Connect with us

TNI / Polri

ASAH NALURI TEMPUR PRAJURIT, SATLINLAMIL 3 LAKSANAKAN LATIHAN MENEMBAK

Published

on

TNI AL, Satlinlamil 3,- Dalam rangka mengasah naluri tempur prajurit, Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) 3 melaksanakan Latihan Menembak Triwulan II TA. 2024 di Lapangan Tembak Lanraki Lantamal VI Makassar, pada hari Senin (6/5/2024).

 

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 52 prajurit diawali dengan Pembukaan Latihan, Latihan Teori dan Praktek meliputi Tehnik Menembak, Cara Mengatasi _Miss Fire_, dan cara  Perawatan Senjata,  dilanjutkan Latihan menembak yang dipandu oleh PgS. Pasops Satlinlamil 3 Letkol Laut (P) Beny Yumanta.

 

Latihan menembak perorangan dasar TW II TA. 2024 menggunakan senjata laras panjang dengan jarak 100 meter sikap tiarap, duduk, dan berdiri dengan 5 peluru percobaan dan 30 butir untuk penilaian.

 

Komandan Satlinlamil 3 Makassar Kolonel Laut (P) Nur Rochmad Ibrohim, S.T, M.Si., M.Tr. Hanla., mengatakan bahwa kegiatan ini selain meningkatkan kemampuan menembak prajurit, juga untuk memelihara naluri tempur Prajurit Satlinlamil 3. Menembak tidak hanya sekedar menarik picu dan mengenai sasaran, namun sesungguhnya membutuhkan proses yang teliti mulai dari membuat gambar bidik, mengatur nafas dan menentukan ritme dalam menarik picu hingga peluru tepat menuju sasaran yang diinginkan.

 

“Sebagai prajurit, kemampuan menembak merupakan hal mutlak yang harus dimiliki, sehingga latihan menembak ini sangat perlu sekali untuk dilaksanakan secara rutin agar naluri tempur prajurit tetap terjaga,” ungkap Dansatlinlamil 3.

 

Sementara itu, Panglima Kolinlamil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, PSC (J)., M.A., M.M.S., CHRMP., dalam suatu kesempatan menyampaikan penekanannya, setiap kegiatan operasi dan latihan harus sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan faktor zero accident selalu menjadi prioritas. Khusus latihan menembak dengan peluru tajam, setiap prajurit bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan orang-orang disekitarnya.

 

#tniprima

#kasal

#tni_angkatan_laut

#jalesvevajayamahe

#indonesiannavy

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending