Connect with us

Metro

The PRAKARSA Luncurkan Riset Kemiskinan Multidimensi di Indonesia 2012-2021, Hasilnya 33 dari 34 Provinsi di Indonesia Alami Deprivasi Lebih Dari 50 Persen

Published

on

Jakarta – Lembaga Riset dan Advokasi Kebijakan Publik The PRAKARSA meluncurkan laporan Indeks Kemiskinan Multidimensi (IKM) di Indonesia 2012-2021 yang dikemas dalam acara “Seminar Nasional dan Launching Indeks Kemiskinan Multidimensi di Indonesia 2012-2021: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Menuju Indonesia Emas 2045”. Hasil pengukuran IKM menunjukkan adanya penurunan jumlah penduduk miskin multidimensi sekitar 80 juta jiwa, dari 120,1 juta jiwa pada tahun 2012, turun menjadi 38,95 juta jiwa di tahun 2021. Bertempat di The Sultan Hotel Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam pidato pembukaannya, Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif PRAKARSA menerangkan tiga alasan PRAKARSA melakukan studi IKM.

“Pertama, dengan IKM kita dapat penjelasan mendalam tentang bagaimana dan dalam konteks apa seseorang menjadi miskin. Dengan demikian, kita akan mampu menjawab pertanyaan klasik ‘siapa itu yang miskin?” ujar Maftuchan.

Alasan kedua yang dituturkan Maftuchan adalah pendekatan kemiskinan multidimensi telah diakui dan siambut baik pada level global dan nasional. “Ketika IKM disambut baik pada level global dan nasional, kita tergerak untuk turut serta menyambutnya dengan melakukan kajian IKM dengan harapan hasil kajian bermanfaat bagi pengentasan kemkiskinan multidimensi di Indonesia.”

“Ketiga, acara ini adalah salah satu taktik kampanye kami dengan harapan kedepannya IKM digunakan sebagai pendekatan resmi pemerintah dalam melakukanintervensi penanggulanan kemiskinan di Indonesia,” jelas Maftuchan.

Laporan IKM Indonesia 2012-2021 dipaparkan Victoria Fanggidae, Deputi Direktur The PRAKARSA. Dalam paparannya, Victoria menyampaikan tujuan IKM adalah untuk memotret kondisi kemiskinan secara holistik dan tidak berusaha menghilangkan kemiskinan moneter, tetapi memberikan pandangan yang lebih terukur dalam segala aspek untuk mengurangi kemiskinan.

“Tren angka kemiskinan multidimensi di Indonesia mengalami penurunan, dari 49 persen pada tahun 2012 menjadi 14,3 persen di tahun 2021. Kendati menurun, angka kemiskinan multidimansi lebih tinggi dibandingkan angka kemiskinan moneter,” jelas Victoria.

Victoria menyampaikan persentase jumlah penduduk miskin di perdesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan. “Rumah layak, air minum layak, dan bahan bakar memasak menjadi masalah utama kemiskinan multidimensi di perdesaan. Sedangkan di perkotaan, rumah layak, morbiditas, dan air minum layak yang menjadi masalah utama kemiskinan multidimensi,” papar Victoria.

Lebih lanjut Victoria menjelaskan, misalnya pada permasalahan rumah layak, laporan IKM Indonesia 2012-2021 menemukan sebanyak 33 dari 34 provinsi di Indonesia mengalami deprivasi lebih dari 50%. Pada tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi di Indonesia dengan persentase penduduk miskin terdeprivasi pada indikator rumah layak tertinggi yakni sebanyak 98,03%. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki penduduk miskin dengan kondisi rumah (atap, lantai, dinding) layak sesuai dengan standar BPS RI terendah yakni sebesar 44,99%

Vicotria merekomendasikan agar Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan hasil pengukuran kemiskinan multidimensi untuk menentukan prioritas kebijakan/program penanganan kemiskinan.

Laporan IKM Indonesia 2012-2021 disambut Nunung Nuryantono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK.

“Terdapat tiga strategi besar pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem: pertama, pengurangan beban melalui bantuan sosial dan pemenuhan pangan; kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja; dan ketiga, pengurangan kantong kemiskinan. Hasil penghitungan IKM oleh PRAKARSA relevan dengan strategi menghapus kemiskinan di Tanah Air,” sambut Nunung saat menerima laporan.

Dalam acara talkshow “Respon dan Sharing Pengalaman Pengentasan Kemiskinan Multidimensi di Indonesia,” Kunta Wibawa, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengungkapkan tantangan pemerataan akses layanan kesehatan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di Indonesia. “Permasalahan layanan kesehatan di dareah 3T meliputi kondisi geografis, peran swasta pada pelayanan kesehatan yang rendah, biaya hidup tinggi, SDM berkualitas yang langka, utilisasi fasilitas kesehatan rendah,” pungkasnya.

Kunta pun menyampaikan strategi Kemenkes dalam penguatan sistem kesehatan termasuk sistem surveilance kesehatan lintas negara. “Kemenkes memastikan layanan kesehatan Indonesia setara dengan negara tetangga dan memastikan perlindungan masyarakat dari penyakit menular luar negeri,” jelas Kunta. Kunta mengabarkan, saat ini Indonesia memiliki 11 fasilitas pelayanan kesehatan di 11 Pos Lintas Batas Negara yang berbatasan dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini.

Sementara, Theresia M. Florensia, Kepala Bidang Ekonomi Bappelitbangda Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi NTT. “Salah satu strategi pengentasan kemiskinan di NTT adalah dengan pembangunan pariwisatanya. Pariwisata dipilih karena memberikan multiplier effect bagi masyarakat,” jelas Theresia.

Selain itu, Theresia menambahkan, dalam menciptakan efek ekonomi yang berdampak bagi masyarakat, Pemprov NTT juga berupaya menjadikan NTT sebagai basis mata-rantai sisi hulu dari rantai pasokan global di bidang R&D, industri pembenihan/pembibitan, dan bahan baku industri pengolahan.

Theresia pun mengungkapkan bahwa salah satu hambatan Pemprov NTT dalam pembangunan rumah layak huni adalah batasan kewenangan. “Pemprov hanya memiliki dua kewenangan terkait dengan hal tersebut yaitu pembangunan rumah akibat bencana dan relokasi sebagai dampak proyek pemerintah,” terang Theresia.

Pada kesempatan yang sama, Nurma Midayanti, Direktur Statistik Ketahanan Ssosial Badan Pusat Statistik menyampaikan, meskipun berbeda, kemiskinan multidimensi dan moneter memiliki kesamaan. “Buktinya keduanya mengalami penurunan antara tahun 2012 ke tahun 2021,” ujar Nurma.

Ia pun mengakui menilai konsumsi masyarakat Indonesia mengalami perkembangan, sedangkan metode pengukuran kemiskinan yang digunakan masih sama sejak tahun 1998. “Misalnya, sekarang masyarakat cenderung konsumsi makanan jadi, kalau dulu belanja ke pasar.

Oleh karenanya, memang perlu ada pembaharuan metode pengukuran kemiskinan moneter,” ujar Nurma.
Menanggapai para narasumber, Ah MAftuchan berpendapat bahwa kata kunci mendasar dalam mengakselerasi efektifitas manajemen pembangunan adalah ‘tata kelola’.

“Tata kelola pembangunan yang baik dapat dibangun dengan partisipasi multistakeholders yang bermakna dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pembangunan,” kata Maftuchan.

Lebih lanjut, Maftuchan menyatakan hasil penghitungan IKM Prakarsa dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk menyusun program penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, penyusunan prioritas anggaran daerah terbentuk dengan baik dan akurat.

“Jangan seperti sekarang, proses penganggaran daerah ibarat ‘mengoles mentega di atas roti tawar’, programnya itu-itu saja, hanya angkanya dinaikkan sedikit-sedikit setiap tahun,” tuturnya.

Acara kemudian ditutup oleh Purnama Adil Marata, Ketua Badan Pengurus PRAKARSA. “Sudah semestinya pemerintah menjadikan indeks kemiskinan multidimensi sebagai tolok ukur resmi untuk mengukur tingkat kemiskinan di negara kita,” ucap Purnama.

Lebih lanjut, ia mengatakan, “dengan mengadopsi pendekatan kemiskinan multidimensi, strategi pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan efektif,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending