Connect with us

TNI / Polri

Tingkatkan dan Asah Kemampuan Naluri Tempur, Prajurit Lanal Sabang Laksanakan Uji Terampil Glagaspur P-1 dan P-2

Published

on

TNI AL, Sabang,- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang melaksanakan Uji Terampil Geladi Tugas Tempur (Glagaspur) Pangkalan P-1 dan P-2 dengan tujuan mengasah kemampuan dan meningkatkan naluri tempur prajurit yang berlangsung di Mako Lanal Sabang, Jalan Yos Sudarso, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Senin (13/05/2024).

 

Uji Terampil Glagaspur dibuka oleh Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Gita Muharram, M.Sc., selaku Pimpinan Latihan (Pimlat). Kegiatan Uji Terampil Glagaspur Pangkalan Tingkat P-1 dan P-2 di Lanal Sabang berlangsung selama 2 (dua) hari 13 hingga 14 Mei 2024, denganTim Penguji Wadan Kolat Koarmada I Letkol Mar Dodik Eko Siswanto selaku Wakatim, beserta Tim Kolat Koarmada I.

 

Dalam sambutannya, Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Gita Muharram, M.Sc., menyampaikan bahwa pelaksanaan Glagaspur bertujuan untuk menguji ketangkasan, keterampilan dan profesionalisme prajurit khususnya prajurit Lanal Sabang dalam pelaksanaan kelancaran tugas pokok dan menjadikan prajurit yang profesional, tangguh, serta trengginas.

 

“Saya berharap Lanal Sabang dapat melaksanakan latihan ini sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan, dan seluruh personel melaksanakan dengan baik dan serius serta semangat yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan kemanpuan dan profesionalisme prajurit,” ujar Danlanal Sabang.

 

Sementara itu, Danpuslat Pasrat Kolat Koarmada I Letkol Mar Dodik Eko Siswanto, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Uji Terampil Glagaspur Pangkalan Tingkat P-1 dan P-2 ini merupakan salah satu fungsi komando yang harus dilaksanakan untuk menentukan tingkat kesiapan prajurit baik perorangan maupun kelompok dalam menggunakan peralatan dan persenjataan masing-masing bagian maupun beregu guna mengukur tingkat kesiapsiagaan, profesi, serta kesiapan operasional satuan khususnya Pangkalan TNI AL.

 

Adapun materi yang diujikan dalam kegiatan Uji Terampil Glagaspur Tingkat Pangkalan ini meliputi giat P-1 yakni Peraturan Militer Dasar (Permildas), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Dinas Dalam (PDD) Khas, Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Dinas Garnisun (PDG). Selain itu, juga dilaksanakan Uji Keterampilan Perorangan (Bongkar Pasang Senjata, Menembak, dan Renang Militer), dan Uji Keterampilan Kebaharian (Uji Tulis, Semaphore, Peluit, Tali Temali). Sedangkan giat P-2 meliputi Pertahanan Pangkalan (Hanlan), Peran Kebakaran (PEK), Pengendalian Huru Hara (PHH), serta Evakuasi Medis.

 

(Pen Lanal Sabang)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending