Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Taruna Bakti University Buka Akses Beasiswa Bagi Generasi Muda Banjar

Published

on

By

JAKARTA – Rektor Frado Sibarani menginisiasi pembukaan bus promosi kampus Taruna Bakti University sebagai upaya membangun hubungan dan kolaborasi dengan komunitas masyarakat Banjar di wilayah Jabodetabek, di Balai Pertemuan Majapahit,Minggu (10/05/2026)

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi

kampus dalam memperkenalkan program pendidikan unggulan sekaligus membuka akses beasiswa bagi generasi muda berprestasi dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Frado Sibarani mengapresiasi panitia dan tokoh masyarakat Banjar yang telah memberikan ruang bagi Taruna Bakti University untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami membuka peluang beasiswa bagi anak-anak pintar, atlet berprestasi, hingga pemain sepak bola profesional untuk dapat melanjutkan pendidikan di Taruna Bakti University. Tahun lalu, kami telah memberikan beasiswa kepada sekitar 150 mahasiswa,” ujar Frado.

Sebagai kampus yang terus berkembang di bidang teknologi dan industri kreatif, Taruna Bakti University kini menghadirkan sejumlah program studi baru berbasis sains dan teknologi, seperti Informatika, Data Science, dan Rekayasa Logistik.

Program-program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan industri masa depan, khususnya pada bidang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan keamanan siber yang saat ini berkembang pesat.

Frado yang memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun bekerja di Singapura dalam bidang teknologi informasi dan keamanan server menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia Indonesia di sektor AI dan cyber security menjadi salah satu fokus utama kampus yang dipimpinnya.

“Saya ingin generasi muda Indonesia memiliki kemampuan dan daya saing global dalam bidang AI dan cyber security. Taruna Bakti University hadir untuk menjadi bagian dari pengembangan talenta digital Indonesia,” katanya.

Ia juga berharap ke depan dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam bidang pendidikan dan pengembangan keamanan siber.
Menurutnya, potensi generasi muda Banjar sangat besar dan perlu mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

“Saya berharap suatu saat dapat berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk membangun kerja sama di bidang pendidikan dan cyber security, sekaligus mengundang putra-putri Banjar untuk berkuliah di Taruna Bakti University,” tambahnya.

Taruna Bakti University yang berlokasi di Jalan RE Martadinata terus memperkuat posisinya sebagai kampus berbasis teknologi dan inovasi.

Selain aktif mendorong pengembangan talenta digital, Frado juga mengantongi sejumlah sertifikasi internasional di bidang teknologi informasi dan keamanan siber, di antaranya Certified Artificial Intelligence, Certified in Cyber Security, Certified Ethical Hacker (CEH), Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI), hingga Certified Chief Information Security Officer (CCISO).

Melalui pendekatan langsung kepada komunitas masyarakat Banjar di Jabodetabek, Taruna Bakti University berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus mencetak generasi muda Indonesia yang unggul, inovatif, dan siap menghadapi tantangan era digital

Continue Reading

Metro

Gerakan Sadar Budaya Ajak Masyarakat Jaga Budaya Betawi Tetap Inklusif

Published

on

By

Jakarta — Momentum Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Rapat Kerja (Raker) III Dewan Adat Bamus Betawi dimanfaatkan sebagai ajang mempererat persatuan sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk menjaga budaya Betawi agar tetap inklusif dan tidak terkotak-kotak oleh kepentingan politik praktis.

Ketua Umum Gerakan Sadar Budaya, Raden Panca Nur, mengajak seluruh elemen masyarakat Betawi, mulai dari pelaku budaya, pemangku adat, pemerhati budaya, hingga generasi muda, untuk bersama-sama mengembalikan budaya kepada nilai luhur dan fitrahnya.

“Budaya Betawi harus kembali menjadi ruang yang inklusif dan dapat dinikmati semua kalangan. Jangan sampai budaya hanya menjadi alat kooptasi atau komoditas kepentingan tertentu,” ujar Raden Panca Nur dalam kegiatan Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Raker III Dewan Adat Bamus Betawi, Sabtu (10/5/2026).

Menurutnya, kondisi ekosistem budaya saat ini mulai mengalami kerusakan akibat terlalu sering dicampuradukkan dengan kepentingan politik praktis. Hal tersebut, kata dia, membuat budaya kehilangan esensi sebagai perekat sosial masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Gerakan Sadar Budaya hadir untuk membangun kesadaran bersama agar budaya Betawi tetap terjaga sebagai identitas masyarakat Jakarta yang terbuka, arif, dan penuh nilai kebersamaan.

“Kalau budaya terus dibawa ke politik praktis, akhirnya muncul sekat-sekat di tengah masyarakat. Orang jadi malas hadir dalam kegiatan budaya karena merasa ada kepentingan tertentu. Padahal budaya seharusnya menjadi ruang pemersatu,” katanya.

Raden Panca Nur juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keberlangsungan budaya Betawi di tengah perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan. Menurutnya, tantangan besar ke depan adalah membangun ekosistem budaya yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.

Selain itu, ia berharap para tokoh, ketua adat, serta pemerhati budaya Betawi semakin sadar akan pentingnya menjaga marwah budaya dan melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya Betawi.

“Kita ingin budaya Betawi ke depan lebih baik, lebih terbuka, dan benar-benar kembali kepada nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Dewan Adat Bamus Betawi Gelar Halal Bihalal, Silaturahmi Kebangsaan dan Raker III Tahun 2026

Published

on

By

JAKARTA — Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menggelar acara Halal Bihalal, Silaturahmi Kebangsaan serta Rapat Kerja (Raker) III Tahun 2026 sebagai momentum mempererat persatuan, menjaga nilai budaya Betawi, dan memperkuat sinergi kebangsaan di tengah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut dihadiri jajaran pengurus Dewan Adat Bamus Betawi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda Betawi, serta sejumlah undangan dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan, di Gedung Vokasi kementrian tenaga kerja.Minggu (10/5/2026)

Dalam sambutannya, M.R. Eki Pitung Ketua Dewan Adat Bamus Betawi menyampaikan bahwa Halal Bihalal bukan hanya menjadi tradisi tahunan pasca Hari Raya Idulfitri, tetapi juga menjadi wadah memperkuat ukhuwah, persaudaraan, serta semangat menjaga persatuan bangsa.

Raker tahun ini memiliki arti penting karena Jakarta akan memasuki usia lima abad pada tahun 2027 mendatang. Menurutnya, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus tetap menjadi bagian penting dalam perkembangan ibu kota tanpa kehilangan identitas budayanya.

“Betawi bukan hanya bagian dari sejarah Jakarta, tetapi juga bagian dari identitas bangsa Indonesia. Karena itu budaya, tradisi, adat istiadat, hingga karakter masyarakat Betawi harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Eki Pitung.

“Melalui momentum Halal Bihalal dan Silaturahmi Kebangsaan ini, kami ingin mempererat hubungan antarsesama, memperkuat persatuan, dan menjaga nilai-nilai budaya Betawi sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja III Tahun 2026 yang membahas berbagai program strategis organisasi ke depan, mulai dari pelestarian budaya Betawi, pemberdayaan generasi muda, hingga penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan nasional.

Dalam forum rapat kerja tersebut, para peserta turut memberikan berbagai masukan dan gagasan untuk meningkatkan kontribusi Dewan Adat Bamus Betawi dalam menjaga kebudayaan lokal agar tetap eksis di tengah perkembangan zaman.

Suasana acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pembacaan doa, sambutan tokoh adat, diskusi organisasi, hingga ramah tamah bersama.

Dewan Adat Bamus Betawi berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana memperkuat solidaritas masyarakat Betawi sekaligus memperkokoh semangat kebangsaan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Budaya Betawi harus terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda. Dengan kebersamaan dan persatuan, kita dapat menjaga identitas budaya sekaligus berkontribusi bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

Continue Reading

Trending