Connect with us

nasional

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Gelar Unjuk Rasa dan Melaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Pada Hari ini, jumat 26 November 2022, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan oleh :

1. Dr. Adam Latuconsiana, M.Pd.
2. Susi Hardila Latulconsina ,M.Pd.
3. Nur Apriani Nukuhaly, M.Pd.

Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakathukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggioleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi danmengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi, tetapi hanya berdasarkan pada asumsi asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakath hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban hjatas dugaan tindak pindaan ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain.

Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun.

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. Ketua Tim Hukum

Abdul Syukur Sangadji SH., Sekretaris Tim Hukum

Continue Reading

nasional

Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia Masa Bakti 2023-2028

Published

on

By

Jakarta, 16 September 2023
Perayaan 78 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia telah dilewati, dalam lintasan waktu tersebut, proses transformasi perbaikan insan Indonesia sebagai suatu bangsa pun terus terjadi hingga saat ini, dan harus terus optimis menjelang 100 tahun Indonesia nanti hingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia yang tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Tahun1945, dapat dirasakan oleh segenap individu rakyat Indonesia. Bonus Demografi yang dialami Bangsa Indonesia saat ini, menjelang 100 tahun Indonesia Emas, patut dipersiapkan secara matang, strategis dan berkelanjutan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Penduduk Indonesia dalam usia produktif berada pada angka 69,25% atau sejumlah 190,83 juta jiwa dari total keseuluruhan Penduduk Indonesia saat ini. Angka ini merupakan posisi penting dan vital untuk dapat membangun Negeri melesat jauh dalam bersaing pada tatanan Global Dunia.

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) pada Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-20 Tahun 2023, menetapkan arah Kompas perjuangan Organisasi Kebangsaan ini untuk dapat berperan, berkontribusi dan memberikan andil yang lebih strategis lagi bagi Bangsa dan Negara. Tidak hanya sebatas sebagai Think Tank Organization, namun juga perlu memberikan kontribusi konkret yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Mewujudkan 100 Tahun Indonesia Emas, artinya perlu mempersiapkan para generasi muda Bangsa saat ini. Untuk itulah Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) hadir kembali untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa ini dan turut ambil bagian dalam mewujudkan 100 tahun Indonesia Emas.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka hasil Musyawarah Nasional (Munas) IP-KI bulan Juni tahun 2023 lalu, sudah memilih ketua umum DPP IP-KI dan menyusun kepengurusan di Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) masa bakti 2023 – 2028, serta melakukan pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP IP-KI, Pak H. Baskara Sukarya.

“Indonesia sedang menerima Bonus Demografi sebagai suatu momentum kesempatan bagi kita bersama, untuk dapat menentukan harkat dan martabat bangsa kita nantinya akan menjadi Indonesia dengan makna warna Emas itu sendiri.

Menempatkan para generasi muda Bangsa
sebagai skala prioritas utama, saya rasa hal tersebut adalah hal yang bijak untuk dapat kita lakukan saat ini.” ungkap Pak Baskara Sukarya ketika ditemui di Hotel Millenium, Jakarta.

Pak Baskara kembali menegaskan bahwa strategi transformasi kelembagaan IP-KI
sebagaimana dulu didirikan oleh para pendiri seperti Jenderal Besar AH Nasution, serta para pejuang kemerdekaan dan tentara Republik Indonesia pada saat itu, adalah transformasi yang bukan sekedar optimalisasi fungsi, melainkan juga penyesuaian metodologi yang beriringan dengan perkembangan zaman.

Di era digital ini, teknologi dapat menjadi alat utama dalam menyampaikan pesan moral kebangsaan dengan bentuk yang lebih efektif dan merata kepada seluruh individu masyarakat, khususnya para generasi muda Bangsa ini. IP-KI terus berusaha untuk mengoptimalisasi
teknologi dalam menginspirasi masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, di mana hal ini menjadi concern utama IP-KI tatkala adanya data penelitian dari Setara Institut yang menyajikan data kurang lebih 57% generasi muda kita, tidak keberatan bila Ideologi PANCASILA diganti. Hal tersebut menjadi kekuatiran sekaligus menjadi perhatian khusus dari Pak Baskara melihat kondisi generasi muda saat ini.

“Atas kondisi tersebut, IP-KI bukanlah sebagai entitas yang dapat berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian integral dari Masyarakat dan Pemerintah dalam membangun sinergitas.

Kami berusaha untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, berbagi ruang dan pandangan,serta menjadi penjaga api Nasionalisme dan Cinta Tanah Air sekaligus berupaya secara konsisten dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.” tegas Pak Baskara.

“Kami berharap masyarakat dapat bersatu dan dan memandang masa depan yang lebih baik sebagai satu kesatuan bangsa yang kuat dalam segala situasi dan kondisi, terlebih dalam menjelang pesta Demokrasi.” pungkasnya dengan penuh antusias.

Dalam pidatonya, Pak Baskara menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya dalam rangka menjelang proses demokrasi pemilihan umum negara Indonesia, agar tetap bersatu, mengedepankan proses demokrasi yang kondusif dan saling menghargai juga menghormati serta bersama-sama berkomitmen untuk menjaga kedaulatan Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan setiap hak-hak warga negaranya serta tegas dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tingkat usia produktif meningkat, kunci Indonesia menjadi negara besar dunia, namun Keadilan harus diwujudkan secara totalitas dan menjadi perhatian dalam sisi Pendidikan sebagai pondasi vital, ekonomi penopang negara, transformasi perkembangan teknologi dalam setiap lini, namu tetap tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa NKRI dan menutup celah Korupsi sebagai sebuah pola ataupun kultur yang tidak mengedepankan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Roh IP-KI sebagai Organisasi Kebangsaan siap bertransformasi dengan memprioritaskan kualitas pembangunan khususnya pada generasi muda saat ini sebagai suatu pengisi bonus demografi dalam suatu siklus panjang yang saat ini harus dipersiapkan secara serius.

Continue Reading

nasional

Berbagi Penerapan Sistem Pemasyarakatan, Rutan Cipinang Sambut Kedatangan Atase Kepelosian Kedutaan Besar Belanda

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima kunjungan kehormatan dari Atase Kepolisian Kedutaan Besar Belanda. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami dan mempelajari lebih dalam tentang sistem Pemasyarakatan di Indonesia dan melihat secara langsung fasilitas yang ada di Rutan Kelas I Cipinang, Selasa (5/9).

Kedatangan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Belanda, Mr. Eddy Assens, MMI didampingi oleh dua rekan dari Departemen Politik Pak Mark Hengstman dan Ibu Dewi Barnas disambut baik oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Marselina Budiningsih dan Deddy Eduar Eka Saputra selaku Subkoordinator Kerja Sama Dalam Negeri serta Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali beserta jajarannya.

Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menjelaskan secara singkat sejarah Rutan Kelas I Cipinang dan berdiskusi bersama dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Belanda diruang rapat Kepala Rutan Kelas I CIpinang.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas yang ada di Rutan Kelas I Cipinang, rombongan diajak untuk melihat ruang pelayanan kunjungan dan applikasi senyaman, resgistrasi, proses pemeriksaan di area P2U, fasiliatas kesehatan, dapur sehati, penjagaan, blok hunian, hingga kearea bimbingan kegiatan dan pembinaan serta melihat fasilitas-fasilitas lainnya.

Rasa takjub diikuti pujian terucap langsung dari para rombongan kala menyaksikan langsung proses pembinaan kemandirian warga binaan, di antaranya lukisan, ruang multimedia, cukur rambut. Tak hanya itu, rombongan juga disuguhkan dengan coffee buatan warga binaan diiringi dengan musik yang dimaikan oleh warga binaan.

Mr. Eddy Assens, MMI Atase Kepolisian Kedutaan Besar Belanda mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas keramahannya menerima kedatangan kami ke Rutan/Lapas dan saya ingin berterimakasih juga kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang telah menyambut baik dan atas keterbukaannya untuk melihat berbagai fasilitas-fasilitas yang ada di Rutan.

“Kami Atase Kepolisian Kedutaan Besar Belanda sangat senang berkunjung dan saya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Jajaran Rutan Kelas I Cipinang yang telah berkenan dan menyambut kedatangan kami. “Harapan kami pada kunjungan kali ini, agar dapat terus bekerja sama dengan anda dalam arti dunia yang lebih luas serta dapat bertemu anda kembali di masa depan. Terima kasih banyak,” ucap Mr. Eddy Assens

Sukarno Ali selaku Kepala Rutan Kelas I Cipinang juga mengucapkan terimakasih atas kedatangan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Belanda dan jadikan moment kunjungan ini sebagai ajang belajar bersama, semoga pertemuan ini menjadi awal untuk menyambung tali silaturahmi. “Ini adalah langkah baik dari kedua negara untuk saling mengenal serta berbagi pemahaman dan pengalaman positif terkait pengelolaan Lapas/Rutan dan Warga Binaan di kedua Negara tersebut,” pungkasnya.

Continue Reading

nasional

RUTAN CIPINANG KANWIL KUMHAM DKI JAKARTA TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU DARI LAPAS CIBINONG

Published

on

By

Jakarta – Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terima kunjungan Studi Tiru Dapur Sehati dari Lapas Kelas II A Cibinong, Jum’at (01/09/2023).

Pada kesempatan ini Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali bersama jajaran mendampingi langsung tim Studi Tiru dari Lapas Kelas II A Cibinong yang diwakilkan oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat Lapas Cibinong,

M Singgih Anugrah bersama jajaran melakukan Studi Tiru Dapur Sehati Rutan Kelas I Cipinang, yang dimana setelah diresmikannya Dapur Sehati Rutan Kelas I Cipinang oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, dalam arahanya semoga Dapur SEHATI Rutan Cipinang dapat menjadi motivasi untuk seluruh UPT Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan prima perihal penyediaan makanan untuk warga binaan.

Kemudian Karutan Cipinang mengajak rombongan Lapas Kelas II A Cibinong ke area Dapur Sehati Rutan Cipinang yang sebagai penyedia makanan bagi Warga Binaan guna pelaksanaan Studi Tiru penerapan-penerapan dan perubahan yang sudah dilakukan oleh Rutan Cipinang.

Rombongan yang tiba di area Dapur Sehati Rutan Cipinang melakukan komunikasi tanya jawab dengan petugas yang bekerja dibagian dapur mengenai menjaga penyediaan makanan dari mulai pemilihan bahan makanan, cara membersihkan baik bahan makanan atau kebersihan lingkungan, memasak serta menyajikan sampai pendistribusian makanan kepada warga binaan.

“Kami perwakilan dari Lapas Kelas II A Cibinong sangat mengapresiasi terhadap Dapur Sehati Rutan Cipinang, karena standar disini sangat bersih, sangat higienis dan semua tertata dengan rapi jadi semua kegiatan pembinaan bisa berjalan dengan lancar.

Dan ini merupakan inovasi yang sangat bagus dan spektakuler yang patut ditiru oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Semoga Lapas Cibinong setelah melaksanakan Studi Tiru di Rutan Cipinang bisa mengaplikasikan dan bisa memberikan layanan yang profesional dan pasti kepada Warga Binaan “ ujar M Singgih.

Continue Reading

Trending