Connect with us

Metro

Deddy Fashmady, S.H, M.A.P, Pengamat Kebijakan Publik: Keputusan Penetapan Parpol oleh KPU Harus Ditinjau Ulang

Published

on

Jakarta, – Berdasarkan surat somasi terbuka kami sebagai warga negara Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tanggal 14 Desember 2022 mengenai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu Partai Politik baru non parlemen, dalam hal ini Partai Ummat yang berakibat gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Deddy Fashmady, SH, M. AP saat jumpa pers di coffe Kopi Kenangan, Sabtu (17/12/2022) malam.

Sebagai pengamat kebijakan publik, dia mengajukan kajian secara akademik terkait keputusan KPU dalam menetapkan lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2024. Menurut kandidat doktor lulusan universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini tidak semata mata pendekatan hukum namun perlu memperhatikan dinamika masyarakat yang kian berkembang.

1. Dalam prespektif Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Partai Ummat berdasarkan dua (2) Propinsi, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Sulawesi Utara,maka dengan ini argumentasi kami terkait Keputusan KPU RI:

1. Bahwa Keputusan KPU RI perlu ditinjau ulang dari perspektif *Mutatis Mutandis* pada konteks dan substansi hukum Pasal pasal dari PKPU No 4 tahun 2022 dimaksud pada proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Ummat hingga berakibat keputusan KPU RI, Partai Ummat
menjadi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu Legislatif 2024. Untuk itu kami menyatakan :

a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI tersebut *CACAT MATERIL*. berdasarkan
kaitan pasal pasal pada PKPU No 4 tahun 2022 seperti :

1. pasal 6 ayat 1, Pasal 6 (1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: 2

a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

c. Partai Politik yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d.

Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
Verifikasi Administrasi. (3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika
memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual.

2. Pasal 114 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)

*mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat
domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

3. Pasal 117 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal
76 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
4. Pasal 120 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal
81 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

5. Pasal 123 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32,
dan Pasal 33 ayat (1) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai
Politik hasil perbaikan persyaratan.

6. Pasal 127 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, *mutatis mutandis*
berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

2. Pada materil PKPU no 4/ 2022 paparan kami diatas disebutkan pada pasal pasal mengenai *mutatis mutandis* kewenangan KPUD kabupaten/ kota dan KPUD provinsi atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Pengurus dan keanggotaan parpol , *mutatis mutandis* ini asas kewenangan yang dimiliki KPUD kab/ kota/ propinsi pada hal hal penting dimana *statuta aproach* tidak dapat mengakomodir kondisi yang mendesak ” dinamika sosial masyarakat”.

Pada pasal 6 ayat 1 poin d parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir ( tidak disebutkan secara jelas dan menjadi obscuur) tidak ada ambang batas paling sedikit
4%. Bahkan kalaupun terjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kefaktualan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 80%.

Artinya pada asas Mutatis Mutandis atas pasal pasal pada PKPU No 4 Tahun 2022, seharusnya ditindaklanjuti secara bijaksana , transparan berkeadilan yang menjadi kewenangan KPU RI pada perspektif *Social Jurisprudance*, yang tidak dapat diakomodir secara statute approach, ataupun yuridis normative.

3. Pada Pasal Pasal 93 (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(2) Dalam hal pada saat
Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL, keanggotaannya dinyatakan
memenuhi syarat (3) Ketentuan mengenai formulir *MODEL SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

*Catatan pada Pasal 93 ayat (2) dapat kita lihat *diskresi* pasal untuk kemudahan Partai Politik, masyarakat yang merasa mendaftar atau tidak mendaftar pada Partai Politik dan
Verifikator pelaksana verifikasi faktual di lapangan pada Azas *Freies Ermessen*, dimana tingginya dinamika sosial kemasyarakatan tidak dapat diimbangin pasal pada peraturan perundang undangan.

4. Pada Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai Ummat oleh
penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami sebagai warganegara menyangsikan kredibilitas,kompetensi bahkan transparansi berkeadilan Komisioner KPU RI pada Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dimana seharusnya Komisioner KPU RI sebagai wasit
Pemilu 2024 atau Kapal Tunda penarik Kapal Besar NKRI menuju samudera demokrasi menguatkan nilai nilai kebangsaan pada dasar negara kita, Pancasila dan UUD 1945.

Untuk somasi itu kami sebagai warganegara ingin memberi kesadaran pada Komisioner KPU RI pada konteks dan substansi hukum pada peraturan PKPU no 4 tahun 2022 yang kami jelaskan pada somasi terbuka yang kami ajukan pada tanggal 14 Desember 2022.

5. Namun bila somasi kami ini tidak ditindaklanjuti kami, akan mengambil langkah kertas kebijakan atau Policy Brief kepada Bapak Presiden Joko Widodo , Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, PTUN, Ombudsman RI dan Bawaslu RI sebagai bagian Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Continue Reading

Metro

MINBAR BEBAS SALEMBA BERGERAK: PERJUANGAN MASYARAKAT KEDOKTERAN UNTUK MASA DEPAN KESEHATAN INDONESIA

Published

on

By

Jakarta, 20 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Ikatan Alumni FKUI (LUNI FKUI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Senat Mahasiswa FKUI (BEM SM FKUD) menyelenggarakan acara Mimbar Bebas Salemba Bergerak di Aula IMERI FKUI, Salemba. Acara ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.30 WIB dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, alumni, serta tokoh-tokoh penting di bidang pendidikan kedokteran dan kesehatan Indonesia.

Acara ini merupakan respons atas berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan yang belakangan mendapat Kritik keras dari 158 Guru Besar FKUI, yang telah menyampaikan pernyataan bertajuk Salemba Berseru pada 16 Mei 2025. Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu pendidikan kedokteran, termasuk pendidikan dokter spesialis, serta mensancam kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Bertindak sebagai Pembawa Acara adalah Dr Eko Wahju Tjahjono, yg khusus datang dari Purwokerto, dan Yusuf, mahasiswa tingkat 2 FKUI.

Dalam orasinya, Dr.dr. Wawan Mulyawan, SpBS, Subspes N-TB, SpKP, AAK, selaku Ketua Umum IL UNI FKUI, menegaskan bahwa menjaga kualitas pendidikan kedokteran adalah bentuk perjuangan untuk masa depan bangsa yang sehat dan berkeadilan.
“Hari Kebangkitan Nasional selalu mengingatkan kita pada semangat Boedi Oetomo yang menyatukan berbagai elemen masyarakat untuk membangun fondasi kemandirian. Hari ini, kita membutuhkan semangat kebangkitar yang sama, untuk melindungi perlindungan pendidikan kedokteran dan kesehatan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Wawan menyoroti sejumlah isu penting, antara lain penyederhanaan proses pendidikan dokter, kualifikasi fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan, pengurangan independensi kolegium, serta potensi penurunan standar kompetensi dokter.

“Pendidikan kedokteran bukan sekedar pelatihan teknis. la adalah proses mendalam untuk membentuk profesional kesehatan yang memegang tanggung jawab moral tertinggi, menjaga nyawa manusia,” tegas Wawan.

Sementara itu, Ketua BEM IKM FKUI, M. Thoriq. dalam orasinya menyampaikan atas arahan kebijakan kesehatan yang diambil pemerintah, terutama oleh Kementerian Kesehatan, yang dinilai tidak melibatkan komunitas akademik dan profesi secara inklusif.

“Kami berdiri di sini karena kami peduli. Kami tidak bisa diam ketika masa depan profesi kami, dan keselamatan pasien kami kelak, dipertaruhkan oleh kebijakan yang terburu-buru, sentralistik, dan minimal dialog. Kani menuntut partisipasi bermakna dari institusi pendidikan dan organisasi profesi dalam setiap
penyusunan kebijakan kesehatan nasional”, imbuh Thoriq.

Menurut Thoriq, Kementerian Kesehatan tidak boleh menjadi satu-satunya penentu arah tanpa mendengar suara dari kampus, dari rumah sakit pendidikan, dan dari masyarakat profesi yang telah berkontribusi selama puluhan tahun. “Kita butuh kolaborasi yang sehat, bukan dominasi sepiak, tambah Thori.

Acara juga menghadirkan orasi dari berbagai tokoh lainnya, termasuk Kolonel (Pum) dr. Nurdadi smedis spOC, dan Mayien TNI (Pum) dr. Budiman, SpBP-RE, yang memberikan perspektif dunia tikus militer. Prof.Dr.dr. Purandyastuti, mewakili dosen FKUI Kalangan, menckankan pentingnya menjaga independensi akademik dalam pendidikan kedokteran.
Diperkirakan pula kehadiran perwakilan Guru Besar dari institusi berbai di Indonesia, setta perwakilan dari Asosasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKK untuk menyampakan pernyataan sikap
bersama.

MUNI FKUI dan BEM SM FUI secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap seruan 158 Guru Besar FKUL, dan mengajak seluruh alumni, organisasi profesi, serta masyarakat luas untuk ikut serta menjaga kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia. ILUNI FKUI juga mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang substansial dan setara dengan institusi pendidikan dalam penyusunan kebijakan kesehatan.

  1. Acara bertajuk “Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Bermutu adalah Hak Rakyat” ini ditutup dengan menyanyikan lagu Padam Negeri dan sesi foto bersama seluruh peserta.

Continue Reading

Metro

Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB)

Published

on

By

Dengan adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama pada tahun 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.

Selain itu, untuk menghadiri pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (kelas pekerja), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Aset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya, maka hadirnya perselisihan serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja.

Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Juang 45 Jakarta telah dideklarasikan komunitas serikat pekerja, organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu organisasi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh yang disingkat KSP-PB. Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dll), serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.

Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 pertemuan serikat pekerja lainya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan yang terkandung di dalamnya adalah:

1. Terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategi gerakan kelas pekerja.

2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan rancangan sandangan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

3. Disepakatinya agenda konsep lobiaksi politik dari kelas pekerja antara lain rancangan sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.

4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 antara lain Peraturan Pemerintah Pahlawan yang harus dihapuskan dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.

5. Terbangunnya didukung dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta serikat sipil masyarakat lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (kelas pekerja).

Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka organisasi kerja-kerja ke depan dilakukan dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP).

Continue Reading

Metro

Ustad Bram Dwi Raditya sebagai Owner Almaz Fried Chicken Grand Opening Cabang ke-103 di Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur

Published

on

By

Jakarta – Brand ALMAZ yang menghidangkan ayam goreng Arab Saudi no.1 di Indonesia dan nasi kebuli kembali membuka cabang Gerai Almaz yang ke-103 di Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Dalam Grand Opening Almaz Kalipasir dihadiri oleh Ustd. Bram Dwi (Owner Almaz), Rudi Purnama (Mitra Almaz), Ustd. Fahrurozi, Siti Nurhasanah (Lurah Kalisari), Teguh Suharyono (Lurah Cijantung), Mujiono (Camat Pasar Rebo), LMK Kelurahan Kalisari, Warga Kalisari.

Ustad Bram Dwi Raditya sebagai Owner Almaz Fried Chicken saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Ketika kami memulai bisnis dimana kami termotivasi dilihat dari sisi agama yang mengajarkan untuk kita semua agar kita menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat untuk manusia lainnya yang kebetulan kami dibidang bisnis yang juga menjadi jalan kami untuk meridhoi Allah SWT dengan selalu bisa berbagi dan bermanfaat untuk lingkungan sekitarnya. Dan kebetulan juga untuk di Almaz ini kami berbagi keuntungan pejualannya sebesar 5% untuk membantu Palestina yang masih mengalami musibah perang maupun untuk masyarakat disekitar Almaz Kalisari Jakarta.

