Connect with us

Metro

BPH Migas Ajak Pemda Perkuat Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi

Published

on

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) terus meningkatkan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga distribusi BBM subsidi dan kompensasi tepat volume dan tepat sasaran.

 

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menjelaskan dalam rangka pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, BPH Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kerja sama dengan Pemda di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

“Dikarenakan Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui jumlah konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2024).

 

Tambah Iwan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemda.

 

“Implementasi kerja sama dengan Pemda, salah satunya yaitu dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur Pemerintah Provinsi,” tuturnya.

 

Iwan berharap, dalam rencana Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan, serta dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya,” tegasnya.

 

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan, rencana PKS ini menjadi salah satu upaya BPH Migas untuk menggandeng Pemda dalam meningkatkan tata kelola pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang lebih baik lagi ke depannya.

 

“Pemda dapat ikut mengawal penyaluran BBM subsidi per bulan, agar sesuai kuota dan masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerima,” ujarnya.

 

Selain itu, Wahyudi berharap dengan adanya PKS ini dapat menjadi pengungkit naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga stabilitas inflasi Pemda masing-masing, dikarenakan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.

 

“Kami harapkan, urgensi PKS bisa dipahami. Jika perlu, pertemuan bilateral dan koordinasi agar lebih intensif yang menjadi perhatian Pemda wilayah Sulawesi. Bisa dilakukan pertemuan BPH Migas bersama dengan masing-masing Pemda (one on one meeting). PKS ini mari kita kawal bersama, agar efektif dan efisien,” pintanya.

 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng mengutarakan bahwa sesuai amanat Perpres Nomor 191/2014, kerja sama Badan Pengatur dalam hal ini BPH Migas dengan Pemda dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

“Acara hari ini, momentum yang sangat baik, khususnya Provinsi se-Sulawesi. Kita hari ini mencoba untuk duduk bersama, dalam mewujudkan bagaimana sebenarnya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam hal ppenyaluran JBT dan JBKP,” harapnya.

 

Pertemuan ini juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

 

Rapat Koordinasi BPH Migas bersama Pemerintah Daerah ini merupakan ketiga kalinya pada tahun 2024. Sebelumnya, pertemuan yang sama dilakukan tanggal 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat bersama Kemendagri dan Pemda di Pulau Jawa, dan tanggal 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama Kemendagri dan Pemda di Pulau Kalimantan.

Continue Reading

Metro

Kongres III KPBI Soroti Ancaman PHK di Papua, Desak Freeport Lindungi Hak Pekerja

Published

on

By

Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) kembali menegaskan sikap kritis sekaligus konstruktif terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam Kongres III KPBI adalah perlindungan pekerja di sektor strategis, khususnya di Papua.

Isu tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres III KPBI yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026), dan dihadiri perwakilan serikat buruh dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua Tengah.

Ketua KPBI Wilayah Papua yang juga Ketua Partai Buruh Papua Tengah, Hanok Herison Pigai, menyoroti meningkatnya kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan, termasuk isu yang berkembang mengenai nasib pekerja di PT Freeport Indonesia.

Menurut Pigai, perusahaan tambang berskala internasional tersebut tidak seharusnya melakukan PHK sepihak selama aktivitas produksi masih berjalan normal dan perusahaan tetap memperoleh keuntungan.

“Kalau kita lihat produksi tetap berjalan, keuntungan juga masih ada. Karena itu kami meminta Freeport tidak melakukan PHK yang merugikan pekerja,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela kongres.

Desak Pemerintah Daerah Perkuat Pengawasan

KPBI juga meminta pemerintah daerah di Papua untuk mengambil langkah lebih aktif dalam mengawasi kebijakan ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut organisasi buruh tersebut, potensi PHK massal yang menjadi perbincangan di kalangan pekerja harus diantisipasi secara serius agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Jangan sampai alasan ekonomi global dijadikan dasar untuk mengorbankan pekerja, sementara produksi tetap berjalan dan harga komoditas masih tinggi,” tegas Pigai.

Selain itu, KPBI turut menyoroti persoalan sekitar 8.300 pekerja yang sebelumnya terdampak kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai sepihak dan hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya.

KPBI menilai perusahaan-perusahaan besar, terutama yang beroperasi di sektor strategis nasional, harus menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa merugikan pekerja.

Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Buruh
Dalam forum kongres, KPBI juga mengangkat persoalan praktik hubungan industrial yang dinilai belum sepenuhnya adil, termasuk dugaan pemutusan kerja sepihak serta intimidasi terhadap pekerja yang aktif menyampaikan aspirasi.

Menurut KPBI, kebebasan pekerja untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya merupakan bagian dari prinsip hubungan industrial yang sehat dan harus dihormati oleh seluruh perusahaan.

“Pekerja yang kritis tidak boleh dikorbankan. Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi,” kata perwakilan KPBI dalam forum tersebut.

Dampak Lingkungan Turut Menjadi Perhatian

Tidak hanya membahas isu ketenagakerjaan, KPBI juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah Timika dan sekitarnya.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi aliran sungai di sekitar area operasi pertambangan yang dinilai mengalami perubahan sehingga memerlukan upaya mitigasi dan pengawasan yang lebih serius.

KPBI menilai perusahaan perlu meningkatkan tanggung jawab lingkungan agar aktivitas industri yang dijalankan tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat maupun ekosistem di sekitar wilayah operasional.

Dorong Kolaborasi dan Reformasi Ketenagakerjaan

Meski menyampaikan berbagai kritik, KPBI menegaskan tetap mendukung terciptanya kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan.

Melalui Kongres III KPBI, organisasi tersebut berharap dapat memperkuat solidaritas gerakan buruh nasional sekaligus mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja di seluruh sektor industri Indonesia.

Kongres ini juga menjadi momentum bagi KPBI untuk mempertegas komitmennya dalam mengawal kesejahteraan buruh, memperkuat perlindungan hak normatif pekerja, serta memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja.

Continue Reading

Metro

KPBI Sumsel Kritik Ketidakjelasan Status Pekerja dalam Skema Holding dan Sub-Holding PLN

Published

on

By

Jakarta – Perwakilan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sumatera Selatan, Eko, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian status kerja dan perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan mutasi maupun sistem penugasan di lingkungan PLN, khususnya dalam skema holding dan sub-holding yang saat ini diterapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eko kepada wartawan di sela pelaksanaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Acacia, Minggu (7/6/2026).

Menurut Eko, salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama organisasi buruh saat ini adalah masih adanya ketidakpastian status kerja bagi tenaga alih daya serta pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sejumlah unit kerja PLN.

“Kalau kita kebetulan dari PLN, saya dari Palembang. Saudara-saudara kita juga saat ini ada yang mengalami persoalan terkait mutasi tugas kerja. Ini yang sedang kami perjuangkan agar ada kepastian dan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktik sistem holding dan sub-holding, terdapat pekerja yang menjalankan pola penugasan tertentu yang menurutnya harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Penugasan kerja itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena di dalamnya
banyak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Eko menilai seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan seharusnya menjadikan regulasi sebagai acuan utama agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.

“Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang dan justru merugikan pekerja, seharusnya kebijakan tersebut tidak dijalankan. Aturan ketenagakerjaan harus menjadi tolak ukur utama,” tegasnya.

Dalam upaya memperjuangkan hak pekerja, KPBI Sumatera Selatan disebut telah melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk melalui mekanisme hukum dan pelaporan kepada instansi terkait.

“Secara hukum kami juga sudah menempuh langkah-langkah yang tersedia dan melakukan gugatan melalui jalur yang ada,” ungkap Eko.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja dapat ditangani secara lebih efektif dan transparan.

Eko juga menyinggung kondisi pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan yang menurutnya masih memerlukan perhatian lebih serius. Ia menyebut sejumlah kasus yang sempat mencuat sejak awal 2025 hingga kini masih dalam proses penanganan.

“Persoalan pengawasan ketenagakerjaan di daerah juga perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa kasus yang muncul sebelumnya sampai sekarang masih berproses,” katanya.
Melalui forum Kongres III KPBI, Eko berharap lahir rekomendasi yang lebih kuat dan konkret guna memperjelas status kerja pekerja,
memperkuat perlindungan buruh, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan secara adil di seluruh daerah.

“Kami berharap ke depan ada rekomendasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kejelasan status kerja, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik dan transparan,” tutupnya

Continue Reading

Metro

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Ilhamsyah Tekankan Penguatan Perlindungan Buruh dan Kolaborasi dengan Negara

Published

on

By

Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hak-hak normatif pekerja serta membangun kolaborasi yang lebih erat antara gerakan buruh, pemerintah, dan aparat negara dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Kongres III KPBI yang berlangsung di Hotel Acacia, Minggu (7/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, perwakilan pemerintah, anggota legislatif, serta unsur kepolisian.

Dalam pidato pembukaannya, Ilhamsyah menyoroti masih tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan yang menjadi pemicu utama konflik hubungan industrial di berbagai daerah. Menurutnya, pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

“Sekitar 90 persen konflik perburuhan berangkat dari pelanggaran norma normatif. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar aturan benar-benar dijalankan,” tegas Ilhamsyah di hadapan peserta kongres.

Ia menilai, apabila hak-hak normatif pekerja dapat dipenuhi secara konsisten oleh perusahaan, maka berbagai perselisihan ketenagakerjaan dapat diminimalisasi dan stabilitas hubungan industrial akan semakin terjaga.

Selain menyoroti persoalan pengawasan, Ilhamsyah juga membahas perkembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional, termasuk berbagai penyesuaian regulasi pasca implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, dinamika hukum dan kebijakan yang berkembang saat ini menunjukkan adanya proses penyempurnaan regulasi yang perlu terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dalam aspek kesejahteraan pekerja, Ilhamsyah menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan kenaikan upah minimum yang dinilai memberikan dampak positif bagi buruh. Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Ilhamsyah menegaskan bahwa gerakan buruh tidak memandang aparat negara sebagai pihak yang berseberangan. Sebaliknya, buruh dan negara harus berjalan bersama dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

“Negara bukan musuh kita. Kolaborasi yang terbuka harus dimanfaatkan agar aspirasi buruh lebih terakomodir dan kebijakan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ilhamsyah juga mengapresiasi kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilainya sebagai bentuk komitmen membangun dialog konstruktif antara negara dan organisasi pekerja.

Menurutnya, sejumlah agenda strategis perjuangan buruh masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah, di antaranya penguatan perlindungan pekerja rumah tangga, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, hingga penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di berbagai sektor industri.

Kongres III KPBI diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi, merumuskan strategi perjuangan buruh ke depan, serta memperkokoh peran serikat pekerja dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia.

Pembukaan kongres ditandai dengan pernyataan resmi pimpinan sidang yang menandakan dimulainya seluruh rangkaian agenda Kongres III KPBI sebagai forum tertinggi organisasi dalam menentukan arah perjuangan buruh Indonesia untuk periode mendatang.

Continue Reading

Trending