Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin Terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia pada Rakernas VIII

Published

on

By

JAKARTA – Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII yang diselenggarakan di Jakarta.

Terpilihnya Prof. Tubagus Bahrudin menjadi momentum penting bagi Persatuan Golf Indonesia dalam memperkuat pembinaan organisasi serta mendorong kemajuan olahraga golf nasional. Sosok yang dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang organisasi, pendidikan, dan dunia usaha tersebut diharapkan mampu memberikan arah strategis bagi pengembangan organisasi ke depan.

Ucapan selamat dan dukungan pun mengalir dari berbagai kalangan. Penjabat (Pj.) Sekretaris Jenderal Persatuan Golf Indonesia, Ir. Hartono Yakub, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Prof. Tubagus Bahrudin untuk mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pembina.

“Selamat dan sukses kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. atas terpilihnya sebagai Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia melalui Rapat Kerja Nasional VIII. Kami meyakini pengalaman, integritas, dan kepemimpinan beliau akan menjadi energi baru dalam memperkuat organisasi serta memajukan olahraga golf Indonesia,” ujar Ir. Hartono Yakub.

Ia menambahkan, Rakernas VIII menjadi forum strategis untuk menyusun program kerja organisasi sekaligus memperkuat sinergi antarpengurus dalam meningkatkan prestasi golf Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan kepemimpinan Dewan Pembina yang baru, Persatuan Golf Indonesia diharapkan semakin solid dalam menjalankan berbagai program pembinaan atlet, pengembangan organisasi, serta memperluas partisipasi masyarakat terhadap olahraga golf.

Rakernas VIII juga menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk menyatukan visi dan misi seluruh jajaran pengurus dalam mewujudkan Persatuan Golf Indonesia yang profesional, berprestasi, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan olahraga nasional.

Continue Reading

Metro

Rektor UNINDRA: Pembenahan Database Jadi Fondasi KALUNI Periode 2026–2029

Published

on

By

JAKARTA – Rektor Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA), Prof. Dr. H. Sumaryoto, menegaskan bahwa pembenahan data alumni menjadi pekerjaan paling mendasar yang harus segera dilakukan oleh kepengurusan baru Keluarga Alumni Universitas Indraprasta PGRI (KALUNI UNINDRA) periode 2026–2029.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Pelantikan dan Diskusi Publik Pengurus KALUNI UNINDRA yang berlangsung di Aula PGRI UNINDRA, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2026).

Menurut Prof. Dr. H. Sumaryoto, keberadaan database alumni yang lengkap, akurat, komprehensif, dan terintegrasi merupakan fondasi utama dalam menyusun berbagai program organisasi. Dengan jumlah lulusan UNINDRA yang kini telah melampaui 112 ribu orang, pengelolaan data alumni menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat kontribusi alumni terhadap almamater.

“Starting point dalam menyusun program dan kegiatan adalah database yang lengkap, akurat, dan komprehensif. Dari database terintegrasi ini, turunannya bisa ke mana-mana, mulai dari membangun jaringan, tracing alumni, komunikasi, hingga membantu mereka memperoleh peluang kerja,” ujar Prof. Dr. H. Sumaryoto.

Ia menjelaskan, basis data yang tertata dengan baik tidak hanya memudahkan komunikasi antaralumni, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun jejaring profesional, memperluas kolaborasi, serta meningkatkan peran alumni dalam mendukung pengembangan universitas.

   

Alumni Diharapkan Jadi Kekuatan Pendukung Almamater Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. H. Sumaryoto juga menyoroti tantangan yang kini dihadapi dunia pendidikan tinggi. Menurutnya, perubahan yang cepat di berbagai bidang menuntut perguruan tinggi untuk memiliki dukungan kuat dari para alumninya.

Karena itu, ia berharap KALUNI UNINDRA mampu menjadi mitra strategis sekaligus sistem pendukung yang memperkuat posisi almamater dalam menghadapi berbagai dinamika.

“Perguruan tinggi saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. KALUNI harus menunjukkan perannya untuk bisa mem-back-up dan membentengi hal-hal yang dihadapi oleh almamater,” tegasnya.

Fokus pada Program Prioritas dan Kolaborasi
Prof. Sumaryoto juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran pengurus baru yang dinilainya representatif dan mendapat dukungan luas dari alumni. Ia mengingatkan agar kepengurusan periode 2026–2029 lebih mengedepankan program-program yang realistis, terukur, dan dapat memberikan manfaat nyata.

“Pengurus yang terpilih ini sudah representatif dan mendapat dukungan. Tugas kita sekarang adalah mendukung mereka. Pesan saya, buatlah program yang prioritas dan selektif. Tidak usah muluk-muluk, yang penting bisa dilaksanakan secara nyata,” katanya.

Menutup keterangannya, Rektor UNINDRA mengajak seluruh civitas akademika dan alumni untuk terus memperkuat semangat kebersamaan, demokrasi, disiplin, serta saling percaya dalam membangun organisasi alumni yang solid.

Ia optimistis, dengan kolaborasi yang kuat antara kampus dan alumni, KALUNI UNINDRA dapat menjadi kekuatan strategis yang berkontribusi bagi kemajuan universitas sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Continue Reading

Metro

Aidil Armi Muhammad, S.Kom., M.I.Kom Resmi Dilantin Jadi Ketua Umum KALUNI UNINDRA periode 2026–2029

Published

on

By

JAKARTA,  — Pengurus Keluarga Alumni Universitas Indraprasta PGRI (KALUNI UNINDRA) Periode 2026–2029 resmi dilantik dalam prosesi yang khidmat dan penuh semangat kebersamaan di Aula PGRI Unindra, Jakarta Selatan, Minggu (02/08/2026).

Acara dilanjutkan dengan Diskusi Publik yang mengusung tema “Menguatkan Peran Alumni, Mewujudkan Dampak Berkelanjutan”.​Pelantikan ini dihadiri langsung oleh pimpinan universitas dan lembaga terkait, antara lain Rektor Unindra, Wakil Rektor II, Kepala Bidang Kerja Sama Dr. Agung Zainal, Staf Database Alumni Unindra Pak Amri, serta seluruh jajaran pengurus KALUNI terpilih dan tamu undangan.

           

Dalam sambutannya, Ketua KALUNI UNINDRA Periode 2026–2029, Aidil Armi Muhammad, S.Kom., M.I.Kom., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak, pimpinan kampus, dan para pengurus yang tetap meluangkan waktu di hari libur demi komitmen bersama memperkuat organisasi alumni.​”Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih banyak kepada teman-teman pengurus KALUNI 2026–2029 yang hari ini sudah menyediakan waktunya untuk hadir.

Kemudian juga Pak Rektor, Pak Warek II, Pak Agung, dan Pak Amri yang di hari Minggu ini masih bisa bersama-sama mendampingi kita dalam prosesi pelantikan dan diskusi publik ini,” ujar Aidil.

Fokus Utama:Database Alumni dan Dampak Nyata​Aidil menyampaikan bahwa kepengurusan baru memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera dikerjakan secara sistematis.
Salah satu prioritas utama adalah pembangunan dan pembenahan pangkalan data (database) alumni agar terkoneksi secara solid dan berkelanjutan.

​”Tentu ini menjadi PR kita bersama. Banyak PR yang harus kita kejar ke depan, salah satunya seperti yang disampaikan oleh Pak Rektor, yaitu pangkalan data (database) alumni.

Bagaimana alumni ini bisa memberi dampak positif bagi sesama alumni, serta bagaimana Unindra bisa terus tumbuh besar dan kembali pada masa kejayaannya seperti pada periode Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa tahun lalu,” jelasnya.

Strategi Program Kerja Berbasis Aksi Nyata​Untuk menjawab tantangan tersebut, KALUNI UNINDRA telah membentuk beberapa bidang kerja yang dirancang untuk menjalankan langkah-langkah konkret, dimulai dari program-program dasar yang bernilai guna tinggi.

​”Di kepengurusan, kami sudah banyak berdiskusi terkait lini-lini kerja dari beberapa bidang yang kami bentuk.

Ini sudah mulai kami jalankan, dimulai dari hal-hal kecil, dan kita lakukan segala kegiatan yang sekiranya dapat memberikan impact nyata bagi Unindra maupun organisasi alumni,” tambahnya.

​Evaluasi dan Menguatkan Rasa Memiliki​Menutup pidatonya, Aidil mengajak seluruh alumni untuk terus memperkuat sense of belonging (rasa memiliki) terhadap KALUNI dan Universitas Indraprasta PGRI, serta menjadikan setiap tantangan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan secara berkesinambungan.

”Meskipun pergerakan dan sosialisasi kita menghadapi berbagai dinamika, kami akan terus berusaha maksimal agar KALUNI dapat bergerak membesarkan nama Unindra secara bersama-sama. Ini menjadi momentum evaluasi bagi kita ke depan agar seluruh alumni merasa memiliki KALUNI dan Unindra,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending