Connect with us

nasional

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Gelar Unjuk Rasa dan Melaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Pada Hari ini, jumat 26 November 2022, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan oleh :

1. Dr. Adam Latuconsiana, M.Pd.
2. Susi Hardila Latulconsina ,M.Pd.
3. Nur Apriani Nukuhaly, M.Pd.

Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakathukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggioleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi danmengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi, tetapi hanya berdasarkan pada asumsi asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakath hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban hjatas dugaan tindak pindaan ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain.

Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun.

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. Ketua Tim Hukum

Abdul Syukur Sangadji SH., Sekretaris Tim Hukum

Continue Reading

nasional

Media Luncheon – Asia OneHealthcare Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Para Pekerja Media

Published

on

By

Jakarta, 21 Mei 2025 – Tak jarang, pekerja media bekerja di bawah tekanan deadline ketat, terpapar situasi krisis, hingga mengalami kelelahan fisik akibat jadwal kerja yang tidak menentu. Kombinasi faktor tersebut menjadikan profesi ini rentan terhadap berbagai gangguan kesehatan, baik yang bersifat kronis seperti penyakit jantung, stroke, dan gangguan pencernaan, maupun gangguan psikologis seperti stres berat, burnout, hingga trauma.
Hal inilah yang membuat Asia OneHealthcare menyelenggarakan media luncheon bertajuk “One Wave – Media Sharing: Special for Press Workers” pada 21 Mei 2025. Acara ini menjadi wadah diskusi terbuka terkait tantangan kesehatan fisik dan mental yang dihadapi pekerja media, serta pentingnya deteksi dini dan dukungan psikologis untuk profesi yang rentan terhadap stres tinggi dan penyakit kronis.
Wadah ini mempertemukan para jurnalis dengan tenaga medis dari jaringan rumah sakit Asia OneHealthcare, termasuk RS Columbia Asia dan RS Premier. Diskusi difokuskan pada peningkatan kesadaran akan risiko kesehatan yang selama ini luput dari perhatian para pewarta, yang kerap bekerja dalam tekanan waktu, lingkungan ekstrem, dan situasi tidak menentu.
“Profesi jurnalis sangat rawan terhadap kelelahan mental yang tidak terlihat. Banyak dari mereka mengalami gejala burnout, gangguan tidur, atau kecemasan berlebihan, tetapi merasa tidak punya waktu atau ruang untuk memprosesnya,” ujar Feka Angge Pramita, M.Psi, Psikolog dari RSKB Columbia Asia Pulomas.

Menurutnya, perlu ada ekosistem pendukung yang memungkinkan jurnalis mendapat akses psikologis tanpa stigma.
Dari sisi kesehatan fisik, Dr. dr. Yanto Sandy Tjang, Sp.BTKV, MPH, M.Sc, D.Sc, Ph.D, FICS, Dokter Spesialis Bedah Toraks dan Kardiovaskuler dari RS Premier Jatinegara, menjelaskan bahwa banyak jurnalis mengalami kondisi kronis seperti hipertensi, gangguan pencernaan, dan risiko jantung, karena pola makan tidak teratur, tingkat stress tinggi dan kurang istirahat. “Deteksi dini melalui medical check-up dan pemantauan kesehatan berkala bisa mencegah terjadinya komplikasi serius,” ujarnya.
Inisiatif ini pula yang melatarbelakangi penyelenggaraan medical check-up gratis bagi seluruh awak media yang hadir dalam media luncheon, sebagai langkah nyata agar mereka dapat segera mengenali kondisi kesehatan masing-masing, mendeteksi gejala awal penyakit, dan mengambil tindakan preventif sebelumkondisi berkembang menjadi lebih serius.
Lebih dari sekadar perawatan, Asia OneHealthcare juga menegaskan komitmennya sebagai mitra media dalam penyediaan informasi medis yang kredibel dan akurat. “Kami ingin menjadi jembatan antara dunia medis dan dunia jurnalistik. Rumah sakit harus responsif, terbuka, dan mampu menyampaikan informasi yang bisa dipahami publik tanpa kehilangan akurasi sehingga mengeser paradigma “tunggu sakit baru berobat” bagi masyarakat Indonesia” tegas dr. Yustinus Henry Yogatama, MM, CEO RS Premier Jatinegara.
drg. Gabrielly Zwitveysie Allow, MARS, Hospital CEO RSKB Columbia Asia Pulomas, menegaskan komitmen rumah sakit dalam memperkuat layanan unggulan dan inovasi teknologi. Beliau juga menyebutkan rencana ekspansi fasilitas di Pulomas, termasuk penambahan kapasitas tempat tidur dan peningkatan layanan gawat darurat 24 jam, sebagai respons terhadap pertumbuhan permintaan layanan kesehatan di Jakarta Timur. “Kami ingin menjadi rumah sakit pilihan utama dalam radius 5 kilometer, dengan standar internasional yang mengutamakan kenyamanan dan kecepatan respons,” tambahnya.

Acara ini juga memperkenalkan sejumlah program layanan khusus pekerja media, seperti skrining kesehatan berkala, konsultasi gizi, serta dukungan psikologi. Langkah ini merupakan bagian dari visi Asia OneHealthcare untuk menjadi jaringan rumah sakit yang tidak hanya memberikan perawatan, tetapi juga membangun kolaborasi berkelanjutan lintas sektor, termasuk dengan media.

Tentang Asia OneHealthcare Asia OneHealthcare (A1Health) adalah penyedia layanan kesehatan terkemuka di Asia Tenggara yang menawarkan berbagai layanan medis lengkap di Malaysia, Indonesia, dan Vietnam. Jaringan ini mencakup lebih dari 30 fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Columbia Asia, Ara Damansara Medical Centre, Bukit Tinggi Medical Centre, ParkCity Medical Centre, Subang Jaya Medical Centre, ALTY Orthopaedic
Hospital, Beacon Hospital, Cardiac Vascular Sentral Kuala Lumpur (CVSKL), Rumah Sakit Picaso, Northern Heart Hospital Penang, dan RS Premier Hospitals di Indonesia.

Dengan lebih dari 4.000 tempat tidur di berbagai fasilitas, A1Health berkomitmen untuk memberikan perawatan yang personal dan penuh kasih sayang.

Dengan memanfaatkan keahlian kolektif serta teknologi canggih dari jaringan ini, para profesional yang terampil memastikan hasil terbaik bagi setiap pasien.

Berdasarkan slogan “Right Here For You,” perawatan yang diberikan tidak hanya ahli, tetapi jugamenciptakan lingkungan yang hangat dan mendukung. Misi utama adalah untuk membuat layanan kesehatan lebih mudah diakses dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap individu, sehingga setiap pasien merasa dihargai, dirawat, dan didukung sepanjang perjalanan perawatan mereka.
Kunjungi: www.asiaonehealth.com

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi, Karutan Cipinang Kunjungi Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) melaksanakan audiensi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks, Senin (19/05/2025).

Sebagai bagian dari kunjungan, Ka.Kanwil beserta jajaran turut melakukan peninjauan langsung ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk melihat fasilitas dan sistem pengelolaan yang diterapkan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pemasyarakatan dan kepolisian. “Kami menyadari bahwa kolaborasi erat dengan Polda Metro Jaya sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan rutan, serta mempercepat koordinasi dalam proses hukum,” ujarnya.

Pertemuan strategis ini diharapkan menghasilkan sejumlah capaian, seperti meningkatnya pemahaman bersama tentang peran dan tantangan masing-masing lembaga, tersusunnya mekanisme koordinasi yang lebih efektif, serta terciptanya kesepakatan kerja sama dalam penanganan isu-isu krusial, seperti peredaran narkoba dan keamanan tahanan. Kesepahaman dalam hal teknis dan operasional dinilai penting untuk mengurangi risiko serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen serta hubungan kerja yang harmonis antara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dan Polda Metro Jaya, diharapkan pengelolaan sistem pemasyarakatan di wilayah jakarta dapat berjalan dengan baik, aman, tertib dan kondusif serta responsif terhadap dinamika yang berkembang.

Continue Reading

nasional

HUT Ke-65 SOKSI Gelar Rapimnas I dan Munas XII

Published

on

By

Jakarta – Wendy Nugraha, Ketua Penyelenggara saat jumpa pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (18/5/2025) menyebut bahwa Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) akan menggelar Rapimnas I dan Munas XII SOKSI pada 19-22 Mei di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

“Rangkaian kedua agenda tersebut dalam rangka memperingati HUT ke- 65. Kegiatan ini diharapkan jadi momentum strategis konsolidasi nasional seluruh kader SOKSI dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wendy mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan dan silaturahmi SOKSI pada pelaksanaannya nanti akan di isi Sarasehan Perempuan SOKSI, yang akan dihadiri oleh lebih dari 130 peserta perempuan dari seluruh Indonesia.

Terkait undangan, Wendy mengatakan bahwa undangan tidak dibatasin, untuk acara puncak Munas XII di Hotel Bidakara, awalnya SOKSI menyiapkan kapasitas 1.500 orang. Namun begitu, ada pertimbangan untuk tidak membatasi kehadiran, lantaran terkonfirmasi massa yang hadir berasal dari 35 provinsi.

Dia tambahkan, Kami dapat arahan dari ketua umum jangan ada dibatasi undangan, jadi siapapun boleh hadir di acara pembukaan.

“Kita sore ini nanti akan ke lokasi acara lagi untuk melakukan koordinasi untuk memperbanyak kapasitas nanti acara, atau kapasitas peserta atau undangan yang nanti akan hadir di acara pembukaan Munas SOKSI sekaligus HUT,” jelas Wendy .

Untuk diketahui juga, Pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) SOKSI, Kami para pengurus pusat dan para pengurus daerah akan melakukan ziarah ke makam pendiri SOKSI, Prof. Suhardiman, di kawasan Evergreen, Puncak.

“Rombongan pengurus pusat dan daerah akan mengikuti prosesi penghormatan, yang difasilitasi oleh Depidar SOKSI Jawa Barat sebagai tuan rumah,” pungkasnya, menutup.

Continue Reading

Trending