Connect with us

TNI / Polri

DANLANTAMAL I APRESIASI F1QR LANAL DUMAI ATAS PENANGKAPAN NARKOBA DI PERAIRAN SELINSING BENGKALIS RIAU

Published

on

TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., memberikan apresiasi kepada Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 11,668 Kg dari Linggi Malaysia, di Perairan Selinsing, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (15/7/2024).

 

Dalam press conference dihadapan awak media,  Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel mengatakan bahwa, keberhasil Tim F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyeludupan narkoba tersebut berawal dari informasi di lapangan yang dikembangkan dan diduga, akan ada penjemputan barang yang diduga Narkoba, menggunakan Speed Boat mesin 80 PK jenis Pompong dari Malaysia.

 

Selanjutnya, Tim F1QR Lanal Dumai bergerak menuju Perairan Selinsing Kabupaten Bengkalis menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK yang dipimpin oleh Danposal Tanjung Medang, dengan 2 orang personel Lanal Dumai untuk melaksanakan pengendapan dan penjejakan di perairan  Selinsing Kabulaten Bengkalis, dan pukul 22.28 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi 1 (satu) unit speed boat mencurigakan kemudian melaksanakan prosedur Jarkaplid yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, sehingga Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara serta menabrakkan speed boat patroli Lanal ke Speedboat pelaku yang diduga membawa narkoba.

 

Salah satu personel F1QR Lanal Dumai melaksanakan boarding dengan cara melompat ke speed boat pelaku, dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK, kemudian Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang yang mereka bawa diduga Narkoba, dan pelaku mengakui bahwa barang yang mereka bawa berisi Narkoba diletakkan sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan, kemudian Tim F1QR Lanal Dumai mengecek barang tersebut dan berhasil menemukan sebuah tas karung warna biru berisi 11 (sebelas) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang diduga berisi Narkoba dan menaikkan ke speedboat pelaku,” terang Danlanal Dumai.

 

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 tahun), “A” (54 tahun)  dan L (20 tahun), ketiganya merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis mengaku, menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia dengan menggunakan speed boat 80 PK. Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Riau untuk diproses lebih lanjut.

 

Ditempat terpisah, Komandan Lantamal I menyampaikan bahwa, TNI AL Lantamal I akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia, dalam memerangi narkoba dan memberantas peredarannya terutama di wilayah kerja Lantamal I yang membawahi Lanal Dumai yang juga termasuk dibawah jajaran Lantamal I.

 

(Dispen Lantamal I)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending