Connect with us

nasional

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Gelar Unjuk Rasa dan Melaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Pada Hari ini, jumat 26 November 2022, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan oleh :

1. Dr. Adam Latuconsiana, M.Pd.
2. Susi Hardila Latulconsina ,M.Pd.
3. Nur Apriani Nukuhaly, M.Pd.

Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakathukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggioleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi danmengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi, tetapi hanya berdasarkan pada asumsi asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakath hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban hjatas dugaan tindak pindaan ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain.

Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun.

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. Ketua Tim Hukum

Abdul Syukur Sangadji SH., Sekretaris Tim Hukum

Continue Reading

nasional

APKIDA Meet & Greet 2026 Bahas Hilirisasi, Liquid CO2, dan Inovasi untuk Masa Depan Industri Kimia Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Association of Indonesian Basic Inorganic Chemical Producers (APKIDA) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri kimia nasional melalui penyelenggaraan APKIDA Meet & Greet 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Chemical Indonesia 2026 di Hall C3, JIEXPO Kemayoran, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan seminar, diskusi, dan sesi berbagi pengalaman antaranggota industri dengan mengusung semangat kolaborasi, inovasi, dan hilirisasi produk kimia.

Chairman APKIDA yang juga Direktur PT Timuraya Tunggal, Halim Chandra, mengatakan forum tahunan tersebut menjadi wadah bagi para anggota asosiasi untuk saling berbagi pengetahuan mengenai perkembangan teknologi, aplikasi produk kimia, serta peluang pengembangan industri yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

“Melalui APKIDA Meet & Greet, kami mengundang anggota untuk saling berbagi pengalaman sekaligus menghadirkan narasumber dari berbagai perusahaan agar memperkenalkan inovasi dan aplikasi produk kimia yang masih belum banyak dikenal di Indonesia,” ujar Halim Chandra usai acara.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam forum kali ini adalah paparan Mangara T. Marpaung dari PT Kaltim Parna Industri mengenai Application of Liquid CO2 Products. Menurut Halim, pemanfaatan Liquid CO2 merupakan contoh inovasi yang sudah berkembang di berbagai negara, namun masih belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku industri di Indonesia.

Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan produk-produk kimia bernilai tambah tinggi. Selama ini masih banyak bahan baku yang diekspor, kemudian diolah menjadi produk premium di luar negeri sebelum kembali masuk ke pasar Indonesia dengan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi.

“Indonesia sebenarnya memiliki banyak potensi produk kimia yang bisa dikembangkan menjadi produk bernilai tambah. Kita tidak boleh terus-menerus hanya menjual bahan baku, sementara negara lain menikmati nilai tambah dari proses hilirisasi tersebut,” katanya.

Halim menjelaskan, APKIDA tidak hanya berperan sebagai organisasi industri, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah. Berbagai aspirasi, tantangan, serta masukan dari anggota dihimpun oleh asosiasi untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi industri.

“Asosiasi mewakili kepentingan industri, bukan hanya satu perusahaan. Kami mengumpulkan berbagai masukan dari pelaku usaha agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi, APKIDA juga terus mendorong edukasi kepada para pengguna bahan kimia mengenai teknologi dan aplikasi terbaru agar industri nasional mampu mengikuti perkembangan global serta meningkatkan daya saing.

Menurut Halim, kondisi ekonomi dunia yang dinamis, fluktuasi harga energi, dan gangguan pasokan bahan baku menuntut industri kimia Indonesia untuk semakin kreatif dan inovatif. Karena itu, kolaborasi antarpelaku industri menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut.

“Melalui forum seperti ini kami berharap semakin banyak pelaku industri yang saling bertemu, bertukar pengalaman, membangun kolaborasi, dan bersama-sama mencari solusi. Dengan inovasi dan sinergi yang kuat, industri kimia Indonesia akan semakin siap menghadapi tantangan global sekaligus menciptakan produk-produk bernilai tambah tinggi,” tutup Halim Chandra.

APKIDA Meet & Greet 2026 menghadirkan berbagai sesi seminar yang membahas prospek industri kimia dasar, pemanfaatan Liquid CO2, teknologi hidrogen peroksida, pengolahan air, hingga inovasi bahan kimia berkelanjutan. Forum ini menjadi ajang strategis untuk mempertemukan pelaku industri, akademisi, dan pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri kimia nasional yang lebih kompetitif dan berkelanjutan

Continue Reading

nasional

Mahindra merupakan produsen traktor terbesar di dunia berdasarkan volume produksi, dengan pengalaman lebih dari 80 tahun dalam mendukung sektor pertanian globa

Published

on

By

Jakarta, 28 Juli 2026 – Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh luasnya lahan, tetapi juga oleh kemampuan petani menghasilkan lebih banyak dengan lebih efisien. Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional dan tantangan keterbatasan tenaga kerja di sektor pertanian, mekanisasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat daya saing pertanian Indonesia.

Menjawab kebutuhan tersebut, Mahindra Farm Equipment (FE) melalui RMA Indonesia meluncurkan Mahindra OJA 3140 pada ajang Inagritech 2026, sebuah traktor kompak bertenaga 40 HP yang dirancang untuk membantu petani bekerja lebih cepat, lebih efisien, dan lebih produktif dalam berbagai aktivitas pertanian, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan tanaman, hingga kebutuhan logistik di area pertanian.

Peluncuran ini menegaskan komitmen Mahindra RMA Indonesia dalam mendukung transformasi sektor pertanian Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Produk Domestik Bruto (PDB) Triwulan I-2026, sektor pertanian berkontribusi 12,67% terhadap perekonomian nasional, menjadikannya salah satu sektor strategis yang memerlukan dukungan teknologi dan mekanisasi agar mampu menjawab tantangan masa depan.

Toto Suharto, Country Manager Indonesia, RMA Indonesia, mengatakan:

“Ketahanan pangan tidak hanya membutuhkan kerja keras, tetapi juga teknologi yang tepat. Kami percaya mekanisasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan untuk membantu petani meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha tani. Melalui Mahindra OJA 3140, kami ingin menghadirkan solusi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan petani Indonesia.”

Mahindra OJA 3140 dibekali mesin 29,5 kW (40 HP), transmisi “Synchro shuttle” dengan 8 percepatan maju dan 8 percepatan mundur, sistem penggerak 4WD, dengan jarak titik terendah (Ground clearance) 370 mm, serta kapasitas angkat hingga 950 kg. Unit ini juga dipadukan dengan Implement rotavator Mahindra Paddyvator V6 dengan lebar kerja 170 mm. Kombinasi tersebut memberikan tenaga, traksi, dan presisi yang dibutuhkan untuk berbagai kondisi lahan dan implement pertanian, sekaligus tetap menawarkan efisiensi bahan bakar serta kemudahan pengoperasian.

Continue Reading

nasional

FWJ Indonesia Perkuat Barisan, Lantik Pengurus Baru Sambil Kenang Jasa Pendahulu di HUT ke-7

Published

on

By

Jakarta, – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia memasuki babak baru perjalanan organisasi dengan semangat yang semakin membara. Peringatan Hari Jadi ke-7 sekaligus pelantikan kepengurusan baru periode 2026–2029 berlangsung meriah dan khidmat di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU), Selasa (28/7), mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Mengusung tema besar “Menuju Langkah Pembuktian dan Pengabdian”, acara ini menjadi bukti nyata kematangan organisasi dalam menjaga integritas pers sekaligus mempererat persaudaraan antar insan pers di seluruh negeri.

Acara dibuka secara resmi dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian suasana semakin meriah dengan penampilan spesial Tarian Selamat Datang khas Betawi yang dibawakan oleh Sanggar Tari Nugeulis Budaya Nusantara, yang merupakan binaan langsung dari Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara.

Rangkaian acara berlangsung penuh semangat, dihadiri sekitar 350 peserta yang memadati ruangan. Hadir sebagai tamu kehormatan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredi Setiawan; mewakili Kadiv Humas Polri Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., M.H., M.Han; perwakilan Kepala Suku Dinas Kesbangpol Jakarta Utara; Kepala Suku Dinas Kominfo Jakarta Utara; perwakilan Kapolres Metro Jakarta Utara; perwakilan Dandim 0502 Jakarta Utara; serta Ketua Umum Media Online Indonesia (MIO) AYS. Prayogi dan masih banyak lagi.

Tak hanya tamu undangan dari unsur Pemerintah, TNI, Polri dan Tokoh Masyarakat, lokasi acara juga dipenuhi jajaran pengurus mulai dari Koordinator Wilayah (Korwil), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga anggota FWJ Indonesia yang hadir meluangkan waktu dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kehadiran mereka menunjukkan kekompakan dan semangat persatuan yang tak terputus meski terpisah jarak.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredi Setiawan memberikan apresiasi mendalam atas konsistensi dan peran penting organisasi selama tujuh tahun terakhir.

“Tema yang diusung FWJ Indonesia sangat tepat dan relevan dengan tantangan zaman. ‘Pembuktian’ berarti membuktikan kinerja nyata, menjaga integritas, dan menjadi mitra yang terpercaya. Sedangkan ‘pengabdian’ adalah inti keberadaan insan pers—melayani kebenaran, menjaga kedaulatan informasi, dan hadir untuk kepentingan masyarakat luas. Kami berharap FWJ terus tumbuh menjadi mitra strategis yang konstruktif bagi kemajuan Jakarta Utara dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Setelah sambutan, suasana berubah menjadi khidmat dalam sesi khusus bertajuk “Memoriam Sahabat & Keluarga Besar FWJ Indonesia”. Panitia secara khusus mengundang keluarga terdekat para almarhum untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya serta apresiasi mendalam atas dedikasi dan jejak pengabdian yang telah ditinggalkan.

Kehadiran keluarga turut menyempurnakan momen haru ini, di antaranya istri dari Alm. Erwin Efendi (Melky) dan Alm. Bambang Suryono (Bamsur, Mantan Kabid Humas DPP FWJ Indonesia). Sementara untuk Alm. Parmadi (Pengurus Korwil Bekasi Kota) dan Alm. Sitohang (Mantan Ketua Korwil Bekasi Kabupaten), kehadirannya diwakilkan secara langsung oleh Ketua Korwil Kabupaten Bekasi, Ibu Mariam.

“FWJ Indonesia mengenang jasa seluruh pendahulu yang telah berpulang, kehadiran keluarga dan perwakilan wilayah menjadi bukti bahwa FWJ Indonesia bukan sekadar wadah organisasi, melainkan satu keluarga besar yang saling mengingat dan melanjutkan perjuangan bersama” kata Ketua Panitia, Mairoji Eka Saputra.

Momen inti acara berupa pelantikan dan pengukuhan kepengurusan baru, dilakukan langsung oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat FWJ Indonesia yang diwakili Puguh Kribo (Praktisi Hukum) Triwulan (Bendahara Umum) dan Ferry Sang (Kabid Humas) disertai pembacaan resmi Surat Keputusan organisasi. Barisan pengurus yang dikukuhkan meliputi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta dan Jawa Tengah, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kuningan, dan Indramayu. Pengurus baru berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan, memperluas jangkauan layanan, dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi seluruh anggota.

Sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan tujuh tahun yang penuh berkah, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FWJ Indonesia. Kegiatan kemudian ditutup dengan penampilan hiburan organ tunggal yang menyajikan irama penuh kehangatan, menyempurnakan momen kebersamaan sebelum acara berakhir pukul 17.00 WIB.

“Tujuh tahun adalah bukti kebersamaan. Pelantikan hari ini adalah awal langkah baru bagi kami untuk terus membuktikan kualitas, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, dan mengabdi sepenuh hati bagi dunia pers serta masyarakat Indonesia,” tegas Mustofa Hadi Karya (Opan) Ketua Umum FWJ Indonesia.

Continue Reading

Trending