Adapun untuk target Almaz di Kalisari ini adalah kami berharap penjualannya tinggi, mitra Almaz bisa bahagia dapat BEP dengan cepat dan yang paling utama adalah masyarakat di Kalisari merasa terbantu dengan kehadiran Almaz disini bukan hanya mereka membeli makanan tapi juga mendapatkan makanan kualitas yang berbeda dengan brand-brand lainnya dan juga ketika datang berbelanja ke Almaz itu membawa makna besar secara tidak langsung mereka berdonasi ke masyarakat yang tidak mampu.

Terkait juga dengan donasi 5% untuk Palestina yang masih dilanda musibah perang sudah menjadi komitmen kami untuk para mitra yang bergabung dengan kami menjadi wajib untuk 5% dari penjualan Almaz itu sendiri termasuk 5% berdonasi untuk masyarakat sekitarnya dimanapun Almaz berada. Dan untuk donasi 5% untuk Palestina kami bekerjasama, Usd. Fakhru, Bank Onim dan yayasan-yayasan lainnya.

Daerah Kalisari ini kami melihat daerah yang padat penduduk dan brand-brand besar juga masuk wilayah disini yang menjadi masuk ke target market Almaz.

Kami memilih Almaz yang lebih banyak menyajikan ayam, nasi kebuli yaitu berawal dari kegundahan kami melihat teman-teman yang terdampak isu boikot akibat perang Palestina dan Israel maka dari itu hadirnya Almaz ini menjadi alternatif bagi mereka yang terdampak isu boikot tersebut agar dapat bekerja ditempat kami dimana karyawan-karyawan ada yang pernah bekerja di Burgerking, Richese, dll.

Harapannya dengan pembukaan gerai Almaz di Kalisari adalah kami ingin mendapatkan kesuksesan, mendapatkan support dari lingkungan sekitar termasuk dukungan pemerintah daerah setempat, omzetnya kami bagus dan 5% penjualan kami bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya,” tutupnya.

Rudi Purnama sebagai Mitra Almaz saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Saya dari awal semenjak launching Almaz dimana Almaz ini punya satu deferensiasi yang tentunya sebagai umat Muslim dari kontribusi Almaz yaitu keuntungan 5% penjualan untuk membantu rakyat Palestina yang sedang dilanda perang maupun 5% untuk membantu warga yamg tidak mampu disekitar area gerai Almaz, itulah yang membuat saya tertarik untuk menginvestsikan untuk bermitra dengan Almaz Kalisari.

Keyakinan saya dengan Almaz adalah selalu memberikan kontribusi nyata memberikan bantuan terhadap fakir miskin termasuk anak-anak yatim yang ada diwilayah Pasar Rebo dan kita turut mendoakan agar Almaz ini bisa survive mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dapat terus beroperasi di Pasar Rebo dan juga terus memberikan kemanfaatan buat masyarakat sekitarnya.

Dan tentunya kami sebagai pengusaha akan memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah yang menjadi satu bantuan yang sangat berarti bagi pemerintah karena kemajuan pembangunan di Indonesia adalah sumbangsih dari pajak-pajak pelaku usaha maupun investor.

Kami sendiri memilih Kalisari ini karena Kalisari sendiri secara demografis adalah daerah yang sangat cocok untuk kita bisa membuka outlet Almaz termasuk saya sendiri punya usaha lainnya ada di Kalisari juga dan menurut saya justru segitiga emasnya Pasar Baru adanya di Kalisari.

  1. Harapan kedepannya tentunya Almaz bisa berkiprah lebih luas lagi untuk bisa berkontribusi untuk Indonesia khususnya untuk diwilayah Pasar Rebo ini bisa dirasakan oleh masyarakat sekitarnya dan masyarakat juga bisa menikmati dengan terfasilitasi adanya kulineran di wilayah Pasar Rebo ini,” tutupnya.

Continue Reading

Trending