Connect with us

Metro

Founder & CEO Tangkas Motor Listrik, PT. The Agung Pamungkas Beri Bantuan 2 Buah Motor Listrik Kepada DPP HIPPI

Published

on

Jakarta – Pelantikan DPP Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) dan Pameran Produk UMKM Pribumi Tersedia 28 Booth dan HIPPI Gelar Forum Bisnis dengan tema “Peran Pengusaha Pribumi Dalam Kedaulatan Ekonomi Bangsa” digelar di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jl.Medan Merdeka Barat No.17 Gambir Jakarta Pusat.Senin.(20/5/2024)

 

Dalam kegiatan itu, turut hadir antara lain, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan, Ketua Dewan Penasehat DPP HIPPI Suryo B. Sulisto, Ketua Dewan Pertimbangan DPP HIPPI Suryani Sidiq Motik, dan Ketua Umum DPP HIPPI Erik Hidayat.

 

Usai sesi pelantikan pengurus HIPPI, Founder & CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas sebagai pengusaha pribumi Owner PT. The Agung Pamungkas, sebuah perusahaan yang memproduksi motor listrik nasional dengan merk Tangkas memberikan bantuan berupa 2 (dua) buah motor listrik merk Tangkas kepada DPP HIPPI untuk dapat dipergunakan sebagai kendaraan operasional.

 

Agung Pamungkas, Owner PT. The Agung Pamungkas pengusaha pribumi yang memelopori industri motor listrik nasional saat memberikan keterangan kepada media.

 

Agung Pamungkas saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mendukung motor listrik itu sudah sangat bagus. Namun, ia mengkritisi momentumnya yang membuat masyarakat yang tadinya sangat antusias untuk membeli motor listrik karena terus dirubah-rubah peraturannya sehingga masyarakat menjadi menahan untuk membeli menunggu kebijakan dari peraturan pemerintah yang baru.

 

Selain itu, dari tingkat pengurusan TKDN yang berbelit-belit dan belum terintegrasinya akun sisafira yang menjadi garda terdepan dari subsidi motor listrik, “Saya sendiri sebagai owner dan satu-satunya pengusaha pribumi yang ‘bermain’ motor listrik, saya mendukung sekali kebijakan dari pemerintah dalam melakukan hal kebijakan ini.

 

Namun, mungkin ada baiknya dalam menerapkan kebijakan, pemerintah juga melibatkan para pelaku bisnis, owner-owner seperti saya untuk bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran agar tidak mempersulit dari industri motor listrik itu sendiri,” terang Agung Pamungkas

 

Ini suatu bukti bahwa semua komponen masyarakat termasuk para pengusaha. Kamimemberikan kendaraan operasional pada Hippi berupa satu motor listrik, ini sebagai bukti nyata sudah saatnya semua masyarakat apalagi industri dan organisasi bisa menggunakan motor listrik di Indonesia. Memang kami kritisi terkait motor listrik ini.

 

Namun bukan kebijakan pemerintahnya. Karena Menurut saya Kebijakan Pemerintah tentang motor listrik ini sebenarnya sudah sangat bagus. Akan tetapi momentumnya yang membuat masyarakat yang tadinya sangat antusias membeli motor listrik, karena terus berubah2 peraturannya, akhirnya mereka terus menunggu dan menunggu. Itupun sudah lepas dari pengurusan TKPN nya yang berbelit2, juga karena belum terintegrasinya akun sisafira yang menjadi garda terdepan dalam subsidi motor listrik. Saya sendiri sebagai owner dan satu satunya pemain motor listrik,”ujarnya.

 

Pengusaha motor listrik sangat mendukung kebijakan pemerintah dalalm melakukan hal ini namun mungkin ada baiknya dalam menerapkan kebijakan pemerintah juga melibatkan para pelaku bisnis selayaknya para owner seperti saya untuk supaya bisa memberikan kebijakan2 yang lebih tepat sasaran agar tidak mempersulit dari pelaku industri motor listrik itu sendiri.

 

Itu tak sesuai dengan harapan, yaitu: pertama, momentum yang diberikan dalam waktu yang tidak tepat. Kedua, perubahan dari kategori penerima subsidi itu sendiri. Ketiga, belum terintegrasinya sistem dari akun sisafira yang menjadi andalan untuk menjadi subsidi listrik.

 

Namun secara umum saya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi buat para motorlis. Sebagai contoh riil bahwa motor kita ini memiliki tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) paling tinggi di Indonesia yaitu 65 persen dan kita mendapatkan surat sertifikasi 65 persen itu. Itu pada awal bulan pebruari, tapi sekarang sudah bulan Mei.

 

Akan tetapi kami belum bisa memberikan subsidi kepada masyarakat karena masih terkendala di akun sisafira. Kalau pemerintah mempercepat mempermudah sistem integrasi dari akun sisafira dan lintas kementerian maka kita bisa menargetkan penjualan sebesar lima kali lipat dari target awal,”beber Agung Pamungkas..

 

Sehingga tepat sekali rasanya kalau kita berkolaborasi dengan HIPPI karena hippi juga mempunyai satu tujuan untuk bagaimana umkm itu di daerah bisa maju. Kami sudah kolaborasi dengan hippi daerah bali, dalam hal ini pendidikan dan pengajaran di stie kami ada mata kuliah tentang kewirausahaan.

 

Jadi Itu beberapa dosen dan praktisi dari hippi itu juga datang ke kampus kami untuk mengadakan kuliah umum terkait dengan kewirausahaan dan umkm. Dari hippi sendiri menyediakan bbrp mentor atau nara sumber untuk mahs kami seperti memberikan pemahaman bagaimana digital marketing bisa mahasiswa kami lakukan dengan baik, untuk mempromosikan produk-produk umkm. Karena k,”pungkas Agung Pamungkas

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending