Connect with us

nasional

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Gelar Unjuk Rasa dan Melaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Pada Hari ini, jumat 26 November 2022, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan oleh :

1. Dr. Adam Latuconsiana, M.Pd.
2. Susi Hardila Latulconsina ,M.Pd.
3. Nur Apriani Nukuhaly, M.Pd.

Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakathukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggioleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi danmengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi, tetapi hanya berdasarkan pada asumsi asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakath hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban hjatas dugaan tindak pindaan ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain.

Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun.

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. Ketua Tim Hukum

Abdul Syukur Sangadji SH., Sekretaris Tim Hukum

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi Pemberdayaan, Lazismu Galur Studi Tiru Program Dhuafa di Bantul Kota

Published

on

By

BANTUL, Karyapost.com, Lazismu Kantor Layanan (KL) Galur melakukan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola lembaga dan program pemberdayaan dengan melakukan studi tiru ke KL Lazismu Bantul Kota pada Jumat, 15 Mei 2026.

Rombongan dari Galur dipimpin langsung oleh Ketua PCM Galur, Ismail Taufik, serta didampingi oleh Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PCM Galur Priyo Santoso.

Kehadiran mereka disambut hangat oleh jajaran pimpinan tuan rumah, termasuk Ketua PCM Bantul Kota, pimpinan PCA, serta jajaran Pimpinan KL Lazismu Bantul Kota.

Dalam sambutannya, Ketua PCM Galur, Ismail Taufik, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan ikhtiar untuk mencari referensi tata kelola lembaga yang lebih profesional
“Kami hadir untuk belajar dan menyerap ilmu terkait manajemen Lazismu yang lebih baik.

Harapannya hasil dari studi tiru ini bisa segera kami implementasikan agar Lazismu Galur semakin memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” ujarnya kepada awak media.

Senada dengan hal tersebut, Ketua MPM PCM Galur, Priyo Santoso, menekankan pentingnya inovasi dalam program pemberdayaan ekonomi karena studi tiru ini menjadi pemantik semangat untuk menginisiasi program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

“Fokus utama kami ke depan adalah mengoptimalkan pemberdayaan dhuafa melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi lokal dan kami ingin dhuafa di Galur tidak hanya dibantu secara konsumtif, tetapi didorong produktivitasnya sehingga kesejahteraan mereka meningkat secara berkelanjutan,” ungkap Priyo Santoso di sela-sela diskusi.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini menjadi ajang tukar pikiran mengenai strategi pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kemudian Pihak Lazismu Bantul Kota pun menyambut baik sinergi ini dan berbagi pengalaman mengenai keberhasilan mereka dalam mengelola program-program keumatan di wilayah perkotaan dengan semangat kolaborasi ini, Lazismu Galur optimis dapat membawa perubahan positif dalam struktur kelembagaan maupun dalam eksekusi program pemberdayaan masyarakat yang lebih berdampak nyata di wilayah Kulon Progo.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

nasional

MN KAHMI Gelar Silaturahmi Kebangsaan 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan Indonesia

Published

on

By

JAKARTA — Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam menggelar Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bihalal 2026 di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Kegiatan bertema “Merawat Persatuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia” itu menjadi momentum mempererat ukhuwah sekaligus memperkuat konsolidasi kebangsaan di kalangan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari berbagai daerah di Indonesia.

Acara tersebut tidak hanya menjadi ajang halal bihalal pasca-Idulfitri, tetapi juga forum silaturahmi kebangsaan guna memperkuat komitmen menjaga persatuan nasional di tengah dinamika sosial, politik, dan tantangan global yang terus berkembang.

Koordinator Presidium MN KAHMI, Abdullah Puteh menegaskan bahwa tema yang diangkat bukan sekadar slogan seremonial, melainkan amanah besar bangsa Indonesia yang harus terus dijaga bersama.

“Tema pada kesempatan ini bukan sekadar slogan, melainkan panggilan sejarah dan amanah bangsa. Indonesia dibangun atas keberagaman suku, bahasa, budaya, dan agama. Para pendiri bangsa telah mewariskan kepada kita semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi persatuan nasional,” ujar Abdullah Puteh dalam sambutannya.

Ia menambahkan, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persaudaraan, memperkuat toleransi, serta merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah perkembangan zaman dan perubahan global yang semakin kompleks.

Suasana halal bihalal berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan dengan dihadiri sejumlah tokoh nasional, pengurus KAHMI, alumni HMI dari berbagai daerah, serta undangan lintas elemen masyarakat. Hadir pula Jusuf Kalla, Ahmad Riza Patria, serta perwakilan Duta Besar Iran.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Riza Patria menyampaikan apresiasi atas konsistensi KAHMI yang dinilai terus menghadirkan gagasan dan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Hari ini dengan tema Merawat Persatuan Indonesia, saya berterima kasih karena kembali mendapat kesempatan hadir bersama para senior, termasuk Pak Jusuf Kalla dan teman-teman pengurus. Kita bersyukur, itulah kelebihan KAHMI, selalu memiliki ide, gagasan, dan aktivitas yang luar biasa,” ujarnya.

Menurutnya, organisasi tidak cukup hanya memiliki gagasan dan pemikiran, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata serta membangun perhatian publik terhadap berbagai persoalan bangsa.

Ia juga menilai KAHMI selama ini dikenal sebagai organisasi yang memiliki idealisme kuat dan tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah, namun tetap mengedepankan semangat persatuan nasional.

“KAHMI memiliki idealisme, tetap mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Saya berharap warga KAHMI memiliki gagasan-gagasan besar, tetapi juga menjadi organisasi pemersatu bangsa,” tegas Ahmad Riza Patria.

Melalui kegiatan ini, MN KAHMI berharap nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan semangat persatuan dapat terus diwariskan kepada generasi muda demi terwujudnya Indonesia yang harmonis, maju, dan berkeadilan.

Kegiatan berlangsung penuh kehangatan dan menjadi simbol bahwa dialog, silaturahmi, serta kolaborasi lintas elemen tetap menjadi kekuatan utama dalam menjaga harmoni dan persatuan Indonesia menuju masa depan yang lebih bersatu.

Continue Reading

nasional

ASMI DESANTA Yogyakarta Teguhkan Komitmen dalam Perlindungan Hak Cipta Akademik

Published

on

By

Yogyakarta, 12 Mei 2026, karyapost.com – Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus didorong untuk melindungi hasil karya akademik sekaligus mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebanyak 93 Perguruan Tinggi turut hadir untuk melakukan penanda tanganan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum) DIY, di Hotel Rohan Yogyakarta, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial. Di balik penandatanganan kerja sama itu, tersimpan komitmen besar untuk melindungi hasil pemikiran, penelitian, serta inovasi. Berbagai produk inovasi mahasiswa dan dosen kini didorong agar memiliki perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih maju dan berdaya saing.

Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat layanan hukum sekaligus memastikan setiap karya akademik mendapatkan penghargaan yang layak.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat layanan hukum serta membangun ekosistem hak kekayaan intelektual yang maju dan berdaya saing,” ujar Agung.

Pernyataan tersebut seakan menjadi pengingat bahwa setiap karya ilmiah bukan sekadar tumpukan dokumen akademik. Di dalamnya ada proses panjang, pengorbanan, waktu, bahkan air mata mahasiswa dan dosen yang berjuang menghadirkan gagasan baru demi kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani. Ia menilai perguruan tinggi di Yogyakarta memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan kekayaan intelektual. Menurutnya, banyak karya akademik yang sebenarnya dapat langsung dicatatkan sebagai hak cipta dan memiliki nilai besar bagi masa depan.

“Pastinya yang paling mudah itu adalah skripsi, tesis dan disertasi. Ini menjadi bekal bagi kampus untuk mendaftarkan semua hasil karya, baik mahasiswa maupun dosen dicatatkan hak ciptanya. Jadi banyak sekali potensi yang ada di DIY, sangat disayangkan apabila tidak dilindungi secara hukum,” kata Evy.

Di antara puluhan perguruan tinggi yang hadir, ASMI DESANTA Yogyakarta menjadi salah satu kampus yang menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat perlindungan karya intelektual.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Direktur ASMI “DESANTA” Yogyakarta, Abdul Razaq, menyebut kerja sama dengan Kemenkum DIY sebagai langkah positif untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian. Ia menilai perlindungan terhadap karya intelektual mahasiswa dan dosen bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kekuatan penting dalam membangun kualitas dan citra akademik kampus.

Menurutnya, karya yang terlindungi akan melahirkan rasa percaya diri bagi mahasiswa dan dosen untuk terus berkarya serta berinovasi. Sebab, setiap ide yang lahir dari dunia pendidikan sesungguhnya memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Melalui kerja sama ini, menunjukkan bahwa pendidikan bukan hanya tentang memperoleh gelar akademik, tetapi juga tentang menjaga dan menghargai setiap pemikiran yang lahir dari proses belajar. (ar)

Jurnalis: Abdul Razaq

Continue Reading

Trending