Connect with us

Metro

Founder & CEO Tangkas Motor Listrik, PT. The Agung Pamungkas Beri Bantuan 2 Buah Motor Listrik Kepada DPP HIPPI

Published

on

Jakarta – Pelantikan DPP Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) dan Pameran Produk UMKM Pribumi Tersedia 28 Booth dan HIPPI Gelar Forum Bisnis dengan tema “Peran Pengusaha Pribumi Dalam Kedaulatan Ekonomi Bangsa” digelar di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jl.Medan Merdeka Barat No.17 Gambir Jakarta Pusat.Senin.(20/5/2024)

 

Dalam kegiatan itu, turut hadir antara lain, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan, Ketua Dewan Penasehat DPP HIPPI Suryo B. Sulisto, Ketua Dewan Pertimbangan DPP HIPPI Suryani Sidiq Motik, dan Ketua Umum DPP HIPPI Erik Hidayat.

 

Usai sesi pelantikan pengurus HIPPI, Founder & CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas sebagai pengusaha pribumi Owner PT. The Agung Pamungkas, sebuah perusahaan yang memproduksi motor listrik nasional dengan merk Tangkas memberikan bantuan berupa 2 (dua) buah motor listrik merk Tangkas kepada DPP HIPPI untuk dapat dipergunakan sebagai kendaraan operasional.

 

Agung Pamungkas, Owner PT. The Agung Pamungkas pengusaha pribumi yang memelopori industri motor listrik nasional saat memberikan keterangan kepada media.

 

Agung Pamungkas saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mendukung motor listrik itu sudah sangat bagus. Namun, ia mengkritisi momentumnya yang membuat masyarakat yang tadinya sangat antusias untuk membeli motor listrik karena terus dirubah-rubah peraturannya sehingga masyarakat menjadi menahan untuk membeli menunggu kebijakan dari peraturan pemerintah yang baru.

 

Selain itu, dari tingkat pengurusan TKDN yang berbelit-belit dan belum terintegrasinya akun sisafira yang menjadi garda terdepan dari subsidi motor listrik, “Saya sendiri sebagai owner dan satu-satunya pengusaha pribumi yang ‘bermain’ motor listrik, saya mendukung sekali kebijakan dari pemerintah dalam melakukan hal kebijakan ini.

 

Namun, mungkin ada baiknya dalam menerapkan kebijakan, pemerintah juga melibatkan para pelaku bisnis, owner-owner seperti saya untuk bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran agar tidak mempersulit dari industri motor listrik itu sendiri,” terang Agung Pamungkas

 

Ini suatu bukti bahwa semua komponen masyarakat termasuk para pengusaha. Kamimemberikan kendaraan operasional pada Hippi berupa satu motor listrik, ini sebagai bukti nyata sudah saatnya semua masyarakat apalagi industri dan organisasi bisa menggunakan motor listrik di Indonesia. Memang kami kritisi terkait motor listrik ini.

 

Namun bukan kebijakan pemerintahnya. Karena Menurut saya Kebijakan Pemerintah tentang motor listrik ini sebenarnya sudah sangat bagus. Akan tetapi momentumnya yang membuat masyarakat yang tadinya sangat antusias membeli motor listrik, karena terus berubah2 peraturannya, akhirnya mereka terus menunggu dan menunggu. Itupun sudah lepas dari pengurusan TKPN nya yang berbelit2, juga karena belum terintegrasinya akun sisafira yang menjadi garda terdepan dalam subsidi motor listrik. Saya sendiri sebagai owner dan satu satunya pemain motor listrik,”ujarnya.

 

Pengusaha motor listrik sangat mendukung kebijakan pemerintah dalalm melakukan hal ini namun mungkin ada baiknya dalam menerapkan kebijakan pemerintah juga melibatkan para pelaku bisnis selayaknya para owner seperti saya untuk supaya bisa memberikan kebijakan2 yang lebih tepat sasaran agar tidak mempersulit dari pelaku industri motor listrik itu sendiri.

 

Itu tak sesuai dengan harapan, yaitu: pertama, momentum yang diberikan dalam waktu yang tidak tepat. Kedua, perubahan dari kategori penerima subsidi itu sendiri. Ketiga, belum terintegrasinya sistem dari akun sisafira yang menjadi andalan untuk menjadi subsidi listrik.

 

Namun secara umum saya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi buat para motorlis. Sebagai contoh riil bahwa motor kita ini memiliki tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) paling tinggi di Indonesia yaitu 65 persen dan kita mendapatkan surat sertifikasi 65 persen itu. Itu pada awal bulan pebruari, tapi sekarang sudah bulan Mei.

 

Akan tetapi kami belum bisa memberikan subsidi kepada masyarakat karena masih terkendala di akun sisafira. Kalau pemerintah mempercepat mempermudah sistem integrasi dari akun sisafira dan lintas kementerian maka kita bisa menargetkan penjualan sebesar lima kali lipat dari target awal,”beber Agung Pamungkas..

 

Sehingga tepat sekali rasanya kalau kita berkolaborasi dengan HIPPI karena hippi juga mempunyai satu tujuan untuk bagaimana umkm itu di daerah bisa maju. Kami sudah kolaborasi dengan hippi daerah bali, dalam hal ini pendidikan dan pengajaran di stie kami ada mata kuliah tentang kewirausahaan.

 

Jadi Itu beberapa dosen dan praktisi dari hippi itu juga datang ke kampus kami untuk mengadakan kuliah umum terkait dengan kewirausahaan dan umkm. Dari hippi sendiri menyediakan bbrp mentor atau nara sumber untuk mahs kami seperti memberikan pemahaman bagaimana digital marketing bisa mahasiswa kami lakukan dengan baik, untuk mempromosikan produk-produk umkm. Karena k,”pungkas Agung Pamungkas

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending