Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Biomassa Rekayasa Genetika Dinilai Jadi Solusi Industri Hijau dan Energi Ramah Lingkungan

Published

on

By

Jakarta – Pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan industri hijau dan energi ramah lingkungan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Dra. N. Sri Hartati dalam kegiatan yang membahas inovasi pemanfaatan biomassa untuk industri berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Sri Hartati menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sumber biomassa yang melimpah, baik dari sektor pertanian maupun kehutanan. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku bioenergi dan berbagai produk ramah lingkungan lainnya yang mampu mendukung transformasi industri nasional menuju sistem produksi yang lebih berkelanjutan.kamis (21/5/2026)

“Untuk mendukung industri yang efisien dan ramah lingkungan, kita dapat memanfaatkan sumber biomassa yang besar, baik dari limbah pertanian maupun kehutanan, untuk dikembangkan menjadi bioenergi dan produk ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu pendekatan yang saat ini terus dikembangkan adalah rekayasa genetika pada tanaman dengan memodifikasi struktur dinding sel. Langkah tersebut dilakukan agar biomassa yang dihasilkan menjadi lebih mudah dan efisien saat dikonversi menjadi energi maupun produk industri lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh biomassa dapat dikonversi. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala yang berasal dari struktur alami dinding sel tanaman. Karena itu, penelitian dilakukan untuk mengubah komposisi dan struktur dinding sel agar proses konversi dapat berlangsung lebih optimal.

“Dengan modifikasi struktur tersebut, proses konversi menjadi lebih efisien. Kebutuhan energi dan penggunaan bahan kimia dapat ditekan sehingga lebih mendukung konsep industri hijau,” jelasnya.

Sri Hartati juga menuturkan bahwa teknologi tanaman transgenik yang dikembangkan saat ini pada dasarnya telah berhasil dikuasai dan diproduksi. Meski demikian, penerapannya secara luas masih memerlukan berbagai tahapan pengujian, khususnya terkait aspek keamanan hayati dan dampak lingkungan.

“Teknologinya sebenarnya sudah dapat kami kuasai. Tanaman transgenik juga sudah bisa diproduksi, tetapi masih memerlukan pengujian lebih lanjut, terutama terkait keamanan hayati dan lingkungan,” katanya.

Ia berharap ke depan semakin banyak riset dan pengembangan terkait pemanfaatan biomassa melalui pendekatan sistem biologis dan rekayasa genetika. Menurutnya, inovasi tersebut dapat membuka peluang besar bagi terciptanya industri nasional yang lebih efisien, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

“Diharapkan semakin banyak pihak yang mengembangkan pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika sehingga dapat menghasilkan teknologi yang lebih mudah diterapkan dan lebih efisien bagi industri hijau di Indonesia,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

IKA SKMA dan Kementerian Kehutanan Perkuat SDM, Dorong Lulusan SMK Kehutanan Siap Bersaing di Dunia Kerja

Published

on

By

Jakarta – Pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA). Melalui forum tersebut, IKA SKMA bersama Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pendidikan kehutanan sekaligus meningkatkan kualitas lulusan agar mampu menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan.

Ketua Umum IKA SKMA, Dr. H. Irwan, S.IP., M.P., dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa Rakernas kali ini menitikberatkan pada pengembangan SDM dan peningkatan kualitas pendidikan SMK Kehutanan. Ia mengapresiasi dukungan serta pembinaan dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan terhadap upaya pembenahan sistem pendidikan.kamis (21/5/2026)

Menurutnya, penguatan struktur pendidikan SMK Kehutanan menjadi langkah penting agar lulusan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga karakter dan kapasitas yang mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

“Kami bersyukur atas perhatian dan pembinaan yang diberikan terhadap pengembangan pendidikan SMK Kehutanan.

Harapannya, ke depan sistem pendidikan semakin baik dan para lulusannya mampu menjadi contoh serta membawa manfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan, Drh.
Indra Exploitasia Samiawan, M.Si., menegaskan bahwa lulusan SMK saat ini dituntut memiliki daya saing tinggi karena tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kompetensi peserta didik guna memastikan lulusan memiliki kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

“SMK saat ini harus mampu bersaing di dunia kerja karena tantangannya semakin berat. Oleh karena itu, evaluasi kompetensi perlu dilakukan agar lulusan benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai kebutuhan,” katanya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa sinergi antara Kementerian Kehutanan dan IKA SKMA menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan, termasuk melalui pengembangan basis data pendidikan dan kontribusi alumni terhadap peningkatan kualitas sekolah.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi lulusan SMK untuk memperoleh pekerjaan serta memperkuat jejaring antarsekolah di berbagai daerah.

“Dengan sinergi yang semakin kuat, kami berharap seluruh lulusan SMK dapat memperoleh kesempatan kerja dan mampu memberikan kontribusi nyata di mana pun mereka berada. Kolaborasi antar sekolah juga diharapkan semakin meningkat,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Riset Ungkap Kekuatan Solidaritas Akar Rumput Lebih Efektif Atasi Kemiskinan

Published

on

By

Jakarta – Kebijakan penanggulangan kemiskinan dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan aspek lokalitas dan kondisi sosial masyarakat di setiap daerah.

Pendekatan kebijakan yang seragam dinilai tidak selalu efektif diterapkan karena karakteristik budaya, potensi wilayah, serta kondisi masyarakat di tiap daerah berbeda.

Hal tersebut disampaikan Dr. Istian Hermawati, S.Pd., M.Sos., dalam keterangannya kepada media.kamis (21/5/2026)

Ia menegaskan bahwa hasil riset yang dilakukannya menunjukkan kebijakan yang bertumpu pada kekuatan akar rumput dan partisipasi masyarakat justru menghasilkan dampak yang lebih efektif dibanding kebijakan yang hanya bersifat dari atas ke bawah.

“Kebijakan itu harus berbasis aspek lokalitas. Tidak bisa kebijakan nasional diterapkan secara sama di semua daerah. Kebijakannya bisa besar, tetapi implementasinya harus menyesuaikan konteks lokal, budaya, dan seluruh potensi yang ada di daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengalaman saat pandemi ketika menginisiasi gerakan perempuan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui pembentukan “Dapur Publik”. Program tersebut lahir dari solidaritas masyarakat dan melibatkan perempuan, relawan, petani, serta berbagai elemen lokal dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki bahan pangan seperti sayur-mayur atau kebutuhan pokok menyumbangkan apa yang dimiliki. Selanjutnya, kelompok perempuan mengolah bahan tersebut menjadi makanan yang dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, gerakan tersebut bukanlah aktivitas jual beli, melainkan bentuk solidaritas sosial masyarakat.

Dari satu dapur, kemudian berkembang menjadi dapur-dapur baru yang mampu menjangkau lebih banyak kelompok rentan.

“Prioritas kami saat itu adalah lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Ia menilai selama ini kelompok masyarakat miskin sering kali hanya diposisikan sebagai objek penerima bantuan. Padahal, ketika diberikan ruang untuk berkontribusi, mereka justru mampu menjadi penggerak solusi di tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat diberi peluang berkontribusi, ternyata mereka bisa menggerakkan solidaritas dan membantu menyelamatkan banyak orang,” ujarnya.

Lebih jauh, Istian juga mengkritisi metode pengukuran kemiskinan yang selama ini banyak menggunakan pendekatan pendapatan semata.

Menurutnya, ukuran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Ia mencontohkan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kulon Progo pada 2022.
Menurutnya, terdapat paradoks ketika wilayah yang dikategorikan memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tinggi justru menunjukkan angka harapan hidup perempuan yang tinggi.

“Kalau hanya memakai ukuran pendapatan, banyak aspek yang tidak terbaca. Ada masyarakat yang memiliki aset, modal sosial, dan kemampuan bertahan hidup yang tidak masuk dalam pengukuran,” jelasnya.

Berdasarkan riset lapangan yang dilakukan, ia menyebut hanya sekitar 35 persen masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem benar-benar berada dalam kondisi sangat miskin.

Selebihnya, menurut dia, memerlukan pendekatan dan definisi yang lebih komprehensif.

Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap definisi dan metode pengukuran kemiskinan agar lebih sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.

“Jangan mudah memberi label miskin kepada seseorang. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan lebih manusiawi,” tutupnya.

Continue Reading

Trending