menanamkan jiwa sosial yang tinggi dan saling berbagi.

 

Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan dapat bermanfaat dan meringankan beban serta ajang silaturahmi antar sesama. Selain itu, ini juga merupakan wujud bakti dan cinta TNI kepada masyarakat.

 

Kegiatan Jumat berbagi ini disambut baik oleh masyarakat terutama ketika siang hari bagi mereka yang membutuhkan.

 

(Pen Lanal Nias)

Continue Reading

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Sambut Kunjungan Kerja Panglima Koarmada l

Published

on

By

TNI AL, Bandung,- Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla., melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8 Kota Bandung, Kamis (25/07/2024).

 

Kegiatan penyambutan tersebut diawali dengan valreef, kemudian disambut dengan penyambutan selamat datang kepada Pangkoarmada I. Setelah acara penyambutan dilanjutkan acara foto bersama dengan seluruh prajurit Lanal Bandung.

 

Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada I juga menerima Laporan Komando dari Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr. Hanla., di Ruang Rapat mako Lanal Bandung yang menyampaikan secara umum tentang ruang lingkup Lanal Bandung.

 

Pangkoarmada I berkesempatan melaksanakan Tatap Muka kepada Prajurit dan PNS Lanal Bandung bertempat di Aula Mako Lanal Bandung serta memberikan arahan dan penekanan kepada prajurit Lanal Bandung antara lain jaga netralitas TNI agar lebih ditekankan arahan dari Menkopolhukam, anggota dilarang untuk tidak judi online dan pinjol agar ditekankan kepada seluruh prajurit Lana Bandung karena akan menurunkan kinerja Prajurit.

 

Tingkatkan profesionalisme disiplin, tepat waktu, berpakaian rapi, jaga kebersihan sebagai kebiasaan yang baik, rambut rapi tidak panjang. Pelanggaran Etika akan menurunkan kepercayaan terhadap TNI. Tingkatkan kepedulian dan kesejahteraan  terhadap Prajurit serta selalu berolahraga sebagai kebutuhan.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lahan tanah Hibah dari Provinsi Jawa Barat dimana lahan tersebut diperuntukan Mako Lanal Bandung kedepannya.

Kegiatan ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., “Perkuat dedikasi dan loyalitas kepada TNI Angkatan Laut, bangsa dan Negara serta konstitusi dalam mendukung pembangunan nasional serta menjadikan program prioritas Panglima TNI untuk mewujudkan TNI Prima sebagai pedoman dalam menjalankan tugas-tugas Angkatan Laut.” tutupnya.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

Trending