Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Danlantamal I Hadiri Sertijab Danguskamla, Dansatkor Serta Dansatban Koarmada I

Published

on

By

TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., didampingi Ketua Korcab I DJA I Ny. Othy Jasiman Purba, menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) dari Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., kepada Kolonel Laut (P) Anung Sutanto, S.Sos., M.Si., Komandan Satuan Kapal Eskorta (Dansatkor) dari Kolonel Laut (P) Awang Bawono, S.E., M.M., kepada Kolonel Laut (P) Ludfy, S.T., M.M.D.S., serta Komandan Satuan Kapal Bantu (Dansatban) dari Kolonel Laut (P) Himawan, M.M.S.C., kepada Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, M.Tr.Opsla., dipimpin oleh  Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., bertempat di Dermaga Sunda, Komplek Satuan Kapal Pondok Dayung, Jakarta Utara, Kamis (18/4/2024).

 

Dalam amanatnya, Pangkoarmada I menyampaikan bahwa serah terima jabatan adalah dinamika organisasi dan wujud kepercayaan dari pemimpin TNI Angkatan Laut kepada Perwira terpilih dan juga proses regenerasi untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan pengalaman dalam penugasan.

 

Keberhasilan Koarmada I saat ini berkat integrasi dan sinergi antar satuan yang lintas fungsi, didorong oleh akurasi tinggi, kekompakan, kebersamaan, dan kekeluargaan. Ini memungkinkan setiap satuan kerja untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

 

(Dispen Lantamal I)

Continue Reading

TNI / Polri

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Published

on

By

SUBANG, – Program Ketahanan Pangan (Hanpangan) yang gencar dilakukan TNI AD, baik lewat pengolahan lahan tidur hingga panen raya, terbukti sangat efektif membantu pemerintah dalam menjamin dan mengamankan ketersediaan stok pangan nasional.

 

Hal tersebut disampaikan Kasad saat melakukan panen raya padi hasil Program Hanpangan dan budidaya padi Inpari 32, serta penggunaan mekanisasi dalam pertanian yang dikelola Kostrad di Desa Sukamandi, Kecamatan Sagalaheran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).

 

Untuk melaksanakan program tersebut, Kostrad menggandeng PT. Sang Hyang Seri (SHS) dan Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Korporasi (Pro Pak Tani), sebagai bagian dari komponen bangsa yang merasa terpanggil untuk membantu pemerintah di sektor pangan. Dimana program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

 

“Kita perlu duduk bersama (untuk membahas) apa yang menjadi kendala, agar kita bisa membantu. Prinsip-prinsip awal ini, saya kira cukup menjanjikan nanti ke depannya, sehingga kita termotivasi untuk punya rencana yang lebih besar lagi. Bukan hanya di Subang ini, kita juga punya _project_ di Sukabumi, di Surabaya juga banyak beberapa titik pertanian di sana, di Jawa Tengah, Sumatera, kita terus berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dua tahun ke depan, saya kira bisa jadi salah satu contoh bagi yang lainnya,“ ujar Kasad.

 

Kasad menambahkan, Program Hanpangan yang dilakukan TNI AD ini juga dapat membantu pemerintah untuk mengurangi impor beras dan komoditi pangan lainnya.

 

Lokasi lahan Korporasi PT. SHS yang terletak di Desa Sukamandi mencapai luas 3.168,98 hektare. Sementara untuk percontohan yang dikerjasamakan dengan Kostrad dan Pro Pak Tani adalah seluas 30 hektare, dan baru dibuka seluas 15,7 hektare untuk ditanami padi jenis Inpari 32, serta menggunakan mekanisasi dalam pengolahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Adapun target produksi minimal 8 ton/hektare Gabah Kering Panen (GKP), dengan _offtaker_ (penjamin komoditas) hasil panennya yaitu Pro Pak Tani dan pihak TNI AD, dalam hal ini Kostrad.

 

Program Hanpangan Kostrad Budidaya Padi Inpari 32 dan mekanisasi pertanian dalam Pembinaan Teritorial (Binter) TNI AD yang dilaksanakan di Kabupaten Subang ini merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI AD dalam rangka membantu pemerintah menangani permasalahan pangan, serta sebagai bentuk bantuan kemanusiaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Pada kesempatan tersebut, Kasad juga menyerahkan bantuan sosial kepada warga setempat dan memberikan santunan kepada yatim piatu. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Pererat Soliditas, Danlanal Dumai Halal Bi Halal Bersama Walikota dan Forkopimda Dumai

Published

on

By

TNI AL, Dumai,- Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M.Tr.Hanla., M.M., didampingi Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno, S.H., M.H., diikuti seluruh Perwira Staf dan jajaran Pangkalan TNI AL Dumai menghadiri Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H, bersama Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., bertempat di Kediaman Walikota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (18/4/2024).

 

Kegiatan Halal Bi Halal bersama Walikota Dumai yang dihadiri hampir seluruh Forkopimda Kota Dumai, instansi Pemerintah maupun Swasta, organisasi masyarakat dan para undangan, merupakan momen mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan membangun solidaritas.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Paspotmar Lanal Dumai Mayor Laut (PM) Efendi Samosir, Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Dandenpomal Lanal Dumai Mayor Laut (PM) Syafarudin, Kaur Minpers Pasminlog Kapten Laut (K/W) Letti Noprita, Amd., Keb., S.K.M., Dansatma Lanal Dumai Kapten Laut (KH) Arief Rahman Hakim, Perwira Staf dan jajaran serta perwakilan PNS Lanal Dumai.

 

(Pen Lanal Dumai)

Continue Reading

Trending