Connect with us

Metro

IP Crime Forum 2024: Tingkatkan Penegakan Hukum KI Melalui Sinergi

Published

on

Jakarta – Upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) perlu terus ditingkatkan dan digaungkan agar tindak pelanggaran terhadap KI dapat semakin berkurang. Dalam upaya untuk melawan kejahatan tindak pidana di bidang KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan tindakan preventif.

 

Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual atau yang disebut Satgas IP Task Force yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait, yaitu DJKI; Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Bareskrim Polri; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Perdagangan; dan Kejaksaan Agung.

 

Berbagai usaha pun telah dilakukan, seperti kolaborasi antara DJKI dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada penegahan barang masuk di pelabuhan Tanjung Mas dan Tanjung Perak. Selain itu, ada juga kolaborasi penegakan hukum antara DJKI, Interpol Singapura, dan Kepolisian Busan (Korea) dalam menangani pelanggaran hak cipta yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

 

Untuk semakin meningkatkan sinergi dan menyamakan sudut pandang antar para pemangku kepentingan terkait, DJKI pun menggelar kegiatan Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.

 

“Kemajuan teknologi memiliki dampak besar ada maraknya pelanggaran KI yang menjadi semakin mudah. Untuk itu, kita sebagai instansi penegak hukum di bidang KI perlu saling berkolaborasi dalam memberikan pelindungan kepada para pemilik KI,” ujar Cecep Sarip Hidayat, Analis Kebijakan Muda DJKI.

 

Pada kesempatan ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam melakukan penegakan hukum KI di instansi masing-masing.

 

Analis Konten Media Sosial Kemenkominfo Muhammad Rizqa Aulia menjelaskan bahwa sampai dengan 30 April 2024, tercatat sebanyak 3.312.163 konten negatif pada situs dan 2.089.869 pada media sosial yang sudah ditangani oleh Kemenkominfo.

 

“Mekanisme pemblokiran situs dan media sosial diawali dengan tahap pelaporan dari masyarakat maupun instansi. Laporan ini kemudian akan diverifikasi apakah perlu ditindak. Jika ya, maka situs yang bersangkutan akan diblokir dan takedown konten di media sosial,” jelasnya.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari BPOM. Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital membuat pemberantasan pelanggaran KI semakin menantang.

 

“Saya pernah menangani kasus penjualan obat ilegal yang dijual di marketplace. Cukup sulit menelusuri pemilik akun marketplace tersebut karena ternyata data diri yang digunakan palsu,” tutur Sahat.

 

Sahat juga berharap ke depannya ada pelatihan khusus atau peningkatan kompetensi terkait penanganan kasus antara BPOM dan DJKI di bidang obat dan makanan palsu, sehingga penanganan kasus terkait dapat lebih efektif.

 

Dari sudut pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa strategi khusus perlu diambil dalam penanganan pelanggaran KI secara daring, seperti pembuatan tim khusus, melakukan pemantauan daring, dan menjalin kerja sama internasional.

 

“Contohnya, kami membentuk tim khusus atau unit investigasi yang dilatih khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual secara daring. Tim ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam teknologi informasi dan hukum kekayaan intelektual,” pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi selaku Kepala Unit 1 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri.

Continue Reading

Metro

DE-CIX Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergensi di TOP DIGITAL AWARDS 2025 Pengakuan atas Implementasi Kelas Digital Dunia untuk Ekosistem Teknologi Indonesia

Published

on

By

DE-CIX Indonesia meraih dua penghargaan prestisius pada ajang TOP DIGITAL AWARDS 2025, yaitu TOP Leader on Digital Implementation 2025 dan TOP DIGITAL #Stars 5 (2025). Penghargaan ini diberikan kepada organisasi yang dinilai berhasil mengimplementasikan teknologi digital secara unggul, efektif, dan berkontribusi pada kemajuan ekosistem digital nasional.4 Desember 2025

TOP DIGITAL AWARDS 2025, yang diselenggarakan oleh IT Works, merupakan salah satu ajang penghargaan ICT terbesar di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh perwakilan menteri, lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan para pemimpin transformasi digital dari berbagai sektor. Tahun ini, Ilham Habibie, Ketua Dewan TIK Nasional (Wantiknas), hadir sebagai Keynote Speaker.

Dalam keynote-nya, Ilham menekankan pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi percepatan teknologi disruptif:
“AI akan semakin kokoh di industri teknologi dunia pada tahun 2024 dan diperkirakan akan terus berlanjut pada tahun 2025 dan seterusnya.

Teknologi-teknologi game changer seperti AI, quantum computing, cybersecurity, robotics, 5G, IoT, AR, blockchain, dan cloud computing akan menjadi fondasi utama ekonomi digital.” jelas Ilham Habibie, Ketua Wantiknas
Dua penghargaan yang diterima DE-CIX merupakan apresiasi atas keberhasilan perusahaan dalam menghadirkan layanan interkoneksi berstandar global yang mendukung transformasi digital berbagai sektor di Indonesia.

Sebagai Internet Exchange dengan platform berteknologi tinggi, DE-CIX dinilai telah memberikan kontribusi nyata melalui implementasi digital yang stabil, aman, dan scalable, yang penting bagi pertumbuhan layanan digital modern.

Dalam kesempatan penerimaan penghargaan, Thomas Dragono, Direktur DE-CIX Indonesia, menyampaikan penghargaan dan komitmen perusahaan:
“Penghargaan ini adalah kehormatan bagi DE-CIX dan menjadi bukti nyata

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Aris Badara, S.Pd., M.Hum., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : Warisan Budaya Takbenda Diusulkan dan Ditetapkan Dapat Terus Bertambah Sesuai Dengan Arahan Pemerintah Pusat

Published

on

By

Jakarta, 15 Desember 2025, —  Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan kekayaan budaya lokal yang menjadi identitas daerah.

Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa berbagai tradisi, pengetahuan, serta ekspresi budaya yang hidup di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara masih terawat dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Upaya pelestarian ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi.

Dalam wawancara awak media Prof. Dr. Aris Badara, S.Pd., M.Hum., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan harapan agar ke depan jumlah Warisan Budaya Takbenda yang diusulkan dan ditetapkan dapat terus bertambah, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Lebih dari sekadar angka, proses ini dipandang sebagai bagian penting dalam mengingatkan seluruh elemen masyarakat akan nilai dan jati diri budayanya sendiri.

“Budaya lokal harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh perkembangan teknologi. Kemajuan zaman memang penting, namun budaya memiliki peran yang tidak kalah penting sebagai fondasi karakter, identitas, dan kebanggaan daerah,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus mendorong berbagai program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda, termasuk menjadikannya sebagai potensi penguatan ekonomi budaya dan daya tarik pariwisata berbasis kearifan lokal.

Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintah, komunitas budaya, akademisi, dan generasi muda—untuk bersama-sama menjaga warisan leluhur agar tetap hidup, relevan, dan berkelanjutan di masa depan.

Continue Reading

Metro

Dr. I Gede Arya Sugiartha Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Meraih Penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Kemenbud

Published

on

By

Jakarta , 15 Desember 2025 — Provinsi Bali kembali prestasi nasional dengan meraih Penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud). Pada tahun ini, Bali berhasil menetapkan 24 Warisan Budaya Takbenda (WBTb), dari total 26 usulan yang diajukan, dengan dua usulan lainnya masih dalam tahap pendalaman kajian.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa penetapan WBTb bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan tanggung jawab berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan dan kemajuan budaya Bali di tengah perubahan zaman.

“Kami dari Bali tahun ini ditetapkan 24, dari 26 yang kami usulkan. Dua di antaranya masih ditunda karena memang harus melalui kajian mendalam. Setelah ditetapkan, harus ada jaminan program yang jelas,” ujar Dr. I Gede Arya Sugiartha Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat dua fokus utama pascapenetapan warisan budaya takbenda. Pertama, penguatan agar warisan budaya tetap hidup, dan kedua, mendorong kemajuan budaya tersebut agar relevan dengan perkembangan zaman.

“Kita tidak hanya menguatkan, tetapi juga memajukan. Bahkan bila perlu, kita bangun ekosistem baru. Banyak warisan budaya yang tidak mungkin lagi hidup di ekosistem lama, sehingga tugas pemerintah daerah adalah menciptakan ekosistem yang baru,” jelasnya.

Sebagai contoh, permainan tradisional anak-anak yang dahulu hidup di ruang terbuka kini sulit dijumpai di kawasan perkotaan. Untuk itu, pemerintah menghadirkan inovasi dengan mengemasnya dalam bentuk seni pertunjukan atau seni dolanan, sehingga tetap lestari dan diminati generasi muda.

Di sisi lain, warisan budaya yang masih hidup kuat dalam ekosistem tradisi tetap terus dilestarikan, seperti Galungan dan Kuningan yang telah menjadi ritual masyarakat Bali setiap enam bulan sekali bagi umat Hindu.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat Bali diharapkan semakin bangga terhadap budayanya yang telah diakui oleh negara. Salah satu contoh adalah Hari Raya Nyepi, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2023.

“Nyepi sudah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, dan saat ini kami sedang mengusulkan melalui kementerian agar Nyepi dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia,” tambahnya.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Provinsi Bali dalam menjaga identitas budaya sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam melestarikan warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.

Continue Reading

Trending