Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Hendra Jeje, S.T., M.M Anggota DPRD Bengkalis Riau: Bimtek PBB Jadi Bekal Strategis Tingkatkan Kursi di Bengkalis hingga DPR RI 2029 Bengkalis Anggota DPRD Dapil I

Published

on

By

Jakarta –  Hendra Jeje, S.T., M.M., menyampaikan optimismenya terhadap masa depan Partai Bulan Bintang (PBB) usai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD PBB se-Indonesia.

Kegiatan ini dinilai memberikan banyak wawasan penting, khususnya terkait efisiensi pengelolaan negara serta strategi peningkatan pendapatan daerah.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas ilmu serta pengalaman berharga yang kami dapatkan dari kegiatan Bimtek ini, terutama dari narasumber Sekretaris Daerah Jawa Barat. Banyak masukan strategis yang bisa kami implementasikan untuk penguatan program ke depan,” ujar Hendra Jeje.

Menurutnya, hasil Bimtek tersebut akan menjadi pijakan penting dalam menyusun langkah politik dan pembangunan partai menuju Pemilu 2029. Saat ini, PBB di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, masih memiliki keterwakilan terbatas, yakni dua kursi di DPRD. Namun, dengan semangat baru dan strategi yang lebih matang, pihaknya menargetkan lonjakan signifikan.

“Kami menargetkan peningkatan dari 2 kursi menjadi 10 kursi di DPRD Bengkalis. Ini bukan sekadar angka, tetapi wujud komitmen kami dalam memperkuat kehadiran dan kontribusi PBB di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hendra Jeje juga menekankan pentingnya konsolidasi internal partai, mulai dari tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC), ranting, hingga struktur di desa-desa. Menurutnya, penguatan basis akar rumput menjadi kunci utama dalam meraih dukungan masyarakat secara luas.

“Dengan adanya kepemimpinan Ketua Umum yang baru, kami optimistis semangat kader semakin solid. Konsolidasi antar struktur partai akan terus kami perkuat untuk menarik simpati dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, ia berharap PBB tidak hanya mengalami peningkatan di tingkat daerah, tetapi juga mampu menembus panggung nasional pada Pemilu 2029.

Mudah-mudahan di tahun 2029, Partai Bulan Bintang bisa memiliki perwakilan di DPR RI. Itu menjadi harapan besar kami, seiring dengan bertambahnya kursi di DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya.

Dengan bekal hasil Bimtek dan semangat konsolidasi yang terus digelorakan, PBB optimistis mampu memperkuat posisinya sebagai kekuatan politik yang semakin diperhitungkan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Continue Reading

Metro

Pameran “TATAH” Hidupkan Kembali Identitas Seni Ukir Jepara di Museum Nasional

Published

on

By

Jakarta, 29 April 2026 – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) DPD Jepara Raya bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan menggelar Pameran Seni Ukir Jepara bertajuk “TATAH” yang berlangsung pada 29 April hingga 5 Juli 2026 di Museum Nasional Jakarta.

Mengusung tema “TATAH”, pameran ini menjadi simbol kebangkitan sekaligus refleksi terhadap alat utama dalam seni ukir yang memiliki makna mendalam bagi para perajin.

Lebih dari sekadar alat, tatah dimaknai sebagai medium budaya visual yang terus hidup, berkembang, dan beradaptasi mengikuti zaman.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Jepara bukan sekadar nama kota, melainkan ruang lahirnya identitas, kreativitas, serta warisan budaya yang telah mengakar kuat dari generasi ke generasi. Seni ukir menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakatnya.

Sementara itu, Owner AP Woods, Ali Shodiqin, dalam wawancara dengan media menegaskan bahwa ukiran Jepara merupakan warisan leluhur yang erat kaitannya dengan sejarah, termasuk pengaruh masa R.A. Kartini dan peninggalan kerajaan di Jepara. Salah satu contoh nyata adalah ukiran di Masjid Mantingan yang sarat nilai sejarah dan estetika.

Menurutnya, sejak dahulu Jepara telah dikenal dunia melalui produk kerajinan ukir, termasuk pengiriman karya-karya seperti kotak ukiran yang menjadi identitas daerah tersebut.

Hingga kini, masyarakat Jepara dikenal sebagai pengrajin kayu yang mampu mengolah furnitur maupun elemen interior dan eksterior dengan sentuhan seni ukir sebagai ornamen.

Ali menjelaskan bahwa terdapat dua klasifikasi utama dalam seni ukir Jepara, yakni ukiran sebagai bagian dari furnitur dan ukiran sebagai karya seni rupa murni.

Mayoritas masyarakat Jepara memiliki kemampuan mengukir, menjadikannya sebagai keterampilan turun-temurun yang melekat kuat dalam budaya lokal.

Namun demikian, ia juga mengakui adanya tantangan dalam beberapa dekade terakhir. Sejak era 2000-an, minat terhadap ukiran cenderung menurun seiring tren desain minimalis yang lebih sederhana.

Selain itu, perubahan teknologi turut memengaruhi proses produksi, di mana sebagian pengrajin mulai beralih menggunakan mesin.

Meski begitu, upaya pelestarian terus dilakukan dengan mengombinasikan teknik manual dan teknologi modern agar seni ukir tetap bertahan. Ia menekankan pentingnya inovasi agar seni ukir tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapi juga mampu berkembang secara komersial.

“Jangan berhenti. Kita harus inovatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, baik sebagai karya seni maupun produk komersial,” ujarnya.

Pameran “TATAH” diharapkan menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali minat generasi muda terhadap seni ukir Jepara, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia.

Continue Reading

Metro

Pameran Seni Ukir Jepara 2026: Dari Warisan Leluhur Menuju Panggung Dunia

Published

on

By

Jakarta, 29 April 2026 – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) DPD Jepara Raya bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Pameran Seni Ukir Jepara yang berlangsung pada 29 April hingga 5 Juli 2026 di Museum Nasional Indonesia. Pameran ini menjadi momentum penting untuk menegaskan eksistensi dan kekuatan seni ukir Jepara sebagai warisan budaya yang terus hidup dan berkembang.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam sambutannya menegaskan bahwa seni ukir Jepara bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan tradisi yang tetap hidup hingga kini dengan para maestro yang masih aktif berkarya.

Ia mengungkapkan, dorongan untuk menghadirkan inovasi dalam pengembangan seni ukir muncul sejak dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ketika para pelaku industri ukir di Jepara mengharapkan adanya terobosan untuk memperkuat eksistensi ukiran agar tidak hanya menjadi legenda.

“Bagi masyarakat Jepara, tatah bukan hanya alat ukir, melainkan perpanjangan tangan, bahkan perpanjangan jiwa dan spiritual para pengukir. Dari setiap ketukan lahir karya yang tidak hanya indah, tetapi juga sarat makna,” ujar Witiarso.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Jepara memiliki sejarah panjang sebagai titik pertemuan berbagai budaya dunia sejak masa jalur perdagangan internasional.

Warisan tersebut terus berlanjut, termasuk melalui sosok Raden Ajeng Kartini yang turut memperkenalkan karya Jepara hingga ke Eropa.
Menurutnya, seni ukir Jepara tidak hanya menghasilkan produk, tetapi juga menciptakan identitas, peradaban, serta menjadi sumber kehidupan bagi ribuan keluarga. Ia berharap generasi muda tidak hanya mewarisi tradisi ini, tetapi juga mampu mengembangkan dan membawanya ke tingkat yang lebih tinggi.

Kehadiran para duta besar dalam pembukaan pameran disebut sebagai peluang strategis untuk membuka jejaring internasional.

Pemerintah Kabupaten Jepara mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari seniman, desainer, akademisi, hingga pelaku industri global.

“Melalui pameran ini, kami ingin membuka pintu kerja sama internasional agar ukiran Jepara dapat hadir di berbagai ruang di seluruh dunia. Seni adalah bahasa universal yang melampaui batas negara, budaya, dan politik,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar terus memberikan dukungan dalam pelestarian dan pengembangan seni ukir Jepara sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional sekaligus kekuatan Indonesia di panggung global.

Pameran ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya sekaligus memperkuat posisi seni ukir Jepara sebagai identitas bangsa yang membanggakan di kancah internasional.

Continue Reading

Trending