Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

PB PMII Bentuk Tim Khusus Ekologi, Dorong Generasi Muda Kawal Keadilan Iklim dan Masa Depan Hutan Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi meluncurkan Tim Khusus Ekologi sebagai langkah strategis memperkuat peran generasi muda dalam mengawal isu lingkungan hidup dan keadilan iklim di Indonesia.

Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan diskusi publik bertajuk “Deforestasi dan Keadilan Iklim” mengusung tema “Investasi Hijau atau Hijau yang Diinvestasikan: Menakar Komodifikasi Hutan dan Masa Depan Ekologi Indonesia”, yang digelar di Koat Coffee, Menteng, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, legislatif, dan lembaga negara, yakni Penasihat Utama Menteri Kehutanan Republik Indonesia Silverius Oscar Unggul, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB Syafruddin, serta Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ghufron Mabruri.

Dalam paparannya, Silverius Oscar Unggul menegaskan bahwa paradigma pembangunan nasional harus mulai bergeser dari eksploitasi sumber daya alam menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Menurutnya, hutan tidak lagi dipandang semata sebagai sumber kayu, melainkan aset ekologis yang memiliki nilai ekonomi apabila dijaga, dipulihkan, dan dikelola secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa perdagangan karbon menjadi salah satu peluang besar bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki kawasan hutan tropis terluas di dunia. Melalui upaya konservasi dan rehabilitasi kawasan hutan, Indonesia dinilai mampu memperoleh manfaat ekonomi sekaligus berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim global.

Silverius juga menyoroti berkembangnya konsep pertanian regeneratif yang mengombinasikan tanaman kehutanan dengan komoditas bernilai ekonomi, seperti kopi dan kakao. Menurutnya, model tersebut membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan.

“Kalau dulu ekonomi dan ekologi sering dianggap saling bertolak belakang, sekarang justru ekologi yang baik akan melahirkan ekonomi yang baik. Tantangannya adalah bagaimana menghasilkan kesejahteraan dengan tetap menjaga dan memulihkan lingkungan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah PB PMII membentuk Tim Khusus Ekologi sebagai ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi aktif dalam mengawal berbagai kebijakan lingkungan hidup.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi dilema besar antara kebutuhan energi nasional dan tuntutan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, sektor pertambangan selama puluhan tahun menjadi salah satu penyumbang kerusakan lingkungan. Namun di sisi lain, Indonesia masih sangat bergantung pada batu bara sebagai sumber utama energi pembangkit listrik nasional.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia, sementara sekitar 80 persen pembangkit listrik nasional masih menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. Kondisi tersebut membuat proses transisi menuju energi baru dan terbarukan tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan tahapan yang matang.

Syafruddin juga menekankan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak.

Ia menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kekuatan moral untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar pembangunan ekonomi tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Kompolnas Ghufron Mabruri menyoroti pentingnya membangun perspektif environmental security atau keamanan lingkungan sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional.

Menurutnya, ancaman terhadap lingkungan hidup tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, sengketa agraria, bencana ekologis, hingga mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ghufron menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu memperkuat pendekatan lingkungan dalam menjalankan tugas, tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menilai penyelesaian persoalan lingkungan tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum semata. Sinergi antara kementerian, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dunia usaha, dan kalangan mahasiswa menjadi kunci dalam membangun tata kelola lingkungan yang berkeadilan.

Ghufron turut mengapresiasi pembentukan Tim Khusus Ekologi PB PMII dan berharap keberadaannya menjadi motor penggerak aksi nyata dalam pengawasan, advokasi kebijakan, pendidikan publik, serta penguatan kolaborasi menghadapi berbagai bentuk kejahatan lingkungan.

Peluncuran Tim Khusus Ekologi PB PMII menjadi penegasan komitmen organisasi mahasiswa tersebut untuk mengambil peran lebih besar dalam memperjuangkan keadilan iklim, meningkatkan kesadaran ekologis generasi muda, serta mengawal kebijakan pembangunan agar mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Metro

PMI Mendapat Apresiasi Tinggi dari Panitia Jogja International Kite Festival 2026 atas Dedikasi Pelayanan Kesehatan

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Di balik suksesnya penyelenggaraan Festival dan Lomba Layang-Layang Internasional yang menjadi rangkaian Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026, terdapat peran besar berbagai pihak yang bekerja dengan penuh dedikasi untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan nyaman. Salah satu unsur yang mendapat apresiasi khusus adalah jajaran Palang Merah Indonesia (PMI) yang telah memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada peserta, panitia, relawan, maupun masyarakat selama festival berlangsung.

