Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Ketua Bid Pemuda dan Olahraga DPP Golkar Said Aldi Al Idrus Usulkan Munas AMPI Segera Dilaksanakan

Published

on

By

Jakarta – Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM mengusulkan agar DPP AMPI segera menggelar musyawarah nasional (Munas), agar tak ada lagi pleno pleno yang mengambil keputusan yang tak sesuai dengan aturan organisasi serta akan ada regenerasi yang baik dan dapat melaksanakan program program yang telah direncanakan DPP AMPI ke depan.

Selain itu, Said Aldi juga mengingatkan juga kepada seluruh pimpinan OKP Karya Kekaryaan untuk melaksanakan rekrutmen 2 juta kader baru yang sudah di putuskan bersama serta mempererat komunikasi antar OKP Karya kekaryaan serta memperkuat sinergi, serta membangun kolaborasi Kekaryaan di Partai Golkar dalam mendukung agenda pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar H Bahlil Lahadalia.

Said Aldi juga menekankan Pimpinan DPP AMPI agar tidak melakukan hal yang merusak citra organisasi dengan membuat manuver organisasi dengan mengatasnamakan pimpinan partai.

“Partai Golkar adalah partai besar yang berpengalaman yang santun dalam berpolitik serta getol dalam menyuarakan aspirasi rakyat khususnya pemuda. Maka dari itu melalui kesempatan ini, saya mengimbau agar DPP AMPI segera melaksanakan Munas dan melakukan konsolidasi sesuai dengan aturan organisasi yang ada yang
mencerminkan komitmen organisasi Karya Kekaryaan untuk terus menjaga soliditas dan memperkuat komunikasi lintas organisasi di Partai Golkar. Dan yang paling penting, tidak melakukan hal-hal yang merusak citra organisasi, seperti membuat manuver yang tidak sesuai dengan aturan organisasi ” tegas Said Aldi Al idrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Turut mendampingi Said Aldi,sekretaris Bid.Pemuda Kemas ilham,Departemen pemuda Omar syarif  meminta agar DPP AMPI tetap konsisten menjalankan aturan organisasi dengan baik,kepada seluruh pimpinan OKP Karya kekaryaan juga agar menjalankan program-program kolaboratif di bidang kepemudaan, kebudayaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat serta terus menguatkan soliditas yang merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik di bawah kepemimpinan ketua umum DPP Partai Golkar H. Bahlil Lahadalia, sekaligus mengawal keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia yang maju, bersatu, dan sejahtera.

“Untuk itu agar tetap menjaga solidaritas kader AMPI di seluruh Indonesia, Bidang pemuda dan Olahraga mengusulkan segera Munas AMPI di laksanakan dan apa yang telah dilaksanakan
Ketum Jerry Sambuaga yang sudah baik kita lanjutkan di kepemimpinan yang akan datang.

Kepada seluruh kader AMPI agar merealisasikan program program yang tujuannya membantu rakyat dan menyuarakan aspirasi rakyat. Karena Suara Golkar Suara Rakyat,” pungkas Said Aldi (**)

Continue Reading

Metro

Mangara T. Marpaung Dorong Industri Manfaatkan Liquid CO2, PT Kaltim Parna Industri Tampil di Chemical Indonesia 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Kaltim Parna Industri (KPI) memanfaatkan ajang Chemical Indonesia 2026 sebagai wadah untuk memperkenalkan berbagai aplikasi Liquid CO2 yang dinilai masih belum banyak dimanfaatkan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Mangara T. Marpaung, Assistant to President Director PT Parna Raya sekaligus Business Development and Commercial for Global Renewable Energy, usai menjadi pembicara dalam forum APKIDA Meet & Greet 2026 bertema Application of Liquid CO2 Products di Hall C3, JIEXPO Kemayoran, Rabu (29/7/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, Mangara menjelaskan bahwa pemanfaatan Liquid CO2 di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand. Padahal, teknologi tersebut telah digunakan secara luas untuk berbagai kebutuhan industri, mulai dari proses brazing, pembekuan (freezing), pendinginan (chilling), hingga pengawetan makanan dan minuman.

“Tujuan kami adalah memperkenalkan berbagai aplikasi Liquid CO2 yang selama ini belum banyak dikenal di Indonesia. Di negara lain pemanfaatannya sudah cukup luas dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi berbagai proses industri,” ujar Mangara.

Ia menjelaskan, PT Kaltim Parna Industri saat ini merupakan salah satu produsen amonia di Indonesia. Dari proses produksi amonia tersebut dihasilkan CO2 yang kemudian diolah menjadi Liquid CO2 berkualitas industri untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional sekaligus membuka peluang pengembangan berbagai sektor industri.

Menurut Mangara, salah satu tantangan terbesar saat ini bukan pada ketersediaan produk, melainkan masih terbatasnya pengetahuan pelaku industri mengenai manfaat Liquid CO2. Karena itu, edukasi dan sosialisasi perlu terus diperluas agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Manfaat Liquid CO2 untuk proses pembekuan maupun chilling produk masih relatif belum banyak diketahui pelaku usaha. Padahal teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi, menjaga kualitas produk, dan mendukung produktivitas industri,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mangara juga memperkenalkan konsep integrasi rantai pasok (integrated supply chain) yang dikembangkan PT Kaltim Parna Industri untuk memastikan pasokan Liquid CO2 dapat memenuhi kebutuhan industri di berbagai daerah di Indonesia.

Ia berharap forum yang diselenggarakan oleh Association of Inorganic Chemical Producers in Indonesia (APKIDA) seperti Chemical Indonesia Forum dapat terus menjadi sarana berbagi pengetahuan mengenai perkembangan teknologi kimia dan aplikasinya di berbagai sektor industri.

“Forum seperti ini sangat penting untuk memperluas wawasan pelaku bisnis terhadap teknologi yang sudah berkembang di negara lain. Dengan semakin banyaknya informasi yang diterima, diharapkan semakin banyak sektor industri di Indonesia yang dapat memanfaatkan aplikasi Liquid CO2 secara optimal,” tuturnya.

Chemical Indonesia Forum 2026 menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan industri, akademisi, asosiasi, dan pemerintah yang membahas inovasi, keberlanjutan, serta pengembangan industri kimia nasional.

Kehadiran PT Kaltim Parna Industri melalui forum APKIDA menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan teknologi berbasis CO2 yang lebih luas guna meningkatkan daya saing industri Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan sektor manufaktur yang berkelanjutan

Continue Reading

Metro

AIKKI Dorong Industri Kimia Nasional Berbasis Sustainability dan Green Chemistry

Published

on

By

JAKARTA – Asosiasi Industri Kimia Khusus Indonesia (AIKKI) menegaskan komitmennya mendorong transformasi industri kimia nasional yang lebih berkelanjutan melalui penguatan inovasi, penerapan Green Chemistry, standardisasi produk, serta peningkatan keselamatan kerja.

Wakil Ketua Umum AIKKI, Bagus Danarto, mengatakan keberlanjutan (sustainability) kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan industri kimia nasional. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara dalam salah satu sesi talk show pada pameran Chemical Indonesia 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Bagus, industri kimia tidak lagi cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi lingkungan dan berbagai sektor industri.

“Dalam dunia kimia, aspek sustainability menjadi prioritas. Inovasi teknologi dan produk harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi pelanggan tetapi juga mendukung keberlanjutan industri secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkembangan industri kimia global menunjukkan kecenderungan penggunaan bahan baku yang semakin ramah lingkungan. Sejumlah produk yang sebelumnya mengandalkan bahan baku hasil sintesis minyak bumi mulai diarahkan menggunakan material alternatif, termasuk pengembangan polimer yang lebih berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Bagus menilai pemahaman terhadap konsep Green Chemistry perlu terus diperluas. Green Chemistry, kata dia, tidak sekadar berkaitan dengan produk ramah lingkungan, tetapi mencakup upaya menciptakan proses dan produk kimia yang lebih aman, efisien, serta mampu menekan dampak terhadap lingkungan.

“Pesan utama yang harus dipahami masyarakat adalah Green Chemistry bertujuan menjaga keberlanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui inovasi di bidang kimia,” katanya.

Perkuat Daya Saing
Selain mendorong inovasi berkelanjutan, AIKKI juga terus memperkuat daya saing industri kimia nasional melalui peningkatan efisiensi dan penerapan standar mutu bagi para anggotanya.

Bagus menilai standardisasi menjadi salah satu instrumen penting agar industri kimia dalam negeri mampu menghadapi persaingan, termasuk derasnya produk impor dengan harga yang kompetitif.

“Salah satu fokus kami adalah meningkatkan daya saing anggota melalui standarisasi. Dengan standar yang baik, industri dalam negeri akan lebih mampu bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya.

Karena itu, AIKKI mendorong penguatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada berbagai produk kimia sekaligus meningkatkan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah agar penerapan SNI dan TKDN semakin diperkuat. Langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasar,” ujarnya.

Menurut Bagus, penguatan standardisasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan pasar, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing industri kimia nasional.

Safety Jadi Prioritas
Di sisi lain, AIKKI menempatkan aspek keselamatan kerja (safety) sebagai prioritas penting dalam pengembangan industri kimia. Berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan terus dilakukan untuk mendorong anggota menerapkan praktik industri yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.

Sepanjang 2026, AIKKI juga akan memperluas program edukasi sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah anggota agar semakin banyak pelaku industri memperoleh manfaat dari program pengembangan yang dijalankan asosiasi.

“Target kami bukan hanya menambah jumlah anggota, tetapi memastikan setiap anggota benar-benar merasakan manfaat melalui peningkatan kompetensi, penerapan standar, dan budaya keselamatan kerja,” kata Bagus.

Ia optimistis penguatan kompetensi, standardisasi, keselamatan kerja, dan inovasi berbasis Green Chemistry dapat menjadi fondasi penting bagi industri kimia Indonesia untuk menghadapi persaingan global.
“Dengan begitu industri kimia Indonesia akan semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

Chemical Indonesia 2026 merupakan pameran dagang internasional B2B yang mempertemukan pelaku industri kimia, petrokimia, serta penyedia teknologi dan peralatan proses dari berbagai negara.

Pameran yang berlangsung pada 28–30 Juli 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, tersebut menjadi ajang bagi pelaku industri untuk memperkenalkan inovasi, memperluas jaringan bisnis, serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung pertumbuhan industri kimia nasional yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending