Connect with us

Metro

“BERITA DARURAT: TOLAK PELEPASAN NYAMUK WOLBACHIA DI BALI & INDONESIA!”

Published

on

(12/11/2023) “Gerakan Sehat Untuk Rakyat Indonesia” menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait adanya program Pemerintah berupa penyebaran telur nyamuk Aedes Aegypti yang terpapar bakteri Wolbachia dalam jumlah jutaan. “Gerakan Sehat Untuk Rakyat Indonesia” mengingatkan Pemerintah untuk segera menghentikan rencana pelepasan 200 juta nyamuk Wolbachia di Pulau Bali pada 13 November 2023, dan juga di 5 kota lainnya yaitu di Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Kupang dan Bontang. Program penyebaran nyamuk yang bekerjasama dengan World Mosguito Program (WMP) ini mengklaim akan menurunkan penyakit Demam Berdarah, padahal Pemerintah telah berhasil melakukan pengendalian Demam Berdarah dalam 10 tahun terakhir.

Keprihatinan dan tuntutan disuarakan secara bersama oleh “Gerakan Sehat Untuk Rakyat Indonesia”, sebuah gerakan yang diinisiasi oleh SFS Foundation, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dan Gladiator Bangsa, serta didukung oleh Puskor Hindunesia, dalam konferensi pers pada Minggu, 12 November 2023 di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.

Hadir sebagai pembicara dalam konferensi pers adalah DR dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K), Menteri Kesehatan Republik Indonesia periode 2004-2009, Komjen. Pol. Drs. Dharma Pongrekun, S.H. M.M., M.H., Mirah Sumirat, SE (Presiden ASPEK Indonesia) dan Dr. Ir. Kun Wardana Abyoto, MT. ‘

Program pelepasan ratusan juta nyamuk Wolbachia di Indonesia ini membawa risiko parah, antara lain:
1. Risiko terhadap Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan: Belum ada studi menyeluruh di Bali, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Kupang dan Bontang secara jangka panjang sehingga berpotensi risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Ancaman Terhadap Pariwisata: Pelepasan jutaan nyamuk berpotensi merusak industri pariwisata, serta ekonomi masyarakat setempat.
3. Tidak Ada Tanggung Jawab: Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dan dampak yang tak terhitung?

Pertimbangkan tuntutan kami:
1. Due Diligence Mendalam: Evaluasi menyeluruh sebelum pelepasan nyamuk.
2. Ancaman Keamanan Nasional: Investigasi risiko IP Technology melalui Wolbachia.
3. Transparansi Penuh: Publik harus tahu dan menyatakan persetujuan.

HENTIKAN PROGRAM PENYEBARAN NYAMUK SECARA MASSAL DI BALI & INDONESIA SEBELUM

Pelepasan 200 juta telur nyamuk yang terinfeksi bakteri Wolbaciie di Denpasar, yang dijadwalkan 13 November 2023.

Ringkasan Risiko yang Tidak Dapat Diterima Masyarakat:
» Penyebaran jutaan nyamuk memiliki dampak besar terhadap pariwisata
« Strategi Program Nyamuk Dunia (World Mosguito Program) untuk terus menerus MENGEMBANGBIAKAN bakteri Wolbachia ke dalam tubuh nyamuk menyebabkan penduduk Bali dan wisatawan harus siap menerima tambahan ratusan juta gigitan nyamuk. Nyamuk harus mendapatkan pakan darah sebelum dapat menghasilkan telur. Setiap nyamuk betina akan memproduksi 100 telur, tiga kali selama masa hidup dewasanya.

» Petisi Global Menghentikan Gene Drive
« Nyamuk hasil rekayasa Gene drive belum mendapat persetujuan untuk dilepaskan di alam terbuka atau pengujian lapangan: karena menyebarkan perubahan genetik permanen dalam ekosistem. Dampak pada kesehatan manusia dan lingkungan tidak dapat diprediksi seberapapun baik niat awalnya. Baca lebih lanjut di sini
« Setelah pelepasan, penyebaran nyamuk yang terpapar bakteri Wolbachia tidak dapat dikendalikan atau dikembalikan seperti semula. (Gene Drives: Menilai Manfaat & Risiko – Future of Life Institute)
« Petisi internasional telah mengumpulkan lebih dari 308.000 tanda tangan tahun ini, yang menyatakan bahwa penelitian gene drive sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan sehingga harus dihentikan secara global. Lihat petisi di sini

» Siapa yang bertanggung jawab atas pelepasan nyamuk di Bali
« Apakah Program Nyamuk Dunia (World Mosguito Program), para peneliti, penyandang dana, produsen telur nyamuk dan perguruan tinggi yang melakukan penelitian akan bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau program ini memberikan dampak negatif.
« Penyakit dan kerusakan yang ditimbulkan hampir tidak mungkin dilacak.
« Sebelum pelepasan nyamuk, kami memerlukan Kementerian Pertahanan, Pariwisata, Kehutanan, BAIS, BIN, Gubernerur Bali, Walikota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup di Bali dan otoritas komponen yang terkait lainnya MENYATAKAN sejauh mana kewajiban dan kewenangan mereka dalam memveto pelepasan nyamuk tersebut.

» Tidak ada Konsekuensi dan Tanggung Jawab Akibat Dampak Bioteknologi
« Apakah pelepasan nyamuk menghasilkan varian virus Zika yang lebih berbahaya? Lihat artikel di The Ecologist
« Apakah vaksin Demam Berdarah di Filipina menyebabkan varian virus campak yang mematikan? Baca di NPR « Bakteri Wolbachia bersimbiosis dengan parasit yang justru memperburuk penyakit tropis: padahal pelepasan nyamuk awalnya bertujuan mengurangi penyakit tropis. Lihat di PubMed
« Wolbachia dapat menyebabkan elephantiasis (kaki gajah) dan river blindness (kebutaan). Sumber: scielo.br & pubmed

» Eskalasi Ancaman Demam Berdarah di Sri Lanka Setelah Pelepasan Nyamuk
« Di Sri Lanka terjadi peningkatan larva nyamuk sehingga kasus Demam Berdarah menjadi dua kali lipat sejak pelepasan nyamuk secara masal tahun 2021. Crisis24 – Aktivitas Demam Demam Berdarah Menin kat di Sri Lanka

« Comprehensive Due Diligence Protocol (Protokoi Penyelidikan yang Menyeluruh)
« Due Diligence Pelepasan Nyamuk
« Kami dengan tegas meminta “Protokol Penyelidikan yang Menyeluruh” yang mencakup evaluasi ketahanan dan keamanan nasional, kesehatan masyarakat dan lingkungan, hukum, teknik operasional program pelepasan nyamuk Wolbachia, pendanaan, transparansi, penilaian efektivitas dan analisa risiko jangka panjang secara menyeluruh sebelum pelepasan nyamuk dilakukan.

» Pemda Denpasar di Bali harus mengumumkan hal berikut:
« Risiko penyebaran ke spesies lain, peningkatan yang tidak proporsional dan berkelanjutan dalam populasi nyamuk, penilaian risiko transmisi gen secara vertikal dalam telur nyamuk impor, keamanan pemanfaatan bakteri Wolbachia dan aplikasi Matrix-Assisted Laser Desorption lonization-Time Of Flight (MALDI-TOF) & Convolutional Neural Network (CNN) menggunakan nyamuk Wolbachia. Lihat di sini

» Kewaspadaan Pemanfaatan MALDI-TOF MS & CNN pada Pelepasan Nyamuk Terhadap Keamanan & Ketahanan Nasional
« Non-disclosure (tidak boleh diungkap). Tidak mengungkap penggunaan Matrix-Assisted Laser Desorption lIonization-Time Of Flight (MALDI-TOF) & Convolutional Neural Network (CNN) dalam pelepasan nyamuk di Bali yang dapat mengancam Keamanan dan Ketahanan Nasional. Lihat di sini

» Bakteri Wolbachia (Alami) dan IP Technology (IPT) melalui Wolbachia:
« Model Perluasan AU.pdf DOWNLOAD DISINI
« World Mosguito Program (WMP) mengklaim bahwa Bakteri Wolbachia dan nyamuk yang digunakan dalam penelitian ini alami dan tidak dimodifikasi secara genetik. Lihat-disini
« Namun, menyisipkan /P Technology (IPT): menggunakan injeksi mikro otomatis untuk menyisipkan bakteri: dan menciptakan Gene Drive semuanya memerlukan rekayasa genetik.
» Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Nyamuk: Simulasi Kecerdasan Buatan digunakan untuk menganalisis risiko dan biohazard (Artificial Intelligence Microsoft) .
» Lepas Tanggung Jawab: Siapa pun yang bertanggung jawab atas pemantauan, pengawasan, pengumpulan data, pemetaan lokasi, dan penjadwalan distribusi telur nyamuk dilindungi dari tanggung jawab oleh adanya paten dan bebas hukum, dan Microsoft bersedia membayar biaya hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta. Link: Perlindungan dari Tuntutan
» Teknologi IP Wolbachia dalam gene drive di Bali merupakan ancaman besar terhadap Keamanan dan Ketahanan Nasional serta Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat dan lingkungan. Pemilik paten Teknologi Wolbachia IP Tautan Paten Wolbachia IP) telah mengklaim hak eksklusif atas semua peralatan digital, data yang dikumpulkan dan ditransmisikan menggunakan teknologi ini. Hal ini menunjukkan adanya konfiik kepentingan bagi World Mosguito Program. Terdapat ancaman bahwa penyuntikan teknologi kecerdasan buatan melalui gigitan nyamuk, mampu mengirimkan informasi ke badan manusia dengan tujuan yang tidak diketahui.

» Bali Sebagai Lokasi Percobaan Bioteknologi » “Rincian paten ‘Toxic mosguito aerial release system’ dapat ditemukan pada referensi Ini” “Hak untuk komputerisasi tubuh manusia. Metode dan perangkat untuk mentransmisikan tenaga dan data,” Unified Patents. Paten Bill Gates: US-8754472-B1. Tautan Paten US-6754472-B1

» Transmisi Penyakit dalam Telur nyamuk
« Dokumen ini mencatat dengan baik bahwa telur nyamuk membawa virus Demam Berdarah dan penyakit lainnya. Pengetahuan tentang Transfer Gen, dari generasi ke generasi, seharusnya menjadi dasar penolakan pelepasan masal telur nyamuk
« Penemuan Zika: link:ubmed-zika
« Demam Berdarah: link:cadergic.oup.com
« Chikungunya: link:parasitesandyectors biomedcentral com
« Malaria: link:nhm ac.uk

» Rencana ratusan juta telur yang akan didistribusikan di Bali
« Nyamuk adalah serangga tetapi sekarang telah dicatat Yebagal pestisida. link:epa.gov “Sama seperti semua pestisida, nyamuk yang telah dimodifikasi secara genetik diatur dalam Undang-Undang Pestisida Federal Insecticide, Fungicide and Rodenticide Act (FIFRA)” Bahkan jika kita menenma bahwa Mereka bukan produk rekayasa genetika, kita tdak menerima bahwa nyamuk di Bali harus bebas dari semua regulasi. (*red).

Continue Reading

Metro

PMII Desak Trans7 Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka atas Tayangan yang Dianggap Lecehkan Pesantren

Published

on

By

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Setelah aksi dari para alumni pesantren, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Trans7, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas tayangan program Xpose Uncensored Trans7 yang dinilai melecehkan simbol ulama, kiai, dan lembaga pesantren. Massa aksi mendesak agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada komunitas pesantren.

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni PMII (IKA PMII), Sudarto, yang memimpin aksi tersebut, menilai tayangan tersebut telah merusak citra pesantren dan mencederai nilai-nilai luhur keagamaan.

> “Stasiun televisi sebesar Trans7 melakukan hal yang tidak pantas. Ini merupakan bentuk dekonstruksi nilai serta pelecehan terhadap institusi pesantren,” ujar Sudarto dalam orasinya di lokasi aksi.

Tayangan yang dimaksud menampilkan potongan video Kiai Anwar Manshur dari Pesantren Lirboyo dengan narasi yang dianggap menyesatkan. Dalam cuplikan tersebut, kiai digambarkan secara negatif saat bersalaman dengan santri, disertai narasi “santri rela ngesot demi amplop.”

Sudarto menegaskan, PMII menuntut Trans7 tidak hanya meminta maaf, tetapi juga melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap tim kreatif dan proses editorial. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan agar konten yang disiarkan di masa mendatang lebih menghormati nilai agama dan etika sosial.

“Pesantren adalah benteng moral dan identitas keagamaan bangsa. Melecehkan pesantren berarti melecehkan jati diri bangsa Indonesia. Kita harus menjaga marwah pesantren sebagai fondasi karakter bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari santri, alumni, ormas Islam, hingga civitas akademika — untuk bersatu membela kehormatan kiai dan lembaga pesantren dari upaya yang merendahkan martabatnya.

Sebelumnya, tayangan Xpose Uncensored Trans7 telah menuai kecaman luas di media sosial dan memicu aksi boikot dari sejumlah pihak. Setelah aksi protes dari alumni pesantren berlangsung, gerakan serupa kini meluas di kalangan mahasiswa melalui PMII.

Aksi yang dilakukan PMII menambah tekanan publik terhadap Trans7 agar segera mengambil langkah nyata memperbaiki kebijakan siaran.

Hingga saat ini, Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf kepada Pesantren Lirboyo dan berjanji untuk menghadirkan konten yang lebih bertanggung jawab. Namun, publik masih menunggu tindak lanjut manajemen Trans7 dalam bentuk klarifikasi terbuka, evaluasi internal, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Continue Reading

Metro

PB PMII Laporkan Program “Expose Uncensored” Trans7 ke Bareskrim Polri, KPI, dan Dewan Pers : Tayangan Tersebut Dinilai Menimbulkan Keresahan Publik Khususnya di Kalangan Pondok Pesantren

Published

on

By

Jakarta – 14 Oktober 2025 — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi melaporkan program televisi “Expose Uncensored” yang tayang di stasiun Trans7 ke Bareskrim Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Laporan ini diajukan karena tayangan tersebut dinilai menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan pondok pesantren, serta diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, PB PMII melaporkan pimpinan program Expose Uncensored Trans7 dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 27–28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB PMII, Mohammad Shofiyulloh Cokro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik pesantren, tetapi juga berpotensi melecehkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini — ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” tegas Shofiyulloh.

Ia menambahkan, PMII menganggap pesantren sebagai fondasi utama dalam menjaga moral dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk tayangan yang dinilai menistakan lembaga pesantren harus ditindak secara tegas.

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” lanjutnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PMII mengungkapkan bahwa KPI telah merespons laporan tersebut dengan menghentikan sementara tayangan Expose Uncensored. Dewan Pers juga disebut memberikan respons positif terhadap aduan yang disampaikan PMII.

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke Trans7 untuk mengawal proses ini. Kami memastikan langkah ini bukan bentuk kebencian, tapi tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” ujarnya.

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah lembaga pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Gelar Aksi Damai Menolak Tegas Rencana Penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Melarang Aktivitas Merokok di Tempat Hiburan Malam

Published

on

By

Jakarta, –  Ratusan karyawan dan pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) hari ini menggelar aksi damai di depan kantor DPRD DKI Jakarta, menolak dengan tegas rencana penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan penolakan atas kebijakan yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan industri hiburan Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang pajak dan lapangan kerja terbesar di ibu kota kata Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah di depan kantor DPRD DKI, Selasa (14/10/25).

Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah yang juga koordinator aksi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija)
menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidaksinkronan antara semangat pengendalian kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menyuarakan pendapat organisasi tersebut, seperti menolak larangan merokok di tempat hiburan dan mengawasi tempat hiburan yang terlibat dalam kasus narkoba, imbuhnya.

Lanjut  Gea “Kami bukan menolak aturan kesehatan, tapi perda ini tidak mempertimbangkan karakter tempat hiburan yang memang berbeda dengan ruang publik biasa. Melarang total rokok di tempat hiburan sama saja membunuh ekosistem usaha kami,” tutupnya.

Industri hiburan malam di Jakarta, menurut  Gea mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan, mulai dari pekerja bar, musisi, penari, hingga staf keamanan. Penerapan larangan rokok di tempat hiburan dikhawatirkan akan menurunkan kunjungan tamu secara drastis, mengurangi omzet, dan berujung pada PHK massal.

Gea menambahkan para pekerja hiburan sudah cukup terpukul akibat pandemi dan pengetatan regulasi beberapa tahun terakhir.

“Kami baru bangkit. Kalau perda ini dipaksakan, banyak tempat hiburan akan tutup. Kami yang kerja harian bisa kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dengan tegas.

Aspija menurut Gea mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang perda tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan karakter industri hiburan. Mereka juga meminta agar dibuat zona khusus merokok di area hiburan, sebagai solusi tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha.

“Kami ingin didengar, bukan dimatikan. Jakarta harus adil bagi semua sektor, termasuk hiburan,” tutup  Gea.

Continue Reading

Trending