Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Published

on

By

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan puncak bakti kesehatan yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Acara ini bagian rangkaian peringatan HUT ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025.

Tema Hut Bhayangkara tahun ini sendiri bertajuk ‘Polri Untuk Masyarakat’. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 1 Juni hingga nanti 1 Juli 2025.

Setidaknya, hingga tanggal 15 Juni 2025, Polri sudah memberikan layanan bakti kesehatan kepada 145.911 peserta.

Pada acara puncak Baktikes ini juga diberikan 68.311 paket sembako, 5.000 paket imunitas, 2.500 kacamata gratis kepada masyarakat.

Serta pemberian sebanyak 274 alat bantu disabilitas berupa 100 kursi roda, 29 alat bantu dengar, 75 kruk, 50 alat menulis Braile, 10 Alat bantu penyangga sendi kaki, 10 tongkat tunanetra.

Secara khusus pelaksanaan Baktikes di Lapangan Polres Metro Bekasi disediakan layanan kesehatan kepada 5.000 peserta dengan melibatkan sebanyak 200 Tenaga Kesehatan.

Di samping itu, terdapat pembagian 5.000 paket sembako dan 5.000 paket imunitas kepada masyarakat, serta pemberian alat bantu disabilitas berupa 10 kursi roda, 2 alat bantu dengar dan 2 kruk.

Continue Reading

TNI / Polri

Kegiatan Baksos Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online Polres Metro Jakarta selatan

Published

on

By

Jakarta Selatan, *13 Juni 2025*- Dalam rangka memperingati *Hari Bhayangkara ke-79*, Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan kegiatan bakti sosial (baksos) berupa pemeriksaan kesehatan gratis yang ditujukan kepada sekitar *250 orang pengemudi ojek online*. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana untuk mendorong kesadaran akan pentingnya kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap para pengemudi yang menjadi garda terdepan dalam mobilitas masyarakat di tengah kota.

Acara yang dimulai tepat pukul *09.30 WIB* ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk *AKBP Kade Budiyarta, S.I.K.* selaku Wakapolres, *AKBP Doddy S* sebagai Kasat Binmas, dan sejumlah perwira lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kepolisian untuk lebih dekat dengan masyarakat, terutama dengan para pengemudi ojek online yang sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan profesinya. Dalam sambutannya, Wakapolres mengungkapkan betapa pentingnya menjaga kesehatan, terutama di era yang penuh ketidakpastian ini. “Kesehatan adalah investasi yang tidak ternilai, dan kami ingin memastikan Anda semua tetap sehat dan siap beraktivitas,” ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan dimulai pada pukul *10.00 WIB* oleh tim Dokes Jakarta Selatan. Pengemudi ojek online yang hadir dengan penuh semangat berbaris untuk menjalani pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan konsultasi kesehatan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tetapi juga menciptakan kesempatan bagi para pengemudi untuk berinteraksi langsung dengan petugas kesehatan serta mendapatkan informasi penting mengenai gaya hidup sehat.

Setelah pemeriksaan, pada pukul *10.30 WIB*, Wakapolres beserta rombongan tiba di lokasi. Kehadiran mereka disambut hangat oleh para pengemudi yang merasa diperhatikan dan dihargai. Pada pukul *10.40 WIB*, momen kebersamaan diabadikan melalui sesi foto bersama, memperlihatkan kebersamaan antara polisi dan masyarakat. Hal ini menjadi simbol sinergi antara kepolisian dan masyarakat, yang diharapkan dapat terus terjalin ke depannya.

Acara ditutup pada pukul *10.45 WIB* dengan situasi yang aman dan tertib. Wakapolres dan rombongan meninggalkan lokasi setelah memastikan semua pengemudi mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi kepolisian dapat berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat, serta menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para pengemudi ojek online.

Dengan terselenggaranya kegiatan baksos ini, para pengemudi ojek online tidak hanya mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis, tetapi juga merasakan perhatian yang besar dari pihak kepolisian. Ini adalah langkah positif yang diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak kegiatan serupa di masa mendatang. Adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat rasa aman dan meningkatkan kualitas hidup, terutama bagi mereka yang berkontribusi dalam mobilitas masyarakat sehari-hari.

Continue Reading

TNI / Polri

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara

Published

on

By

Jakarta – Sebagai wujud kepedulian sosial, Pokdarkamtibmas Bhayangkara melaksanakan aksi kemanusiaan bagi korban kebakaran besar yang melanda permukiman padat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kegiatan tersebut, Pokdarkamtibmas menyerahkan bantuan berupa 100 paket makanan anak-anak, 15 dus air mineral, dan pakaian layak pakai kepada para pengungsi, pada Sabtu (14/6/2025).

Musibah kebakaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya telah menghanguskan lebih dari 500 rumah, menyebabkan sekitar 800 Kepala Keluarga (KK) atau 3.200 jiwa kehilangan tempat tinggal. Hingga saat ini, para korban masih bertahan di lokasi pengungsian yang tersebar di beberapa titik dengan kondisi serba terbatas, dan sangat membutuhkan bantuan.

Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan bentuk solidaritas sosial yang terus digaungkan oleh organisasi.

“Kami hadir untuk berbagi dan meringankan beban para korban. Ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai mitra Polri dalam menjaga keamanan sekaligus membantu masyarakat dalam situasi darurat,” ujarnya.

Aksi sosial tersebut mendapat dukungan penuh dari Polda Metro Jaya. Dirbimmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Harri Muharram F, Sik, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara.

“Kepedulian seperti ini sangat dibutuhkan di tengah kondisi darurat. Kami mengapresiasi Pokdarkamtibmas yang sigap dan responsif dalam membantu para korban,” ujar Kombes Harri.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, khususnya di wilayah padat penduduk.

“Kami mengingatkan agar warga tidak lengah. Pastikan instalasi listrik di rumah aman, jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala, dan hindari membakar sampah sembarangan. Kewaspadaan bersama adalah kunci utama dalam mencegah kebakaran,” tegasnya.

Polda Metro Jaya melalui jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Direktorat Samapta turut menerjunkan personel untuk membantu proses evakuasi, pengamanan lokasi, serta mendukung distribusi logistik di lokasi-lokasi pengungsian.

Kombes Harri menambahkan, Misi kemanusiaan yang dilakukan oleh Pokdarkamtibmas Bhayangkara ini menjadi bukti nyata bahwa semangat solidaritas dan gotong royong masih tumbuh kuat di tengah masyarakat. Diharapkan, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para korban dan memulihkan semangat mereka untuk bangkit kembali, pungkasnya.

Continue Reading

Trending