Connect with us

nasional

Himpunan Sekolah Dan Madrasah-Islam Nusantara (HISMINU) Gelar Halal Bi Halal

Published

on

Jakarta, 9 Mei 2023 – Dalam Rangka Peringatan HARDIKNAS 2023 yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu, Himpunan Sekolah Dan Madrasah-Islam Nusantara (HISMINU) Mengadakan Halal Bi Halal pasca Idul Fitri 2023 yang diadakan di Gedung Graha Bima Juara Jakarta pada hari Senin, 9 Mei 2023 secara Hybrid.

Dalam Acara Halal Bi Halal HISMINU ini juga dihadirkan Talkshow dari Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroq, MA (Pembina HISMINU, INF, Ladismu, P2MI) bersama KH. Z. Arifin Zunaidi (Ketum PP HISMINU) yang juga dihadiri para pengurus HISMINU maupun peserta undangan lainnya.

KH. Z Arifin Zunaidi (Ketum PP HISMINU) sesuai menghadiri sebagai narsumber Talksow Peringatan Hardiknas 2023 memberikan keterangan pers kepada Media Elektronik bahwa ; “Banyak hal yang membuat kita belum bisa melaksanakan “Merdeka Belajar” untuk secara total yaitu melihat dari gurunya baik kualitas maupun kuantitasnya yang belum memadai dan dari 2,9 juta jumlah Guru diseluruh Indonesia yang 1,7 juta adalah Guru negeri dan 1,2 juta adalah Guru swasta dari latar belakang pendidikannya hanya 71% memiliki ijasah S1 sedangkan 29 % tidak memiliki ijasah S1. Bagaiman dengan Guru yang belum memiliki ijasah S1 dan diharapkan untuk bisa melaksanakan Merdeka Belajar yang sesuai dikehendaki oleh Founding Father kita yaitu Ki Hadjar Dewantara, itu semua bagian tugas kita semua selain dari Pemerintah.

Kemudian dari segi kualitas juga banyak sekali guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kealihannya atau apa adanya. Dan kekurangan jumlah guru di daerah pedesaan, perkotaan maupun daerah terpencil sangat memprihatikan, kalo di daerah pedesaan tercatar jumlah kekurangan guru sekitar 37%, perkotaan 31% dan daerah terpencil 60%, jadi kalo dirata totalnya jumlah kekurangan guru diseluruh Indonesia sekitar 40%.

Sedangkan kualitas pendidikan guru-guru di Madrasah yaitu guru Matematika (sag), guru Bahasa Inggris (sag), guru Olahraga (sag), jadi bagaimana mereka bisa mendapatkan Merdeka Belajar dengan sebaik-baiknya padahal Merdeka Belajar menurut Ki Hadjar Dewantara itu adalah “belajar yang memerdekakan”.

Kalo kita tidak cepat mengatasi dari kualitas dan kuatintas SDM guru Indonesia saat ini akan sangat tertinggal jauh dengan negara Asia Tenggara lainnya yang diteliti mengenai kualitas pendidikannya dari 12 negara tersebut kita ada diurutan 12 atau dibawah negara Vietnam.

Adapun kalo dilihat dari Human Development Index (HDI) kita juga sangat jauh dari 57 negara kita berada diperingkat 54, sementara diera globalisasi ini yang namanya daya saing didunia pendidikan di seluruh dunia kita lemah dan kalo kita tidak segera memperbaiki pendidikan kita mungkin kita tidak menjadi Bangsa yang besar dunia pendidikan dimata dunia Internasional.

Saya juga sangat senang ketika Presiden Jokowi meminta masukan dan saran dari aktivis-aktivis pendidikan, saya sebagai Ketum HISMINU juga diundang Presiden untuk memberi masukan-masukan di bidang Pendidikan dan ternyata langsung ditindak lanjutin Presiden Jokowi antara lain adalah soal revisi UU Sisdiknas (UU No.20 tahun 2023) karena permasalahannya bukan di UU tersebut tapi bagaimana pelaksanaannya dimana setiap pergantian Menteri Pendidikan selalu berubah kebijakannya maupun Peraturan Menteri yang mulai dari sebelumnya Menteri Anies Baswedan hingga Menteri Nadiem Makarim saat ini selalu berubah-berubah.

Salah satu contohnya adanya penerapan pasal Omnibuslaw dibidang pendidikan kita menentang dengan adanya exclusivitas sekolah-sekolah di kawasan elit salahsatunya exclusivitas sekolah Islam yang sebenarnya tidak banyak jumlahnya bilah dibandingkan sekolah-sekolah yang tidak exclusif, sedangkan pengertian dari exclusif bahwa sekolah itu hanya dikhususkan untuk murib beragama Islam padahal disekolah kami ada muribnya beragama non muslim walaupun sekolah tersebut bayaran SPPnya murah sekali hingga sampai ada guru Madrasah bergaji 50 ribu/bulan.

Harapan dari Hardiknas 2023 ini dengan ditetapkan berdasarkan lahirnya Ki Hadjar Dewantara ini, mari kita ambil semangat dari Ki Hadjar Dewantara untuk memajukan pendidikan Indonesia baik konsep sistem pendidikan yang sudah dilansir beliau sangat bagus kalo diterapkan secara murni konsukuen lebih baik lagi di Dunia Pendidikan Nasional, tutupnya.

Pendidikan merupakan sektor yang penting untuk diperhatikan oleh setiap negara. Hal ini karena melalui pendidikan negara inimembangun kemampuan, membentuk budi pekerti, serta mencerdaskan manusianya. Tanpa adanya sumber daya manusia yang berkualitas, kestabilan bangsa akanterganggu. Maka dari itu, dibutuhkan sistem pendidikan dalam lingkupnasional untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Pendidikan sekolah atau madrasah berkontribusi pada sosialisasi dan pendidikan moral dan karakter peserta didik, karena walaupun pendidikan keluarga yang merupakan pondasi awal pendidikan nilai dan moral anak, pendidikansekolah juga sangat penting untuk mengembangkan pendidikan karakter anak yang diperoleh dari keluarganya agar diterapkan di sekolah dan di lingkungan masyarakat.

Sekolah atau madrasah merupakan lembaga formal Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dimana semua peraturan dan aspeknya ditentukan oleh aturan berupa UU. Sekolah atau madrasah juga merupakan lembaga yang ada dalam masyarakat yang kitaberikan sebagian besar tanggung jawab untuk pendidikan anak-anak kita. Pendidikan sekolah berlangsung secara teratur dan bertingkat sesuai jenjangnya.

Sekolah atau madrasah swasta perlu mendapat kanadvokasi dan perhatian dari semua pihak. Khususnya sekolah atau madrasah yang memperjuangkan nilai Islam dan persatuan bangsa serta menghargai ke majemukan bangsa. Karena sekolah atau madrasah semacamini seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemangku kepentingan di negeri ini.

Sekolah Islam dan Madrasah perlu wadah tempat berhimpun agar aspirasi dan eksistensinya dapat diakui keberadaannya. Untuk itu, dibentuklah HISMINU (Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara) yang diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi untuk menampung aspirasi Sekolah Islam dan Madrasah di seluruh Indonesia.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending