Connect with us

Metro

Founder & CEO Tangkas Motor Listrik, PT. The Agung Pamungkas Beri Bantuan 2 Buah Motor Listrik Kepada DPP HIPPI

Published

on

Jakarta – Pelantikan DPP Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) dan Pameran Produk UMKM Pribumi Tersedia 28 Booth dan HIPPI Gelar Forum Bisnis dengan tema “Peran Pengusaha Pribumi Dalam Kedaulatan Ekonomi Bangsa” digelar di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jl.Medan Merdeka Barat No.17 Gambir Jakarta Pusat.Senin.(20/5/2024)

 

Dalam kegiatan itu, turut hadir antara lain, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan, Ketua Dewan Penasehat DPP HIPPI Suryo B. Sulisto, Ketua Dewan Pertimbangan DPP HIPPI Suryani Sidiq Motik, dan Ketua Umum DPP HIPPI Erik Hidayat.

 

Usai sesi pelantikan pengurus HIPPI, Founder & CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas sebagai pengusaha pribumi Owner PT. The Agung Pamungkas, sebuah perusahaan yang memproduksi motor listrik nasional dengan merk Tangkas memberikan bantuan berupa 2 (dua) buah motor listrik merk Tangkas kepada DPP HIPPI untuk dapat dipergunakan sebagai kendaraan operasional.

 

Agung Pamungkas, Owner PT. The Agung Pamungkas pengusaha pribumi yang memelopori industri motor listrik nasional saat memberikan keterangan kepada media.

 

Agung Pamungkas saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mendukung motor listrik itu sudah sangat bagus. Namun, ia mengkritisi momentumnya yang membuat masyarakat yang tadinya sangat antusias untuk membeli motor listrik karena terus dirubah-rubah peraturannya sehingga masyarakat menjadi menahan untuk membeli menunggu kebijakan dari peraturan pemerintah yang baru.

 

Selain itu, dari tingkat pengurusan TKDN yang berbelit-belit dan belum terintegrasinya akun sisafira yang menjadi garda terdepan dari subsidi motor listrik, “Saya sendiri sebagai owner dan satu-satunya pengusaha pribumi yang ‘bermain’ motor listrik, saya mendukung sekali kebijakan dari pemerintah dalam melakukan hal kebijakan ini.

 

Namun, mungkin ada baiknya dalam menerapkan kebijakan, pemerintah juga melibatkan para pelaku bisnis, owner-owner seperti saya untuk bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran agar tidak mempersulit dari industri motor listrik itu sendiri,” terang Agung Pamungkas

 

Ini suatu bukti bahwa semua komponen masyarakat termasuk para pengusaha. Kamimemberikan kendaraan operasional pada Hippi berupa satu motor listrik, ini sebagai bukti nyata sudah saatnya semua masyarakat apalagi industri dan organisasi bisa menggunakan motor listrik di Indonesia. Memang kami kritisi terkait motor listrik ini.

 

Namun bukan kebijakan pemerintahnya. Karena Menurut saya Kebijakan Pemerintah tentang motor listrik ini sebenarnya sudah sangat bagus. Akan tetapi momentumnya yang membuat masyarakat yang tadinya sangat antusias membeli motor listrik, karena terus berubah2 peraturannya, akhirnya mereka terus menunggu dan menunggu. Itupun sudah lepas dari pengurusan TKPN nya yang berbelit2, juga karena belum terintegrasinya akun sisafira yang menjadi garda terdepan dalam subsidi motor listrik. Saya sendiri sebagai owner dan satu satunya pemain motor listrik,”ujarnya.

 

Pengusaha motor listrik sangat mendukung kebijakan pemerintah dalalm melakukan hal ini namun mungkin ada baiknya dalam menerapkan kebijakan pemerintah juga melibatkan para pelaku bisnis selayaknya para owner seperti saya untuk supaya bisa memberikan kebijakan2 yang lebih tepat sasaran agar tidak mempersulit dari pelaku industri motor listrik itu sendiri.

 

Itu tak sesuai dengan harapan, yaitu: pertama, momentum yang diberikan dalam waktu yang tidak tepat. Kedua, perubahan dari kategori penerima subsidi itu sendiri. Ketiga, belum terintegrasinya sistem dari akun sisafira yang menjadi andalan untuk menjadi subsidi listrik.

 

Namun secara umum saya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi buat para motorlis. Sebagai contoh riil bahwa motor kita ini memiliki tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) paling tinggi di Indonesia yaitu 65 persen dan kita mendapatkan surat sertifikasi 65 persen itu. Itu pada awal bulan pebruari, tapi sekarang sudah bulan Mei.

 

Akan tetapi kami belum bisa memberikan subsidi kepada masyarakat karena masih terkendala di akun sisafira. Kalau pemerintah mempercepat mempermudah sistem integrasi dari akun sisafira dan lintas kementerian maka kita bisa menargetkan penjualan sebesar lima kali lipat dari target awal,”beber Agung Pamungkas..

 

Sehingga tepat sekali rasanya kalau kita berkolaborasi dengan HIPPI karena hippi juga mempunyai satu tujuan untuk bagaimana umkm itu di daerah bisa maju. Kami sudah kolaborasi dengan hippi daerah bali, dalam hal ini pendidikan dan pengajaran di stie kami ada mata kuliah tentang kewirausahaan.

 

Jadi Itu beberapa dosen dan praktisi dari hippi itu juga datang ke kampus kami untuk mengadakan kuliah umum terkait dengan kewirausahaan dan umkm. Dari hippi sendiri menyediakan bbrp mentor atau nara sumber untuk mahs kami seperti memberikan pemahaman bagaimana digital marketing bisa mahasiswa kami lakukan dengan baik, untuk mempromosikan produk-produk umkm. Karena k,”pungkas Agung Pamungkas

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending