Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

LKAP Kulon Progo Dorong Pemerintah Lebih Responsif Guna Tingkatkan Indeks Harmoni Indonesia

Published

on

By

Kulon progo,14/5/2026, – Karyapost.comSuasana hangat dan penuh optimisme menyelimuti Tabebuya Resto, Wates, beberapa hari yang lalu saat jajaran perwakilan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkumpul dalam sebuah agenda strategis.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Kesbangpol DIY bekerja sama dengan Kesbangpol Kulon Progo tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi daerah, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi survei Indeks Harmoni Indonesia (IHI) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo ini menjadi ruang dialektika yang kaya, mempertemukan berbagai sudut pandang mulai dari narasumber kementerian yang hadir melalui sambungan virtual, praktisi akademisi, hingga pimpinan Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.

Priyo Santoso SH Dalam paparannya menekankan bahwa harmoni di tengah masyarakat tidak hadir secara instan melainkan hasil dari kepercayaan publik terhadap kehadiran negara yang responsif kemudian menyoroti bahwa pemerintah ke depan dituntut untuk lebih adaptif terhadap dinamika persoalan di akar rumput agar harmoni di semua bidang dapat benar-benar terwujud secara alami.

Menurutnya kinerja pemerintah yang peka terhadap aspirasi warga bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan kohesi di tingkat daerah maupun nasional ujarnya disampaikan kepada awak media.

Kehadiran lintas OPD dalam pertemuan di Tabebuya Resto ini pun menjadi simbol penting bahwa merawat harmoni adalah tanggung jawab kolektif dengan persiapan matang menuju survei IHI pada Juni 2026, terselip harapan besar agar DIY dan Kulon Progo mampu mencatatkan kenaikan angka indeks yang signifikan sebagai rapor nyata keberhasilan pelayanan publik.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga kajian, dan akademisi, diharapkan tercipta pola kerja yang lebih inklusif dan solutif, sehingga angka harmoni yang tinggi nantinya bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan cerminan dari kedamaian dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta Perluas Distribusi Kurban Hingga Wilayah 3T dan Palestina

Published

on

By

Jakarta — BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta menyiapkan program “Kurban Berkah Baznas 1447 H/2026” bertema Kurban Jakarta Berkah Untuk Semua dengan memperluas distribusi hewan kurban ke kawasan padat dan miskin di Jakarta hingga wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di berbagai daerah Indonesia.

Program tersebut dipaparkan dalam kegiatan Public Expose Kurban Berkah 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ketua BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta, Ahmad H. Abubakar, mengatakan program kurban tahun ini dirancang lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi distribusi maupun jumlah penerima manfaat.

Menurut Ahmad, program tersebut tidak sekadar menjadi pelaksanaan ibadah tahunan, tetapi juga diarahkan sebagai gerakan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat, pemerataan distribusi pangan, dan penguatan solidaritas sosial.

“Program ini kami hadirkan dengan pendekatan yang lebih terukur, berbasis data, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di kawasan rentan sosial dan wilayah pelosok,” ujar Ahmad.

Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta menggunakan pendekatan berbasis data center PSCL guna memastikan distribusi kurban tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem dan kelompok rentan di lima wilayah administrasi DKI Jakarta hingga Kepulauan Seribu.

Selain menyasar kawasan RW kumuh dan wilayah dengan tingkat kerentanan sosial tinggi, lembaga tersebut juga menghadirkan program sosial “Urban Fest Kampung Tanpa Matahari” di kawasan padat penduduk Jakarta Pusat yang minim akses cahaya matahari akibat kondisi permukiman berhimpitan.

Sementara itu, Pimpinan Bidang Distribusi dan Pendayagunaan BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Bahaudin, mengatakan program kurban tahun ini menargetkan distribusi manfaat kepada sekitar 10 ribu mustahik di berbagai wilayah Indonesia.

Distribusi dilakukan melalui tujuh program utama, mulai dari “Qurban Berkah Jakarta”, distribusi kurban ke wilayah 3T dan desa minim akses, program kurban ASN dan Korpri, sedekah daging, hingga kurban untuk Palestina.

“Tercatat lebih dari 4.000 desa menjadi sasaran distribusi manfaat kurban melalui jaringan kemitraan dan masjid binaan,” kata Bahaudin.

Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan layanan kurban berbasis digital melalui aplikasi dan situs resmi. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, hingga memantau distribusi kurban secara real-time dan transparan.

Menurut Bahaudin, digitalisasi layanan dilakukan agar proses distribusi berjalan terbuka dan dapat dipantau langsung oleh para pekurban, termasuk dokumentasi penyaluran hingga ke daerah pelosok penerima manfaat.

Dalam Public Expose tersebut, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta turut memperkenalkan berbagai pilihan hewan kurban dengan harga kompetitif. Kambing atau domba reguler ditawarkan mulai Rp2,19 juta hingga Rp2,29 juta, sedangkan kambing premium berbobot 25–30 kilogram dipasarkan mulai Rp2,79 juta hingga Rp2,89 juta.

Adapun sapi kurban berbobot 200–300 kilogram tersedia mulai Rp12,69 juta hingga Rp19,99 juta, termasuk program sapi super dan sapi olahan kaleng yang disiapkan untuk mendukung ketahanan pangan dan cadangan logistik kebencanaan.

Meski menawarkan harga terjangkau, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh hewan kurban memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Selain itu, program kurban tahun ini juga mengusung konsep Green Qurban melalui pengurangan penggunaan plastik dalam distribusi daging kurban dan pemanfaatan kemasan ramah lingkungan.

Melalui program tersebut, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta berharap Idul Adha 1447 Hijriah menjadi momentum memperkuat kepedulian sosial dan memperluas pemerataan manfaat kurban bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

“Kurban Bapak dan Ibu sekeluarga adalah kebahagiaan bagi mereka yang menerima,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT Kritik Pernyataan Amien Rais soal Teddy dan Prabowo

Published

on

By

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT menggelar konferensi pers untuk menanggapi video viral berisi pernyataan Amien Rais yang dinilai menyerang secara pribadi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya serta merendahkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Konferensi pers tersebut berlangsung di kawasan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), dan dihadiri sejumlah pengurus organisasi serta awak media nasional.

Ketua Umum DPP RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT, T. Helmy, menilai pernyataan yang disampaikan Amien Rais telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi mencederai etika komunikasi politik nasional.

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Letkol Teddy Indra Wijaya, tetapi juga telah menyentuh kehormatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebagai relawan pendukung Presiden, kami merasa perlu menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik,” ujar T. Helmy dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral para tokoh nasional dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu polemik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Menurut T. Helmy, setiap tokoh bangsa diharapkan mampu menjaga suasana demokrasi yang sehat melalui penyampaian kritik yang santun dan beretika.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan pentingnya keteladanan para tokoh nasional, termasuk dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban sebagai warga negara.

“Kami berharap seluruh tokoh nasional dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam ucapan maupun tindakan sebagai warga negara yang taat hukum,” lanjutnya.

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT menegaskan dukungannya terhadap terciptanya ruang demokrasi yang sehat, santun, dan beretika tanpa adanya serangan personal maupun narasi yang dinilai merendahkan martabat individu maupun lembaga negara.

Continue Reading

Trending