Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

Ketua Umum PB Santri dan Ulama Indonesia H. Tubagus Bahrudin Terima kasih kepada Presiden dan Menteri BKPM/Investasi

Published

on

By

Jakarta – Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Adinda Bahlil Menteri BKPM/Investasi yang memberikan kesempatan untuk masalah tambang di Kalimantan yang untuk memberikan IUP tambang kepada ormas-ormas Islam  dengan merespon cepat,” ungkap Ketua Umum PB Santri dan Ulama Indonesia H. Tubagus Bahrudin di Gedung Juang 45 Jakarta Pusat Sabtu (15/6/24)

 

H. Tubagus Bahrudin menyampaikan, Artinya beliau memberi kesempatan terutama kepada organisasi-organisasi keagamaan yang bersifatnya religi.

Kami selaku Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Santri dan Ulama Indonesia sangat antusias atas jawaban Adinda Bahlil dan Presiden Jokowi serta Abah Maruf Amin.

Beru sekarang ini organisasi organisasi keagamaan di beri kesempatan untuk mengelola tambang,” katanya.

 

Beliau memberikan kesempatan termasuk juga ke NU dan Muhammadiyah dll. pada intinya beliau sangat tanggap, untuk bagaimana masalah ijin tambang, pada intinya sangat antusias, apa betul betul organisasi diberikan untuk ijin pengelolaan tambang ini.

 

Semoga kedepannya seperti ini, setelah adinda Bahlil dan pemerintah Jokowi ini serta Abah Maruf Amin ini, organisasi keagamaan diberikan kesempatan, karena mungkin menghindari pengusaha pengusaha yang nakal, sepertinya arahnya kesana itu lebih bagus dan saya apresiasi.

 

Harapannya semoga ormas ormas keagamaan bukan dari ormas Islam aja, karena juga yang ormas agama lain dari Sabang sampai merauke ingin juga bisa berkolaborasi,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

BPH Migas Ajak Pemda Perkuat Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi

Published

on

By

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) terus meningkatkan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga distribusi BBM subsidi dan kompensasi tepat volume dan tepat sasaran.

 

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menjelaskan dalam rangka pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, BPH Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kerja sama dengan Pemda di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

“Dikarenakan Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui jumlah konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2024).

 

Tambah Iwan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemda.

 

“Implementasi kerja sama dengan Pemda, salah satunya yaitu dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur Pemerintah Provinsi,” tuturnya.

 

Iwan berharap, dalam rencana Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan, serta dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya,” tegasnya.

 

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan, rencana PKS ini menjadi salah satu upaya BPH Migas untuk menggandeng Pemda dalam meningkatkan tata kelola pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang lebih baik lagi ke depannya.

 

“Pemda dapat ikut mengawal penyaluran BBM subsidi per bulan, agar sesuai kuota dan masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerima,” ujarnya.

 

Selain itu, Wahyudi berharap dengan adanya PKS ini dapat menjadi pengungkit naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga stabilitas inflasi Pemda masing-masing, dikarenakan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.

 

“Kami harapkan, urgensi PKS bisa dipahami. Jika perlu, pertemuan bilateral dan koordinasi agar lebih intensif yang menjadi perhatian Pemda wilayah Sulawesi. Bisa dilakukan pertemuan BPH Migas bersama dengan masing-masing Pemda (one on one meeting). PKS ini mari kita kawal bersama, agar efektif dan efisien,” pintanya.

 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng mengutarakan bahwa sesuai amanat Perpres Nomor 191/2014, kerja sama Badan Pengatur dalam hal ini BPH Migas dengan Pemda dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

“Acara hari ini, momentum yang sangat baik, khususnya Provinsi se-Sulawesi. Kita hari ini mencoba untuk duduk bersama, dalam mewujudkan bagaimana sebenarnya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam hal ppenyaluran JBT dan JBKP,” harapnya.

