Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

WAKIL BUPATI KULON PROGO MENDENGARKAN ASPIRASI WARGA PARA PEDAGANG DARI WILAYAH KECAMATAN GALUR

Published

on

By

Kulon progo – karyapost.com, Suasana gayeng dan penuh kekeluargaan menyelimuti kediaman Ibu Rusmiyati di Boro, Karangsewu, Galur, pada Jumat (8/5/2026).

Di teras rumah tersebut, Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko, duduk bersila bersama puluhan pedagang sayur keliling dan pelaku UMKM dalam acara “Ngobrol Bareng” yang diinisiasi oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.

Acara yang juga dihadiri oleh Panewu Galur dan jajaran pimpinan LKAP ini menjadi ruang terbuka bagi rakyat kecil untuk menyampaikan langsung “uneg-uneg” mereka kepada pimpinan daerah.

Dalam pemaparannya, LKAP Kulon Progo menegaskan bahwa pedagang kecil dan UMKM harus menjadi prioritas utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Peningkatan kesejahteraan di sektor ini diyakini menjadi kunci utama dalam menekan angka kemiskinan di Kulon Progo.

“Program stimulan memang sudah ada, namun pendampingan usaha hingga ke tahap pemasaran adalah hal yang mendesak maka Kami mendorong penguatan SDM, terutama agar pedagang kita melek penjualan online yang kini menjadi tren pasar global,” ujar Priyo santoso dari perwakilan LKAP Kulonprogo

Para pedagang sayur dan pelaku UMKM yang hadir tampak antusias. Salah satu poin utama yang mereka suarakan adalah permintaan dukungan kebijakan konkret dari pemerintah.

Mereka berharap gerakan “Nglarisi Nukoni” (melarisi dan membeli ) produk lokal benar-benar digalakkan secara nyata, dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri.

Kami butuh produk kami dibeli dan didukung oleh kebijakan pemerintah yang berpihak pada UMKM sendiri ungkap ibu Kawit dr perwakilan pedagang keliling.

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Bupati H. Ambar Purwoko menyambut hangat semangat para pelaku usaha di Galur & beliau menegaskan bahwa pintu pemerintah selalu terbuka lebar bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat Kulon Progo kemudian apa pun yang diperlukan untuk pengembangan usaha,baik itu urusan perizinan maupun dukungan kebijakan lainnya, segera sampaikan kepada kami agar kami siap membantu usaha Bapak dan Ibu agar semakin maju , tegas bapak Wakil Bupati kulon Progo yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Priyo Santoso SH menjelaskan Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pelaku usaha, lembaga kajian, dan pemerintah daerah guna menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing begitu disampaikan kepada awak media

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Namsiang Perkenalkan Teknologi Pengganti Silikon Ramah Lingkungan di ICI 2026

Published

on

By

Jakarta – Perusahaan distribusi bahan baku kosmetik asal Thailand, Namsiang, memperkenalkan inovasi teknologi pengganti silikon dalam ajang Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Kehadiran perusahaan ini sekaligus menandai perayaan 100 tahun operasional Namsiang secara global dan 10 tahun eksistensinya di Indonesia.

Dalam pameran tersebut, Namsiang menampilkan berbagai inovasi bahan baku untuk industri personal care, termasuk produk pengganti silikon atau silicon replacement yang diklaim lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi global.

Senior Vice President Namsiang Peter Williams mengatakan, tren industri kosmetik dunia kini mulai bergeser menyusul adanya pembatasan penggunaan silikon di sejumlah negara Eropa.

“Karena di Eropa sudah ada pelarangan penggunaan silikon tertentu, kami menghadirkan teknologi pengganti silikon yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujarnya saat ditemui di sela pameran ICI 2026, Jumat (8/5/2026).

Produk inovatif tersebut didatangkan langsung dari Amerika Serikat. Selain itu, Namsiang juga mengimpor berbagai bahan baku kosmetik dari Inggris, Brasil, Jerman, India, hingga Tiongkok.

Tak hanya menghadirkan bahan baku, Namsiang mengklaim mengusung konsep layanan full service bagi pelanggan industri kosmetik di Indonesia. Perusahaan menyediakan dukungan formulasi hingga layanan teknis untuk membantu proses pengembangan produk.

“Kami bukan hanya menjual bahan baku, tetapi juga membantu pelanggan mulai dari formulasi, pemilihan bahan, sampai menghasilkan produk jadi seperti sampo, sunscreen, dan makeup,” katanya.

Pada ajang ICI 2026, Namsiang juga menyoroti perkembangan bahan baku tabir surya atau sunscreen yang saat ini terus mengalami peningkatan permintaan di pasar kosmetik.

Menurut perusahaan, salah satu keunggulan utama Namsiang terletak pada dukungan tim riset dan pengembangan (R&D) yang membantu pelanggan dalam menciptakan produk kosmetik yang efektif dan sesuai kebutuhan pasar.

“Kami menyediakan data pendukung dan data klinis agar produk pelanggan bisa memiliki performa terbaik di pasar,” tambahnya.

Melalui partisipasi di ICI 2026, Namsiang berharap dapat memperluas pasar di Indonesia sekaligus memperkenalkan teknologi bahan baku kosmetik terbaru kepada pelaku industri nasional.

Continue Reading

Metro

PT Jegati Gempita Trijaya Hadir di ICI 2026, Usung Inovasi Natural Ingredients dan Tema Budaya Dayak

Published

on

By

JAKARTA — PT Jegati Gempita Trijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri kosmetik dan farmasi nasional melalui partisipasinya pada ajang Indonesia Cosmetics Ingredients (ICI) 2026 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Hall D1, D2, dan A3, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Direktur sekaligus Pemilik PT Jegati Gempita Trijaya, Miranda Hendrawan, mengatakan perusahaan terus menghadirkan inovasi bahan baku berkualitas tinggi untuk industri kosmetik, farmasi, hingga sektor kesehatan lainnya.

Pada gelaran ICI tahun ini, PT Jegati Gempita Trijaya mengusung konsep budaya Dayak sebagai identitas booth pameran. Tema tersebut dipilih sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya Indonesia sekaligus mengikuti semangat keberagaman yang menjadi tema besar pameran.

“Tahun ini kami menggunakan konsep dan pakaian tradisional Dayak sebagai tema booth. Kami ingin mengangkat kekayaan budaya Indonesia sekaligus mengikuti semangat keberagaman yang menjadi tema besar pameran,” ujar Miranda saat diwawancarai awak media.

PT Jegati Gempita Trijaya yang berdiri sejak 2019 dikenal sebagai distributor bahan baku untuk berbagai sektor industri, mulai dari kosmetik, farmasi, hingga produk kesehatan lainnya.

Dalam ajang ICI 2026, perusahaan menghadirkan sejumlah inovasi terbaru, terutama produk berbasis natural ingredients dan ekstrak alami yang kini menjadi tren utama industri kosmetik global.

“Kami membawa beberapa produk baru berbasis natural dan ekstrak alami karena saat ini pasar semakin mengarah pada produk yang lebih ramah lingkungan dan berbahan natural,” jelasnya.

Selain menghadirkan produk unggulan, booth PT Jegati Gempita Trijaya juga dilengkapi konsep visual interaktif melalui display tekstur produk, poster unggulan, hingga presentasi digital menggunakan layar LCD guna memberikan pengalaman edukatif bagi para pengunjung.

Miranda menegaskan bahwa kualitas produk dan pelayanan menjadi keunggulan utama perusahaan dalam menghadapi persaingan industri yang semakin kompetitif.

“Yang membedakan kami adalah kualitas dan pelayanan. Kami sangat customer-oriented. Apa yang dibutuhkan pelanggan, kami berusaha hadirkan dengan solusi terbaik. Selain itu, kami juga didukung dokumentasi dan standar global dari principal kami,” katanya.

Melalui partisipasi di ICI 2026, PT Jegati Gempita Trijaya berharap semakin banyak pelaku industri memperoleh informasi, solusi teknis, hingga kesempatan konsultasi terkait kebutuhan bahan baku.

“Kami berharap para customer bisa mendapatkan informasi, berdiskusi langsung, bahkan berkonsultasi mengenai kendala teknis yang mereka hadapi. Karena kami juga menghadirkan tim teknikal langsung dari principal kami,” tambah Miranda.

Dengan keikutsertaan dalam pameran ini, PT Jegati Gempita Trijaya optimistis dapat memperluas jaringan bisnis sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra terpercaya bagi industri kosmetik dan farmasi di Indonesia.

Continue Reading

Trending