Connect with us

Metro

Ahmad Dhani Corp Gelar Launching Lagu Dewa 19 Feat Jeff Scoot Soto (Bohemian Rhapsody & Rosanna)

Published

on

Jakarta, 27 Juni 2023 – Ahmad Dhani Corp mengadakan jumpa pers dalam acara launching lagu Dewa 19 Feat Jeff Scoot Soto (Bohemian Rhapsody & Rosanna) sekaligus bisa menyaksikan eksklusif VideoLegend.TV Digital Music Television pertama di dunia yang diadakan di Hotel 101 Urban Kebon Sirih Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023.

Indra Putra sebagai Founder Mydio Tech seusai mengikuti press conference launching Dewa 19 Feat Jeff Scoot Soto memberikan wawancara kepada media elektronik bahwa ; “Kita melihatnya bahwa memprofit itu perlu adanya kemudahan akses terhadap user maupun terhadap baladewa dan baladewi tentunya fansnya Mas Dhani. Kita juga melihat bahwa ternyata yang paling cocok adalah web base, bukan di aplikasi seperti yang ada di masyarakat.

Meskipun tidak menutup kemungkinan kedepan bakalan ada. Sekarang ini kita coba yang lebih mudah. Kalau saya lihat dari tujuan dari Mas Dhani idenya adalah untuk menambah uang terhadap musik terutama video klip, kalo dulu jaman beliau tumbuh dengan MTV dan sebagainya. Mungkin sekarang dengan adanya teknologi yang lebih mudah dan sebagainya dihadirkanlah keinginan beliau untuk menghadirkan sebuah platform yang bisa dinikmati oleh masyarakat luas seperti beliau dulu menikmati.

Jadi kalau saya bilang bedanya tadi mengenai apakah ini akan bersaing, seoertinya bukan karena menurut saya malah menambah poin didalam industri musik itu sendiri, sehingga banyak pilihan buat masyarakat yang ingin menikmati musik terutama fansnya dewa dan fans mas Dhani. Memang yang kita persiapkan itu adalah streaming dalam arti back end dimana kita menggunakan CDN yang ada banyak platform yang sudah beredar di Indonesia yang streamingnya.

Kita menggunakan teknologi yang sama, kalau platform back end kita adalah mydio box dari mydio tech. Mengenai kedepan bisnisnya mungkin lebih ke Mas Dhani karena Mas Dhani yang punya brand VideoLegend.tv jadi mungkin mas Dhani yang lebih tahu arahnya kemana.

Itu semua video-video yang dikurasi oleh Mas Ahmad Dhani dan saya pribadi melihatnya kedepan kemungkinan itu balik lagi ke mas Dhani yang lebih mengerti. Kalau kita bicara musik beliau yang paling tahu kebutuhan atau permintaan masyarakat terhadap musik.

Harga dipasaran Mas Dhani patok di Rp. 45.000/bulan seperti di premiumnya Youtube dengan project kolaborasi idealismenya dari Mas Dhani.

Jika ada permintaan untuk di Aplikasi Android atau IoS kita akan provide karena kita juga punya sebenarnya yaitu Dewa 19 Super Apps untuk App Karaoke lagu-lagu Dewa 19 dan sebagainya. Kita melihat untuk streaming musik 24 jam lebih bagus pakai web base daripada aplikasi begitu juga buffering itu tergantung Back End dimana kita menggunakan CDN yang cukup bisa mumpuni untuk kita anggap bisa menjamin kestabilan itu. Kita menggunakan teknologi back end yang kita sebut dengan serverless.

Mudah-mudahan tidak overload atau sebagainya, sebelum launching kita sudah lakukan ujicoba selama satu tahun yang software kita build di Indonesia dan ini salah satu karya anak bangsa, kalau di Singapore biasanya servernya hanya bagian services karena di Indonesia masih banyak server yang cukup bagus. Kalau software dibuild memory power system dan pengontrolan segala macam harus dari kita sendiri dan servernya di cloud tapi yang undernya di Singapore.

Royalty dalam konteks konten yang dibuat Mas Dhani seperti VideoLegend dan sebagainya itu konteksnya adalah VDR dalam arti perusahaan rekaman mas Dhani dengan pihak perusahaan rekaman. Plaform itu hanya mendistribusi tapi distribusinya ada agreement VideoLegend.

Harapan dari acara launching ini mudah-mudahan kedepannya menginspirasi anak muda kita dalam teknologi dan semakin bergairah dalam mengembangkan platform-platform yang menurut mereka mungkin perlu diisi tanpa harus melihat contoh dari luar. Saya sendiri kalau boleh saya katakan sebenarnya anak-anak muda kita itu punya ide kreatif yang cukup bagus dalam mengembangkan aplikasi. Jadi saya berharap akan tumbuh terus, tutupnya.

Adapun Ahmad Dhani dalam presscon nya dihadapan Media TV dan Elektronik mengatakan :

Karena kami, Dewa 19 itu penggemar Queen dan Toto yang memang jadi inspirasi kami,” kata Ahmad Dhani saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Mengenai izin untuk menggunakan lagu tersebut, Ahmad Dhani mengaku telah royalti kedua lagu tersebut dengan merogoh kocek sebesar Rp 60 juta.”Bohemian Rhapsody itu bayar royalti di depan itu Rp 40 juta, Rosanna bayar royalti di depan Rp 20 juta. Mereka punya perwakilan dari sini,” beber Ahmad Dhani, karena kami, Dewa 19 itu penggemar Queen dan Toto yang memang jadi inspirasi kami.

Nantinya, Ahmad Dhani juga wajib membayar royalti untuk kedua lagu itu. Hal itu disebabkan dirinya mengunggah lagu Bohemian Rhapsody dan Rosanna di platform digital miliknya.

Jadi selama lagu itu dijual di platform digital atau di mana pun, kami wajib bayar royalti setelah terlampaui dari Rp 40 juta untuk Bohemian Rhapsody dan Rp 20 juta untuk Rosanna.

Bohemian Rhapsody merupakan lagu dari Queen yang ditulis oleh Freddie Mercury atau Farrokh Bulsara pada album A Nightmare at the Opera (1975). Lagu berdurasi hampir enam menit itu meraup sukses besar dan menjadi salah satu single terlaris sepanjang masa di Inggris.Bahkan lagu tersebut juga masuk ke dalam Grammy Hall of Fame pada 2004 dan diangkat menjadi judul film biopik dari band tersebut pada 2018 yang berhasil meraih 4 piala Oscar.

Sementara Rosanna adalah lagu yang ditulis oleh David Paich dan menjadi single mereka untuk album Toto IV pada 1982. Rosanna berhasil mendapatkan Grammy Awards untuk kategoru Record of the Year pada 1983 dan juga mendapat nominasi di Song of the Year namun kalah dari Always on My Mind, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending