Connect with us

nasional

Himpunan Sekolah Dan Madrasah-Islam Nusantara (HISMINU) Gelar Halal Bi Halal

Published

on

Jakarta, 9 Mei 2023 – Dalam Rangka Peringatan HARDIKNAS 2023 yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu, Himpunan Sekolah Dan Madrasah-Islam Nusantara (HISMINU) Mengadakan Halal Bi Halal pasca Idul Fitri 2023 yang diadakan di Gedung Graha Bima Juara Jakarta pada hari Senin, 9 Mei 2023 secara Hybrid.

Dalam Acara Halal Bi Halal HISMINU ini juga dihadirkan Talkshow dari Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroq, MA (Pembina HISMINU, INF, Ladismu, P2MI) bersama KH. Z. Arifin Zunaidi (Ketum PP HISMINU) yang juga dihadiri para pengurus HISMINU maupun peserta undangan lainnya.

KH. Z Arifin Zunaidi (Ketum PP HISMINU) sesuai menghadiri sebagai narsumber Talksow Peringatan Hardiknas 2023 memberikan keterangan pers kepada Media Elektronik bahwa ; “Banyak hal yang membuat kita belum bisa melaksanakan “Merdeka Belajar” untuk secara total yaitu melihat dari gurunya baik kualitas maupun kuantitasnya yang belum memadai dan dari 2,9 juta jumlah Guru diseluruh Indonesia yang 1,7 juta adalah Guru negeri dan 1,2 juta adalah Guru swasta dari latar belakang pendidikannya hanya 71% memiliki ijasah S1 sedangkan 29 % tidak memiliki ijasah S1. Bagaiman dengan Guru yang belum memiliki ijasah S1 dan diharapkan untuk bisa melaksanakan Merdeka Belajar yang sesuai dikehendaki oleh Founding Father kita yaitu Ki Hadjar Dewantara, itu semua bagian tugas kita semua selain dari Pemerintah.

Kemudian dari segi kualitas juga banyak sekali guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kealihannya atau apa adanya. Dan kekurangan jumlah guru di daerah pedesaan, perkotaan maupun daerah terpencil sangat memprihatikan, kalo di daerah pedesaan tercatar jumlah kekurangan guru sekitar 37%, perkotaan 31% dan daerah terpencil 60%, jadi kalo dirata totalnya jumlah kekurangan guru diseluruh Indonesia sekitar 40%.

Sedangkan kualitas pendidikan guru-guru di Madrasah yaitu guru Matematika (sag), guru Bahasa Inggris (sag), guru Olahraga (sag), jadi bagaimana mereka bisa mendapatkan Merdeka Belajar dengan sebaik-baiknya padahal Merdeka Belajar menurut Ki Hadjar Dewantara itu adalah “belajar yang memerdekakan”.

Kalo kita tidak cepat mengatasi dari kualitas dan kuatintas SDM guru Indonesia saat ini akan sangat tertinggal jauh dengan negara Asia Tenggara lainnya yang diteliti mengenai kualitas pendidikannya dari 12 negara tersebut kita ada diurutan 12 atau dibawah negara Vietnam.

Adapun kalo dilihat dari Human Development Index (HDI) kita juga sangat jauh dari 57 negara kita berada diperingkat 54, sementara diera globalisasi ini yang namanya daya saing didunia pendidikan di seluruh dunia kita lemah dan kalo kita tidak segera memperbaiki pendidikan kita mungkin kita tidak menjadi Bangsa yang besar dunia pendidikan dimata dunia Internasional.

Saya juga sangat senang ketika Presiden Jokowi meminta masukan dan saran dari aktivis-aktivis pendidikan, saya sebagai Ketum HISMINU juga diundang Presiden untuk memberi masukan-masukan di bidang Pendidikan dan ternyata langsung ditindak lanjutin Presiden Jokowi antara lain adalah soal revisi UU Sisdiknas (UU No.20 tahun 2023) karena permasalahannya bukan di UU tersebut tapi bagaimana pelaksanaannya dimana setiap pergantian Menteri Pendidikan selalu berubah kebijakannya maupun Peraturan Menteri yang mulai dari sebelumnya Menteri Anies Baswedan hingga Menteri Nadiem Makarim saat ini selalu berubah-berubah.

Salah satu contohnya adanya penerapan pasal Omnibuslaw dibidang pendidikan kita menentang dengan adanya exclusivitas sekolah-sekolah di kawasan elit salahsatunya exclusivitas sekolah Islam yang sebenarnya tidak banyak jumlahnya bilah dibandingkan sekolah-sekolah yang tidak exclusif, sedangkan pengertian dari exclusif bahwa sekolah itu hanya dikhususkan untuk murib beragama Islam padahal disekolah kami ada muribnya beragama non muslim walaupun sekolah tersebut bayaran SPPnya murah sekali hingga sampai ada guru Madrasah bergaji 50 ribu/bulan.

Harapan dari Hardiknas 2023 ini dengan ditetapkan berdasarkan lahirnya Ki Hadjar Dewantara ini, mari kita ambil semangat dari Ki Hadjar Dewantara untuk memajukan pendidikan Indonesia baik konsep sistem pendidikan yang sudah dilansir beliau sangat bagus kalo diterapkan secara murni konsukuen lebih baik lagi di Dunia Pendidikan Nasional, tutupnya.

Pendidikan merupakan sektor yang penting untuk diperhatikan oleh setiap negara. Hal ini karena melalui pendidikan negara inimembangun kemampuan, membentuk budi pekerti, serta mencerdaskan manusianya. Tanpa adanya sumber daya manusia yang berkualitas, kestabilan bangsa akanterganggu. Maka dari itu, dibutuhkan sistem pendidikan dalam lingkupnasional untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Pendidikan sekolah atau madrasah berkontribusi pada sosialisasi dan pendidikan moral dan karakter peserta didik, karena walaupun pendidikan keluarga yang merupakan pondasi awal pendidikan nilai dan moral anak, pendidikansekolah juga sangat penting untuk mengembangkan pendidikan karakter anak yang diperoleh dari keluarganya agar diterapkan di sekolah dan di lingkungan masyarakat.

Sekolah atau madrasah merupakan lembaga formal Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dimana semua peraturan dan aspeknya ditentukan oleh aturan berupa UU. Sekolah atau madrasah juga merupakan lembaga yang ada dalam masyarakat yang kitaberikan sebagian besar tanggung jawab untuk pendidikan anak-anak kita. Pendidikan sekolah berlangsung secara teratur dan bertingkat sesuai jenjangnya.

Sekolah atau madrasah swasta perlu mendapat kanadvokasi dan perhatian dari semua pihak. Khususnya sekolah atau madrasah yang memperjuangkan nilai Islam dan persatuan bangsa serta menghargai ke majemukan bangsa. Karena sekolah atau madrasah semacamini seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemangku kepentingan di negeri ini.

Sekolah Islam dan Madrasah perlu wadah tempat berhimpun agar aspirasi dan eksistensinya dapat diakui keberadaannya. Untuk itu, dibentuklah HISMINU (Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara) yang diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi untuk menampung aspirasi Sekolah Islam dan Madrasah di seluruh Indonesia.

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending