Connect with us

nasional

Dorong Percepatan BBM Satu Harga Tahun 2024, BPH Migas Kumpulkan Pemda Wilayah Sumatera

Published

on

Program BBM Satu Harga merupakan salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam pemenuhan kebutuhan energi, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong percepatan Program BBM Satu Harga Tahun 2024 dengan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, serta PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Penugasan di Medan, Sumatera Utara.

“Program BBM Satu Harga ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo yang telah dilaksanakan sejak 2017. Untuk memperlancar pelaksanaan program di tahun 2024, BPH Migas menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan PT. Pertamina Patra Niaga,” papar

Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra disela-sela Rapat Koordinasi Program BBM Satu Harga Wilayah Sumatera, Jumat (26/1/2024).

Rapat koordinasi akan dilaksanakan di empat klaster, yaitu Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua dan tahap awal ini, digelar di Sumatera Utara yang mewakili Klaster Sumatera.

“Tanggapan Pemerintah Daerah sangat baik. Kita bersama-sama berupaya keras agar rencana pembangunan BBM Satu Harga untuk tahun 2024 dapat direalisasikan,” ungkap Pria yang kerap dipanggil Tiko ini.

Program BBM Satu Harga termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, ditargetkan total dapat terbangun 612 penyalur untuk tahun 2017-2024 dari target semula 583 penyalur BBM Satu Harga (SK Dirjen Migas, SK Nomor 143.K/HK.02/DJM/2021).

Dalam perjalanannya, tutur Tiko, pembangunan BBM Satu Harga terkadang menghadapi tantangan, seperti kesulitan mencari mitra penyalur dan persoalan tata ruang. Namun demikian, melalui koordinasi yang erat dengan pelbagai pihak terkait, diharapkan tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi.

Rapat ini juga mengkaji alternatif solusi untuk mengatasi tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga. Misalnya, pemindahan lokasi penyalur BBM Satu Harga ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Kita sudah punya alternatif-alternatif sehingga target tahun 2024 bisa kita wujudkan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di daerah 3T mendapatkan BBM subsidi,” kata Tiko.

Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. “Kita harus segera menyelesaikan tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga ini agar pencapaian target tahun 2024 sesuai dengan target Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Untuk kendala tata ruang, lanjut Saleh, perlu dilakukan penyesuaian agar penyalur BBM Satu Harga tetap dapat dibangun. Sementara mengenai lokasi titik penyalur BBM Satu Harga, diusulkan dapat dipindahkan lokasinya ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Jika ada investor yang tidak siap untuk mengerjakan BBM Satu Harga di lokasi yang sudah ditentukan dalam SK Dirjen Migas, maka kita akan alihkan. Kita akan minta Bupati supaya dialihkan lokasinya baik itu di kecamatan maupun luar kecamatan, dan bahkan meminta Gubernur bila untuk pengalihan antar kabupaten.

Yang terpenting, kebutuhan masyarakat akan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terpenuhi, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman, dan harapan Presiden mengenai BBM Satu Harga dapat kita wujudkan seoptimal mungkin,” tuturnya.

Saleh juga mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat turut serta dalam pembangunan fasilitas ini. “Kalau misalnya di daerah tersebut tidak ada investor yang tertarik, tentu harapan kita BUMD bisa mengambil peran atau bekerja sama dengan mitra lainnya untuk membangun BBM Satu Harga,” pungkas Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan, pembangunan titik penyalur BBM Satu Harga juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Penyalur tidak hanya akan dibangun di daerah 3T, tetapi juga di wilayah yang belum terbentuk pasarnya. “Artinya, daerah tersebut belum ada penyalurnya, tetapi masyarakat membutuhkan titik tersebut dibangun penyalur BBM Satu Harga,” jelas Sentot.

Sedangkan EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar menegaskan kembali komitmen Pertamina mendukung kebijakan Program BBM Satu Harga. “Kami siap. Intinya, supaya masyarakat yang memang memerlukan sekali BBM subsidi ini, penyalur BBM Satu Harga bisa hadir sehingga energi berkeadilan itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di kota, tapi juga di wilayah-wilayah yang memang termasuk kategori 3T,” ujar Freddy.

Hadir pula dalam rapat ini, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilir Migas Mulyono, perwakilan Ditjen Migas, dan Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera.

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending