Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Pengajian Akbar dan Sholawat Siap Digelar di Ponpes Baiturrahman, Hadirkan Gus Muhammad Ulin Nuha, Gus Ahmad Syuja’i, dan Group Hadroh Shoutul Hijaz

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com, Suasana religius penuh keberkahan akan menyelimuti Kabupaten Kulon Progo melalui penyelenggaraan Pengajian Akbar dan Sholawat yang akan berlangsung pada Kamis malam Jumat, 23 Juli 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kompleks Pondok Pesantren Baiturrahman, Tubin, Sidorejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini diproyeksikan menjadi salah satu agenda dakwah yang mempertemukan para ulama, habaib, santri, dan masyarakat umum dalam sebuah majelis ilmu yang mengedepankan nilai-nilai keislaman, persaudaraan, serta kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Panitia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk hadir bersama keluarga dalam rangka memperbanyak ilmu, dzikir, dan sholawat sebagai bekal meraih keberkahan hidup di dunia maupun di akhirat.

Sebagai pembicara utama, Gus Muhammad Ulin Nuha dari Cilacap, Jawa Tengah, akan menyampaikan tausiyah keislaman yang diharapkan mampu memberikan pencerahan, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan semangat untuk terus memperbaiki diri. Dikenal sebagai pendakwah muda yang santun dan komunikatif, kehadiran beliau menjadi salah satu daya tarik utama dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, acara juga akan dihadiri oleh Gus Ahmad Syuja’i dari Pondok Pesantren Nurul Haromain, yang akan turut membersamai jalannya majelis. Kehadiran beliau diharapkan semakin menambah kekhidmatan acara sekaligus memperkuat pesan-pesan dakwah yang menyejukkan, mengajak umat untuk senantiasa menjaga persatuan, memperkokoh akhlak mulia, dan meningkatkan kualitas ibadah.

Kemeriahan acara akan semakin terasa dengan penampilan Group Hadroh Shoutul Hijaz, yang akan mengiringi majelis dengan lantunan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Alunan rebana dan syair-syair pujian kepada Rasulullah diharapkan mampu menghadirkan suasana yang syahdu, menenangkan hati, serta membangkitkan kecintaan umat kepada Nabi Muhammad SAW.
Panitia menjelaskan bahwa Pengajian Akbar dan Sholawat bukan sekadar agenda rutin keagamaan, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang religius, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Di tengah berbagai tantangan kehidupan modern, majelis ilmu menjadi sarana penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual sekaligus mempererat tali silaturahmi antarsesama.

Momentum ini juga diharapkan menjadi wadah memperkokoh ukhuwah Islamiyah. Berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan dalam satu majelis mencerminkan semangat persatuan yang menjadi kekuatan umat Islam. Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat diajak untuk saling mengenal, saling mendoakan, dan saling menguatkan dalam kebaikan.
Tidak hanya memberikan manfaat secara spiritual, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi generasi muda agar semakin mencintai majelis ilmu dan menjadikan masjid maupun pondok pesantren sebagai pusat pembinaan karakter.

Kehadiran para ulama dan grup hadroh diharapkan mampu menumbuhkan semangat generasi muda untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an, memperbanyak sholawat, serta mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Panitia berharap seluruh rangkaian acara dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh keberkahan. Masyarakat dari Kulon Progo maupun wilayah sekitarnya diundang untuk hadir dan bersama-sama menyemarakkan majelis ini sebagai bentuk ikhtiar meningkatkan keimanan, memperluas wawasan keislaman, serta memohon keberkahan bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Dengan semangat kebersamaan, Pengajian Akbar dan Sholawat di Pondok Pesantren Baiturrahman diharapkan menjadi momentum mempererat persaudaraan, memperkuat syiar Islam, dan menghadirkan kesejukan bagi seluruh jamaah yang hadir. Melalui ilmu, dzikir, dan sholawat, umat diajak untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Jadwal Kegiatan:
Acara: Pengajian Akbar dan Sholawat
Hari/Tanggal: Kamis (Malam Jumat), 23 Juli 2026
Waktu: 19.30 WIB – selesai
Tempat: Kompleks Pondok Pesantren Baiturrahman, Tubin, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo, DIY
Pembicara: Gus Muhammad Ulin Nuha (Cilacap, Jawa Tengah)
Bersama: Gus Ahmad Syuja’i (Ponpes Nurul Haromain) dan Group Hadroh Shoutul Hijaz.

“Mari hadir bersama, memperbanyak ilmu, mempererat silaturahmi, berdzikir dan bersholawat untuk meraih keberkahan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.”

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Jalan Terang Berawal dari Usulan yang Tepat: Memahami Mekanisme Pengajuan PJU dan Rambu Jalan Demi Keselamatan Bersama

Published

on

By

KULON PROGO–2/6/2026, karyapost.com, Persoalan jalan yang gelap pada malam hari sering menjadi keluhan masyarakat. Minimnya penerangan jalan tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.

Namun, dalam penyelesaiannya diperlukan pemahaman bahwa pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun pemasangan rambu lalu lintas memiliki mekanisme, prosedur, dan tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Melalui film edukasi “Super Emak dan Karminem: Gelap Mata”, masyarakat diajak memahami bahwa menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan sesuai prosedur akan menghasilkan solusi yang lebih efektif dibandingkan menyampaikannya dengan emosi.

Dalam cerita tersebut, Super Emak dan Karminem datang ke kantor kapanewon dengan penuh kekesalan karena jalan di kampung mereka gelap.

Beruntung, Panewu Girimulyo bersama jajaran Dinas Perhubungan Kulon Progo memberikan penjelasan secara baik mengenai mekanisme pengajuan PJU dan rambu jalan sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar.

Pastikan Terlebih Dahulu Status Jalan
Hal pertama yang perlu diketahui masyarakat adalah memastikan status jalan yang dimaksud.

Tidak semua jalan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desa, bahkan jalan lingkungan. Masing-masing memiliki instansi penanggung jawab yang berbeda.

Karena itu, sebelum mengajukan usulan, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu siapa yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Dengan demikian, usulan akan disampaikan kepada instansi yang tepat sehingga proses penanganannya dapat berjalan lebih efektif.

Tahapan Pengajuan PJU dan Rambu Jalan

1. Menyampaikan Aspirasi Melalui Padukuhan atau Kalurahan
Langkah pertama dimulai dari lingkungan terdekat.

Masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan akan lampu penerangan jalan maupun rambu lalu lintas kepada kepala dukuh atau pemerintah kalurahan.

Aspirasi ini menjadi bagian dari inventarisasi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Tahap ini penting karena pemerintah kalurahan lebih memahami kondisi wilayah dan dapat menentukan prioritas kebutuhan berdasarkan kondisi lapangan.

2. Usulan Diajukan Melalui Kapanewon
Setelah dibahas di tingkat kalurahan, usulan diteruskan kepada pemerintah kapanewon.
Kapanewon berperan mengoordinasikan berbagai usulan dari seluruh kalurahan di wilayahnya. Di tahap ini dilakukan penyelarasan program pembangunan agar usulan yang diajukan benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat secara luas.

3. Dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Selanjutnya usulan dibahas dalam forum Musrenbang Kabupaten.

Musrenbang merupakan forum resmi yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun prioritas pembangunan daerah.
Dalam forum ini, setiap usulan dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek, antara lain:
tingkat urgensi,jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat,keselamatan pengguna jalan,pemerataan pembangunan,serta kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah.

Melalui Musrenbang, setiap aspirasi masyarakat mendapatkan ruang untuk dipertimbangkan secara objektif dan transparan.

4. Dinas Perhubungan Melakukan Survei dan Kajian Teknis

Apabila usulan dinilai layak, Dinas Perhubungan akan melakukan survei lapangan.
Survei ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi, seperti:
tingkat kegelapan jalan,volume lalu lintas,potensi kecelakaan,kondisi geografis,kebutuhan jumlah titik lampu,
kebutuhan rambu,hingga aspek keselamatan pengguna jalan.

Kajian teknis menjadi dasar agar pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal.

5. Penentuan Prioritas Berdasarkan Kebutuhan dan Anggaran

Tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan dalam waktu yang sama.
Pemerintah harus menyesuaikan antara kebutuhan masyarakat dengan kemampuan anggaran daerah.

Karena itu, usulan akan diprioritaskan berdasarkan tingkat urgensi, dampak keselamatan, serta ketersediaan anggaran pembangunan.

Meskipun harus menunggu giliran, setiap usulan yang telah memenuhi prosedur tetap menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan akan diproses secara bertahap.

Mengapa Proses Ini Penting?
Pembangunan fasilitas publik harus dilakukan secara terencana agar penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya mekanisme yang jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil, merata, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui proses tersebut, setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Masyarakat Adalah Mitra Pemerintah
Pemerintah dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Karena itu, komunikasi yang santun, saling menghargai, dan mengikuti prosedur akan mempercepat lahirnya solusi.

Kritik maupun saran tentu sangat diperlukan, namun akan lebih efektif apabila disampaikan secara baik, disertai data dan melalui jalur yang telah tersedia.

Pesan untuk Masyarakat Jalan yang terang bukan hanya hasil dari pemasangan lampu, tetapi juga lahir dari kepedulian masyarakat yang aktif menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar.

Mari bersama-sama menjadi warga yang bijaksana. Sampaikan kebutuhan dengan sopan, ikuti mekanisme yang telah ditetapkan, dan bangun komunikasi yang harmonis dengan pemerintah.

Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang dilakukan bersama. Ketika masyarakat dan pemerintah saling bekerja sama, maka pembangunan akan berjalan lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi semua.

Karena pada akhirnya, jalan yang terang, aman, dan nyaman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil kolaborasi seluruh masyarakat.

Bersama, kita wujudkan Kulon Progo yang semakin maju, tertib, aman, dan berdaya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

RUPS PT Indonesia Aksa Nusantara Tunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai Komisaris, Perkuat Tata Kelola dan Pengembangan Bisnis Asuransi

Published

on

By

JAKARTA – PT Indonesia Aksa Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, resmi menunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, SE., MM., sebagai Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar sebagai bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola, pengawasan, dan strategi pengembangan bisnis di tengah dinamika industri asuransi nasional.

Penunjukan Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya Indonesia dinilai menjadi langkah strategis perusahaan dalam menghadapi tantangan sekaligus peluang pertumbuhan industri jasa keuangan dan asuransi yang semakin kompetitif.

Direktur Operasional PT Indonesia Aksa Nusantara, Ir. Arifin Hasan Basri, mengatakan bahwa keputusan para pemegang saham menunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai komisaris didasarkan pada pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta rekam jejaknya dalam bidang manajemen, organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Perseroan membutuhkan figur yang memiliki integritas, pengalaman, dan kemampuan strategis dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan. Kami optimistis kehadiran Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin akan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan PT Indonesia Aksa Nusantara,” ujar Arifin Hasan Basri.

Menurutnya, industri asuransi saat ini menghadapi perubahan yang sangat cepat, baik dari sisi regulasi, digitalisasi layanan, maupun meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan transformasi dan penguatan struktur organisasi guna meningkatkan daya saing serta kualitas pelayanan kepada nasabah.

Arifin menambahkan, PT Indonesia Aksa Nusantara berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pemegang saham serta seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran komisaris baru diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan masukan strategis bagi direksi dalam menjalankan roda perusahaan.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta mendukung upaya perusahaan dalam menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, saya akan berupaya memberikan kontribusi terbaik melalui fungsi pengawasan dan pemberian nasihat strategis agar perusahaan dapat terus berkembang, meningkatkan kinerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemegang saham,” ungkapnya.

Dengan susunan manajemen dan pengurus yang semakin solid, PT Indonesia Aksa Nusantara optimistis mampu memperkuat posisinya di industri asuransi nasional, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang.

RUPS juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai fondasi utama dalam menjalankan kegiatan usaha dan menghadapi tantangan bisnis di era modern.

Continue Reading

Trending