Connect with us

nasional

Dorong Percepatan BBM Satu Harga Tahun 2024, BPH Migas Kumpulkan Pemda Wilayah Sumatera

Published

on

Program BBM Satu Harga merupakan salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam pemenuhan kebutuhan energi, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong percepatan Program BBM Satu Harga Tahun 2024 dengan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, serta PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Penugasan di Medan, Sumatera Utara.

“Program BBM Satu Harga ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo yang telah dilaksanakan sejak 2017. Untuk memperlancar pelaksanaan program di tahun 2024, BPH Migas menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan PT. Pertamina Patra Niaga,” papar

Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra disela-sela Rapat Koordinasi Program BBM Satu Harga Wilayah Sumatera, Jumat (26/1/2024).

Rapat koordinasi akan dilaksanakan di empat klaster, yaitu Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua dan tahap awal ini, digelar di Sumatera Utara yang mewakili Klaster Sumatera.

“Tanggapan Pemerintah Daerah sangat baik. Kita bersama-sama berupaya keras agar rencana pembangunan BBM Satu Harga untuk tahun 2024 dapat direalisasikan,” ungkap Pria yang kerap dipanggil Tiko ini.

Program BBM Satu Harga termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, ditargetkan total dapat terbangun 612 penyalur untuk tahun 2017-2024 dari target semula 583 penyalur BBM Satu Harga (SK Dirjen Migas, SK Nomor 143.K/HK.02/DJM/2021).

Dalam perjalanannya, tutur Tiko, pembangunan BBM Satu Harga terkadang menghadapi tantangan, seperti kesulitan mencari mitra penyalur dan persoalan tata ruang. Namun demikian, melalui koordinasi yang erat dengan pelbagai pihak terkait, diharapkan tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi.

Rapat ini juga mengkaji alternatif solusi untuk mengatasi tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga. Misalnya, pemindahan lokasi penyalur BBM Satu Harga ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Kita sudah punya alternatif-alternatif sehingga target tahun 2024 bisa kita wujudkan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di daerah 3T mendapatkan BBM subsidi,” kata Tiko.

Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. “Kita harus segera menyelesaikan tantangan dalam pembangunan BBM Satu Harga ini agar pencapaian target tahun 2024 sesuai dengan target Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Untuk kendala tata ruang, lanjut Saleh, perlu dilakukan penyesuaian agar penyalur BBM Satu Harga tetap dapat dibangun. Sementara mengenai lokasi titik penyalur BBM Satu Harga, diusulkan dapat dipindahkan lokasinya ke wilayah yang lebih memungkinkan.

“Jika ada investor yang tidak siap untuk mengerjakan BBM Satu Harga di lokasi yang sudah ditentukan dalam SK Dirjen Migas, maka kita akan alihkan. Kita akan minta Bupati supaya dialihkan lokasinya baik itu di kecamatan maupun luar kecamatan, dan bahkan meminta Gubernur bila untuk pengalihan antar kabupaten.

Yang terpenting, kebutuhan masyarakat akan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terpenuhi, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman, dan harapan Presiden mengenai BBM Satu Harga dapat kita wujudkan seoptimal mungkin,” tuturnya.

Saleh juga mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat turut serta dalam pembangunan fasilitas ini. “Kalau misalnya di daerah tersebut tidak ada investor yang tertarik, tentu harapan kita BUMD bisa mengambil peran atau bekerja sama dengan mitra lainnya untuk membangun BBM Satu Harga,” pungkas Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan, pembangunan titik penyalur BBM Satu Harga juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Penyalur tidak hanya akan dibangun di daerah 3T, tetapi juga di wilayah yang belum terbentuk pasarnya. “Artinya, daerah tersebut belum ada penyalurnya, tetapi masyarakat membutuhkan titik tersebut dibangun penyalur BBM Satu Harga,” jelas Sentot.

Sedangkan EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar menegaskan kembali komitmen Pertamina mendukung kebijakan Program BBM Satu Harga. “Kami siap. Intinya, supaya masyarakat yang memang memerlukan sekali BBM subsidi ini, penyalur BBM Satu Harga bisa hadir sehingga energi berkeadilan itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di kota, tapi juga di wilayah-wilayah yang memang termasuk kategori 3T,” ujar Freddy.

Hadir pula dalam rapat ini, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilir Migas Mulyono, perwakilan Ditjen Migas, dan Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera.

Continue Reading

nasional

Apel Siaga Jelang Pilkada 2024: Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menjadi pusat pelaksanaan Apel Siaga dan Ikrar Netralitas bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta sebagai wujud nyata komitmen menjaga profesionalisme dan netralitas, khususnya dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya dan dihadiri oleh Pejabat Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, para Kepala UPT dan jajaran petugas dari unit Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Perwakilan undangan dari Kepolisian Resort Polres Metro Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur, Kepala Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Kepala Badan Pengawas Pemilu dan undangan lainnya.

Mewujudkan Pilkada tahun 2024 yang damai dan akuntabel, peran ASN menjadi sangat penting. ASN memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas pelaksanaan Pilkada, salah satunya melalui implementasi netralitas ASN sebagai kunci kesuksesan Pilkada guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Dalam amanatnya Kakanwil mengungkapkan dari komitmen pelaksanaan Apel Siaga dan Ikrar Netralitas ini diharapkan setiap petugas dapat bertindak jujur dan adil serta tetap menjaga integritas.

“Menjaga integritas dan bersikap netralitas adalah wujud pengabdian kita kepada bangsa. Petugas pemasyarakatan harus menjadi contoh teladan dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Tidak ada ruang untuk sikap partisan dalam menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Momentum ini juga diisi dengan pembacaan ikrar bersama yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto dan diikuti oleh seluruh peserta sebagai komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas, tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif.

Selain itu, Kakanwil turut menyematkan tanda netralitas kepada perwakilan petugas, menegaskan pentingnya peran mereka dalam menjaga profesionalisme selama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Komitmen bersama yang dirajut melalui apel siaga dan Ikrar Netralitas ini merupakan tolak ukur dalam melaksanakan dan mengawal pesta demokrasi secara damai dan berintegritas guna melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah, bangsa dan negara. Terutama dalam akselerasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

nasional

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan ‘Healthy Life, Happy Life

Published

on

By

Jakarta – Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta sukses menggelar pertemuan rutin yang dikemas dalam bentuk seminar kesehatan bertajuk “Healthy Life, Happy Life, Jumat (15/11).

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kecantikan dari dalam diri.

 

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kecantikan dari dalam tubuh dengan menghadirkan Atomy, produk healthcare dan skincare No.1 dari Korea Selatan sebagai narasumber utama. Dalam seminar tersebut, peserta diberikan berbagai tips mengenai cara merawat kesehatan dan kecantikan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga berasal dari pola hidup sehat yang dapat meningkatkan kebahagiaan.

 

Dalam sambutannya, Ketua Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman, Ibu Christina Subki menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam mempererat tali silaturahmi antar anggota dan meningkatkan kualitas hidup. “Kami berharap, melalui seminar ini, setiap ibu bisa menerapkan gaya hidup sehat yang membawa kebahagiaan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Ibu Christina penuh semangat.

 

Sebagai penutup, pertemuan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan tentang kesehatan dan kecantikan, tetapi juga mempererat kebersamaan antara anggota Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman dan Dharma Wanita Persatuan. Dengan semangat untuk terus mendukung kegiatan positif, diharapkan setiap anggota dapat menerapkan gaya hidup sehat dan bahagia, serta menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

Continue Reading

nasional

David Rahardja Pengusaha Merasa Dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat

Published

on

By

Jakarta – Pengusaha yang sekaligus kader Partai Gerindra, David Rahardja merasa dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Kasus hukum antara David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika DR, seorang pengusaha asal Jakarta, mengaku dirugikan oleh kebijakan BRI yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers dirumah pemenangan posko Ridho (Ridwan Kamil – Siswono) Jumat, (15/11/2024)

 

Diungkap David, kronologi permasalahan yang dialaminya yakni ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, senilai Rp 8,5 miliar ke bank tersebut pada 2020. Ia meminjam uang kepada bank itu untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 7 miliar lebih.

 

Sayangnya, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain. Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checking-nya jelek. Merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, dia pun memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 

David mengaku telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nilainya melebihi jumlah pinjaman, namun BRI justru memblokir namanya. Dengan demikian, David tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank di Indonesia.

 

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” kata David dalam keterangannya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/11).

 

Davidpun memaparkan kronologi kejadian perkara. “Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah”, paparnya.

 

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.

 

Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.

 

“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial “F”, lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial “M”, lalu Manager berinisial “M”, lalu Marketing Manager berinisial “K” alias “O”, dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial “DT”. Kelimanya kemungkinan bisa diduga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan”,

 

Selanjutnya, David melaporkan BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka pun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

 

Saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini,”

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, ia mengaku tidak diberitahu prosedur bahwa harus 3 x gagal bayar baru rumah di lelang. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,”

 

David juga melaporkan temuan maladministrasi ini ke Ombudsman RI, yang kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama BRI, yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

 

David juga mengaku akan menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial. “Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah, karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” ujarnya.

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, jelas dia, dirinya tidak diberitahu bahwa keterlambatan pembayaran hingga tiga kali akan menyebabkan rumahnya disita. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” ucapnya.

 

Harapan saya, Erick Thohir segera merespon masalahnya, di mana di ketahui pegawai ASN BUMN jika tersandung perkara dan sudah tersangka harus di nonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporanya. Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperbaiki sistem dan komunikasi mereka kepada nasabah. Di sisi lain, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan bank. Kita berharap penyelesaian hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat

Continue Reading

Trending