Connect with us

Metro

NCW : Oligarki Bungkam Demokrasi, Kuasa Relasi dan Gratifikasi Langgengkan Politik Dinasti

Published

on

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasional Corruption Watch (NCW) kembali menggelar konfrensi pers di Kantor DPP NCW yang berada di bilangan Pancoran Jakarta Selatan, pada Rabu (25/10/2023). Tema yang dibahas kali ini adalah Oligarki Bungkam Demokrasi, Kuasa Relasi dan Gratifikasi Langgengkan Politik Dinasti.

NCW melihat, pada hari ini kembali dipertontonkan operasi oligarki di dunia perpolitikan Indonesia. Yang dimana Gibran Rakabuming Raka (GRR) merontokkan marwah terduga korupsi pesawat bekas yaitu Jenderal Bintang 3 Prabowo Subianto, dengan mempersilahkanya turun dari panggung dan mengkampanyekan program pribadinya.

NCW menilai, Gibran mempertontonkan betapa kecilnya nilai perjuangan, pengalaman, dan jabatan para Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di hadapan ribuan relawan dengan menyatakan ‘tenang Pak Prabowo, saya ada di sini.’

Segitu hebatnya politik dinasti sehingga cukup dengan seorang Gibran, seolah-olah semua masalah bisa diselesaikan dengan “kekuasaan dan nepotisme” karena ada hubungan kuasa relasi dengan Presiden Jokowi.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat melaporkan Gibran, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Jokowi karena diduga telah melakukan suap dan nepotisme terkait pengaturan keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 Senin (16/10/23).

Pada konferensi pers sebelumnya, Ketua Umum DPP NCW juga menyampaikan adanya kejanggalan dan keanehan yang mendasar terhadap keputusan MK tersebut.

“Kami di DPP NCW melihat MK makin ugal-ugalan, keluar dari esensinya yang semestinya menjalankan check and balances pada kekuasaan pembuat undang-undang (eksekutif dan legislatif),” ujar Hanif Ketum DPP NCW.

Kekhawatiran akan ketidaknetralan dari oknum Ketua MK, membuat publik meragukan lembaga penegakan hukum konstitusi ini tidak bisa dipercaya jika terjadi perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun depan 2024.

“Jika lembaga sebesar MK bisa dikooptasi dan dikonsolidasikan oleh oknum penguasa, kemana lagi rakyat akan mengadu jika hak konstitusi mereka diganggu oleh undang-undang dan peraturan yang dibuat penguasa?” Lanjut Hanif mempertanyakan.

Rakyat dipertontonkan kebobrokan nafsu syahwat oligarki di lingkungan Istana Negara atas dugaan pengaturan keputusan di Mahkamah Konstitusi yang memberikan karpet merah untuk putra mahkota agar bisa maju menjadi bacawapres tergelar dengan sempurna meskipun beraroma ‘suap, kolusi dan nepotisme.’

“Pas sebulan yang lalu (25/09/23). Sebelum keputusan kontroversial MK terkait syarat Bacapres dan Bacawapres, Kaesang Pangarep putra ketiga Presiden Jokowi, menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kami duga keras ini adalah bentuk ‘gratifikasi’ berupa privilege (kemudahan) karena ada kuasa relasi sebagai anak Presiden Jokowi.

Apa iya seperti ini demokrasi dan suksesi dalam perpolitikan yang sehat, yang dibangun pasca reformasi di Indonesia?” ujar hanif secara tegas menyampaikan pendapatnya.

Menurut Ketum DPP NCW, inkonsistensi hakim MK, pengerdilan dan kriminalisasi pimpinan KPK, pembiaran para menteri-menteri terduga korupsi tetap menjabat, memperlihatkan bahwa Presiden Jokowi saat ini diduga sedang membentuk “Rezim Orde Oligarki” guna melindungi ‘dosa-dosa politik dan ekonomi’ selama 2 (dua) periode kekuasaannya.

Kemana hati nurani dan suara para tokoh-tokoh bangsa, para aktivis dan mahasiswa saat ini? Kebobrokan nafsu syahwat rezim penguasa saat ini dipertontonkan dengan pembiaran KKN dimana-mana, kenapa tidak ada aksi dan perlawanan yang berarti? Masalah bangsa ini tidak akan selesai hanya dengan berbisik-bisik di kedai kopi dan diskusi di TV tanpa ada eksekusi,” geram Hanif lantang menyuarakan.

Seperti yang sampaikan Ketum DPP NCW pada (23/10/23), bahwa oknum Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diduga keras melakukan korupsi impor pesawat bekas yang dulunya pernah ditolak hibahnya tahun 2009 dan diduga juga merugikan negara Rp 6 triliun atas gagalnya program lumbung pangan nasional (LPN) yang merupakan nawacita Jokowi, sangat tidak pantas mencalonkan diri sebagai Capres 2024-2029, apalagi melanjutkan kepemimpinan negara sebesar Indonesia ini.

“Kami khawatir akan banyak dugaan korupsi karena dibolehkannya ‘program coba-coba dan gagal’ diijinkan impor peralatan tempur bekas, penguasaan bisnis oleh oligarki yang berjuang demi pundi-pundi pribadi, maka kita tinggal menunggu kemiskinan akan menjadi-jadi.

Jika ini terjadi, maka peradilan rakyat akan menjadi puncak perlawanan nantinya kepada ‘rezim dinasti oligarki’ ini,” pungkas Hanif.

Sementara itu, Sekjen DPP NCW Yerikho Manurung menilai, Demokrasi di Indonesia saat ini sedang dibungkam atau dikebiri. Menurutnya, rezim Jokowi saat ini adalah rezim yang sangat otoriter.

“Saya bilang rezim Jokowi Ini otoriter, Jokowi ini sangat mempertontonkan kebodohan dan kegagalannya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Yerikho.

“Bahwa kediktatoran rezim otoriter Suharto selama 32 tahun memimpin sudah mempertontonkan bahwa betapa buruknya sistem penegakan hukum di Indonesia.

Lalu kemudian lahirlah rezim Jokowi, ini membuat citra hukum menjadi buruk, ini sangat melemahkan hukum kita di Indonesia,” imbuhnya.

Yerikho berpesan, agar Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo mengubah pola pikir mereka, dan tidak mempermainkan hukum di Indonesia.

Karena menurut Yerikho, Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi yang bukan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja, melainkan milik semuanya.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending