Connect with us

nasional

Dorong Percepatan BBM Satu Harga Tahun 2024, BPH Migas Kumpulkan Pemda Wilayah Sumatera

Published

on

Program BBM Satu Harga merupakan salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam pemenuhan kebutuhan energi, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong percepatan Program BBM Satu Harga Tahun 2024 dengan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, serta PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Penugasan di Medan, Sumatera Utara.

“Program BBM Satu Harga ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo yang telah dilaksanakan sejak 2017. Untuk memperlancar pelaksanaan program di tahun 2024, BPH Migas menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan PT. Pertamina Patra Niaga,” papar

Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra disela-sela Rapat Koordinasi Program BBM Satu Harga Wilayah Sumatera, Jumat (26/1/2024).

Rapat koordinasi akan dilaksanakan di empat klaster, yaitu Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua dan tahap awal ini, digelar di Sumatera Utara yang mewakili Klaster Sumatera.

“Tanggapan Pemerintah Daerah sangat baik. Kita bersama-sama berupaya keras agar rencana pembangunan BBM Satu Harga untuk tahun 2024 dapat direalisasikan,” ungkap Pria yang kerap dipanggil Tiko ini.

Program BBM Satu Harga termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, ditargetkan total dapat terbangun 612 penyalur untuk tahun 2017-2024 dari target semula 583 penyalur BBM Satu Harga (SK Dirjen Migas, SK Nomor 143.K/HK.02/DJM/2021).

Dalam perjalanannya, tutur Tiko, pembangunan BBM Satu Harga terkadang menghadapi tantangan, seperti kesulitan mencari mitra penyalur dan persoalan tata ruang. Namun demikian, melalui koordinasi yang erat dengan pelbagai pihak terkait, diharapkan tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi.

Rapat ini juga mengkaji alternatif solusi untuk mengatasi tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga. Misalnya, pemindahan lokasi penyalur BBM Satu Harga ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Kita sudah punya alternatif-alternatif sehingga target tahun 2024 bisa kita wujudkan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di daerah 3T mendapatkan BBM subsidi,” kata Tiko.

Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. “Kita harus segera menyelesaikan tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga ini agar pencapaian target tahun 2024 sesuai dengan target Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Untuk kendala tata ruang, lanjut Saleh, perlu dilakukan penyesuaian agar penyalur BBM Satu Harga tetap dapat dibangun. Sementara mengenai lokasi titik penyalur BBM Satu Harga, diusulkan dapat dipindahkan lokasinya ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Jika ada investor yang tidak siap untuk mengerjakan BBM Satu Harga di lokasi yang sudah ditentukan dalam SK Dirjen Migas, maka kita akan alihkan. Kita akan minta Bupati supaya dialihkan lokasinya baik itu di kecamatan maupun luar kecamatan, dan bahkan meminta Gubernur bila untuk pengalihan antar kabupaten.

Yang terpenting, kebutuhan masyarakat akan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terpenuhi, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman, dan harapan Presiden mengenai BBM Satu Harga dapat kita wujudkan seoptimal mungkin,” tuturnya.

Saleh juga mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat turut serta dalam pembangunan fasilitas ini. “Kalau misalnya di daerah tersebut tidak ada investor yang tertarik, tentu harapan kita BUMD bisa mengambil peran atau bekerja sama dengan mitra lainnya untuk membangun BBM Satu Harga,” pungkas Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan, pembangunan titik penyalur BBM Satu Harga juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Penyalur tidak hanya akan dibangun di daerah 3T, tetapi juga di wilayah yang belum terbentuk pasarnya. “Artinya, daerah tersebut belum ada penyalurnya, tetapi masyarakat membutuhkan titik tersebut dibangun penyalur BBM Satu Harga,” jelas Sentot.

Sedangkan EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar menegaskan kembali komitmen Pertamina mendukung kebijakan Program BBM Satu Harga. “Kami siap. Intinya, supaya masyarakat yang memang memerlukan sekali BBM subsidi ini, penyalur BBM Satu Harga bisa hadir sehingga energi berkeadilan itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di kota, tapi juga di wilayah-wilayah yang memang termasuk kategori 3T,” ujar Freddy.

Hadir pula dalam rapat ini, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilir Migas Mulyono, perwakilan Ditjen Migas, dan Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera.

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

nasional

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026

Published

on

By

Jakarta, 4 Maret 2026 – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (04/03/26).

Kongres ini menjadi momentum konsolidasi nasional dalam memperjuangkan hak royalti yang wajar dan berkeadilan bagi para pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser. Kongres tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, serta para musisi senior dan pemangku kepentingan industri musik nasional.

Komposer Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjuangan AKSI bukanlah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya memperbaiki dan menyeimbangkan ekosistem musik nasional.

“Lisensi bukan formalitas. Royalti bukan sukarela atau belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak berdiri, AKSI sering dicap sebagai pembangkang atau perusak ekosistem. Namun seiring waktu, AKSI justru menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan, dilibatkan dalam berbagai forum diskusi lintas kementerian, hingga dikukuhkan sebagai bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.

“Kongres ini adalah momentum sejarah untuk menegaskan bahwa pencipta lagu bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah: Negara Wajib Memajukan Kebudayaan

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945.

Menurutnya, musik merupakan bagian penting dari 10 objek pemajuan kebudayaan, sehingga ekosistemnya harus dibangun secara adil dan proporsional.

“Komposer adalah the first owner dari hak atas karya cipta. Ini adalah common sense. Apa yang diciptakan, sepenuhnya menjadi hak penciptanya—mau digunakan, dikomersialkan, atau tidak, itu hak mereka,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi win-win bagi seluruh pelaku industri—pencipta, penyanyi, produser, label, dan penyelenggara konser.

“Kita tidak perlu menemukan ulang roda. Praktik baik di negara lain bisa menjadi referensi agar ekosistem musik Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan,” tambahnya.

Ahmad Dhani: “Harga Mati Hak Komposer”

Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan hak komposer bukan perkara mudah, namun harus diperjuangkan tanpa menyerah.

“Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah. Kalau kita lengah, nasib komposer tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya terdapat perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait izin penggunaan lagu dalam konser. Namun bagi sebagian besar komposer, terutama generasi senior, izin tetap merupakan prinsip fundamental.

Menurutnya, perjuangan AKSI bertujuan memastikan hak moral dan ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan sebagaimana yang terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.

Tentang AKSI

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia didirikan secara resmi pada 3 Juli 2023 oleh Ahmad Dhani, Piyu Padi, dan sejumlah musisi Indonesia lainnya. Organisasi ini berfokus pada perlindungan hak moral dan ekonomi komposer, tata kelola royalti, direct licensing, serta pembenahan sistem manajemen kolektif pertunjukan.

Kongres Nasional AKSI 2026 juga menghasilkan konsolidasi internal organisasi serta maklumat perjuangan komposer Indonesia yang akan diumumkan sebagai sikap resmi terhadap dinamika revisi regulasi hak cipta.

Dengan semangat “Berkarya, Bergerak, Bersuara”, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan, penghormatan, dan kesejahteraan pencipta lagu Indonesia demi terwujudnya ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

nasional

Kornas Presidium Pemuda Timur Deklarasi Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden

Published

on

By

Jakarta – Presidium Pemuda Timur menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog kebangsaan terkait posisi institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selasa (3/2/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi pemuda-pemudi Indonesia Timur dalam menyuarakan dukungan terhadap penguatan reformasi serta profesionalisme Polri yang tetap berada di bawah komando Presiden sesuai amanat konstitusi.

Sekretaris Jenderal Presidium Pemuda Timur, Masnia Ahmad, dalam sambutannya menyampaikan perspektif sebagai perempuan asal Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, tetapi juga wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat.

“Bagi kami, khususnya masyarakat di Indonesia Timur, polisi adalah representasi kehadiran negara. Ketika masyarakat menghadapi persoalan keamanan, aparat kepolisianlah yang pertama hadir,” ujar Masnia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dukungan tersebut bukan berarti tanpa kritik. Menurutnya, kepedulian terhadap Polri justru harus diwujudkan dalam dorongan agar institusi tersebut semakin profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

“Kita tetap kritis. Kita ingin Polri terus berbenah secara struktural dan kultural. Dukungan ini lahir dari kepedulian agar Polri semakin kuat dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” tambahnya.

Masnia juga menegaskan pentingnya garis komando yang jelas demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan konstitusi, serta penting untuk mencegah tarik-menarik kepentingan politik sektoral.

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Pemuda Timur, Sandy Rumanama, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar pernyataan dukungan terhadap institusi Polri, melainkan upaya memperkuat persatuan pemuda Timur dari Papua hingga Sulawesi, dari NTT hingga Maluku Utara.

“Indonesia adalah negara dengan kompleksitas tinggi, ratusan bahasa dan keberagaman budaya. Anak-anak muda Timur tidak boleh terus termarginalkan. Kita harus bersatu, saling mengenal, dan membangun kekuatan bersama,” tegas Sandy.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika global dan politik nasional yang semakin kompleks menuntut stabilitas keamanan yang kuat. Oleh karena itu, menurutnya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar memiliki garis komando yang tegas dan tidak mudah terpolitisasi.

“Menjaga indeks demokrasi dan stabilitas politik berarti menyelamatkan masyarakat dari konflik horizontal. Kita di Timur sangat merasakan pentingnya keamanan untuk pembangunan pendidikan dan ekonomi,” jelasnya.

Ketua Pelaksana kegiatan, Yusuf Hermina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen persatuan dan persahabatan pemuda Timur. Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, posisi Polri di bawah Presiden telah memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“Keputusan ini bersumber dari ketetapan MPR dan mekanisme konstitusi yang berlaku. Dukungan luas dari DPR menjadi bukti bahwa profesionalisme Polri harus terus diperkuat,” ujar Yusuf.

Acara ini menjadi tonggak awal konsolidasi Presidium Pemuda Timur dalam mengawal reformasi, menjaga demokrasi, serta memastikan generasi muda Indonesia Timur memiliki ruang yang setara dalam pembangunan nasional.

Dalam semangat Ramadan dan keberagaman, para pemuda yang hadir menegaskan bahwa perbedaan agama dan latar belakang bukan penghalang persatuan, melainkan kekuatan untuk menjaga Indonesia tetap aman, damai, dan berkeadilan.

Continue Reading

Trending