Connect with us

TNI / Polri

Pj Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Gelar Pasukan 3 Pilar dalam rangka Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

Published

on

KOTA BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K, M.P.M dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait B.S M.MDS pimpin apel gelar pasukan gabungan 3 Pilar Kota Bekasi yang dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2024 pengamanan malam tahun baru.

Apel gelar pasukan dalam rangka mengamankan kegiatan ibadah malam tahun baru di gereja wilayah Kota Bekasi dan pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru 2024 diwilayah Kota Bekasi yang diadakan di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota jalan Pangeran Jayakarta No. 28 Kel. Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (31/12/2023).

Personil yang terlibat dalam apel gabungan terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/ Bekasi, Subdenpomdan 2/1 Kota Bekasi, Tim Patroli Batalyon Infanteri 202 Tajimalela, Dishub Kota Bekasi, BPBD Kota Bekasi, Satpol PP, Dinkes Kota Bekasi, Damkar Kota Bekasi, Senkom, Pokdar kamtibmas, pramuka saka Bhayangkara.

Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad S.H, MAP, melalui amanatnya mengatakan kegiatan apel ini dalam rangka kesiapan personil dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2024 “Pengamanan ini juga untuk pelaksanaan ibadah malam tahun baru di 95 gereja oleh saudara kita yang berada diwilayah Kota Bekasi,” kata Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, SH, MAP.
Diketahui malam pergantian tahun baru ini juga menjadi momen masyarakat yang akan keluar dan berkumpul menjelang detik detik pergantian akhir tahun.

Dia jelaskan ada beberapa titik kumpul warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru seperti di Fly Over Sumarecon, Bundaran Piramid Sumarecon, Fly Over Kranji, Fly Over Cipendawa, Fly Over Tol Margajaya, jalan Ahmad Yani, Lapangan Multiguna, dan Alun Alun Kota Bekasi.

“Kepada seluruh personil yang terlibat agar memberikan kenyamanan dan antisipasi gangguan seperti kemacetan dan gangguan kamtibmas lainnya dengan melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Dalam keterangannya kepada media usai apel gabungan, Pj Wali Kota mengatakan “Hari ini apel kesiapan tiga pilar untuk antisipasi pengamanan Malam Tahun Baru 2024, ini tadi saya sampaikan dari 12 Kecamatan terdapat titik-titik di 8 Kecamatan yang kemacetan,dan penumpukan masa hampir di 12 titik keramaian di seluruh Kota Bekasi ini.

‘Kita semua akan melakukan monitoring penjagaan supaya agenda tahun baru ini, berlangsung aman, tertib dan untuk personel yang dilibatkan ada 1680 personel, terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot Bekasi.” Kata Pj Wali Kota didampingi Kapolres dan Dandim.

Lebih lanjut, Gani memberikan himbauan kepada masyarakat yang merayakan tahun baru dengan sederhana, jangan terlalu memaksakan diri.

“Kita juga melihat cuaca ini hari ini diperkirakan akan hujan besar, mudah-mudahan masyarakat bisa menahan diri untuk tidak keluar rumah memaksakan seperti itu.” tutup Pj.Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.

Ditempat yang sama Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K M.P.M menambahkan personil sudah disiapkan dalam antisipasi gangguan kamtibmas dan titik rawan seperti aksi tawuran.

Kapolres juga sudah menghimbau masyarakat tidak membakar petasan yang akan mengganggu ketertiban masyarakat yang merayakannya malam tahun baru.

“Kita sudah menghimbau untuk tidak membakar petasan, himbauan sudah dilakukan tetapi itu sudah kultur masyarakat kota Bekasi mungkin masih ada pada malam tahun baru ini,” kata Kapolres.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending