nasional
Catatan menyongsong tahun 2023, MAHKAMAH AGUNG: INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH
Published
3 years agoon
By
admin
Jakarta, Tahun 2022 akan berlalu, “Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”. Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia (28/9).
Sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12). Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,
Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.
Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.
Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2. Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3. Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4. Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5. Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.
Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.
Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,
Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.
Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.
Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.
Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.
Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.
Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.
Perbaikan pola rekrutmen,
Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.
Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.
Metode yang digunakan Mahkamah Agung untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1. penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2. penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3. pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4. penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5. penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6. pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.
Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.
Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Transparansi penanganan perkara,
Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.
Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.
Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.
Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.
Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.
Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.
Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Memperkuat komunikasi publik,
Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.
Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)
Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Harapan tahun 2023,
“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).
Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.
Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
Den
-
gan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Selamat Tahun Baru 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan
Publik Tumbuh.
You may like
nasional
Karutan Cipinang dan Tim Medis Ikuti Kegiatan Pengobatan Gratis dan Pemberian Bansos Untuk 5000 Warga Cipinang Besar Utara
Published
3 days agoon
August 27, 2025
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta selenggarakan kegiatan pengobatan gratis dan pemberian bantuan sosial di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, pada Rabu (27/8). Acara ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imipas serta mendukung Asta Cita Presiden RI dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat. Kegiatan ini juga bentuk dukungan Kemenimipas terhadap lima program prioritas Presiden Prabowo yang dirancang sebagai satu kesatuan kebijakan terpadu guna mendorong kemandirian ekonomi rakyat, meliputi Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Pembangunan Tiga Juta Rumah.
“Kami ada untuk masyarakat, menjadi solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi. Hari ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menebar manfaat, dan kepedulian terhadap sesama,” ujar Menteri Agus seraya menegaskan pengobatan gratis merupakan salah satu program prioritas yang terus digalakkan di berbagai unit kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengamini dan menekankan kembali bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung hak dasar masyarakat atas kesehatan dan kesejahteraan. “Kami berharap kegiatan ini meringankan beban masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam membangun sumber daya manusia yang lebih sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung sepanjang hari tersebut meliputi skrining, pemeriksaan kesehatan, edukasi kesehatan dan pengobatan gratis serta pemberian bantuan sosial kepada 5.000 warga Cipinang Besar Utara. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB dengan melibatkan 1.283 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, kader kesehatan, Dasa Wisma, dan Jumantik.
Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung hak dasar masyarakat atas kesehatan dan kesejahteraan. “Kami berharap kegiatan ini meringankan beban masyarakat dan menjadi langkah nyata dalam membangun sumber daya manusia yang lebih sehat dan berdaya saing,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, didampingi Tim Medis Poliklinik dan jajaran Rutan Cipinang turut hadir serta berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kehadiran tersebut menjadi wujud nyata dukungan Rutan Cipinang dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar, sekaligus mempererat hubungan harmonis antara petugas pemasyarakatan dan warga.
nasional
Partai Amanat Demokrasi Indonesia Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus Nasional Periode 2025-2030
Published
2 weeks agoon
August 18, 2025
Jakarta – Partai Amanat Demokrasi Indonesia melakukan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Nasional periode 2025-2030 di Hotel Swissbell Kalibata Jakarta, Senin (18/08/25).
Kepada para awak media, di sela-sela acara pelantikan DPN PADI, Mayjend TNI AD (Purn) Burlian Safei sebagai Presiden PADI, menyatakan,”Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) merupakan salah satu partai politik di Indonesia yang berdiri pada tanggal 28 Oktober 2022. Partai ini memiliki tujuan utama untuk membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan makmur. Didirikan oleh tokoh-tokoh nasional dengan komitmen kuat terhadap demokrasi dan keadilan, PADI memiliki struktur organisasi yang terkoordinasi hingga tingkat akar rumput.”
Presiden PADI Mayjend TNI AD (Purn) Burlian Safei, menambahkan, setelah acara pelantikan pengurus akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang melibatkan dari semua daerah. Jumlah pengurus pusat tingkat nasional 113 orang, imbuhnya.
