Connect with us

nasional

Edwin Partogi Pasaribu: LPSK Mendukung Upaya Banding JPU, Vonis Terhadap Bechi

Published

on

Jakarta, – Poses pencarian keadilan kasus kekerasan seksual atas nama terdakwa
Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) Alias Bechi yang proses hukumnya memakan waktu hampir 3 tahun. Penanganan perkara telah melalui proses P-19 sebanyak tujuh kali, sejak dilaporkan ungkap Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (1/12/22).

Edwin Partogi Pasaribu, menyebut LPSK akan mendukung upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi yang dituntut 16 tahun oleh JPU.

“Kasus ini dari Polres diambil alih Polda dengan alasan perkara ini memicu situasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang tidak kondusif. Karena ada pertentangan, gejolak, demonstrasi, unjuk rasa, untuk mendukung pelaku,”. Ada upaya pengaburan fakta yang dilakukan. Desakan pencabutan laporan kepada korban juga dilakukan oleh pihak pelaku, terang Edwin.

Mereka mengatakan bahwa ini adalah kriminalisasi, ini adalah fitnah, segala macam. Korban sampaikan bahwa mereka juga dipaksa, didesak untuk mencabut laporan. Itu situasi yang real kita hadapi dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh masyarakat,” paparnya.

Ia mengatakan bahwa ada upaya memutarbalikkan fakta, mendistorsi informasi serta membalikkan situasi yang dilakukan oleh pelaku yang menyebarkan narasi bahwa korban menggoda terlebih dahulu.

Selain itu selama proses penyidikan, Edwin menyebutkan bahwa ada orang yang datang ke korban dan melakukan pengancaman secara langsung, dan hal itu membawa ketakutan dalam diri korban.

seorang saksi korban terlindung LPSK, M, mengaku bahwa saat ia menyampaikan kejadian yang menimpanya, korban justru mendapatkan intimidasi.

“Pada waktu saya menyampaikan kejadian saya, saya bersuara, saya didatangi banyak bapak-bapak, dipaksa meminta maaf kepada terdakwa,” ungkapnya.

Menurut Edwin, ada tuduhan melakukan fitnah, namun M mengatakan bahwa apa yang menimpanya benar-benar terjadi. Hal ini membuatnya ketakutan dan akhirnya pergi dari pondok.

“Mereka mengatakan bahwa ‘saya sudah melakukan fitnah, namun saya katakan ke mereka saya tidak fitnah, kejadian yang saya alami memang benar-benar terjadi’. Saya ketakutan karena mereka terus mencecar saya, setelah itu saat itu juga saya kabur dari pondok,” kata Edwin menirukan pengakuan korban.

Ia juga menceritakan bahwa banyak korban yang dibungkam dan tidak ada yang berani bersuara atau melapor. Ia menyebut bahwa saat menghubungi beberapa korban untuk dimintai tolong sebagai saksi, tidak ada yang berani untuk berbicara.

Edwin menambahkan bahwa M merupakan salah seorang korban yang berani bersaksi dalam kasus yang melibatkan Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Pemberian keterangan para saksi dan korban saksi berkontribusi membuktikan bahwa Bechi dinyatakan bersalah.

Terdakwa divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Pada Kamis (17/11) lalu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

LPSK, menurut Edwin, juga masih memberikan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual tersebut. Ia menambahkan perlindungan yang diberikan LPSK bisa diperpanjang jika memang kondisi korban memerlukan penambahan masa perlindungan.

“Masa perlindungan kami biasanya enam bulan dan bisa diperpanjang atas persetujuan korban dan kami. Untuk para korban Mas Bechi ini sudah kami lindungi selama tiga tahun sejak 2020 atau sudah sekitar lima kali perpanjangan,” pungkasnya

Continue Reading

nasional

Kepala Rutan Cipinang, Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Sukarno Ali didampingi Ibu Ketua Dharma Wanita Rutan Kelas I Cipinang, Ibu Fifit Ali menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Rabu (24/4).

 

Nakhoda kepemimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta resmi berganti ditandai dengan upacara serah terima jabatan. Bapak Ibnu Chuldun yang telah dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan menyerahkan tongkat estafet kepada R. Andika Dwi Prasetya pada kegiatan Lepas Sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

 

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan Serah Terima Jabatan Ketua Dharma Wanita Pengayoman dan Penyerahan Kinerja Anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Triwulan I Tahun 2024. Kegiatan turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (Sudjonggo), Kepala UPT, Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

 

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Ibnu Chuldun menyampaikan rasa syukur menjadi nakhoda tertinggi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kite Bersodare, menjadi slogan dalam sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran yang merupakan anugerah.

 

“Menyelesaikan target kinerja dan berbagai persoalan dengan sangat kondusif dan pencapaian prestasi yang membanggakan. Walau banyak kekurangan, namun seluruh jajaran menjadi penyempurna,” Tutur Ibnu Chuldun.

 

Sementara itu, R. Andika Dwi Prasetya memberikan apresiasi yang sebesar – besarnya dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibnu Chuldun yang sudah menjalankan tugas di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan baik. “Saya ingin Kanwil DKI Jakarta dan UPT menjadi Zona Bahagia. Selain itu, Saya juga ingin melanjutkan cita-cita Bapak Ibnu untuk dapat meraih predikat WBBM,” Ujar R. Andika.

 

Beliau menutup dengan seruan melangkah bersama kepada jajaran untuk Kanwil DKI yang semakin PASTI dan BerAKHLAK serta berdampak kepada masyarakat.

Continue Reading

nasional

Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara Gelar Pagelaran Seni Budaya dan Kuliner

Published

on

By

Jakarta, – Dalam rangka merayakan HUT ke-76 Provinsi Sumatera Utara dan HUT ke-49 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara menggelar Pagelaran Seni Budaya dan Kuliner Sumatera Utara di Anjungan Sumatera Utara TMII Jakarta Timur pada Minggu (21/04/2024).

 

Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara, Ichsannul Arifin Siregar, S.STP, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk mempersembahkan kekayaan seni budaya dan kuliner khas Sumatera Utara.

 

“Kita ingin menjaga dan melestarikan warisan budaya, terutama dari delapan etnis yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya.

Selain itu, Ichsannul juga menyampaikan agenda prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, termasuk acara Jetski Danau Toba kedua dan Pekan Olahraga Nasional ke-20 di Sumatera Utara bersama Aceh.

 

Ichsannul berharap acara ini tidak hanya dihadiri oleh 300 undangan tetap, tetapi juga mendapat kunjungan dari pengunjung TMII.

 

“Kami ingin memperkenalkan dan memperlihatkan kepada anak-anak yang lahir di Jakarta, Bogor, atau di luar Sumatera tentang kekayaan budaya yang ada di Sumatera Utara melalui Anjungan Sumatera Utara di TMII,” tutupnya.

 

Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin mempererat keberagaman budaya Indonesia dan membangkitkan rasa cinta akan warisan budaya daerah

Continue Reading

nasional

Jalin Silaturahmi, Kepala Rutan Cipinang Sambangi Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Guna memperkuat sinergitas dan mempererat tali silaturahmi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Jumat (19/4).

 

Dalam kunjungan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf dan Kepala Sub Seksi BHPT, Dani Diyaulhaq disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, DR. H. Cecep Khairul Anwar beserta jajarannya.

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini selain memperkuat koordinasi dan saling bersinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

 

Pertemuan ini juga untuk melaporkan kegiatan Pesantren Darul At-Taubah yang dimiliki oleh Rutan Cipinang serta menjadi momen dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan di Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang.

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Darul At-Taubah yang didirikan di Rutan Cipinang ini dimaksudkan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

 

Tujuan dari Pondok Pesantren di Rutan Kelas I Cipinang yaitu “Memanusiakan Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang menuju Keimanan dan ketakwaaan yang berlandaskan Al-quran dan Hadist”. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terbentuknya Pondok Pesantren Darul At-Taubah ini.

 

“Diharapkan kegiatan silahturahmi ini dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Rutan Kelas I Cipinang dengan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Continue Reading

Trending