Connect with us

nasional

Catatan menyongsong tahun 2023, MAHKAMAH AGUNG: INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH

Published

on

Jakarta, Tahun 2022 akan berlalu, “Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”. Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia (28/9).

Sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).

Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12). Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,

Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.

Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.

Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.

Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,

Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.

Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.

Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2. Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3. Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4. Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5. Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.

Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.

Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,

Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.

Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.

Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.

Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.

Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.

Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.

Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.

Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.

Perbaikan pola rekrutmen,

Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.

Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.

Metode yang digunakan Mahkamah Agung untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1. penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2. penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3. pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4. penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5. penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6. pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.

Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.

Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Transparansi penanganan perkara,

Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.

Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.

Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.

Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).

Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.

Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.

Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.

Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.

Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.

Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).

Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.

Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Memperkuat komunikasi publik,

Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.

Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.

Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)

Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.

Harapan tahun 2023,

“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).

Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.

Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.

Den

    gan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.

    Selamat Tahun Baru 2023,
    Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan

Publik Tumbuh.

Continue Reading

nasional

Kunjungan Serta Audiensi ke Dinas Pariwisata Kulon Progo Terkait Penyelenggaraan Event JIKF (Jogja International Kite Festival)

Published

on

By

Kulon Progo, karyapost.com — Dalam upaya memperkuat sinergi pengembangan sektor pariwisata dan pemberdayaan UMKM daerah, jajaran panitia JIKF (Jogja International Kite Festival) melakukan kunjungan dan audiensi ke Dinas Pariwisata Kulon Progo, Jumat (8/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi agenda penting dalam pemaparan koordinasi penyelenggaraan Festival Layang-Layang Internasional yang direncanakan berlangsung pada tanggal 4–5 Juli 2026 di Lapangan Tayuban, Panjatan, Kulon Progo.

Dalam audiensi tersebut, panitia menyampaikan konsep kegiatan, kesiapan teknis, hingga potensi dampak positif event terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masyarakat. Festival berskala internasional ini diharapkan mampu menjadi magnet wisata baru sekaligus wadah promosi budaya dan UMKM lokal.

Ketua Panitia JIKF 2026 bapak Anang menyampaikan bahwa penyelenggaraan event ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak agar dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“JIKF bukan sekadar festival layang-layang internasional, namun juga menjadi ruang promosi potensi daerah, budaya, pariwisata, dan UMKM Kulon Progo agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Usai melakukan audiensi di Dinas Pariwisata Kulon Progo, rombongan melanjutkan kunjungan ke Angkringan Pasar Mbah Nana, yang dikenal sebagai salah satu penggerak UMKM lokal.

Dalam suasana penuh keakraban, panitia berdiskusi mengenai keterlibatan pelaku usaha kecil dalam mendukung kesuksesan event internasional tersebut.

Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Pondok Pesantren Darussalam yang diasuh oleh Bapak Kyai Toha.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjalin koordinasi terkait produk UMKM yang akan mengisi salah satu outlet dalam event JIKF 2026. Salah satu produk unggulan yang dipersiapkan adalah kuliner tradisional Nasi Thiwul, sebagai bagian dari promosi makanan khas daerah kepada para pengunjung.

Selain itu, panitia juga melakukan pertemuan dan sosialisasi bersama Bapak Kasdim Kulon Progo terkait pelaksanaan festival. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan dukungan lintas sektor demi terciptanya penyelenggaraan acara yang aman, tertata, dan profesional.

Panitia menegaskan bahwa event berskala internasional memerlukan penataan yang matang serta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, seluruh tim terus bergerak melakukan koordinasi secara intensif, mulai dari aspek teknis, pengelolaan venue, hingga pemberdayaan UMKM lokal.

RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII menjelaskan dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, JIKF 2026 diharapkan mampu menjadi agenda unggulan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan pariwisata, ekonomi kreatif, dan pelestarian budaya di Kulon Progo dengan pesan yang tersampaikan ” DARI KULON PROGO UNTUK INDONESIA”.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

nasional

Abdillah Arif Nasution Resmi Dilantik sebagai Dekan FEB USU, Dapat Ucapan Selamat dari Prof. Tubagus Bahrudin SE, MM

Published

on

By

Jakarta — Abdillah Arif Nasution resmi dilantik sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kepemimpinan dan pengembangan akademik di lingkungan FEB USU.

Ucapan selamat dan sukses turut disampaikan oleh Prof. Tubagus Bahrudin SE, MM, Presiden Eksekutif Pengurus Besar Persatuan Sekolah Tinggi Swasta dan Negeri. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta membawa kemajuan bagi institusi pendidikan yang dipimpin.Selasa (5/5/2026)

“Selamat dan sukses atas pelantikan Saudara Abdillah Arif Nasution sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara. Semoga dapat mengemban amanah ini dengan integritas, dedikasi, dan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar
Prof. Tubagus Bahrudin SE, MM dalam keterangannya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi awal dari berbagai inovasi dan terobosan strategis, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, riset, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai salah satu fakultas unggulan, FEB USU memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan yang kompeten dan adaptif terhadap dinamika global. Kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa semangat pembaruan serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan dilantiknya Abdillah Arif Nasution, civitas akademika menaruh harapan besar akan lahirnya berbagai program unggulan yang mampu meningkatkan daya saing institusi serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.

Continue Reading

nasional

Gus Imam: Deklarasi Ampetra Jadi Momentum Satukan Visi Penambang Tradisional

Published

on

By

Jakarta, 3 Mei 2006 — Ketua DPW Ampetra Jawa Tengah, Gus Imam Susanto, menilai Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia di Jakarta sebagai momentum penting dalam menyatukan visi para penambang tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam wawancara usai kegiatan, Gus Imam menyampaikan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari proses panjang konsolidasi organisasi yang telah dipersiapkan secara matang.

“Agenda ini bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Sehari sebelumnya kita sudah lakukan pertemuan awal untuk konsolidasi. Yang hadir juga cukup luas, dari pengurus pusat hingga wilayah di berbagai provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadiran perwakilan daerah, termasuk dari Jawa Tengah, merupakan bentuk komitmen dalam membangun organisasi yang solid dan terstruktur. Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebagian besar telah terbentuk kepengurusan, meski dalam deklarasi diwakili oleh sejumlah delegasi.

Lebih lanjut, Gus Imam menegaskan bahwa arah perjuangan Ampetra ke depan akan difokuskan pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan badan hukum berbasis koperasi.

“Kita ingin membangun kelembagaan yang jelas. Fokus kita bukan ke PT atau perseorangan, tapi ke koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Ini penting agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Ampetra di Jawa Tengah diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tradisional. Ia juga menyoroti besarnya potensi sumber daya di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemetaan kami, sekitar 25 kabupaten di Jawa Tengah memiliki potensi tambang, terutama pasir dan batuan. Ini sangat dibutuhkan, misalnya untuk proyek strategis seperti pembangunan Tol Jogja–Bawen,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa para penambang tradisional masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait perizinan. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian bahkan potensi konflik antara masyarakat dan pemerintah.

“Kendala utama ada di perizinan. Banyak penambang yang belum mendapatkan pendampingan yang memadai. Di sinilah peran Ampetra menjadi penting, untuk menjembatani agar aktivitas tambang bisa berjalan legal, aman, dan tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui pendampingan dan penguatan kelembagaan, para penambang tradisional dapat bekerja dengan lebih tenang serta memiliki kepastian hukum.

Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia diharapkan menjadi titik awal gerakan besar dalam menata sektor pertambangan tradisional agar lebih terorganisir, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Continue Reading

Trending