Mewakili Panitia Jogja International Kite Festival (JIKF) Kulon Progo, Gusti RM Kukuh Hertriasning, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Palang Merah Indonesia (PMI). Apresiasi tersebut disampaikan pada Minggu, 5 Juli 2026, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian para relawan PMI yang senantiasa hadir memberikan pelayanan kesehatan terbaik selama pelaksanaan Festival dan Lomba Layang-Layang Internasional di kawasan persawahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam keterangannya,Gusti RM Kukuh Hertriasning menyampaikan bahwa keberadaan tim medis PMI merupakan bagian yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan festival bertaraf internasional tersebut. Sejak hari pertama hingga berakhirnya kegiatan, personel PMI selalu siaga di berbagai titik untuk memberikan pertolongan pertama, layanan kesehatan, serta penanganan cepat apabila terjadi kondisi darurat, sehingga para peserta dari dalam maupun luar negeri serta ribuan pengunjung dapat mengikuti rangkaian acara dengan rasa aman dan nyaman.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Palang Merah Indonesia yang telah memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Kehadiran PMI menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta, tamu undangan, panitia, serta masyarakat yang hadir menyaksikan Jogja International Kite Festival 2026,” ungkapnya.

Menurut panitia, dedikasi yang ditunjukkan PMI mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, profesionalisme, serta kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas. Dengan semangat pengabdian tanpa mengenal lelah, para relawan PMI senantiasa mengedepankan pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis sehingga setiap kebutuhan layanan kesehatan dapat ditangani secara optimal.

Panitia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur pendukung yang telah bekerja sama menyukseskan JIKF 2026, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, aparat keamanan, tenaga kesehatan, relawan, pemuda setempat, hingga masyarakat yang turut menjaga ketertiban selama berlangsungnya festival. Sinergi yang terbangun menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghadirkan sebuah penyelenggaraan acara internasional yang aman, tertib, berkualitas, dan membanggakan.

Jogja International Kite Festival 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga dan budaya yang mempertemukan peserta dari berbagai negara, tetapi juga menjadi sarana memperkuat citra Kabupaten Kulon Progo sebagai destinasi pariwisata bertaraf internasional yang mengedepankan keramahan, keselamatan, dan pelayanan publik yang prima.

Panitia berharap sinergi yang telah terjalin dengan PMI dapat terus berlanjut pada berbagai agenda nasional maupun internasional di masa mendatang. Semangat kemanusiaan yang senantiasa diusung PMI diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat budaya gotong royong, kepedulian sosial, serta semangat melayani demi terwujudnya kegiatan yang aman, sukses, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Apresiasi yang disampaikan kepada PMI menjadi bukti bahwa keberhasilan sebuah festival internasional tidak hanya diukur dari kemegahan acara dan jumlah peserta, tetapi juga dari kesiapan pelayanan kesehatan, keselamatan, dan kepedulian terhadap setiap insan yang terlibat. Nilai-nilai inilah yang menjadikan Jogja International Kite Festival 2026 sebagai salah satu agenda internasional yang tidak hanya meriah, tetapi juga humanis, profesional, dan berkesan.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Ketua Korwil APGN Banten Djamaludin Sasmita: Kualitas Garam Jadi Kunci Mewujudkan Generasi Penerus Bangsa yang Unggul

Published

on

By

Jakarta – Ketua Koordinator Wilayah Provinsi Banten Asosiasi Pengusaha Garam Nusantara (APGN), Djamaludin Sasmita, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas garam nasional sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Djamaludin, garam bukan sekadar komoditas kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memiliki peran penting dalam menunjang kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pengusaha garam harus mengedepankan standar mutu, kebersihan, serta proses produksi yang sesuai dengan ketentuan agar menghasilkan produk yang aman dan berkualitas.

“Kualitas garam adalah hal yang paling utama. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan garam berkualitas demi mendukung lahirnya generasi penerus bangsa yang sehat, kuat, dan mumpuni,” ujar Djamaludin.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha garam di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga kualitas produk, serta berinovasi dalam menghadapi tantangan industri. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing garam lokal.

Selain meningkatkan kualitas produk, APGN Banten juga berkomitmen mendukung pemberdayaan petambak garam melalui pembinaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas dan mutu hasil panen.

Djamaludin berharap komitmen tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan industri garam nasional sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai negara maritim yang mampu memenuhi kebutuhan garam berkualitas secara mandiri.

Continue Reading

Trending