Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Gelar Semarak Milad ke-28 Tema “Kedaulatan Energi Nasional”

Published

on

By

Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar Semarak Milad ke-28 dengan tema “Kedaulatan Energi Nasional”

PP KAMMI menjadi ruang dialog antara pemerintah dan mahasiswa dalam membahas arah kebijakan energi nasional.
KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal agenda pembangunan Indonesia.

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi gerakan mahasiswa dalam mengawal agenda strategis bangsa
di Hotel Sofyan, Minggu (01/03/26)

Hadir dalam acara tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., Sekretaris Jenderal PP KAMMI Nazmul Wathan, serta Ketua Pelaksana Milad ke-28 Arif Rahman, bersama sejumlah tokoh nasional dan kader KAMMI dari berbagai daerah.

Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dalam pidato kebangsaannya menegaskan bahwa anak muda selalu menjadi lokomotif perubahan dalam sejarah Indonesia, mulai dari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Reformasi 1998.

“Setiap perubahan besar bangsa ini selalu dimotori anak muda. Karena itu, saya percaya KAMMI dan seluruh mahasiswa Indonesia harus menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa dalam konteks geopolitik global yang dinamis, Indonesia harus memperkuat ketahanan energi sebagai fondasi stabilitas nasional. Pemerintah, kata dia, tengah mendorong peningkatan lifting minyak dan gas, pembangunan kilang, serta pembatasan impor untuk memperkuat kemandirian energi.

“Energi adalah soal kedaulatan. Kalau kita tidak mandiri energi, maka ketahanan ekonomi dan politik kita akan mudah terpengaruh,” tegasnya.

Bahlil juga mengajak kader KAMMI untuk tidak hanya kuat dalam idealisme, tetapi juga menguasai data, strategi, dan kemampuan lobi dalam memperjuangkan kepentingan bangsa

Ketua Pelaksana Milad ke-28, Arif Rahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa tema kedaulatan energi dipilih sebagai bentuk konkret penerjemahan visi “Daulat Bangsa” yang menjadi ruh perjuangan KAMMI.

“Jika kita ingin bangsa ini benar-benar berdaulat, maka salah satu fondasinya adalah daulat energi. Indonesia harus mampu mengelola dan mengoptimalkan sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Rangkaian Milad ke-28 ini telah dimulai sejak 17 Februari 2026 dan akan mencapai puncaknya pada 5 April 2026, dengan berbagai agenda diskusi, simposium, dan konsolidasi kader di berbagai daerah.

Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M. Ketua Umum PP KAMMI menekankan bahwa usia 28 tahun bukan sekadar pertambahan umur organisasi, tetapi momentum peningkatan kapasitas intelektual dan kontribusi nyata bagi bangsa.

“Kami ingin Milad ke-28 ini tidak hanya seremoni. Harus ada peningkatan kapasitas kader, penguatan narasi gagasan, dan keberanian mengawal agenda strategis bangsa seperti swasembada pangan dan kedaulatan energi,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam membatasi impor energi dan mendorong peningkatan lifting minyak serta optimalisasi sumber daya domestik.

Dalam kesempatan tersebut, PP KAMMI turut mendeklarasikan pembentukan Satgas Kedaulatan Energi sebagai wujud partisipasi aktif pemuda dalam mengawal kebijakan energi nasional.

Continue Reading

Metro

Pengurus Pusat Wanita Buddhis Indonesia (WBI) Gelar Open House Imlek 2026

Published

on

By

Jakarta, 1 Maret 2026 — Dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili/2026, Pengurus Pusat Wanita Buddhis Indonesia (WBI) menggelar acara Open House Imlek sebagai wujud rasa syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi antaranggota dan masyarakat lintas agama.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kehangatan dan nuansa kebersamaan ini dihadiri oleh jajaran pengurus, anggota WBI dari berbagai daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para undangan. Suasana perayaan tampak semarak dengan dekorasi khas Imlek bernuansa merah dan emas yang melambangkan keberuntungan, kebahagiaan, dan harapan baru di tahun yang akan datang.

U.P. Maitridevi Lucy Salim Ketua Umum Pengurus Pusat WBI dalam sambutannya menyampaikan bahwa perayaan Imlek bukan hanya momentum budaya, tetapi juga menjadi saat yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai kebajikan, welas asih, dan persaudaraan.

“Melalui Open House ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan, memperkuat solidaritas, serta menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama,” ujarnya.

Acara diisi dengan doa bersama, pertunjukan seni budaya, ramah tamah, serta pembagian angpao dan bingkisan kepada anak-anak dan lansia sebagai bentuk kepedulian sosial.

Hidangan khas Imlek turut disajikan, menambah semarak dan keakraban suasana.
WBI berharap melalui perayaan ini, semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama semakin kokoh, serta menjadi inspirasi bagi perempuan Buddhis untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan.

Perayaan Open House Imlek 2026 ini ditutup dengan doa penutup dan sesi foto bersama sebagai simbol persatuan dan harapan akan tahun yang lebih baik, penuh keberkahan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Continue Reading

Metro

Ditreskrimsus PMJ Koordinasikan Pengendalian Harga Bapokting dan Legalitas Pedagang

Published

on

By

Dalam rangka menjaga stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag menggelar Rapat Koordinasi Daerah Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, Kamis (26/2/2026) di Rupatama Lt.2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Rapat dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Muh. Ardila Amry, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis mulai dari Bapanas RI, Bulog, Perumda Pasar Jaya, dinas terkait dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, hingga para Kasat Reskrim jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam paparannya, AKBP Ardila menyampaikan bahwa hingga saat ini Satgasda telah melakukan pengecekan di 46 titik dan berjalan lancar.

Namun, masih ditemukan kendala di lapangan, salah satunya banyak pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menertibkan pedagang yang belum memiliki legalitas usaha, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kios apabila tetap melanggar ketentuan, terutama jika menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, pengawasan komoditas strategis juga menjadi perhatian serius. Untuk jagung pipilan kering misalnya, petugas diminta memastikan pengecekan dilakukan pada komoditas yang tepat, yakni jagung untuk pakan ternak, bukan jagung konsumsi.

Begitu pula dengan kedelai, pengecekan difokuskan pada pengrajin tahu dan tempe, bukan hanya di pasar.

Dari data Bapanas, harga cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan hingga 45,45 persen.

Titik kritis pengawasan harga disebut berada dalam dua minggu menjelang Hari Raya.

Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran HET diharapkan segera dioptimalkan.

Sementara itu, Bulog memastikan bahwa stok beras dan minyak goreng dalam kondisi mencukupi untuk intervensi pasar di wilayah DKI Jakarta.

Bulog juga membuka peluang bagi pedagang untuk menjadi penyalur Minyakita, dengan syarat telah memiliki NIB dan akun Simira.

Dinas PMPTSP pun menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan dan percepatan penerbitan NIB bagi pedagang yang belum memiliki legalitas usaha. Penutupan usaha dapat dilakukan apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB sama sekali.

Rakor ini menjadi wujud nyata komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pangan, melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar, serta memastikan distribusi bahan pokok tetap aman dan terkendali.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri dengan tenang, tanpa dibayangi keresahan akibat gejolak harga dan distribusi pangan.

Continue Reading

Trending