Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Ade Herman Wakil Ketua Umum Yayasan Maya Saribakti Utama : Perguruan Tinggi Swasta Memiliki Peran Strategis Garda Terdepan SDM Unggul Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta, – Wakil Ketua Umum Yayasan Maya Saribakti Utama, Ade Herman, menegaskan bahwa perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menyiapkan SDM unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut ia sampaikan dalam  acara Pengukuhan Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Rembug Nasional Pendidikan Tinggi yang digelar di Hotel Krakatau, Jakarta, Senin (17/11/25).

Ade Herman menekankan bahwa APTISI harus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan memastikan seluruh PTS bergerak dalam satu arah: meningkatkan kualitas pendidikan melalui inovasi, tata kelola modern, dan keberpihakan pada pemerataan akses.

“APTISI harus menjadi motor perubahan,”
ujar Ade Herman.

Menurutnya, tantangan pendidikan tinggi saat ini bukan hanya peningkatan kualitas akademik, tetapi juga kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan industri, serta perubahan sosial yang semakin cepat.

Ade Herman menambahkan langkah strategis yang perlu segera dipercepat oleh APTISI dan seluruh PTS di Indonesia:

1. Penguatan Ekosistem Inovasi dan Digitalisasi PTS harus berani melakukan transformasi digital dalam pengajaran, riset, dan layanan akademik agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
2. Konektivitas dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Kolaborasi terarah dengan sektor industri menjadi kunci dalam menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi relevan dan siap kerja.
3. Pemerataan Akses dan Kualitas
APTISI diharapkan memperjuangkan agar tidak ada kesenjangan kualitas antara PTS besar dan PTS yang sedang berkembang—baik dalam hal teknologi, kurikulum, maupun peluang pendanaan.

Ade Herman menegaskan komitmen yayasannya untuk terus mengambil peran dalam memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Ia menilai bahwa rembug nasional seperti ini menjadi wadah penting untuk menyatukan visi dan mempertegas arah gerak perguruan tinggi swasta.

“Menuju Indonesia Emas 2045, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. PTS harus bersatu, berkolaborasi, dan meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan,” jelasnya.

Percepatan transformasi pendidikan tinggi  diharapkan menjadi tonggak baru penguatan SDM perguruan tinggi dalam  menuju Indonesia Emas, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ridwan, S.E., M.M., Rektor Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang periode 2025–2029, Hadiri Acara Pengukuhan Pengurus APTISI

Published

on

By

Jakarta –  Rektor Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang periode 2025–2029,  Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ridwan, S.E., M.M., menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) sekaligus Rembug Nasional Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar di Hotel Krakatau, Jakarta, Senin (17/11/25).

Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ridwan,  ia menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi untuk menjawab tantangan besar dunia pendidikan tinggi dalam dua dekade mendatang.

Dalam pernyataannya, Dr. Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa pengukuhan pengurus APTISI periode baru menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran perguruan tinggi swasta sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

“APTISI harus menjadi motor transformasi pendidikan tinggi. Kita tidak hanya berbicara tentang kualitas akademik, tetapi juga tentang kesiapan mahasiswa menghadapi perubahan teknologi, ekonomi digital, dan kompetisi global menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan pendidikan tinggi semakin kompleks, mulai dari disrupsi teknologi, kebutuhan akan kompetensi baru, hingga tuntutan dunia industri yang berubah sangat cepat. Karena itu, ia menegaskan bahwa PTS harus mampu memimpin inovasi, bukan sekadar mengikuti.

“UPI YPTK Padang siap memperkuat kontribusinya melalui penelitian terapan, kolaborasi industri, serta digitalisasi proses pembelajaran. Kita ingin mahasiswa bukan hanya lulus, tetapi unggul dan relevan dengan zaman,” tambahnya.

Dr. Muhammad Ridwan menilai bahwa rembug nasional ini menjadi wadah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk membangun visi bersama menuju 2045. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi antar-PTS, pemerintah, dan dunia usaha harus diwujudkan dalam program konkret, seperti peningkatan mutu dosen, pertukaran mahasiswa, digital learning platform, hingga hilirisasi inovasi kampus.

“Jika kita bergerak bersama, kualitas perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya meningkat, tetapi juga mampu mendunia,” tegasnya.

Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang adalah sebuah perguruan tinggi swasta di Padang yang awalnya merupakan gabungan dari STMIK, AMIK, dan STIE, lalu berkembang menjadi universitas dengan izin dari Kemendiknas pada tahun 2001. Universitas ini merupakan salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di LLDIKTI Wilayah X dan dikenal karena rekam jejak pendiriannya dengan Jumlah mahasiswa aktif lebih dari 13.000

Continue Reading

Metro

Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, SH., S.Ip., SS., MH., M.Si., M.Kn, Rektor Universitas Banten Jaya Hadiri Acara Pelantikan Pengurus Pusat APTISI 2025–2030 dan Rembug Nasional Arah Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta,- Rektor Universitas Banten Jaya, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, SH., S.Ip., SS., MH., M.Si., M.Kn, menegaskan pentingnya peran strategis perguruan tinggi dalam memimpin akselerasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Hal ini ia sampaikan di sela sela acara Pelantikan Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) 2025–2030 dan Rembug Nasional Arah Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar di Hotel Krakatau- Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dr. Dadang Herli Saputra menekankan bahwa momentum pelantikan pengurus baru APTISI harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional, terutama dalam menghadapi dinamika global, revolusi teknologi, dan kebutuhan dunia kerja yang semakin kompetitif.

“APTISI memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong kualitas, tata kelola, serta relevansi perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia. Perguruan tinggi harus mampu menjadi pusat inovasi, riset aplikatif, dan penggerak pembangunan karakter generasi muda,” tegasnya.

Sebagai pemimpin Unbaja, Dr. Dadang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat inovasi kurikulum, digitalisasi kampus, pengembangan riset, serta kemitraan strategis dengan dunia industri dan pemerintah daerah. Hal ini, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga berintegritas dan adaptif.

“Menuju Indonesia Emas 2045, perguruan tinggi tidak cukup menghasilkan sarjana. Kita harus menghasilkan pemimpin, inovator, dan wirausahawan muda yang mampu memberi solusi atas tantangan masyarakat,” ungkapnya.

Dr. Dadang memberikan apresiasi atas terselenggaranya rembug nasional yang menjadi ruang diskusi para pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk menyatukan arah kebijakan dan strategi kolektif.

Ia menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan perguruan tinggi merupakan kunci untuk mempercepat transformasi pendidikan, terutama dalam hal pemerataan mutu, peningkatan akreditasi, serta penguatan kapasitas dosen dan mahasiswa.

“APTISI harus menjadi jembatan kolaborasi. Tidak ada perguruan tinggi yang dapat maju sendirian. Kita harus melangkah bersama,” ujarnya.

Sebagai mantan perwira tinggi Polri yang kini memimpin institusi akademik, Dr. Dadang juga menyoroti pentingnya pembangunan karakter mahasiswa, termasuk penguatan wawasan kebangsaan, etika digital, dan moderasi berbangsa.

“Indonesia Emas membutuhkan generasi yang cerdas secara akademis dan kuat secara moral. Kampus harus mampu menanamkan nilai integritas, toleransi, serta rasa cinta tanah air,” tambahnya.

Dr. Dadang berharap pelantikan pengurus pusat APTISI periode 2025–2030 menjadi titik awal penguatan peran perguruan tinggi swasta sebagai pilar penting pembangunan nasional.

“Universitas Banten Jaya siap bersinergi dan berkontribusi aktif dalam mengawal masa depan pendidikan tinggi Indonesia. Ini momentum kita untuk mencetak generasi terbaik menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending