Connect with us

Metro

DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

Published

on

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].

Continue Reading

Metro

“Petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Melakukan Kelalaian Tentang Kependudukan”

Published

on

By

Jakarta, – sejak Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan peraturan baru, bahwa pelayanan harus cepat dan tanpa perlu surat pengantar.

Saat ada warga melakukan kepindahan / mutasi kartu keluarga yang merugikan Joni warga kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Hal ini berimplementasi merugikan karena tanpa ada keteletitian.

Pada saat di wawancarai pengacara dari saudara Joni yaitu Sapto Wibowo S, SH. Mengatakan bahwa dalam pengajuan perpindahan data kependudukan banyak sekali keganjilan dan saya di sini menduga bahwa ada seorang petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang berinisial R Mendapatkan uang atau pun bentuk apa pun itu dari Saudara M yang merupakan orang menerima Kuasa dari Saudari J. Saya tambahkan kembali bahwa dengan jelas ada beberapa data yang di gunakan untuk perpindahan kependudukan kepada saudara R yang merupakan petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat saya sangat yakin adalah di duga palsu 1000% tapi mengapa masih bisa di proses oleh salah satu dari dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat , di Kantor Kelurahan Tegal Alur. Jumat.(24/3/2023)

” Yang mengalir dari pemberi kuasa yaitu saudara M ke saudara R petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat tersebut, ” tandasnya.

Sementara Lurah terkait hal ini belum dapat ditemui sehingga tidak ada komentarnya.

Kasus ini akan terus di lanjutkan guna mendapatkan keadilan dan menjadi pelajaran agar lebih hati hati bila mengeluarkan dokumen kependudukan.

Continue Reading

Metro

8 Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima Remisi Khusu di Hari Raya Nyepi, Satu Langsung Bebas

Published

on

By

Jakarta – Hari Raya Nyepi adalah hari suci bagi umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Maka dari itu, sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus kepada 8 warga binaan yang beragama Hindu, Rabu (22/3/2023)

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali langsung memberikan secara simbolis kepada 8 warga binaan dan pemberian remisi ini adalah hak semua warga binaan.

“Semua warga binaan yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ujarnya

“Ya termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi tahun ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukarno Ali juga mengatakan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Adapun Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 7 warga binaan dan 1 orang langsung bebas. “Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada teman-teman yang sudah mendapatkan Remisi Khusus ini, saya harapkan teman-teman menjadi lebih baik lagi dan dapat menjadi teladan bagi Warga Binaan lainnya,” pungkasnya

Continue Reading

Metro

Indonesia Taekwondo Championship MGMP PJOK SMP DKI Piala Bergilir Gubenur DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Gor ciracas yang berkapasitas 2500 penonton, menjadi ajang berlangsungnya Kejuaraan Taekwondo se-DKI Jakarta ini yang diselenggarakan oleh Pengurus MGMP PJOK. Kejuaraan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PengProv Taekwondo DKI Jakarta MayJend. TNI (Purn) Ivan R. Pelealu,S.E.,M.M.

Dengan didampingi para pejabat Pengurus Provinsi Taekwondo DKI Jakarta, antara lain: KaBid BinPres Master Coky Tanjung, KaBid Hukum & Disiplin Master Tomi Rinaldi,S.H., Bendahara Umum Mario Pangow,S.E., WaSekUm Randi Pratama Putra,S.E. Jumat.(17/3/2023)

Indonesia Taekwondo Championship MGMP PJOK SMP DKI Piala Bergilir Gubenur DKI Jakarta ini adalah ajang kejuaraan yang diperuntukkan bagi para taekwondoin tingkat pemula.

Sejak tahun 2021 lalu, Pengurus Provinsi Taekwondo DKI Jakarta memang gencar menyelenggarakan berbagai event kejuaraan, kegiatan pelatihan atlit, dan pertandingan uji coba.

Kita buat kejuaraan ini untuk menjaring atlit-atlit muda berprestasi,

Continue Reading

Trending