Connect with us

nasional

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Gelar Unjuk Rasa dan Melaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Pada Hari ini, jumat 26 November 2022, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan oleh :

1. Dr. Adam Latuconsiana, M.Pd.
2. Susi Hardila Latulconsina ,M.Pd.
3. Nur Apriani Nukuhaly, M.Pd.

Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakathukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggioleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi danmengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi, tetapi hanya berdasarkan pada asumsi asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakath hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban hjatas dugaan tindak pindaan ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain.

Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun.

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. Ketua Tim Hukum

Abdul Syukur Sangadji SH., Sekretaris Tim Hukum

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Gelar Sidak Gabungan, Pastikan Lingkungan Aman dan Bebas dari Barang Terlarang

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama aparat penegak hukum, Sabtu (25/10) malam. Kegiatan ini turut melibatkan personel dari Polsek Jatinegara, Koramil 01/Jatinegara, serta satuan Brimob. Sinergi lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari barang-barang terlarang.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta.

Sidak dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian, kamar warga binaan, hingga area sekitar Rutan dengan melibatkan jajaran pengamanan Rutan serta dukungan personel TNI dan Polri. “Sidak gabungan ini merupakan langkah rutin kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus bentuk komitmen untuk terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir keberadaan barang terlarang di dalam Rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nugroho.

Selain melakukan penggeledahan, Kepala Rutan juga memberikan pengarahan langsung kepada warga binaan mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut menjadi momen edukatif bagi warga binaan untuk memahami bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan adanya sidak gabungan ini, diharapkan Rutan Kelas I Cipinang dapat terus menjaga komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran serta barang terlarang, demi terwujudnya sistem pembinaan yang lebih baik.

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Rayakan Hari Santri Nasional 2025 dengan Doa dan Istighosah Bersama Warga Binaan

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar kegiatan Istighosah di Masjid Nurul Iman, Rabu (22/10). Kegiatan ini yang di ikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari santri yang termasuk warga binaan menghadirkan KH Danail Al Haz dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Timur sebagai pemateri.

Kegiatan Istighosah ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperkuat keimanan, memperbanyak doa, dan meneladani nilai-nilai perjuangan para santri yang penuh keikhlasan serta pengabdian kepada bangsa. Suasana religius dan khusyuk terasa sepanjang kegiatan, menggambarkan semangat Hari Santri yang menumbuhkan harapan dan ketenangan di balik tembok Rutan Cipinang.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Alif Akbar Yusuf menyampaikan pesan agar seluruh warga binaan memaknai Hari Santri sebagai sarana introspeksi diri. “Santri bukan hanya mereka yang berada di pondok pesantren di luar sana, tetapi juga setiap orang yang terus belajar dan berupaya memperbaiki diri melalui nilai-nilai keislaman, termasuk di tempat ini,” ujarnya.

Beliau juga berpesan kepada warga binaan untuk selalu melibatkan agama dalam setiap kegiatan dan langkah hidup. “Janganlah memandang keberadaan di tempat ini sebagai hukuman semata, tetapi anggaplah tempat ini sebagai pesantren kita bersama atau tempat belajar, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah,” tuturnya.

Sementara itu, KH Danail Al Haz dalam tausiyahnya mengajak jamaah untuk meneladani semangat santri dalam menjaga akhlak dan istiqamah di jalan kebaikan. Menurutnya, setiap insan yang berjuang memperbaiki diri adalah santri sejati, tanpa memandang tempat dan keadaan. Pesan tersebut menggugah semangat para warga binaan untuk menjadikan setiap hari sebagai kesempatan memperbaiki diri dan menanamkan nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari.

Continue Reading

nasional

Petugas Rutan Cipinang Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang

Published

on

By

Jakarta – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang kembali menunjukkan kewaspadaan dan profesionalisme tinggi dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan Rutan. Pada Rabu malam (15/10), petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang yang diduga akan dimasukkan ke dalam area Rutan.

Peristiwa bermula ketika petugas pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) mendapati dua orang dengan gelagat mencurigakan mendatangi area wasrik dengan motif mengantarkan barang berupa makanan. Setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan obat-obatan terlarang yang disembunyikan di dalam kemasan makanan.

Petugas segera mengamankan barang bukti serta orang yang membawa paket tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur memberikan apresiasi terhadap langkah cepat petugas Rutan Cipinang dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja petugas Rutan yang responsif dan disiplin dalam menjalankan pemeriksaan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam menekan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan yang menjadi sasaran para pelaku,” ujar perwakilan kepolisian.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, turut hadir memimpin proses pemeriksaan di lokasi kejadian. Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh petugas yang telah bekerja dengan penuh integritas serta menegaskan bahwa Rutan Cipinang memiliki komitmen tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen menjaga Rutan Cipinang tetap bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kewaspadaan petugas adalah benteng utama dalam menjaga integritas serta akan selalu memperkuat kordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menutup setiap celah penyelundupan,” tegas Nugroho.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari kesigapan dan sinergitas jajaran Rutan Cipinang dalam mendukung 13 Program  Akslerasi  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

Continue Reading

Trending