Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Neneng Anjarwati Tuty Hadiri Prosesi Pemakaman Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng Anjarwati Tuty, menghadiri prosesi pemakaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (02/03/26).

Upacara pemakaman dilaksanakan secara militer dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara. Prosesi dimulai sekitar pukul 13.45 WIB setelah penyerahan jenazah dari pihak keluarga yang diwakili putra almarhum, Taufik Dwi Cahyono. Peti jenazah yang diselimuti bendera Merah Putih diiringi penghormatan militer dan tembakan salvo sebelum diturunkan ke liang lahat.

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo mempersembahkan jiwa, raga, dan jasa almarhum kepada persada ibu pertiwi, seraya berharap pengabdian Try Sutrisno menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa.

Bagi Neneng Anjarwati Tuty, kepergian Try Sutrisno meninggalkan kesan mendalam secara pribadi. Ia mengenang sosok almarhum sebagai figur hangat dan penuh perhatian.

“Ini adalah sosok memori buat saya. Di waktu beliau menjadi Wakil Presiden, saya sering bertemu. Terakhir saat penyematan profesor Ibu Mega di Jatinangor, saya bertemu beliau. Saya sapa, ‘Pak, saya neneng.’ Beliau jawab, ‘Ya ampun, neneng.’ Itu kenangan yang sangat membekas,” ungkapnya haru.

Neneng pun mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. “Beliau sudah masuk penghuni surga. Amin, amin,” ujarnya.

Di sela prosesi pemakaman, Neneng juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa Kawan Berkarya Nasional turut berkontribusi dalam kemenangan pasangan Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024.

“Kawan Berkarya Nasional sudah membantu kemenangan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Tadi saya juga bertemu dengan Mas Gibran,” katanya.

Lebih jauh, Neneng menyampaikan aspirasi penting terkait kesejahteraan insan pers. Ia berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi wartawan di Indonesia.

“Harapan saya, para wartawan itu harus bersejahtera. Itu yang ingin saya sampaikan kepada pemerintah. Saya ingin mereka punya rumah masing-masing. Saya akan membuat rumah,” tegasnya.

Menurut Neneng, jurnalis adalah pilar demokrasi yang berperan menjaga keseimbangan informasi dan mengawal kebijakan publik. Oleh karena itu, negara perlu memastikan kesejahteraan mereka agar dapat bekerja secara profesional dan bermartabat.

Dalam kesempatan tersebut, Neneng juga bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh yang hadir, di antaranya Pak Apori dan Pak Asad, sebagai bagian dari momen kebangsaan di tengah suasana duka nasional.

Kepergian Try Sutrisno pada usia 90 tahun menjadi kehilangan besar bagi bangsa. Namun, semangat pengabdian dan keteladanan almarhum diyakini akan terus hidup dalam perjalanan sejarah Indonesia.

Continue Reading

Metro

Florencio Mario Vieira Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional, Turut Berikan Penghormatan Terakhi Kepada Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Bangsa Indonesia memberikan penghormatan terakhir kepada Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, dalam upacara militer yang berlangsung khidmat di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Senin (02/03/26).

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertindak sebagai inspektur upacara, memimpin langsung prosesi penghormatan negara kepada almarhum yang pernah menjabat Wakil Presiden RI periode 1993–1998 serta Panglima ABRI periode 1988–1993.

Upacara dimulai pukul 13.45 WIB, diawali penyerahan jenazah dari pihak keluarga yang diwakili oleh putra almarhum, Taufik Dwi Cahyono. Peti jenazah yang diselimuti Sang Merah Putih diantar menuju liang lahat dengan iringan penghormatan militer dan tembakan salvo, menciptakan suasana haru dan penuh takzim.

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menyampaikan penghormatan atas nama negara, bangsa, dan Tentara Nasional Indonesia. Ia mendoakan agar seluruh amal ibadah dan darmabakti almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa.

Kesaksian Historis dan Kedekatan Personal

Florencio Mario Vieira Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional, turut memberikan penghormatan terakhir. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan bahwa kehadirannya bukan sekadar sebagai pejabat negara, melainkan membawa sejarah panjang keluarganya bersama almarhum.

“Nama saya Mario Vieira, saya orang Timor-Timur. Kami memiliki sejarah dengan Bapak Try Sutrisno,” ujarnya.

Mario menjelaskan bahwa mertuanya, Brigjen TNI (Purn.) Johanes Haribowo Abituren Akmil 1965 merupakan bagian dari Akademi Militer Nasional Angkatan 65 dan pernah berada di bawah pembinaan serta mentorship langsung Try Sutrisno semasa aktif berdinas.

Brigjen TNI (Purn.) Johanes Haribowo dikenal sebagai perwira tinggi TNI-AD yang pernah menjabat Wakil Gubernur Timor Timur periode 1993–1997. Lulusan terbaik Seskoad angkatan ke-18 tahun 1981 itu sebelumnya menjabat Kasrem 164/Wira Dharma dan Kasrem 162/Wira Bhakti, dengan rekam jejak panjang pengabdian sejak penugasan di Kalimantan Barat pada 1965.

“Beliau adalah senior sekaligus mentor dari mertua saya. Atas nama keluarga besar Akademi Militer Nasional Angkatan 65 dan seluruh keturunannya, kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga beliau diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur Mario.

Tak hanya hubungan kedinasan, Mario juga menyimpan kenangan pribadi yang mendalam. Ia mengisahkan bahwa Try Sutrisno pernah hadir dalam acara pernikahannya sebagai bentuk perhatian kepada keluarga besar AMN 65.

“Itu menjadi memori yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kenangnya.

Warisan Nilai Kepemimpinan

Bagi Mario, Try Sutrisno bukan sekadar jenderal atau mantan wakil presiden, melainkan simbol kepemimpinan, integritas, dan pengabdian total kepada bangsa.

“Beliau adalah pejuang sejati, cinta tanah air. Pengorbanannya untuk bangsa ini luar biasa. Kita berharap generasi masa depan menjadikan beliau teladan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa nilai-nilai kepemimpinan, integritas, serta semangat kedaulatan yang ditunjukkan almarhum harus terus ditanamkan kepada generasi muda Indonesia.

“Bangsa ini harus berdaulat dan bermartabat. Nilai-nilai kepemimpinan pada zaman beliau harus bisa ditularkan kepada generasi muda hari ini,” tambahnya.

Kepergian Try Sutrisno di usia 90 tahun meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, TNI, dan seluruh rakyat Indonesia. Namun, lebih dari itu, ia meninggalkan warisan nilai perjuangan dan keteladanan yang akan terus hidup dalam sejarah bangsa sebagai prajurit, negarawan, dan pemimpin yang mengabdikan seluruh jiwa raganya untuk Indonesia.

Brigjen TNI (Purn.) Johanes Haribowo adalah mantan perwira tinggi TNI-AD dan Wakil Gubernur Timor Timur (1993–1997). Abituren Akmil 1965 ini pernah menjabat sebagai Kasrem 164/Wira Dharma dan Kasrem 162/Wira Bhakti, serta lulusan terbaik Seskoad angkatan ke-18 tahun 1981.
Wikipedia
Wikipedia
+2
Berikut poin penting karier Johanes Haribowo:
Karier Militer: Bertugas di Kalimantan Barat (1965-1973), kemudian pindah ke Jakarta.
Pendidikan: Lulusan terbaik Seskoad Kursus Reguler angkatan ke-18 tahun 1981.

Jabatan Penting: Komandan Distrik Militer 1628/Baucau, Kasrem 164/Wira Dharma (1982-1985), dan Kasrem 162/Wira Bhakti (1985-1987).

Wakil Gubernur: Dilantik menjadi Wakil Gubernur Timor Timur pada tahun 1993, pangkatnya naik dari Kolonel menjadi Brigadir Jenderal pada Januari 1994.

Continue Reading

Metro

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Gelar Semarak Milad ke-28 Tema “Kedaulatan Energi Nasional”

Published

on

By

Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar Semarak Milad ke-28 dengan tema “Kedaulatan Energi Nasional”

PP KAMMI menjadi ruang dialog antara pemerintah dan mahasiswa dalam membahas arah kebijakan energi nasional.
KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal agenda pembangunan Indonesia.

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi gerakan mahasiswa dalam mengawal agenda strategis bangsa
di Hotel Sofyan, Minggu (01/03/26)

Hadir dalam acara tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., Sekretaris Jenderal PP KAMMI Nazmul Wathan, serta Ketua Pelaksana Milad ke-28 Arif Rahman, bersama sejumlah tokoh nasional dan kader KAMMI dari berbagai daerah.

Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dalam pidato kebangsaannya menegaskan bahwa anak muda selalu menjadi lokomotif perubahan dalam sejarah Indonesia, mulai dari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Reformasi 1998.

“Setiap perubahan besar bangsa ini selalu dimotori anak muda. Karena itu, saya percaya KAMMI dan seluruh mahasiswa Indonesia harus menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa dalam konteks geopolitik global yang dinamis, Indonesia harus memperkuat ketahanan energi sebagai fondasi stabilitas nasional. Pemerintah, kata dia, tengah mendorong peningkatan lifting minyak dan gas, pembangunan kilang, serta pembatasan impor untuk memperkuat kemandirian energi.

“Energi adalah soal kedaulatan. Kalau kita tidak mandiri energi, maka ketahanan ekonomi dan politik kita akan mudah terpengaruh,” tegasnya.

Bahlil juga mengajak kader KAMMI untuk tidak hanya kuat dalam idealisme, tetapi juga menguasai data, strategi, dan kemampuan lobi dalam memperjuangkan kepentingan bangsa

Ketua Pelaksana Milad ke-28, Arif Rahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa tema kedaulatan energi dipilih sebagai bentuk konkret penerjemahan visi “Daulat Bangsa” yang menjadi ruh perjuangan KAMMI.

“Jika kita ingin bangsa ini benar-benar berdaulat, maka salah satu fondasinya adalah daulat energi. Indonesia harus mampu mengelola dan mengoptimalkan sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Rangkaian Milad ke-28 ini telah dimulai sejak 17 Februari 2026 dan akan mencapai puncaknya pada 5 April 2026, dengan berbagai agenda diskusi, simposium, dan konsolidasi kader di berbagai daerah.

Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M. Ketua Umum PP KAMMI menekankan bahwa usia 28 tahun bukan sekadar pertambahan umur organisasi, tetapi momentum peningkatan kapasitas intelektual dan kontribusi nyata bagi bangsa.

“Kami ingin Milad ke-28 ini tidak hanya seremoni. Harus ada peningkatan kapasitas kader, penguatan narasi gagasan, dan keberanian mengawal agenda strategis bangsa seperti swasembada pangan dan kedaulatan energi,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam membatasi impor energi dan mendorong peningkatan lifting minyak serta optimalisasi sumber daya domestik.

Dalam kesempatan tersebut, PP KAMMI turut mendeklarasikan pembentukan Satgas Kedaulatan Energi sebagai wujud partisipasi aktif pemuda dalam mengawal kebijakan energi nasional.

Continue Reading

Trending