Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan berencana untuk memangkas birokrasi dalam pelayanan Samsat di tingkat nasional.
Adapun terobosan dalam pelayanan Samsat ini bertujuan untuk memudahkan warga saat membayar pajak kendaraannya.
Hal ini ia ungkap dalam rapat koordinasi pembinaan Samsat tingkat nasional di Trans Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024).
Terlebih menurut Aan, di era digitalisasi ini seharusnya Masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan Samsat terutama dalam hal teknis pembayaran.
“Jadi kita akan menyederhanakan, akan memotong sekat birokrasi, sehingga masyarakat ada kemudahan dalam menerima pelayanan Samsat,” ujar Aan, dikutip Sabtu (13/01/2024).
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa Samsat di seluruh Indonesia punya 3 layanan mulai dari pengesahan STNK, perpanjangan STNK hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Kemudian dalam praktiknya ketiga layanan itu secara birokrasi melibatkan instansi Polri, Dinas Pendapatan Daerah hingga Jasa Raharja.
Aan pun menginginkan agar ketiga layanan tersebut dijadikan satu atap pelayanannya sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Aan mengungkap ada kesepatakan mengenai pembaruan data kendaraan di Indonesia
Nantinya, Korlantas bersama Dispenda dan Jasa Raharja akan memperbaharui data kendaraan motor dalam aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI).
Tak sampai di situ, rakor tersebut juga menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas.
Aan mengaku telah mengajukan penghapusan pajak bea balik nama kendaraan atau BBN 2 yang selama ini mungkin memberatkan pemilik kendaraan.
Ia menyebut adanya BBN 2 juga mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun karena harus mengeluarkan biaya tambahan Ketika membeli kendaraan second.
Selain menghapus BBN 2, pihaknya juga mengusulkan penghapusan pajak progressif bagi pemilik kendaraan demi pembaruan data jumlah kendaraan di Indonesia.
Menurut Aan, pajak progressif justru membuat ada banyak kendaraan di Indonesia yang tidak sesuai dengan data si pemiliknya.
Pada pelaksanaanya, kata Aan, kebijakan pajak progressif yang seharusnya dapat mengurangi jumlah kendaraan malah menghasilkan dampak lain.
“Dampaknya malah kepada ada penggunaan identitas orang lain, atau menggunakan nama perusahaan, sehingga tingkat kepatuhan kemudian data yang ada di kita menjadi tidak akurat,” ucapnya.
Irjen Pol Aan Suhanan. (Sumber: Instagram @aan.suhanan67