Metro
Simposium Nasional dan Diskusi Publik
Published
2 years agoon
By
admin
JAKARTA, 18 febuari 2023 – KEDAULATAN RAKYAT DARI SISI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN UMUM SEPERTI APA TERKAIT UUD 2002 PASAL 33 AYAT 4 DAN AYAT 5 VERSUS UUD 1945 dan Kedaulatan rakyat diambil alih atau dibajak setiap PEMILU menjadi kedaulatan berada di tangan Parpol selanjutnya kedaulatan berada di tangan DPR dan ‘ Presiden.
Hal itu tidak menjadi suatu pembajakan apabila UUD 45 pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan Parpol dan DPR.
Rakyat adalah pemilik negara dan negeri ini, bukan parpol, bukan DPR, bukan Presiden, bukan MA, bukan MK, bukan Menteri, bukan Panglima TNI, bukan Kapolri, mereka semua itu mengenal dan atau suatu saat berhenti dan pensiun. Mereka semua abdi, pesuruh dan pelayan rakyat indonesia.
Majikan mereka, Tuan mereka adalah rakyat yang tidak lain adalah pemilik sah negeri dan negara indonesia (secara syariat, secara hakikat semua milik Allah ).
Sebagai abdi, sebagai pelayan, sebagai pesuruh maka tidak bisa mereka disebut Pemerintah. Masa iya abdi, pelayan, pesuruh memerintah tuannya/majikannya. Nomenklatur yg betul untuk mereka bukan Pemerintah tetapi Pelaksana Perintah ( eksekutip ).
Rakyat Indonesia adalah Pemerintah. Lalu apa perintahnya ?! Perintahnya kepada abdinya/pelayannya/pesuruhnya adalah : Laksanakan Pancasila dan UUD 45 dalam rangka Masyarakat Adil Makmur.
Setelah itu membentuk Masyarakat Adil Makmur Internasional sebagai ideologi global yg asli untuk melenyapkan 2 ( dua ) ideologi global palsu yaitu Atheisme Komunisme ( dajjal Ya’juj ) dan Liberalisme Kapitalisme ( dajjal Ma’juj ).
Mereka berdua berbeda taktis tetapi strategi sama yaitu sama2 berTuhan kepada materi ( berawal dan berakhir ). Manusia apabila berTuhan kepada materi maka ia akan menjadi pemangsa manusia dan perusak alam.
Mereka berdua terbukti telah gagal menata dunia dari kedamaian, persaudaraan, ketentraman, kemanusiaan, kebahagiaan, keadilan dan kemakmuran.
Mereka berdua malah menjadi TERORIS SEJATI menakut nakuti manusia agar tunduk dan menyerah kepada mereka dengan membuat dan menggunakan senjata pemusnah manusia secara massal berupa senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologis berbentuk virus ( benda mati, membelah selnya menjadi lebih dari satu apabila bertemu droplet cairan yg keluar dari hidung dan mulut orang yg terpapar dimasukkan ke hidung dan mulut orang lain ) dan bakteri ( benda hidup ).
Dua ideologi global palsu tersebut sekarang sedang kepayahan dan sirna begitu muncul Masyarakat Adil Makmur Internasional berkeTuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi global yg asli yg datangnya dari Indonesia.
Untuk itu dan oleh karenanya tidak boleh ada pengkhianatan ataupun pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 45.
Ketuhanan Yang Maha Esa dilanggar dan dikhianati menjadi Keuangan Yang Maha Kuasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dilanggar dan dikhianati menjadi pengabaian terhadap HAM.
Persatuan Indonesia dilanggar dan dikhianati menjadi Perseteruan Indonesia. Kerakyatan Yang Dipimpin Ole Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan dilanggar dan dikhianati karena yang dimusyawarahkannya bukan dalam rangka mencapai Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilanggar dan dikhianati sehingga sulit dan tidak tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ketika 9 Naga kekayaannya sama dengan kekayaan separuh penduduk indonesia dijadikan satu.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dilanggar dan dikhianati dimana perekonomian tidak disusun sebagai usaha bersama dan tidak berdasar atas asas kekeluargaan tetapi disusun berdasar atas asas liberal dan kapital. UUD 1945 pasal 33 ayat 2: Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dilanggar dan dikhianati dimana banyak cabang2 usaha yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak yg tidak seluruhnya dan tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara tetapi juga dikuasai oleh asing, swasta, konglomerat dan 9 naga. UUD 1945 pasal 33 ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai (bukan dimiliki) oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Dilanggar dan dikhianati dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya banyak yang tidak dikuasai oleh negara tetapi dikuasai oleh swasta, asing, konglomerat dan 9 naga sudah begitu tentu tidak dipergunakan utk sebesar besar kemakmuran rakyat tetapi utk sebesar besar kemakmuran swasta, asing, konglomerat dan 9 naga. Sedangkan UUD 1945 ayat 4 sudah cukup diakomodir pada ayat 1,2 dan 3. Bunyi ayat 4 yang dianggap tidak perlu itu sebagai berikut :
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Begitupun ayat 5 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bahwa suatu IUD dalam pelaksanaannya secara lebih rinci diatur oleh undangundang adalah normatip, karenanya tidak perlu disebutkan lagi. Dan juga harus diingat jangan sampai undang-undang itu justeru bertentangan dengan UUD.
Bahwa sudah banyak contoh dimana undang-undang dinyatakan bertentangan dengan JUD selanjutnya dibatalkan dan diluruskan agar sesuai dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi atas aduan dari seseorang dan atau kelompok masyarakat yang hak konstitusionalnya terganggu dan atau terancam dan hilang dengan adanya suatu undang-undang.
Pengadu menguraikan aduannya dengan menghadirkan bukti-bukti, saksi dan ahli sebagai bahan persidangan bahwa hak konstitusionalnya terabaikan dengan adanya UU yang bertentangan dengan UUD. Terhadap kekayaan alam negeri ini sebagai milik Rakyat Indonesia maka, setiap orang indonesia dibuatkan rekening bank dimana pertahun masuk ke rekening tsb tetapkan dan umumkan sama rata baik kaya atau miskin sepanjang sah sebagai warga negara indonesia setara 100 gram emas, dana tsb tidak boleh diambil kecuali utk kesehatan, pendidikan, keagamaan, pemukiman dan koperasi desa yang berorientasi eksport yang dibayar dengan separuh mata uang asing dan separuh rupiah.
Sedangkan negara untuk APBN umumkan berapa triliun maka bicara dan minta kepada rakyat. Jangan langsung ambil begitu saja tanpa bicara minta kepada pemiliknya. Tidak pernah akan ada keberkahan apabila didapat dari hasil tidak minta ijin dari pemiliknya yaitu Rakyat Indonesia. Mari ke depan kita lebih baik lagi di dalam berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan:
*Kedaulatan Rakyat kenyataannya hanya SEHARI dan SEKALI bahkan hanya 10 menit saja dalam Silima) tahun yaitu pada saat
“Pemungutan Suara” atau Pencoblosan pada saat PILEG, PILPRES dan PILKADA.
*Setelah itu Kedaulatan Rakyat diambil oleh Parpol diserahkan kepada DPR dan oleh DPR Sebagian diserahkan kepada Eksekutip.
*Oleh karena kedaulatannya diambil oleh PARPOL, DPR dan EKSEKUTIP maka Rakyat sebagai pemilik Negeri dan Negara agar diberikan langsung haknya yaitu setara dengan 100 gram emas pertahun perorang untuk # 270 juta orang Indonesia.
*Ayat 4 dan ayat 5 Pasal 33 pada UUD 2002 harus dihilangkan.
Akhirnya Mari kita tingkatkan kualitas salam nasional kita dari Merdeka !! dijawab Merdeka II Kita tingkatkan kualitasnya atau tambah tekan lagi ngegasnya terhadap salam nasional menjadi BANGSA INDONESIA !!! dijawab serentak semangat ADIL MAKMUR !!! Pemakalah, YISLAM ALWINI.
Internalisasi Pancasila dan Konstitusi (Pasca Reformasi)
Sumposium Namonal 1
Forum Generasi Penerus NKRI
21 Januari 2023, Gedung Joang 45, Menteng – Jakarta.
Nara sumber Hendra Zon (Penggagas Batul Hakekat dan Pendin Forum Kedaulatan bangsa, 2021)
A. Mendirikan Negara Indonesia.
Pruklaman tanggal 17 Agustus 1950 adalah berdinnya Negara Kosatuan Republik Indonena dan pernyataan pembubaran negara negara bagian yang tergabung dalam RIS (Republik Indonema Senkut) untuk meloburkan dini ke dalam sebuah negara baru bernama NKRI (Pidato Presiden Sukarno tanggal 17 Agustus 1950).
Sementara, Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 adalah pernyataan bahwa penjajahan terhadap bangsa Indonesia berakhir dan menyatakan kemerdekaan nya dengan mendirikan Negara Republik Indonena yang dilengkapi Dasar Negara Pancanila serta Konsnrusi UUD 45.
Sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia dimulai dengan kesepakatan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang bensi: Perlavranan terhadap Imperialisnie (penjajaban/gold, glory gospel), Kapitalisme (pasar bebas) dan Fasisme (otoriter).
Kesepakatan ini merujuk ke Piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama dunia yang dibuat pada abad ke 7. Konstitusi ini bisa diterima semua golongan masyarakat karena mengandung nilai-nilai kebaikan universal.
Begitupula hainya Piagam Jakarta merupakan titik temu golongan Nasionalis dan golongan Agarmus mengenai dasar negara Pancasila Dimana adat budaya diselaraskan pada nasionahsme. nasionalisme diselaraskan pada agama dan agama diselaraskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konstitusi UUD 45 disusun oleh kaum bumiputera yang sejak awal abad 20 menuntut ilmu hukum di negeri Belanda yang kental dengan nilai kerakyatan Eropa.
Kebanyakan pelajar nya adalah juga aktifis kebangsaan yang sebelum nya sudah berbekal ilmu agaros Islam dari kampung di negeri nya Sehingga alumni nya kemudian banyak dikenang sebagai konseptor ke merdeka an dan Bapak pendiri bangsa.
Maka Pancasila dan konstusi UUD 45 diterima oleh ragara budaya dan keyakinan Nusantara, yang menyatukan masyarakat majemuk Nusantara dengan kuasa kedaulatan di tangan rakyat (demokras).
Sehingga lahir nya Negara Indonesia bukan karena dominasi satu suku bangsa diatas lainnya, melainkan berkat diserahkan nya kedaulatan kerajaan kerajaan yang umum bernafaskan Islam di Nusantara secara ikhlas dan damai untuk bersatu melepaskan diri dari Penjajahan dan mencapsi kesejahteraan rakyat.
B. Mengisi Kemerdekaan Generasi penerus pengelola negara di masa belakangan berkiblat pendidikan ke Amerika yang berhaluan kapitalis dan individualistik, sehingga tidak paham sejarah berdirinya negara kebangsaan Indonesia.
Begitu juga, di era reformasi.
Akibat euforia reformasi 98 melahirkan 4 x amandemen oleh generasi penerus yang ternyata merusak tatanan dasar negara Pancasila menjadi ber ideologi liberal, individuahstis dengan konstitusi bersistem plutokrasi.
Tanpa disadari selama 2 dekade terakhir platfo-m ketatanegaraan NKRI tidak lagi berjalan sesuai Pancasila dan UUD 45 yang asli, namun berganti konstitusi UUD 2002, yang berbeda cara dan tujuan bernegara, namun berbungkus judul yang tetap sama.
Kedaulatan negara tidak lagi di tangan rakyat melalui perwakilan yang ber musyawarah mufakat alam dang MPR, namun terletak di tangan pembuat undang-undang di DPR yang merupakan kelompok utusan Partm Politik saja
Trias Politica penyelengaaraan negara eksekutif, yudikatif dan legislatif masing masing dapat juga dan utusan Part Polink Maka pemisahan fungsi pelaksana, pengawas dan pemilik negara (rakyat) bercampur pada satu tangan kekuasaan Oligarki pengendali partai politik.
Akibatnya penyelenggara negara bekerja sebagai pagar becus cukong atmu pemegang kuasa uang (plutokrasi) yang mengendalikan partm politik.
Negara Indonesia yang lahir dan sumber kerajnan kerajaan Islam di Nusantara malah menjadi negara yang islamophobia dan terhempas dalam jajahan oligarku
UUD 2002 pada akhirnya mengembalikan wilayah Nusantara scporu sebelum berdinnya negara Indonesia yaitu sebelum kesepakatan Piagam Jakarta Dimana Impenalimmo (penjajahan gold, glory. gotpel), Kapuntisme (pasar bebas) dan Fasismo (otonter) kembali berkuasa menindas rakyat pemilik kedaulatan negara
Kembali ke UUD 45
UUD 45 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagus usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan UUD 45 pasal 33 ayat 1:
“Bangun perusahaan yang sesuu dengan itu ralah Koperasi”. Pidato bung Hatta di hari koperasi 12 Juli 1977: “tuduplah keyakinan, bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dinnya keluar dan lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.”
Tujuan negara Indonesia adalah mengangkat kesejahteraan rakyat. Membentuk pemenntahan yang mampu mengelola sumberdaya alam untuk memberikan lapangan kerja sebesar-besarnya bagi rakyat pnbumi.
Membangun mnftastruktur jalan, pertanian, perkebunan dan usaha produktif lainnya serta menyalurkan bantuan melalu Koperasi agar berfungsi sebagai perantara yang luas antara produsen dan konsumen dan secara opumal mensejahterakan rakyat.
Bukan bantuan langsung tunai yang membuat rakyat terlena, bodoh dan tidak produkaf sebagumana harusnya rahmatan lil alami:n.
Tujuan laun adalah meningkatkan pendidikan, membenkan santunan pada dhuafa serta menjaga kedaul
negara dengan tata kelola yang berkeadilan, menjamin keamanan dan kedamaian merujuk pada butr-butir ideologi Pancasila dan pembukaan UD 45.
Namun dengan krisis kepemimpinan dan berlaku nya UUD 2002 sumberdaya alam diseluruh negen diserahkan pada pihak penjajah baru dengan aturan yang diduga tidak menghasilkan kontnbusi nyata bagi rakyat dan negara Menurut pemerhati investasi asing Erwin Charuman program hilirisasi produk sumber daya alam, tercatat sebagai devisa negara, tapi mekanisme nya tidak mengalirkan dana masuk ke kas negara Ini karena investor diberi kemudahaan tax holiday 25 tahun, incentive allowance 2054 investasi, tiduk ada pajak impor alat pabrik dan bahan baku.
Tidak ada PPN ekspor, tidak ada PPH ekspor, bebas impor pekerju cina dari Degara sendiri untuk semua level pekerjaan dengan visa turis, bebas membayar gaji TKA Indonesia di negara cina sendiri, sehingga dipastikan bebas PPH karyawan. Produk jadi nya dibuat di Indonesia tapi transaksi antara investor dan importir di cina, maka harga transaksi beserta keuntungan transaksi toak diketahui Indonesia sehingga bebas PPH Usaha.
Dana dikirim dari cina ke Indonesia sebatas pembelian bahan baku lokal yang sangat murah, biaya operasional pabrik dengan tenaga kerja lokal ber gaji jauh lebih rendah dari TKA.
Pengelolaan sumber daya alam dari minyak, gas, batubara, nikel, emas dan hasil perkebunan, kehutanan dan laut seharusnya membebaskan rakyat dari pembayaran PBB, air dan listrik.
Namun dari postur APBN 2023 bersumber Departemen Keuangan RI, 706 sumber pendapatan nya malah bergantung pada pungutan pajak dari rakyat Indonesia. Sementara pengeluaran lebih besar lagi daripada pendapatan sehingga akan menambah hutang 600 T untuk memenuhi kewajiban cicilan utang nya.
You may like
Metro
MINBAR BEBAS SALEMBA BERGERAK: PERJUANGAN MASYARAKAT KEDOKTERAN UNTUK MASA DEPAN KESEHATAN INDONESIA
Published
17 hours agoon
May 20, 2025
Jakarta, 20 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Ikatan Alumni FKUI (LUNI FKUI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Senat Mahasiswa FKUI (BEM SM FKUD) menyelenggarakan acara Mimbar Bebas Salemba Bergerak di Aula IMERI FKUI, Salemba. Acara ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.30 WIB dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, alumni, serta tokoh-tokoh penting di bidang pendidikan kedokteran dan kesehatan Indonesia.
Acara ini merupakan respons atas berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan yang belakangan mendapat Kritik keras dari 158 Guru Besar FKUI, yang telah menyampaikan pernyataan bertajuk Salemba Berseru pada 16 Mei 2025. Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu pendidikan kedokteran, termasuk pendidikan dokter spesialis, serta mensancam kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Bertindak sebagai Pembawa Acara adalah Dr Eko Wahju Tjahjono, yg khusus datang dari Purwokerto, dan Yusuf, mahasiswa tingkat 2 FKUI.
Dalam orasinya, Dr.dr. Wawan Mulyawan, SpBS, Subspes N-TB, SpKP, AAK, selaku Ketua Umum IL UNI FKUI, menegaskan bahwa menjaga kualitas pendidikan kedokteran adalah bentuk perjuangan untuk masa depan bangsa yang sehat dan berkeadilan.
“Hari Kebangkitan Nasional selalu mengingatkan kita pada semangat Boedi Oetomo yang menyatukan berbagai elemen masyarakat untuk membangun fondasi kemandirian. Hari ini, kita membutuhkan semangat kebangkitar yang sama, untuk melindungi perlindungan pendidikan kedokteran dan kesehatan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Wawan menyoroti sejumlah isu penting, antara lain penyederhanaan proses pendidikan dokter, kualifikasi fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan, pengurangan independensi kolegium, serta potensi penurunan standar kompetensi dokter.
“Pendidikan kedokteran bukan sekedar pelatihan teknis. la adalah proses mendalam untuk membentuk profesional kesehatan yang memegang tanggung jawab moral tertinggi, menjaga nyawa manusia,” tegas Wawan.
Sementara itu, Ketua BEM IKM FKUI, M. Thoriq. dalam orasinya menyampaikan atas arahan kebijakan kesehatan yang diambil pemerintah, terutama oleh Kementerian Kesehatan, yang dinilai tidak melibatkan komunitas akademik dan profesi secara inklusif.
“Kami berdiri di sini karena kami peduli. Kami tidak bisa diam ketika masa depan profesi kami, dan keselamatan pasien kami kelak, dipertaruhkan oleh kebijakan yang terburu-buru, sentralistik, dan minimal dialog. Kani menuntut partisipasi bermakna dari institusi pendidikan dan organisasi profesi dalam setiap
penyusunan kebijakan kesehatan nasional”, imbuh Thoriq.
Menurut Thoriq, Kementerian Kesehatan tidak boleh menjadi satu-satunya penentu arah tanpa mendengar suara dari kampus, dari rumah sakit pendidikan, dan dari masyarakat profesi yang telah berkontribusi selama puluhan tahun. “Kita butuh kolaborasi yang sehat, bukan dominasi sepiak, tambah Thori.
Acara juga menghadirkan orasi dari berbagai tokoh lainnya, termasuk Kolonel (Pum) dr. Nurdadi smedis spOC, dan Mayien TNI (Pum) dr. Budiman, SpBP-RE, yang memberikan perspektif dunia tikus militer. Prof.Dr.dr. Purandyastuti, mewakili dosen FKUI Kalangan, menckankan pentingnya menjaga independensi akademik dalam pendidikan kedokteran.
Diperkirakan pula kehadiran perwakilan Guru Besar dari institusi berbai di Indonesia, setta perwakilan dari Asosasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKK untuk menyampakan pernyataan sikap
bersama.
MUNI FKUI dan BEM SM FUI secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap seruan 158 Guru Besar FKUL, dan mengajak seluruh alumni, organisasi profesi, serta masyarakat luas untuk ikut serta menjaga kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia. ILUNI FKUI juga mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang substansial dan setara dengan institusi pendidikan dalam penyusunan kebijakan kesehatan.
- Acara bertajuk “Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Bermutu adalah Hak Rakyat” ini ditutup dengan menyanyikan lagu Padam Negeri dan sesi foto bersama seluruh peserta.
Metro
Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB)
Published
23 hours agoon
May 20, 2025
Dengan adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama pada tahun 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
Selain itu, untuk menghadiri pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (kelas pekerja), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Aset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya, maka hadirnya perselisihan serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja.
Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Juang 45 Jakarta telah dideklarasikan komunitas serikat pekerja, organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu organisasi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh yang disingkat KSP-PB. Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dll), serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.
Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 pertemuan serikat pekerja lainya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan yang terkandung di dalamnya adalah:
1. Terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategi gerakan kelas pekerja.
2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan rancangan sandangan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
3. Disepakatinya agenda konsep lobiaksi politik dari kelas pekerja antara lain rancangan sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.
4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 antara lain Peraturan Pemerintah Pahlawan yang harus dihapuskan dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.
5. Terbangunnya didukung dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta serikat sipil masyarakat lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (kelas pekerja).
Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka organisasi kerja-kerja ke depan dilakukan dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP).
Metro
Ustad Bram Dwi Raditya sebagai Owner Almaz Fried Chicken Grand Opening Cabang ke-103 di Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur
Published
1 day agoon
May 20, 2025
Jakarta – Brand ALMAZ yang menghidangkan ayam goreng Arab Saudi no.1 di Indonesia dan nasi kebuli kembali membuka cabang Gerai Almaz yang ke-103 di Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Dalam Grand Opening Almaz Kalipasir dihadiri oleh Ustd. Bram Dwi (Owner Almaz), Rudi Purnama (Mitra Almaz), Ustd. Fahrurozi, Siti Nurhasanah (Lurah Kalisari), Teguh Suharyono (Lurah Cijantung), Mujiono (Camat Pasar Rebo), LMK Kelurahan Kalisari, Warga Kalisari.
Ustad Bram Dwi Raditya sebagai Owner Almaz Fried Chicken saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Ketika kami memulai bisnis dimana kami termotivasi dilihat dari sisi agama yang mengajarkan untuk kita semua agar kita menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat untuk manusia lainnya yang kebetulan kami dibidang bisnis yang juga menjadi jalan kami untuk meridhoi Allah SWT dengan selalu bisa berbagi dan bermanfaat untuk lingkungan sekitarnya. Dan kebetulan juga untuk di Almaz ini kami berbagi keuntungan pejualannya sebesar 5% untuk membantu Palestina yang masih mengalami musibah perang maupun untuk masyarakat disekitar Almaz Kalisari Jakarta.
Adapun untuk target Almaz di Kalisari ini adalah kami berharap penjualannya tinggi, mitra Almaz bisa bahagia dapat BEP dengan cepat dan yang paling utama adalah masyarakat di Kalisari merasa terbantu dengan kehadiran Almaz disini bukan hanya mereka membeli makanan tapi juga mendapatkan makanan kualitas yang berbeda dengan brand-brand lainnya dan juga ketika datang berbelanja ke Almaz itu membawa makna besar secara tidak langsung mereka berdonasi ke masyarakat yang tidak mampu.
Terkait juga dengan donasi 5% untuk Palestina yang masih dilanda musibah perang sudah menjadi komitmen kami untuk para mitra yang bergabung dengan kami menjadi wajib untuk 5% dari penjualan Almaz itu sendiri termasuk 5% berdonasi untuk masyarakat sekitarnya dimanapun Almaz berada. Dan untuk donasi 5% untuk Palestina kami bekerjasama, Usd. Fakhru, Bank Onim dan yayasan-yayasan lainnya.
Daerah Kalisari ini kami melihat daerah yang padat penduduk dan brand-brand besar juga masuk wilayah disini yang menjadi masuk ke target market Almaz.
Kami memilih Almaz yang lebih banyak menyajikan ayam, nasi kebuli yaitu berawal dari kegundahan kami melihat teman-teman yang terdampak isu boikot akibat perang Palestina dan Israel maka dari itu hadirnya Almaz ini menjadi alternatif bagi mereka yang terdampak isu boikot tersebut agar dapat bekerja ditempat kami dimana karyawan-karyawan ada yang pernah bekerja di Burgerking, Richese, dll.
Harapannya dengan pembukaan gerai Almaz di Kalisari adalah kami ingin mendapatkan kesuksesan, mendapatkan support dari lingkungan sekitar termasuk dukungan pemerintah daerah setempat, omzetnya kami bagus dan 5% penjualan kami bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya,” tutupnya.
Rudi Purnama sebagai Mitra Almaz saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Saya dari awal semenjak launching Almaz dimana Almaz ini punya satu deferensiasi yang tentunya sebagai umat Muslim dari kontribusi Almaz yaitu keuntungan 5% penjualan untuk membantu rakyat Palestina yang sedang dilanda perang maupun 5% untuk membantu warga yamg tidak mampu disekitar area gerai Almaz, itulah yang membuat saya tertarik untuk menginvestsikan untuk bermitra dengan Almaz Kalisari.
Keyakinan saya dengan Almaz adalah selalu memberikan kontribusi nyata memberikan bantuan terhadap fakir miskin termasuk anak-anak yatim yang ada diwilayah Pasar Rebo dan kita turut mendoakan agar Almaz ini bisa survive mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dapat terus beroperasi di Pasar Rebo dan juga terus memberikan kemanfaatan buat masyarakat sekitarnya.
Dan tentunya kami sebagai pengusaha akan memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah yang menjadi satu bantuan yang sangat berarti bagi pemerintah karena kemajuan pembangunan di Indonesia adalah sumbangsih dari pajak-pajak pelaku usaha maupun investor.
Kami sendiri memilih Kalisari ini karena Kalisari sendiri secara demografis adalah daerah yang sangat cocok untuk kita bisa membuka outlet Almaz termasuk saya sendiri punya usaha lainnya ada di Kalisari juga dan menurut saya justru segitiga emasnya Pasar Baru adanya di Kalisari.
- Harapan kedepannya tentunya Almaz bisa berkiprah lebih luas lagi untuk bisa berkontribusi untuk Indonesia khususnya untuk diwilayah Pasar Rebo ini bisa dirasakan oleh masyarakat sekitarnya dan masyarakat juga bisa menikmati dengan terfasilitasi adanya kulineran di wilayah Pasar Rebo ini,” tutupnya.


Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sudah Gratis

Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Peringatan Ke-117 Hari Kebangkitan Nasional

MINBAR BEBAS SALEMBA BERGERAK: PERJUANGAN MASYARAKAT KEDOKTERAN UNTUK MASA DEPAN KESEHATAN INDONESIA

Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta

Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro2 days ago
Grand Opening Outlet Almaz Ayam Goreng Saudi No.1 di Indonesia Kalisari Cabang Ke 103
-
nasional2 days ago
HUT Ke-65 SOKSI Gelar Rapimnas I dan Munas XII
-
Metro23 hours ago
Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB)
-
nasional2 days ago
Perkuat Sinergi, Karutan Cipinang Kunjungi Polda Metro Jaya
-
Metro1 day ago
Teguh Suharyono Lurah Cijantung Hadiri Acara Grand Opening Cabang Gerai Almaz ke-103 di Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur
-
TNI / Polri16 hours ago
Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Peringatan Ke-117 Hari Kebangkitan Nasional
-
Metro1 day ago
Ustad Bram Dwi Raditya sebagai Owner Almaz Fried Chicken Grand Opening Cabang ke-103 di Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur
-
Metro17 hours ago
MINBAR BEBAS SALEMBA BERGERAK: PERJUANGAN MASYARAKAT KEDOKTERAN UNTUK MASA DEPAN KESEHATAN INDONESIA