Program partai PADI yang akan dilakukan selain rapimnas akan melakukan grand launching di semua daerah. Bagaimana Membangun organisasi dan melengkapi semua persyaratan dari kabupaten kota sampai tingkat kecamatan dan target 83.000 desa desa. Secara administrasi dan secara faktual harus kita penuhi selanjutnya masuk persyaratan badan hukum serta persiapan untuk menjadi peserta pemilu,”
Presiden PADI menegaskan, yang penting selalu yakin kita tetap satu dan harus solid. Itu yang menjadikannya akhirnya bisa terwujud sampai sekarang. Perbedaan itu biasa tapi soliditas harus dicapai untuk mencapai tujuan.”
Pungkas Presiden PADI lagi, Saya sebagai Presiden partai bertanggungjawab untuk mencapai semuanya. Dengan terbentuknya jajaran pengurus DPN kepada masyarakat kita sampaikan, kita mengemban amanat rakyat sesuai konstitusi yang ada. Kita tampil menjadi solusi untuk mencapai masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Sebagai dasar untuk mencapai adil dan makmur, tegasnya.
Mayjend TNI AD (Purn) Burlian Safei sebagai Presiden PADI menyampaikan dalam sambutannya bahwa sebagai anak bangsa kita berdiri ditengah tantangan kebangsaan yang semakin kompleks, yang mana era sekarang ini menuntut keberanian, kejelasan arah dan pertumbuhan sikap dimana Partai Amanat Demokrasi Indonesia hadir bukan untuk sekedar untuk mengikuti arus demokrasi tetapi untuk mengarahkan arus sejarah dengan membawa perubahan untuk Indonesia Emas 2045.
Kita tidak bisa membangun masa depan bangsa dimana kita butuh keberpihakan yang nyata ketika rakyat semakin resah menghadapi ketimpangan, pengangguran, ketidakpastian harga pangan hingga ancaman kedaulatan digital maupun ekonomi nasional dan PADI harus tampil sebagai solusi bagi bangsa Indonesia.
Pancasila menjadi kunci yang sifat bukan material tetapi bersifat spiritual maka dari itu dengan kekuatan, kesaktian Pancasila kita bangsa Indonesia tidak mengalami kesulitan yang selalu solusinya bagi konflik-konflik yang dialami rakyat Indonesia dan oleh karena itu saya minta kukuhkan kekuatan ideologi kebangsaan yaitu Pancasila.
Mengapa disetiap negara memerlukan undang-undang?, karena undang-undang diperlukan untuk kelangsungan hidup bangsa tetapi apabila UU yang tidak bisa menjamin kelangsungan hidup rakyatnya perlu dikaji ulang. Dimana hakikat dari UU itu adalah bagian manusia yang hidup atau bisa saya katakan “orang hidup harus makan, makan dari hasil kerja, tidak kerja tidak makan dan tidak makan pasti mati” dan dari situlah dibuat UU agar rakyat terjamin keselamatan hidupnya.
Begitu juga PADI dapat perkuat solidaritas dan kepemimpinan moral karena solidaritas maupun gotong royong adalah harta kekayaan bangsa ini. Maka dari itu dengan gotong royong dan solidaritas apapun bisa kita wujudkan seperti kita membangun partai PADI bersama teman seperjuangan kita untuk mementingkan kebersamaan kita semua membangun Partai PADI menjadi lebih maju dan membangun jiwanya masing-masing anggota.
PADI juga harus bekerja nyata bukan sekedar bersuara dimana didalam kita bekerja gunakan rumus 3 aset yaitu harus bekerja keras, harus tuntas dan harus ikhlas dan dengan keikhlasan maka akan bisa mendapatkan solusi walupun seberat apapun kita bekerja karena ini juga sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea 3. Dan saya berharap kita tidak menyerah dalam membangun PADI ini untuk kepentingan bangsa Indonesia dengan berkerja keras, tuntas dan ikhlas dalam menghadapi tantangan apapun.
PADI harus menjaga nilai-nilai budaya disetiap daerah dengan tetap merangkul rakyat Indonesia termasuk dengan menegakkan integritas dan anti KKN demi kepentingan partai PADI dengan merencanakan semua untuk kepentingan yang lebih besar untuk tetap saling nasehatin dan PADI bisa memberi contoh kepada partai lainnya yang transparan dan berkeadilan dengan mempersiapkan kaderisasi yang kuat, basis massa yang royal program-program membumi untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Terakhir tetap pegang teguh doktrin PADI yaitu bijah suci terlahir dan menerangi maupun menegakan slogan kita yaitu PADI tumbuh bersama, PADI maju bersama dan PADI untuk solusi rakyat Indonesia. Saya juga meminta PADI hanya hadir saat pemilu dan hilang ditengah periode, kita ingin menjadi kekuatan politik yang konsisten, progesif dan revolusioner secara konstitusional maka dari itu mari kita buktikan bahwa PADI bukan hanya partai baru tetapi kekuatan politik masa depan dan saya percaya dibawah kepemimpinan kolektivitas bersama rekan-rekan seperjuangan PADI akan menjadi rumah perjuangan rakyat Indonesia.
Adapun visi PADI adalah terwujudnya partai politik yang peduli, berkarakter dan adaptif terhadap diri dan lingkungannya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya, sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Untuk misi PADI itu sendiri adalah 1. Kepedulian terhadap rakyat, 2. Membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap orang tua, 3. Membangun dan meningkatkan terhadap pekerjaan apapun, 4. Membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap keluarga kita, 5. Membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama manusia maupun lingkungan hidup sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PADI, Syahruddin Ramadhan Djamil, S.H, dalam kata sambutannya, menyatakan, Kita bersama-sama mengemban tugas untuk meloloskan Partai PADI. Ini harga mati bagaimana kita bisa lolos.
Saya ingat diskusi kecil saya dengan Presiden tadi malam, yang pertama kita harus kompak. Tidak ada perbedaan di antara kita, sama status kita. Kita harus bisa merangkul, mengharmoniskan semua.
Saya sangat yakin dengan suksesnya acara pelantikan kita hari ini,maka Partai Amanat Demokrasi Indonesia ini sesuai harapan dari Dewan Pembina akan menjadi peserta pemilu. Tapi kita jangan terlena, tahapan-tahapan itu semakin hari semakin berat.
Ini bukan kemenangan, kawan-kawan harus siap bagaimana dengan syarat-syarat itu semua.
Tetapi saya yakin kader PADI insya Allah akan bisa menghadapi itu semua. Kami selaku pembina mempunyai harapan agar hubungan ini terus dibina untuk menjadikan PADI betul-betul bermanfaat buat masyarakat banyak.
nasional
Bersatu dalam Wastra Nusantara, Rutan Cipinang Gelar Upacara HUT RI ke-80
Published
2 weeks agoon
August 17, 2025
Jakarta – Seluruh Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 yang mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Dengan balutan busana adat Wastra Nusantara, upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme, Minggu (17/08).
Bertempat di Lapangan Terbuka Rutan Cipinang, upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Pengamanan Rutan, A.A Gde Anom Wisnuputra, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, yang saat bersamaan mengikuti upacara di lingkungan Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta. Para petugas dan pejabat struktural Rutan Cipinang tampil anggun dan berwibawa dengan mengenakan berbagai pakaian adat dari seluruh penjuru nusantara, seperti Beskap Jawa, Teluk Belanga Melayu, Ulos Batak, hingga busana khas Papua dan Kalimantan.
Dalam amanat yang dibacakan, Inspektur Upacara menyampaikan sambutan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Peringatan kemerdekaan ke-80 ini disebut sebagai refleksi perjuangan panjang bangsa Indonesia yang harus terus diisi dengan pengabdian dan karya nyata. “Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari darah dan air mata para pahlawan. Tugas kita adalah mewujudkan kemerdekaan itu dalam kehidupan rakyat sehari-hari,” ujarnya.
Dalam rangkaian upacara, turut dilaksanakan pula penganugerahan Satyalancana Karya Satya kepada para petugas yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di lingkungan pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas I Cipinang.
Sebagai penutup, rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Rutan Cipinang juga menggelar pembagian hadiah bagi para pemenang lomba 17 Agustus yang telah digelar sebelumnya. Suasana penuh kegembiraan dan kekeluargaan terasa ketika para juara dipanggil maju untuk menerima hadiah, menjadi simbol semangat kebersamaan dan persaudaraan dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.


Karutan Cipinang dan Tim Medis Ikuti Kegiatan Pengobatan Gratis dan Pemberian Bansos Untuk 5000 Warga Cipinang Besar Utara

Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Terpilih dan Dapatkan Mandat Nakhodai O rganisasi Profesi Kurator

23 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, Kasad: Amanah Baru untuk Pengabdian Lebih Besar

Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