 

Pertemuan ini juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

 

Rapat Koordinasi BPH Migas bersama Pemerintah Daerah ini merupakan ketiga kalinya pada tahun 2024. Sebelumnya, pertemuan yang sama dilakukan tanggal 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat bersama Kemendagri dan Pemda di Pulau Jawa, dan tanggal 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama Kemendagri dan Pemda di Pulau Kalimantan.

Continue Reading

Metro

PT Gozco Plantations Tbk. “GZCO” Gelar Paparan Publik 2024

Published

on

By

Jakarta – PT Gozco Plantations Tbk. (“GZCO”) melaksanakan Paparan Publik 2024 (12 Juni 2024). Lokasi di lantai 5, Gedung Gozco, Jl Raya Pasar Minggu 32, Jakarta Selatan. Rabu.(12/6/2024)

 

Public Expose ini dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan.

Dewan Komisaris yang Hadir:1. Presiden Komisaris: Tjandra Mindharta Gozali2. Komisaris: Dr. Harijanto3. Komisaris Independen: Jazid Dewan Direksi yang Hadir:1. Presiden Direktur: Kreisna Dewantara Gozali2.

 

Direktur Perkebunan & Teknik: Andrew Michael Vincent3. Direktur Umum & Personalia: Jamal Rosyidin Hakki4. Direktur Keuangan, Pajak & Akuntansi (Tidak Terafiliasi): Yongki Tedja Andrew Michael Vincent selaku Direktur Perkebunan & Teknik menjelaskan bahwa sejarah dan lerkembangan PerusahaanPT Gozco Plantations Tbk telah melalui berbagai fase penting dalam industri kelapa sawit.

 

Beberapa pencapaian penting yang disampaikan meliputi:

2003: Akuisisi PT Suryatrute Agrutonggang dengan lahan 8.000 ha.2006: Akuisisi PT Golden Blossom Sumatra.2010: Peningkatan kapasitas PKS menjadi 45 MT/jam di PT Golden Blossom Sumatra.2014: Peluncuran Gozco Academy untuk pelatihan karyawan.2020: Dampak pandemi COVID-19 mengurangi aktivitas perusahaan, tetapi pemulihan mulai terlihat dengan adanya program vaksinasi.2022: PT Suryabumi Agrolanggeng memulai persiapan replanting untuk tanaman yang baru.

 

Yongki Tedja selaku Direktur Keuangan, Pajak & Akuntansi menyampaikan bahwa Laporan kinerja keuangan perusahaan untuk tahun 2023. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:

1. Aset lancar: Rp 572 miliar, terdiri dari kas, setara kas, dan investasi.2. Total aset: Rp 2,1 triliun, terdiri dari tanaman kebun, fixed asset, dan lainnya.Liabilitas jangka pendek: Rp 345 miliar.Liabilitas jangka panjang: Rp 600 miliar.Total ekuitas: Rp 1,16 triliun.

 

Target dan Rencana 2024Krisna Dewantara Gozali, Presiden Direktur, menyampaikan target produksi untuk tahun 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan 2023 karena perusahaan mulai melakukan replanting.

 

Investasi yang direncanakan mencakup penanaman baru dan perawatan sebesar Rp 61 miliar, dengan fokus pada wilayah Sumatera dan Kalimantan.

 

Total investasi lainnya adalah Rp 88 miliar, sebagian besar untuk pengembangan pabrik.

Dengan paparan ini, PT Gozco Plantations Tbk menunjukkan komitmen mereka untuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik dan pemangku kepentingan.

 

Belanja Modal (Capex) 2024

Rencana belanja barang modal tahun 2024 meliputi:1. Rencana penanaman baru, replanting & perawatan tanaman masa TBM : Rp. 61 Milliar

2. Investasi pembelian fixed-asset : Rp. 88 Milliar

Total budget capital-expenditures 2024: Rp. 149 Milliar

Continue Reading

Trending