Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

*H SURADI ST. MT ANGGOTA DPRD KULON PROGO MENGUNJUNGI LOKASI BAHU JALAN YANG RUSAK DI WILAYAH DESA KEBONREJO KECAMATAN TEMON

Published

on

By

Kulonprogo,15/4/2026 -Karyapost.com,HSuradi ST.MT meninjau lokasi bahu jalan yang rusak di wilayah kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang  mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda motor mengalami kecelakaan sampai beberapa kali tepatnya di lokasi bahu jalan kabupaten.

Bapak Anjar warga dusun dumpoh  RT 01/RW.01,desa kebonrejo, Kecamatan Temon menyampaikan karena sudah terjadi beberapa kecelakaan terhadap pengguna kendaraan bermotor di lokasi bahu jalan yang rusak maka harapannya kepada pemerintah melalui dinas terkait agar ada percepatan perbaikan di lokasi  tersebut kemudian dari pihak warga sudah upaya melakukan swadaya untuk perbaikan yang bersifat sementara dengan cara menutup lubang bahu jalan mengunakan bahan pasir dan semen agar tidak membahayakan pengguna jalan umum yang melintas.

H Suradi ST MT mengapresiasi warga masyarakat yang sudah gotong royong memperbaiki area bahu jalan yang rusak secara swadaya kemudian selesai meninjau lokasi tersebut

akan mengkordinasikan dengan dinas terkait khususnya PU untuk segera ada percepatan perbaikan pada bahu jalan rusak yang berlubang begitu disampaikan kepada awak media

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

ASPEKSINDO Lantik Pengurus 2025–2030, Tegaskan Laut sebagai Masa Depan Indonesia

Published

on

By

Jakarta, – Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) resmi melantik Dewan Pengurus periode 2025–2030 dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) ke-III ASPEKSINDO 2025 yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (14/04/2026).

ASPEKSINDO merupakan organisasi kemitraan yang didirikan pada 10 Agustus 2017 sebagai wadah strategis untuk mempercepat pembangunan wilayah kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.

Organisasi ini berperan menghubungkan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sektor swasta, serta mitra internasional guna mewujudkan blue economy, memperkuat kemandirian daerah, dan mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Ketua Umum ASPEKSINDO, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., Bupati Mempawah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk konsolidasi nasional wilayah kepulauan dan pesisir.

“Hari ini bukan sekadar pelantikan, tetapi momentum konsolidasi nasional agar wilayah kepulauan dan pesisir tidak lagi dipandang sebagai daerah pinggiran, melainkan sebagai pusat masa depan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Erlina, Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia memiliki lebih dari 60 persen wilayah berupa lautan dengan garis pantai yang membentang hampir sepanjang khatulistiwa. Potensi sumber daya kelautan yang besar tersebut, menurutnya, belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Persoalan kita bukan kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan nilai tambah. Di sinilah ASPEKSINDO mengambil peran strategis sebagai penggerak perubahan, jembatan antara kebijakan nasional dan realitas daerah, serta arsitek pembangunan maritim berbasis wilayah,” katanya.

Dalam periode kepengurusan baru ini, ASPEKSINDO menetapkan dua agenda besar sebagai tulang punggung transformasi wilayah pesisir dan kepulauan.

Agenda pertama adalah akselerasi hilirisasi kelautan di daerah. Erlina menekankan bahwa daerah tidak boleh lagi hanya berhenti pada aktivitas produksi primer.

“Ikan tidak cukup hanya ditangkap dan rumput laut tidak cukup hanya dipanen.
Kita harus naik kelas dengan membangun industri pengolahan di daerah, mulai dari pengalengan, pengolahan berbasis bioteknologi, hingga pengembangan produk bernilai tinggi seperti bioplastik dan bahan farmasi,” tegasnya.

Menurutnya, nilai tambah hasil kelautan harus tetap berada di daerah agar kesejahteraan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir dan nelayan.

Agenda kedua adalah implementasi ekonomi biru yang berkelanjutan. ASPEKSINDO, lanjut Erlina, mendukung penuh kebijakan penangkapan ikan terukur, penguatan kawasan konservasi, serta perlindungan ekosistem pesisir seperti mangrove dan terumbu karang.

Selain itu, ASPEKSINDO juga melihat peluang besar dalam pengembangan blue carbon dan perdagangan karbon sebagai sumber ekonomi baru yang berpotensi memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti perubahan iklim, degradasi ekosistem pesisir, keterbatasan infrastruktur, serta ketimpangan konektivitas antarpulau.

“Namun kami percaya, dengan kepemimpinan nasional yang kuat dan arah kebijakan yang jelas, tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang,” katanya.

ASPEKSINDO menegaskan komitmennya untuk menjadi motor penggerak ekonomi biru di daerah, advokat kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan, fasilitator investasi dan inovasi kelautan, serta penghubung efektif antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.

Menutup sambutannya, Erlina mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk fokus pada kerja nyata.

“Ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab besar. Tidak ada lagi ruang untuk sekadar berbicara. Yang kita butuhkan adalah kerja nyata, terobosan nyata, dan keberanian untuk berubah,” tegasnya.

Ia menambahkan, laut harus dipandang sebagai kekuatan pemersatu bangsa dan sumber kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jika darat adalah halaman depan negeri kita, maka laut adalah masa depan yang harus kita menangkan. Satu laut, sejuta manfaat,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PANITIA JALAN SEHAT DAN SENAM MASAL AUDENSI KE BUPATI KULON PROGO*

Published

on

By

Kulonprogo 8/4/2026 -Karyapost.com,Panitia jalan sehat dan senam massal dalam rangka meramaikan pasar wates kulon progo pada hari rabu tanggal 8 februari 2026 ,Pukul 13.00 wib audensi ke pemda kulon progo untuk menyampaikan rencana kegiatan sekaligus permohonan ijin, perhatian serta dukungan dari Bapak Bupati kulon Progo Dr.R.Agung Setyawan, ST,M.Sc.M.M.

Acara jalan sehat dan senam masal dalam rangka meramaikan pasar kota wates kabupaten kulon Progo akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 pukul.07.00 wib_selesai yang bertempat di depan Pasar wates, JL.Diponegoro, wates,Kulon progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sasaran kegiatan adalah para pedagang pasar kota wates,pengurus pasar wates serta bersifat umum bagi masyarakat yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo.

Audensi diterima langsung oleh bapak Bupati kulon Progo di ruang rapat menoreh kompleks pemerintahan kabupaten kulon Progo bersama Dinas terkait.

Bapak Bupati kulon Progo memberikan apresiasi serta perhatiannya terhadap pelaksanaan kegiatan acara jalan sehat dan senam masal semoga  berjalan baik dan sukses dalam misi meramaikan pasar kota wates kemudian dari dinas terkait mengharapkan event kegiatan seperti itu bisa menjadi publikasi yang positif dalam pengembangan perdagangan yang bermanfaat khususnya bagi para pedagang pasar kota wates sendiri dan tentunya event seperti ini diharapkan bisa menjadi agenda kegiatan setiap tahun.

Ketua panitia jalan sehat dan senam masal bapak Sagiman menjelaskan kepada awak media daftar yang hadir mengikuti audensi sejumlah 9 orang yaitu bapak H Suhartono,SH , Riok Sudarso,Gunarto, Wartana ,Android meri triyana,Wahyu Hartati,Suwartinah dan Tumiyem dari panitia dan tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Karyapost Jakarta yang ikut memberikan perhatian serta dukungannya dalam mempublikasikan kesiapan dari kegiatan kami semoga sukses selalu buat karya post, pungkasnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending