Connect with us

nasional

Edwin Partogi Pasaribu: LPSK Mendukung Upaya Banding JPU, Vonis Terhadap Bechi

Published

on

Jakarta, – Poses pencarian keadilan kasus kekerasan seksual atas nama terdakwa
Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) Alias Bechi yang proses hukumnya memakan waktu hampir 3 tahun. Penanganan perkara telah melalui proses P-19 sebanyak tujuh kali, sejak dilaporkan ungkap Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (1/12/22).

Edwin Partogi Pasaribu, menyebut LPSK akan mendukung upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi yang dituntut 16 tahun oleh JPU.

“Kasus ini dari Polres diambil alih Polda dengan alasan perkara ini memicu situasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang tidak kondusif. Karena ada pertentangan, gejolak, demonstrasi, unjuk rasa, untuk mendukung pelaku,”. Ada upaya pengaburan fakta yang dilakukan. Desakan pencabutan laporan kepada korban juga dilakukan oleh pihak pelaku, terang Edwin.

Mereka mengatakan bahwa ini adalah kriminalisasi, ini adalah fitnah, segala macam. Korban sampaikan bahwa mereka juga dipaksa, didesak untuk mencabut laporan. Itu situasi yang real kita hadapi dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh masyarakat,” paparnya.

Ia mengatakan bahwa ada upaya memutarbalikkan fakta, mendistorsi informasi serta membalikkan situasi yang dilakukan oleh pelaku yang menyebarkan narasi bahwa korban menggoda terlebih dahulu.

Selain itu selama proses penyidikan, Edwin menyebutkan bahwa ada orang yang datang ke korban dan melakukan pengancaman secara langsung, dan hal itu membawa ketakutan dalam diri korban.

seorang saksi korban terlindung LPSK, M, mengaku bahwa saat ia menyampaikan kejadian yang menimpanya, korban justru mendapatkan intimidasi.

“Pada waktu saya menyampaikan kejadian saya, saya bersuara, saya didatangi banyak bapak-bapak, dipaksa meminta maaf kepada terdakwa,” ungkapnya.

Menurut Edwin, ada tuduhan melakukan fitnah, namun M mengatakan bahwa apa yang menimpanya benar-benar terjadi. Hal ini membuatnya ketakutan dan akhirnya pergi dari pondok.

“Mereka mengatakan bahwa ‘saya sudah melakukan fitnah, namun saya katakan ke mereka saya tidak fitnah, kejadian yang saya alami memang benar-benar terjadi’. Saya ketakutan karena mereka terus mencecar saya, setelah itu saat itu juga saya kabur dari pondok,” kata Edwin menirukan pengakuan korban.

Ia juga menceritakan bahwa banyak korban yang dibungkam dan tidak ada yang berani bersuara atau melapor. Ia menyebut bahwa saat menghubungi beberapa korban untuk dimintai tolong sebagai saksi, tidak ada yang berani untuk berbicara.

Edwin menambahkan bahwa M merupakan salah seorang korban yang berani bersaksi dalam kasus yang melibatkan Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Pemberian keterangan para saksi dan korban saksi berkontribusi membuktikan bahwa Bechi dinyatakan bersalah.

Terdakwa divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Pada Kamis (17/11) lalu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

LPSK, menurut Edwin, juga masih memberikan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual tersebut. Ia menambahkan perlindungan yang diberikan LPSK bisa diperpanjang jika memang kondisi korban memerlukan penambahan masa perlindungan.

“Masa perlindungan kami biasanya enam bulan dan bisa diperpanjang atas persetujuan korban dan kami. Untuk para korban Mas Bechi ini sudah kami lindungi selama tiga tahun sejak 2020 atau sudah sekitar lima kali perpanjangan,” pungkasnya

Continue Reading

nasional

Syahadat Berkumandang, Satu Warga Binaan Rutan Cipinang Pindah Agama Dengan Tenang

Published

on

By

Jakarta – Sebuah momen penuh makna terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, saat seorang warga binaan yang sebelumnya memeluk agama Kristen Protestan resmi mengajukan permohonan untuk memeluk agama Islam. Proses pengajuan permohonan ini dilaksanakan dengan penuh khidmat dan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, H. Daloh Abdaloh, Senin (9/12).

 

Acara ini dimulai dengan pembacaan pesan dari Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak Irwanto, yang diwakili oleh Subseksi BHP (Bantuan Hukum dan Penyuluhan), di mana dalam pesan tersebut disampaikan dukungan penuh Rutan Cipinang terhadap hak asasi warga binaan dalam memilih keyakinan yang diyakini. Karutan juga menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan agama dalam lingkungan rutan.

 

Prosesi pindah agama dimulai dengan pengucapan dua kalimat syahadat oleh warga binaan yang dipandu oleh H. Daloh Abdaloh. Warga binaan tersebut menyatakan niat dan keinginannya untuk memeluk agama Islam dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Setelah prosesi pindah agama, diadakan doa bersama untuk mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi warga binaan yang telah memeluk agama Islam.

 

Karutan Cipinang, Irwanto, yang berada di tempat terpisah menegaskan komitmen rutan dalam memberikan pelayanan dan bimbingan rohani kepada seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang agama. “Kami berharap bahwa dengan adanya bimbingan rohani yang intensif, warga binaan dapat menemukan ketenangan batin dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

 

Sementara itu, di tengah kesibukannya, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, turut memberikan pernyataan dukungan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud nyata dari kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik bagi warga binaan dalam menemukan kedamaian spiritualnya,” katanya.

 

Dengan terlaksananya acara ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi Lapas/Rutan lain dalam memberikan hak kebebasan beragama bagi warga binaan. Rutan Kelas I Cipinang terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh toleransi di dalam rutan.

Continue Reading

nasional

Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang Berjalan Sukses

Published

on

By

Jakarta – Rutan Kelas I Cipinang sukses menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum, bekerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Acara dilaksanakan di Aula Gedung 2 ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan, sesuai amanat Pasal 7 dan Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Tim penyuluh, terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia, dan Olivia Dwi Ayu Q, menyampaikan materi penting terkait hak tahanan dan narapidana atas informasi dan bantuan hukum. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, sejalan dengan program pembinaan di Rutan Cipinang. Dukungan penuh dari Kemenkumham DKI Jakarta membuat acara berlangsung lancar dan memberikan dampak positif bagi peserta.

 

Kepala Rutan Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Ke depannya, kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin,” ujarnya penuh harapan.

Continue Reading

nasional

Dewan Pengurus Nasional (DPN) BKPRMI Gelar Pelantikan,Orentasi & Rakernas

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Nasional 2024-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan di Gedung Kemenpora pada Jumat (6/12/2024).

 

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) BKPRMI, Said Aldi Al Idrus dan H. Nanang Mubarok SHI M Sos dan disaksikan oleh Dewan Pembina BPKRMI Idrus Marham

 

Idrus Marham dan Said Aldi Al Idrus mengapresiasi pelantikan yang saja baru dilaksanakan diharapkan pasca kepengurusan yang baru BPKRMI semakin memantapkan eksistensinya untuk menguatkan semangat gotong royong demi tercapainya tujuan organisasi dalam memberikan manfaat bagi agama, masyarakat dan bangsa.

 

Sehingga kedepannya BKPRMI dapat melakukan penguatan kelembagaan, menyusun program kerja yang tepat dan menerapkan manajerial yang baik.

 

Diharapkan BKPRMI kedepan bisa memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi kepemudaan lainnya.

 

Dengan menjalin kemitraan yang kuat maka BKPRMI dapat semakin berdaya saing, guna dan mampu ikut menjembatani berbagai persoalan bangsa.

 

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat BKPRMI, Said Aldi Al Idrus menambahkan, kepengurusan BKPRMI yang baru dilantik dapat terus melanjutkan tongkat estafet perjuangan dalam memajukan pembangunan, khususnya dalam memajukan sumber daya manusia yang cinta Al-Qur’an.

 

“Dari kepengurusan yang baru agar bisa bersama-sama memberdayakan, mengakomidir dan memotivasi seluruh anggota dalam memajukan BKPRMI dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, BKPRMI hadir sebagai salah satu media berdakwah para pemuda muslim dengan berbagai aktifitas keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

 

“BKPRMI mempunyai kekuatan dan posisi strategis sebagai motor penggerak dalam mengembangkan Masjid dari kalangan usia sehingga dapat meningkatkan kualitas sesama umat muslim,” tuturnya.

 

Kedepan BPKRMI akan terus membudayakan dan mengembangkan potensi pemuda dan remaja Masjid atau Mushalla agar bertaqwa senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan.

Continue Reading

Trending