Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Perkuat Nasionalisme, GMPRI Mendorong Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks

Published

on

By

Jakarta – Konflik dan perang yang kini sedang melanda Timur Tengah antara koalisi Amerika Serikat (AS)–Israel melawan Iran memberikan dampak, begitu banyak pelajaran berharga bagi Indonesia.

“Perang ini menjadi beban ekonomi Dunia dan Indonesia harus siap menghadapi berbagai gangguan dari dampak dunia Internasional,” ujar Raja Agung Nusantara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) periode 2022-2027.

Dalam pernyataan persnya, Kamis (9/4/2026), Raja Agung mengatakan, GMPRI sebagai organisasi Pemuda dan Mahasiswa diseluruh Indonesia mendorong generasi muda agar berbenah diri, melihat dinamika perang generasi keenam yang melibatkan tekhnologi tinggi, siber, artificial intelligence (AI) dan proksi.

“Indonesia harus segera dibenahi dengan memperkuat rasa  nasionalisme generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, meningkatkan kemampuan digital artificial intelligence (AI ) bagi genasi muda,” ujarnya.

Dia tambahkan, kemudian generasi muda juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks dan disinformasi yang sengaja dihembuskan di media sosial

“Seperti kerusuhan diberbagai wilayah di Indonesia pernah terjadi ketika peristiwa Agustus 2025 lalu karena termakan hoaks dan disinformasi  generasi muda, pelajar kita terprovokasi hingga  berujung kerusuhan,” terangnya.

GMPRI melihat bagaimana kunci ketahanan Iran dalam  keberhasilan negaranya  menanamkan kesadaran berbangsa yang tinggi dan menyadari bahwa keselamatan bangsa hanya bisa dijamin oleh kekuatan sendiri dan  menjadi landasan lahirnya sistem pertahanan yang solid

Sebagai organisasi generasi muda Dan Mahasiswa, GMPRI mengajak kawan-kawan Pemuda dan Mahasiswa sebagai warga negara  Indonesia harus membangun kesadaran kebangsaan tinggi, nasionalisme dan siap berkorban untuk kepentingan nasional.

“GMPRI diseluruh Indonesia secara internal berkomitmen terus membangun rasa nasionalisme dan cinta tanah air,” pungkas Ketua Umum, Raja Agung Nusantara, menutup. (Suharto)

Continue Reading

Metro

SIAP HADAPI ASESMEN SISWA KELAS 6 SDN BELANG PATUK GUNUNG KIDUL ANTUSIAS IKUTI TRY OUT TKA KABUPATEN

Published

on

By

Gunungkidul, 9/4/2026-Karyapost.com,Dalam rangka mempersiapkan peserta didik menghadapi asesmen akhir, SDN Belang Patuk turut berpartisipasi dalam kegiatan Try Out Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada hari Selasa hingga Jumat, 7–10 April 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 15 siswa kelas VI dengan penuh semangat dan kesungguhan.

Pelaksanaan try out ini berada di bawah koordinasi Korwil Bidang Pendidikan (BIDDIK) Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi siswa untuk mengukur kemampuan diri, mengenali pola soal, serta melatih kesiapan mental dalam menghadapi ujian yang sesungguhnya.

Kepala SDN Belang Patuk Bapak Suprapto, S.Pd.SD., M.Pd.  menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan mutu pendidikan dan berharap melalui try out ini para siswa tidak hanya siap secara akademik, tetapi juga memiliki kepercayaan diri dan ketenangan dalam menghadapi ujian.

Pendampingan intensif juga diberikan oleh Guru Kelas VI Ibu Anna Dwi Purwanti, S.E., S.Pd., M.Pd., yang dengan penuh dedikasi senantiasa memberikan bimbingan, arahan, serta motivasi kepada para siswa kemudian menjelaskan upaya ini dilakukan agar peserta didik dapat menjalani setiap tahapan ujian dengan optimal.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh siswa SDN Belang Patuk mampu meraih hasil terbaik. Lebih dari itu, semoga usaha yang disertai doa ini menjadi jalan keberkahan, serta mampu mengharumkan nama sekolah di tingkat yang lebih tinggi begitu disampaikan oleh awak media.

Jurnalis Muhammad Walid Nugroho

Continue Reading

Metro

H SURADI ST MT ANGGOTA DPRD KABUPATEN KULON PROGO TENTANG KARIER DAN PENGABDIAN UNTUK KEMAJUAN DAERAH

Published

on

By

Kulon Progo,8/4/2026_Karyapost.com, Dalam sebuah kesempatan yang penuh makna H.Suradi STMT, menyampaikan kisah perjalanan karier serta pengabdiannya yang panjang di bidang pembangunan, sebagai bentuk inspirasi dan motivasi bagi masyarakat.

Dalam penyampaiannya, beliau mengawali dengan salam dan rasa syukur kepada Allah SWT, seraya mengenang awal kariernya yang dimulai pada tahun 1981 di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dedikasi dan konsistensinya dalam bekerja mengantarkan beliau pada berbagai amanah penting hingga pada tahun 2007 dimutasi ke Kementerian PUPR pusat khususnya di bidang sumber daya air.

Pengabdian beliau semakin matang ketika dipercaya bertugas di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, sebuah institusi strategis dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah DIY dan sekitarnya.

Hingga akhirnya pada masa purna tugas beliau tetap eksis berkegiatan dengan diberi kepercayaan sebagai Ketua Dewan Kode Etik GABPEKNAS / Gabungan perusahaan kontraktor nasional Daerah Istimewa Yogyakarta sebuah amanah yang menunjukkan integritas dan keteladanan beliau dalam dunia profesional.

Lebih lanjut H Suradi ST.MT mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2004 kemudian dalam kesempatan itu beliau menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pendukung yang telah memberikan kepercayaan sehingga dirinya dapat mengemban amanah sebagai wakil rakyat dan tak lupa mengucapkan selamat dan sukses kepada Budi Legowo Santoso yang sudah ditunjuk sebagai Kabiro karya pos di Daerah Istimewa Yogyakarta semoga kehadiran media seperti Karyapos di daerah istimewaYogyakarta dapat menjadi pengawal berbagai program dan proyek pembangunan baik di tingkat nasional maupun khususnya di Kulon Progo demi terwujudnya daerah yang semakin maju dan sejahtera begitu disampaikan kepada awak media.

Menutup pernyataannya beliau H Suradi ST MT berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi dalam membangun daerah dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab seraya mengakhiri dengan doa dan salam sekaligus mengucapkan selamat hari raya idul Fitri 1 syawal 1447 H mohon maaf lahir dan batin.

Jurnalis : Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending