Jakarta, – Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan penuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024. Untuk itu Partai Ummat menggelar Tasyakuran atas lolosnya menjadi partai politik peserta pemilu di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Minggu (1/1/23).
Sebagaimana diketahui penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu ditemui usai acara Ketua DPD Partai Ummat Kota Tangsel Saeful Radian mengatakan sebetulnya dari awal kita sudah merasa optimis lolos dibandingkan dengan partai baru yang lain. Dimulai dari struktur segala macam kita sudah siap semua.
Seperti kata pak Amin sebenarnya demokrasi di Indonesia itu indah adanya dengan pengulangan verifikasi faktual dan memungkinkan partai ummat untuk melangkah jauh ke depan, ujarnya.
Harapan kami tentunya partai ummat kedepannya bisa berkiprah bisa berbuat sesuatu untuk masyarakat sesuai dengan asas partainya Islam, sebut Radian.
Disinggung terkait supremasi hukum, sambung Radian selama ini yang berat adalah melawan kezaliman untuk menegakkan keadilan. Kita tau supremasi hukum seperti apa yang dipertontonkan dengan kasus kasus yang ada yang kita lihat. Memang untuk melawan kezaliman menegakkan keadilan bukan perkara mudah. Maka tadi Pak Amien Rais bilang basisnya dimulai dari mesjid, jelas Radian.
