Connect with us

nasional

Dorong Percepatan BBM Satu Harga Tahun 2024, BPH Migas Kumpulkan Pemda Wilayah Sumatera

Published

on

Program BBM Satu Harga merupakan salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam pemenuhan kebutuhan energi, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong percepatan Program BBM Satu Harga Tahun 2024 dengan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, serta PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Penugasan di Medan, Sumatera Utara.

“Program BBM Satu Harga ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo yang telah dilaksanakan sejak 2017. Untuk memperlancar pelaksanaan program di tahun 2024, BPH Migas menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan PT. Pertamina Patra Niaga,” papar

Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra disela-sela Rapat Koordinasi Program BBM Satu Harga Wilayah Sumatera, Jumat (26/1/2024).

Rapat koordinasi akan dilaksanakan di empat klaster, yaitu Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua dan tahap awal ini, digelar di Sumatera Utara yang mewakili Klaster Sumatera.

“Tanggapan Pemerintah Daerah sangat baik. Kita bersama-sama berupaya keras agar rencana pembangunan BBM Satu Harga untuk tahun 2024 dapat direalisasikan,” ungkap Pria yang kerap dipanggil Tiko ini.

Program BBM Satu Harga termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, ditargetkan total dapat terbangun 612 penyalur untuk tahun 2017-2024 dari target semula 583 penyalur BBM Satu Harga (SK Dirjen Migas, SK Nomor 143.K/HK.02/DJM/2021).

Dalam perjalanannya, tutur Tiko, pembangunan BBM Satu Harga terkadang menghadapi tantangan, seperti kesulitan mencari mitra penyalur dan persoalan tata ruang. Namun demikian, melalui koordinasi yang erat dengan pelbagai pihak terkait, diharapkan tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi.

Rapat ini juga mengkaji alternatif solusi untuk mengatasi tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga. Misalnya, pemindahan lokasi penyalur BBM Satu Harga ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Kita sudah punya alternatif-alternatif sehingga target tahun 2024 bisa kita wujudkan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di daerah 3T mendapatkan BBM subsidi,” kata Tiko.

Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. “Kita harus segera menyelesaikan tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga ini agar pencapaian target tahun 2024 sesuai dengan target Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Untuk kendala tata ruang, lanjut Saleh, perlu dilakukan penyesuaian agar penyalur BBM Satu Harga tetap dapat dibangun. Sementara mengenai lokasi titik penyalur BBM Satu Harga, diusulkan dapat dipindahkan lokasinya ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Jika ada investor yang tidak siap untuk mengerjakan BBM Satu Harga di lokasi yang sudah ditentukan dalam SK Dirjen Migas, maka kita akan alihkan. Kita akan minta Bupati supaya dialihkan lokasinya baik itu di kecamatan maupun luar kecamatan, dan bahkan meminta Gubernur bila untuk pengalihan antar kabupaten.

Yang terpenting, kebutuhan masyarakat akan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terpenuhi, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman, dan harapan Presiden mengenai BBM Satu Harga dapat kita wujudkan seoptimal mungkin,” tuturnya.

Saleh juga mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat turut serta dalam pembangunan fasilitas ini. “Kalau misalnya di daerah tersebut tidak ada investor yang tertarik, tentu harapan kita BUMD bisa mengambil peran atau bekerja sama dengan mitra lainnya untuk membangun BBM Satu Harga,” pungkas Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan, pembangunan titik penyalur BBM Satu Harga juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Penyalur tidak hanya akan dibangun di daerah 3T, tetapi juga di wilayah yang belum terbentuk pasarnya. “Artinya, daerah tersebut belum ada penyalurnya, tetapi masyarakat membutuhkan titik tersebut dibangun penyalur BBM Satu Harga,” jelas Sentot.

Sedangkan EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar menegaskan kembali komitmen Pertamina mendukung kebijakan Program BBM Satu Harga. “Kami siap. Intinya, supaya masyarakat yang memang memerlukan sekali BBM subsidi ini, penyalur BBM Satu Harga bisa hadir sehingga energi berkeadilan itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di kota, tapi juga di wilayah-wilayah yang memang termasuk kategori 3T,” ujar Freddy.

Hadir pula dalam rapat ini, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilir Migas Mulyono, perwakilan Ditjen Migas, dan Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending