Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

RUPS PT Santoso Dua Bersaudara Tetapkan Kembali Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai Presiden Komisaris, Kuasai Saham Senilai Rp1,3 Triliun

Published

on

By

Jakarta – PT Santoso Dua Bersaudara menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung dengan agenda pembahasan kinerja perusahaan, penguatan tata kelola, serta penetapan susunan pengurus untuk periode berikutnya. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah kembali ditetapkannya Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. sebagai Presiden Komisaris PT Santoso Dua Bersaudara.

Keputusan para pemegang saham untuk kembali memberikan amanah kepada Prof. Tubagus Bahrudin merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan, pengalaman, serta kontribusinya dalam mengawal kebijakan strategis perusahaan. Di bawah pengawasan Dewan Komisaris, perusahaan diharapkan mampu terus meningkatkan kinerja, memperluas jaringan usaha, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam RUPS tersebut juga terungkap bahwa Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin merupakan pemegang saham terbesar di PT Santoso Dua Bersaudara dengan nilai kepemilikan saham mencapai Rp1,3 triliun. Posisi tersebut menunjukkan besarnya kepercayaan dan komitmen beliau terhadap perkembangan serta prospek bisnis perusahaan dalam jangka panjang.

Manajemen PT Santoso Dua Bersaudara menyampaikan optimisme bahwa dengan kepengurusan yang kembali diperkuat, perusahaan akan semakin fokus menjalankan strategi bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan, peningkatan nilai perusahaan, serta penciptaan manfaat bagi seluruh pemegang saham dan para pemangku kepentingan.

RUPS juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat sinergi antara jajaran direksi, dewan komisaris, dan para investor dalam menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompetitif. Melalui inovasi, efisiensi operasional, dan pengembangan sektor usaha yang dijalankan, PT Santoso Dua Bersaudara menargetkan peningkatan kinerja yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

Dengan kembali dipercaya menjabat sebagai Presiden Komisaris dan didukung sebagai pemegang saham terbesar, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin diharapkan mampu membawa PT Santoso Dua Bersaudara semakin berkembang, memiliki daya saing yang kuat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Continue Reading

Metro

Sinergi Komite dan Dinas Dikpora: Komitmen Bersama Memajukan Kualitas Pendidikan di SMPN 2 Galur

Published

on

By

KULON PROGO —karyapost.com, Komite SMP Negeri 2 Galur mengambil langkah progresif dan strategis demi mengawal hak belajar para siswa. Guna memperjuangkan solusi atas krisis kekurangan tenaga pendidik serta keterbatasan sarana prasarana (sapras), pengurus pleno Komite SMPN 2 Galur menggelar audiensi resmi dengan jajaran petinggi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo pada Kamis, 2 Juli 2026.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite SMPN 2 Galur, Priyo Santoso, serta didampingi penuh oleh jajaran pengurus inti, diterima langsung oleh Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, di Ruang Pertemuan Srikandi mulai pukul 09.00 WIB. Kehadiran formasi lengkap ini menegaskan keseriusan dan soliditas luar biasa dari wali murid dalam memperjuangkan masa depan pendidikan anak-anak di Galur.

Dalam pemaparannya yang lugas, Priyo Santoso menyuarakan kecemasan mendasar seluruh wali murid terkait ancaman kekosongan guru akibat masa pensiun massal tahun ini. Sekolah diperkirakan akan kehilangan 14 tenaga pendidik sekaligus, sebuah angka yang dinilai berdampak sistemik dan sangat mengganggu stabilitas belajar-mengajar di sekolah yang memiliki kapasitas 18 kelas tersebut.

Selain persoalan guru, komite juga mendesak perhatian serius pemerintah untuk merehabilitasi gedung dan pemenuhan fasilitas penunjang pendidikan lainnya yang sudah banyak mengalami kerusakan sehingga tidak lagi berfungsi optimal.

Tak kalah krusial, perhatian khusus juga ditegaskan bagi keberlangsungan Kelas Khusus Olahraga (KKO) di SMPN 2 Galur.

Komite meminta agar program pencetak atlet berprestasi ini tidak sekadar diposisikan sebagai pilot project kebijakan di atas kertas, melainkan harus dibarengi dengan fasilitasi dan dukungan riil yang memenuhi standar kebutuhan pengembangan bakat olahraga siswa, mengingat fasilitasi belakangan ini dirasakan kian menurun dibandingkan tahun-tahun awal pembentukannya.
Merespons draf kebutuhan tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif proaktif Komite SMPN 2 Galur yang dinilai sangat langka dilakukan oleh komite sekolah lain.

Pihaknya menegaskan bahwa kekurangan tenaga pendidik memang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama di Kulon Progo, dan dinas berkomitmen penuh untuk mengupayakan pemenuhan kuota tersebut melalui pengajuan formasi ke tingkat pusat, mempermudah regulasi mutasi guru masuk daerah, hingga memaksimalkan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah prioritas seperti SMPN 2 Galur. Audiensi ini ditutup dengan kesepahaman bersama untuk terus mengawal komitmen pemenuhan fasilitas dan mutu pendidikan demi masa depan anak didik di Galur.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Deklarasi DPP Lembaga Nawacita Republik Indonesia, Satukan Semangat 45 Menuju Indonesia Adil, Makmur, dan Bermartabat

Published

on

By

Jakarta – Semangat perjuangan para pendiri bangsa kembali digaungkan melalui deklarasi berdirinya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Nawacita Republik Indonesia (LNRI). Organisasi ini hadir sebagai wadah yang menghimpun para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan nasional menuju Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat.

Deklarasi DPP LNRI mengusung tema “Dengan Semangat 45 Menuju Indonesia Adil dan Makmur”, yang menjadi landasan perjuangan organisasi dalam memperkuat persatuan, menjaga nilai-nilai Pancasila, serta mendukung terwujudnya cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Para pendiri menegaskan bahwa LNRI dibentuk sebagai organisasi yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, dengan mengedepankan semangat gotong royong, kebersamaan, serta pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Adapun Dewan Pendiri DPP Lembaga Nawacita Republik Indonesia terdiri atas tokoh-tokoh nasional, yaitu:
Sultan Fuad Abdurrahman, Sultan Jambi.
Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M.
H. A. Bahsar, S.H.
Marsekal Muda TNI (Purn.) Asep Chaerudin.
Dr. Deny Setyawan, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, para pendiri menyampaikan komitmen untuk mengembangkan berbagai program di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kebangsaan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan karakter generasi muda. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah berbagai tantangan global yang semakin kompleks.

LNRI diharapkan menjadi wadah yang mampu melahirkan gagasan-gagasan konstruktif, mempererat sinergi antar-elemen bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, dan memiliki daya saing tinggi.

Melalui deklarasi ini, DPP Lembaga Nawacita Republik Indonesia mengajak seluruh anak bangsa untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan 1945 sebagai inspirasi dalam membangun Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, cita-cita menuju Indonesia Emas dapat diwujudkan melalui persatuan, kerja keras, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Continue Reading

Trending