Connect with us

nasional

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Gelar Unjuk Rasa dan Melaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Pada Hari ini, jumat 26 November 2022, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan oleh :

1. Dr. Adam Latuconsiana, M.Pd.
2. Susi Hardila Latulconsina ,M.Pd.
3. Nur Apriani Nukuhaly, M.Pd.

Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakathukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggioleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi danmengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi, tetapi hanya berdasarkan pada asumsi asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakath hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban hjatas dugaan tindak pindaan ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain.

Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun.

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. Ketua Tim Hukum

Abdul Syukur Sangadji SH., Sekretaris Tim Hukum

Continue Reading

nasional

Forkabi Gelar Tasyakuran Milad Ke-23 Tahun 2024 Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H II

Published

on

By

Continue Reading

nasional

Sambut HBP Ke-60, Rutan Cipinang Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan fokus pada pencegahan Demam berdarah dengue (DBD)  kepada warga binaan, Rabu (17/4).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali yang di wakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf dan di hadiri oleh Tim dari Puskesmas Kelurahan Cipinang Besar Utara yaitu dr. florentina reddy dan lusi nurrokhmawati sekaligus sebagai narasumber.

 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini dimaksudkan guna memelihara kesehatan warga binaan dan peningkatan kualitas kehidupan nya selama menjalanin masa pembinaan di Rutan Cipinang.

 

“Penyuluhan PHBS ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan kebersihan. Saya berharap melalui kegiatan ini, para warga binaan dapat memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan sehat di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan,” ucapnya.

Penyuluhan kesehatan ini diisi oleh Petugas Penyuluh Kesehatan Puskesmas Kelurahan Cipinang Besar Utara dr. florentina reddy dan lusi nurrokhmawati. Dalam materinya, Ia menjelaskan tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan untuk mencegah DBD. Mereka juga menjelaskan tentang gejala DBD, cara penularannya dan bagaimana cara pencegahannya.

 

Kegiatan penyuluhan kesehatan ini disambut dengan antusias oleh 50 orang perwakilan warga binaan yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut. Peserta di ambil dari berbagai blok seperti blok hunian rehabilitasi medis, blok lansia, blok santri, disabilitas, pramuka dan para tahanan pendamping dengan harapan mereka dapat berbagi ilmu kepada warga binaan yang lain.

 

Ditempat yang berbeda, Kepala Rutan Kelas I Cipinang menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan kesehatan ini merupakan salah satu upaya Rutan Cipinang untuk meningkatkan kesehatan para warga binaan. “Saya berharap dengan mengikuti kegiatan ini, para warga binaan dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta dapat terhindar dari penyakit DBD,” tandasnya.

Continue Reading

nasional

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Rutan Cipinang Semarakkan HBP Ke-60 Dengan Donor Darah

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 dengan tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak”, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut berkontribusi dengan mengadakan aksi donor darah di Aula Rutan Cipinang, Rabu (17/4).

 

Kegiatan Donor Darah ini dilaksanakan berkat kerjasama Rutan Cipinang dengan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Tanggrang dan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali yang turut mendonorkan darahnya mengatakan bahwa kegiatan donor darah ini ada banyak manfaat yang kita dapat, selain mendonorkan darah untuk menolong sesama, juga membuat tubuh kita menjadi lebih sehat karena regenerasi sel darah dalam tubuh kita serta meningkatkan produksi sel darah merah yang sangat baik untuk kesehatan.

 

Lebih lanjut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua jajaran dalam kegiatan donor darah ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran akan pentingnya donor darah untuk membantu sesama yang membutuhkan.

 

“Donor darah yang hari ini kita langsungkan merupakan wujud sikap peduli dan bentuk kontribusi dalam memberi manfaat kepada sesama, satu tetes darah kita sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya

 

Untuk diketahui, kegiatan donor darah ini diikuti oleh 51 Orang yang mendonorkan darahnya, terdiri dari 42 Orang Pegawai Rutan Kelas I Cipinang dan 7 Petugas dari Rutan Salemba serta 2 orang Keluarga dari Petugas Lapas Cipinang.

Continue Reading

Trending