Connect with us

Metro

Simposium Nasional dan Diskusi Publik

Published

on

JAKARTA, 18 febuari 2023 – KEDAULATAN RAKYAT DARI SISI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN UMUM SEPERTI APA TERKAIT UUD 2002 PASAL 33 AYAT 4 DAN AYAT 5 VERSUS UUD 1945 dan Kedaulatan rakyat diambil alih atau dibajak setiap PEMILU menjadi kedaulatan berada di tangan Parpol selanjutnya kedaulatan berada di tangan DPR dan ‘ Presiden.
Hal itu tidak menjadi suatu pembajakan apabila UUD 45 pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan Parpol dan DPR.

Rakyat adalah pemilik negara dan negeri ini, bukan parpol, bukan DPR, bukan Presiden, bukan MA, bukan MK, bukan Menteri, bukan Panglima TNI, bukan Kapolri, mereka semua itu mengenal dan atau suatu saat berhenti dan pensiun. Mereka semua abdi, pesuruh dan pelayan rakyat indonesia.

Majikan mereka, Tuan mereka adalah rakyat yang tidak lain adalah pemilik sah negeri dan negara indonesia (secara syariat, secara hakikat semua milik Allah ).

Sebagai abdi, sebagai pelayan, sebagai pesuruh maka tidak bisa mereka disebut Pemerintah. Masa iya abdi, pelayan, pesuruh memerintah tuannya/majikannya. Nomenklatur yg betul untuk mereka bukan Pemerintah tetapi Pelaksana Perintah ( eksekutip ).

Rakyat Indonesia adalah Pemerintah. Lalu apa perintahnya ?! Perintahnya kepada abdinya/pelayannya/pesuruhnya adalah : Laksanakan Pancasila dan UUD 45 dalam rangka Masyarakat Adil Makmur.

Setelah itu membentuk Masyarakat Adil Makmur Internasional sebagai ideologi global yg asli untuk melenyapkan 2 ( dua ) ideologi global palsu yaitu Atheisme Komunisme ( dajjal Ya’juj ) dan Liberalisme Kapitalisme ( dajjal Ma’juj ).

Mereka berdua berbeda taktis tetapi strategi sama yaitu sama2 berTuhan kepada materi ( berawal dan berakhir ). Manusia apabila berTuhan kepada materi maka ia akan menjadi pemangsa manusia dan perusak alam.

Mereka berdua terbukti telah gagal menata dunia dari kedamaian, persaudaraan, ketentraman, kemanusiaan, kebahagiaan, keadilan dan kemakmuran.

Mereka berdua malah menjadi TERORIS SEJATI menakut nakuti manusia agar tunduk dan menyerah kepada mereka dengan membuat dan menggunakan senjata pemusnah manusia secara massal berupa senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologis berbentuk virus ( benda mati, membelah selnya menjadi lebih dari satu apabila bertemu droplet cairan yg keluar dari hidung dan mulut orang yg terpapar dimasukkan ke hidung dan mulut orang lain ) dan bakteri ( benda hidup ).

Dua ideologi global palsu tersebut sekarang sedang kepayahan dan sirna begitu muncul Masyarakat Adil Makmur Internasional berkeTuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi global yg asli yg datangnya dari Indonesia.

Untuk itu dan oleh karenanya tidak boleh ada pengkhianatan ataupun pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 45.
Ketuhanan Yang Maha Esa dilanggar dan dikhianati menjadi Keuangan Yang Maha Kuasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dilanggar dan dikhianati menjadi pengabaian terhadap HAM.

Persatuan Indonesia dilanggar dan dikhianati menjadi Perseteruan Indonesia. Kerakyatan Yang Dipimpin Ole Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan dilanggar dan dikhianati karena yang dimusyawarahkannya bukan dalam rangka mencapai Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilanggar dan dikhianati sehingga sulit dan tidak tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ketika 9 Naga kekayaannya sama dengan kekayaan separuh penduduk indonesia dijadikan satu.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dilanggar dan dikhianati dimana perekonomian tidak disusun sebagai usaha bersama dan tidak berdasar atas asas kekeluargaan tetapi disusun berdasar atas asas liberal dan kapital. UUD 1945 pasal 33 ayat 2: Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dilanggar dan dikhianati dimana banyak cabang2 usaha yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak yg tidak seluruhnya dan tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara tetapi juga dikuasai oleh asing, swasta, konglomerat dan 9 naga. UUD 1945 pasal 33 ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai (bukan dimiliki) oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Dilanggar dan dikhianati dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya banyak yang tidak dikuasai oleh negara tetapi dikuasai oleh swasta, asing, konglomerat dan 9 naga sudah begitu tentu tidak dipergunakan utk sebesar besar kemakmuran rakyat tetapi utk sebesar besar kemakmuran swasta, asing, konglomerat dan 9 naga. Sedangkan UUD 1945 ayat 4 sudah cukup diakomodir pada ayat 1,2 dan 3. Bunyi ayat 4 yang dianggap tidak perlu itu sebagai berikut :

