Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bintan Pastikan Kapal Yang Alami Kebakaran di Perairan Berakit Tidak Ganggu Alur Pelayaran

Published

on

TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., memastikan kebakaran kapal tersebut tidak mengganggu alur pelayaran dalam insiden terbakarnya Kapal Cargo Layar Anggun 8 Anzibar di Perairan Utara Tanjung Berakit pada posisi 0122 87 N 104 32 47 E, Rabu (17/04/2024).

 

Berdasarkan informasi dari Basarnas Tanjung Pinang yang mendapat informasi dari MRCC Singapura bahwa Kapal Layar Anggun 8 Anzibar adalah kapal jenis Cargo berbendera Tanzania, yang mengalami kebakaran pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 14.15 WIB, di Perairan Utara Pulau Bintan.

 

Menurut informasi dari nelayan Desa Berakit saat kembali dari memancing bahwa sekira pukul 15.45 WIB melihat Kapal Cargo Layar Anggun 8 Anzibar buritannya terbakar (terlihat asap mengepul). Demikian juga anggota Pos TNI AL Tanjung Berakit, melihat dari utara Tanjung Berakit terlihat secara visual, jarak 1 Mil dari Utara Tanjung Berakit bahwa benar adanya Kapal Cargo Layar Anggun 8 Anzibar buritannya terbakar (terlihat asap mengepul).

 

Unsur SAR Laut yang turut serta melaksanakan pengamanan antara lain, Patkamla RHIB III Lanal Bintan, KRI Lepu-861, KN Sarotama P.112, KN Rantos P.210, serta Personel Posal Tanjung Berakit Lanal Bintan.

 

Dari hasil pengumpulan data oleh Personel Pos TNI AL Tanjung Berakit saat melaksanakan pengecekan dan pemantauan dari laut diperoleh keterangan kapal tersebut tidak berawak dan hanyut pada saat mengalami kebakaran serta kapal dalam kondisi kandas diatas karang di perairan tersebut.

 

Menurut informasi dari Basarnas bahwa ABK kapal berjumlah 12 orang dipastikan selamat dalam peristiwa tersebut dan telah dievakuasi oleh Coas Guard Singapura saat terjadi kebakaran.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Metro Jaya Tebar Kepedulian, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Published

on

By

Jakarta — Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali diwujudkan Satuan Brimob Polda Metro Jaya melalui kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim di Masjid At-Taubah Satbrimob Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Brimob untuk terus hadir secara humanis di tengah masyarakat. Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Henik Maryanto, menegaskan bahwa aktivitas sosial bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata pengabdian Polri. “Ramadan menjadi ruang memperkuat empati dan kedekatan dengan masyarakat. Brimob tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial yang langsung dirasakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, program kepedulian sosial, termasuk santunan kepada anak yatim, dilaksanakan secara konsisten dan tidak terbatas pada momentum Ramadan semata. Langkah tersebut dinilai mampu mempererat hubungan emosional antara personel dan masyarakat sekaligus memperkuat nilai kebersamaan.

Suasana hangat tampak sepanjang kegiatan. Personel Brimob berbaur dengan anak-anak yatim dan jamaah, sementara momen penyerahan santunan menghadirkan nuansa kebersamaan yang kental. Interaksi yang terjalin mencerminkan semangat berbagi yang menjadi esensi Ramadan.

Melalui kegiatan tersebut, Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat kepedulian sosial, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

Continue Reading

TNI / Polri

Dari Evakuasi Bayi Sampai Motor, Ditpolairud Polda Metro Jaya Langsung Aksi Tangani Banjir di Kebon Pala

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya langsung bergerak menangani banjir di Kebon Pala, Jakarta Timur, Jumat (20/2/2026).

Sejak pagi, Tim SAR Ditpolairud turun ke lokasi dan melakukan aksi cepat membantu warga terdampak. Ketinggian air di kawasan tersebut dilaporkan mencapai sekitar 50 sentimeter akibat hujan deras.

Lebih lanjut, Petugas berhasil mengevakuasi bayi dan kemudian dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Petugas juga membantu warga mengamankan sepeda motor agar tidak terendam banjir lebih dalam.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengerahkan dua unit perahu karet, satu unit skiff boat, tiga mesin tempel, serta perlengkapan keselamatan seperti life jacket dan ring buoy untuk mendukung proses evakuasi.

Dirpolairud Ditpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan adanya genangan yang meningkat.

“Personel kami langsung turun dan melakukan evakuasi warga serta membantu mengamankan barang-barang berharga milik masyarakat. Kami pastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan saat masyarakat membutuhkan,” ujarnya.

Saat ini personel masih berada di lokasi untuk membantu warga dan mengantisipasi kemungkinan kenaikan debit air.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling Jakarta, 19 Februari 2026 Awal Puasa

Published

on

By

Jakarta  – Warga DK Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, pada Kamis 19 Februari 2026, pelayanan SIM Keliling dibuka di beberapa titik lokasi di Jakarta.

Untuk warga Jakarta Timur, SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung.

SIM Keliling untuk daerah Jakarta Utara berlokasi di Lobby Utama LTC Glodok.

Warga Jakarta Selatan, SIM Keliling berlokasi di Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat, SIM Keliling berlokasi di Lobby Selatan Mall Ciputra.

Terakhir, bagi warga Jakarta Pusat, SIM Keliling berlokasi di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Continue Reading

Trending