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Begitupun ayat 5 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bahwa suatu IUD dalam pelaksanaannya secara lebih rinci diatur oleh undangundang adalah normatip, karenanya tidak perlu disebutkan lagi. Dan juga harus diingat jangan sampai undang-undang itu justeru bertentangan dengan UUD.

Bahwa sudah banyak contoh dimana undang-undang dinyatakan bertentangan dengan JUD selanjutnya dibatalkan dan diluruskan agar sesuai dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi atas aduan dari seseorang dan atau kelompok masyarakat yang hak konstitusionalnya terganggu dan atau terancam dan hilang dengan adanya suatu undang-undang.

Pengadu menguraikan aduannya dengan menghadirkan bukti-bukti, saksi dan ahli sebagai bahan persidangan bahwa hak konstitusionalnya terabaikan dengan adanya UU yang bertentangan dengan UUD. Terhadap kekayaan alam negeri ini sebagai milik Rakyat Indonesia maka, setiap orang indonesia dibuatkan rekening bank dimana pertahun masuk ke rekening tsb tetapkan dan umumkan sama rata baik kaya atau miskin sepanjang sah sebagai warga negara indonesia setara 100 gram emas, dana tsb tidak boleh diambil kecuali utk kesehatan, pendidikan, keagamaan, pemukiman dan koperasi desa yang berorientasi eksport yang dibayar dengan separuh mata uang asing dan separuh rupiah.

Sedangkan negara untuk APBN umumkan berapa triliun maka bicara dan minta kepada rakyat. Jangan langsung ambil begitu saja tanpa bicara minta kepada pemiliknya. Tidak pernah akan ada keberkahan apabila didapat dari hasil tidak minta ijin dari pemiliknya yaitu Rakyat Indonesia. Mari ke depan kita lebih baik lagi di dalam berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan:

*Kedaulatan Rakyat kenyataannya hanya SEHARI dan SEKALI bahkan hanya 10 menit saja dalam Silima) tahun yaitu pada saat

“Pemungutan Suara” atau Pencoblosan pada saat PILEG, PILPRES dan PILKADA.
*Setelah itu Kedaulatan Rakyat diambil oleh Parpol diserahkan kepada DPR dan oleh DPR Sebagian diserahkan kepada Eksekutip.

*Oleh karena kedaulatannya diambil oleh PARPOL, DPR dan EKSEKUTIP maka Rakyat sebagai pemilik Negeri dan Negara agar diberikan langsung haknya yaitu setara dengan 100 gram emas pertahun perorang untuk # 270 juta orang Indonesia.
*Ayat 4 dan ayat 5 Pasal 33 pada UUD 2002 harus dihilangkan.

Akhirnya Mari kita tingkatkan kualitas salam nasional kita dari Merdeka !! dijawab Merdeka II Kita tingkatkan kualitasnya atau tambah tekan lagi ngegasnya terhadap salam nasional menjadi BANGSA INDONESIA !!! dijawab serentak semangat ADIL MAKMUR !!! Pemakalah, YISLAM ALWINI.

Internalisasi Pancasila dan Konstitusi (Pasca Reformasi)
Sumposium Namonal 1
Forum Generasi Penerus NKRI
21 Januari 2023, Gedung Joang 45, Menteng – Jakarta.

Nara sumber Hendra Zon (Penggagas Batul Hakekat dan Pendin Forum Kedaulatan bangsa, 2021)

A. Mendirikan Negara Indonesia.
Pruklaman tanggal 17 Agustus 1950 adalah berdinnya Negara Kosatuan Republik Indonena dan pernyataan pembubaran negara negara bagian yang tergabung dalam RIS (Republik Indonema Senkut) untuk meloburkan dini ke dalam sebuah negara baru bernama NKRI (Pidato Presiden Sukarno tanggal 17 Agustus 1950).

Sementara, Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 adalah pernyataan bahwa penjajahan terhadap bangsa Indonesia berakhir dan menyatakan kemerdekaan nya dengan mendirikan Negara Republik Indonena yang dilengkapi Dasar Negara Pancanila serta Konsnrusi UUD 45.

Sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia dimulai dengan kesepakatan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang bensi: Perlavranan terhadap Imperialisnie (penjajaban/gold, glory gospel), Kapitalisme (pasar bebas) dan Fasisme (otoriter).

Kesepakatan ini merujuk ke Piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama dunia yang dibuat pada abad ke 7. Konstitusi ini bisa diterima semua golongan masyarakat karena mengandung nilai-nilai kebaikan universal.

Begitupula hainya Piagam Jakarta merupakan titik temu golongan Nasionalis dan golongan Agarmus mengenai dasar negara Pancasila Dimana adat budaya diselaraskan pada nasionahsme. nasionalisme diselaraskan pada agama dan agama diselaraskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konstitusi UUD 45 disusun oleh kaum bumiputera yang sejak awal abad 20 menuntut ilmu hukum di negeri Belanda yang kental dengan nilai kerakyatan Eropa.

Kebanyakan pelajar nya adalah juga aktifis kebangsaan yang sebelum nya sudah berbekal ilmu agaros Islam dari kampung di negeri nya Sehingga alumni nya kemudian banyak dikenang sebagai konseptor ke merdeka an dan Bapak pendiri bangsa.
Maka Pancasila dan konstusi UUD 45 diterima oleh ragara budaya dan keyakinan Nusantara, yang menyatukan masyarakat majemuk Nusantara dengan kuasa kedaulatan di tangan rakyat (demokras).

Sehingga lahir nya Negara Indonesia bukan karena dominasi satu suku bangsa diatas lainnya, melainkan berkat diserahkan nya kedaulatan kerajaan kerajaan yang umum bernafaskan Islam di Nusantara secara ikhlas dan damai untuk bersatu melepaskan diri dari Penjajahan dan mencapsi kesejahteraan rakyat.

B. Mengisi Kemerdekaan Generasi penerus pengelola negara di masa belakangan berkiblat pendidikan ke Amerika yang berhaluan kapitalis dan individualistik, sehingga tidak paham sejarah berdirinya negara kebangsaan Indonesia.
Begitu juga, di era reformasi.

Akibat euforia reformasi 98 melahirkan 4 x amandemen oleh generasi penerus yang ternyata merusak tatanan dasar negara Pancasila menjadi ber ideologi liberal, individuahstis dengan konstitusi bersistem plutokrasi.

Tanpa disadari selama 2 dekade terakhir platfo-m ketatanegaraan NKRI tidak lagi berjalan sesuai Pancasila dan UUD 45 yang asli, namun berganti konstitusi UUD 2002, yang berbeda cara dan tujuan bernegara, namun berbungkus judul yang tetap sama.

Kedaulatan negara tidak lagi di tangan rakyat melalui perwakilan yang ber musyawarah mufakat alam dang MPR, namun terletak di tangan pembuat undang-undang di DPR yang merupakan kelompok utusan Partm Politik saja
Trias Politica penyelengaaraan negara eksekutif, yudikatif dan legislatif masing masing dapat juga dan utusan Part Polink Maka pemisahan fungsi pelaksana, pengawas dan pemilik negara (rakyat) bercampur pada satu tangan kekuasaan Oligarki pengendali partai politik.
Akibatnya penyelenggara negara bekerja sebagai pagar becus cukong atmu pemegang kuasa uang (plutokrasi) yang mengendalikan partm politik.

Negara Indonesia yang lahir dan sumber kerajnan kerajaan Islam di Nusantara malah menjadi negara yang islamophobia dan terhempas dalam jajahan oligarku
UUD 2002 pada akhirnya mengembalikan wilayah Nusantara scporu sebelum berdinnya negara Indonesia yaitu sebelum kesepakatan Piagam Jakarta Dimana Impenalimmo (penjajahan gold, glory. gotpel), Kapuntisme (pasar bebas) dan Fasismo (otonter) kembali berkuasa menindas rakyat pemilik kedaulatan negara
Kembali ke UUD 45

UUD 45 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagus usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan UUD 45 pasal 33 ayat 1:

“Bangun perusahaan yang sesuu dengan itu ralah Koperasi”. Pidato bung Hatta di hari koperasi 12 Juli 1977: “tuduplah keyakinan, bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dinnya keluar dan lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.”

Tujuan negara Indonesia adalah mengangkat kesejahteraan rakyat. Membentuk pemenntahan yang mampu mengelola sumberdaya alam untuk memberikan lapangan kerja sebesar-besarnya bagi rakyat pnbumi.
Membangun mnftastruktur jalan, pertanian, perkebunan dan usaha produktif lainnya serta menyalurkan bantuan melalu Koperasi agar berfungsi sebagai perantara yang luas antara produsen dan konsumen dan secara opumal mensejahterakan rakyat.

Bukan bantuan langsung tunai yang membuat rakyat terlena, bodoh dan tidak produkaf sebagumana harusnya rahmatan lil alami:n.

Tujuan laun adalah meningkatkan pendidikan, membenkan santunan pada dhuafa serta menjaga kedaul
negara dengan tata kelola yang berkeadilan, menjamin keamanan dan kedamaian merujuk pada butr-butir ideologi Pancasila dan pembukaan UD 45.

Namun dengan krisis kepemimpinan dan berlaku nya UUD 2002 sumberdaya alam diseluruh negen diserahkan pada pihak penjajah baru dengan aturan yang diduga tidak menghasilkan kontnbusi nyata bagi rakyat dan negara Menurut pemerhati investasi asing Erwin Charuman program hilirisasi produk sumber daya alam, tercatat sebagai devisa negara, tapi mekanisme nya tidak mengalirkan dana masuk ke kas negara Ini karena investor diberi kemudahaan tax holiday 25 tahun, incentive allowance 2054 investasi, tiduk ada pajak impor alat pabrik dan bahan baku.

Tidak ada PPN ekspor, tidak ada PPH ekspor, bebas impor pekerju cina dari Degara sendiri untuk semua level pekerjaan dengan visa turis, bebas membayar gaji TKA Indonesia di negara cina sendiri, sehingga dipastikan bebas PPH karyawan. Produk jadi nya dibuat di Indonesia tapi transaksi antara investor dan importir di cina, maka harga transaksi beserta keuntungan transaksi toak diketahui Indonesia sehingga bebas PPH Usaha.

Dana dikirim dari cina ke Indonesia sebatas pembelian bahan baku lokal yang sangat murah, biaya operasional pabrik dengan tenaga kerja lokal ber gaji jauh lebih rendah dari TKA.

Pengelolaan sumber daya alam dari minyak, gas, batubara, nikel, emas dan hasil perkebunan, kehutanan dan laut seharusnya membebaskan rakyat dari pembayaran PBB, air dan listrik.

Namun dari postur APBN 2023 bersumber Departemen Keuangan RI, 706 sumber pendapatan nya malah bergantung pada pungutan pajak dari rakyat Indonesia. Sementara pengeluaran lebih besar lagi daripada pendapatan sehingga akan menambah hutang 600 T untuk memenuhi kewajiban cicilan utang nya.

Continue Reading

Metro

M. Faisal Thamrin Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Datang Hadir Seminar Nasional Sebagai Narasumber

Published

on

By

Jakarta, – Dalam upaya memperkuat ekonomi halal sekaligus menjaga semangat persatuan bangsa, digelar Seminar Nasional bertema “Pemuda Penggerak Ekosistem Halal Penjaga Persatuan Bangsa”. Yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gedek pada Senen 20 oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha muda, akademisi, hingga lembaga pemeriksa halal.

Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) M. Faisal Thamrin, yang menjadi salah satu narasumber utama, menegaskan pentingnya peran strategis pemuda dalam membangun dan memperluas ekosistem halal di Indonesia.

“Pemuda hari ini memiliki potensi luar biasa dalam menggerakkan industri halal. Mereka adalah generasi kreatif dan digital yang mampu memperkenalkan nilai-nilai halal ke dunia dengan cara yang modern, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Faisal Thamrin.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal bukan hanya tentang sertifikasi produk, melainkan juga mencakup pembentukan budaya dan gaya hidup yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kebersihan, dan keberlanjutan.

“Gerakan halal sejatinya adalah gerakan moral dan sosial. Ketika pemuda memahami hal itu, mereka bukan hanya menjadi pelaku ekonomi, tapi juga penjaga nilai dan persatuan bangsa,” lanjutnya.

Dalam seminar tersebut juga dibahas bagaimana ekosistem halal dapat menjadi jembatan bagi persaudaraan lintas agama dan suku. Faisal menekankan bahwa nilai halal memiliki sifat universal dan bisa diterima oleh semua kalangan.

“Halal bukan hanya milik umat Islam. Prinsipnya adalah kebaikan, kebersihan, dan keadilan. Melalui gerakan ini, kita bisa memperkuat rasa saling menghargai dan mempererat persatuan,” tambahnya.

Seminar ini menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk memahami potensi besar industri halal sebagai sektor ekonomi masa depan yang menjanjikan. Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga diharapkan melahirkan kolaborasi antara lembaga halal, pemerintah, kampus, dan pelaku usaha muda.

“Harapan kami, setelah seminar ini, akan muncul lebih banyak pemuda yang menjadi penggerak halal di lingkungannya masing-masing. Mereka bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang bersih, adil, dan beretika,” tutup Faisal Thamrin.

Continue Reading

Metro

Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Perempuan Minang Indonesia (PPMI)

Published

on

By

Continue Reading

Metro

Restoran Tempong Nyo by Gading Marten Resmi Sertifikat Halal dari BPJPH Kementerian Agama RI

Published

on

By

Jakarta, – Restoran Tempong Nyo by Gading Marten, yang dikenal luas dengan sajian khas Nusantara bercita rasa pedas dan autentik, kini resmi memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Sertifikasi ini menjadi bukti nyata komitmen Tempong Nyo dalam menghadirkan kuliner yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sesuai dengan prinsip kehalalan bagi seluruh pelanggan kata Owner  Restoran Tempong Nyo by Gading Marten Heri Ardiansyah di sela sela acara Munas Hidayatullah VI di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (20/10/25).

“Alhamdulillah, kami bersyukur restoran Tempong Nyo telah resmi bersertifikat halal. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan pelanggan, terutama masyarakat Muslim, agar bisa menikmati sajian kami dengan tenang dan nyaman,” ujar Heri Ardiansyah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hidangan yang keluar dari dapur Tempong Nyo memenuhi standar kualitas dan kehalalan tertinggi. Sertifikat halal ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menjadi bagian dari ekosistem kuliner halal Indonesia yang berkembang pesat,” tutur Gading Marten.

Restoran Tempong Nyo yang dikenal dengan tagline “Pedasnya Bikin Ketagihan” telah menjadi salah satu destinasi kuliner populer di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya. Dengan diperolehnya sertifikat halal, Tempong Nyo berharap dapat memperluas jangkauan konsumennya serta berkontribusi dalam mengangkat potensi industri kuliner halal nasional.

Heri Ardiansyah juga menegaskan, setelah memperoleh sertifikat halal, seluruh proses produksi dan bahan baku akan terus diawasi secara ketat agar selalu sesuai dengan standar halal dan higienitas.

Dengan pencapaian ini, Tempong Nyo by Gading Marten semakin memperkokoh posisinya sebagai restoran lokal modern yang peduli pada kualitas, keaslian, dan kehalalan dalam setiap sajian.

Tempong Nyo by Gading Marten adalah restoran yang mengusung konsep kuliner khas Nusantara dengan cita rasa pedas khas sambal tempong dari Jawa Timur. Tempong Nyo by Gading Marten sudah ada 3 cabang:  Pantai indah kapuk, Cililitan dan Menteng.

Menu Nasi Tempong Nyo by Gading Marten mencakup berbagai hidangan khas Banyuwangi seperti nasi tempong dengan lauk pilihan, serta menu lainnya seperti nasi goreng, kwetiaw, rawon, soto, dan sop iga. Pengunjung juga dapat memilih lauk seperti ayam goreng, ikan, lele, atau ati ampela, dan membuat sambal sendiri sesuai selera.

Menu utama
Nasi Tempong: Nasi dengan lauk gorengan (ayam, ikan, lele, ati ampela, dll.), sayuran rebus, dan sambal tempong yang bisa dibuat sesuai tingkat kepedasan.

Menu lainnya:
Nasi goreng
Kwetiaw
Rawon
Soto
Sop iga
Nasi Goreng Sotong Che Nom
Nasi Bakar Tanpa Daun Pisang
Pilihan lauk
Ayam Goreng
Ikan Kembung Goreng Tempong
Ikan Nila Goreng Tempong
Lele Tempong
Ati Ampela Goreng Tempong
Telor Dadar
Oseng cumi pete
Tempe goreng
Menu sambal
Sambal Tempong: Sambal khas Banyuwangi yang pedas dan menggunakan tomat ranti.
Tersedia pilihan untuk membuat sambal sendiri sesuai selera

Continue Reading

Trending