Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Lampaui Target Presiden, Kemenkum RI Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Published

on

By

JAKARTA, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan sebanyak / 80,068 KOMP dan KKMP sudah melebihi target sebanyak 80.000 unit seuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini
menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

Dia menjelaskan dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama
yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa, Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun
80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya,

Widodo mengungkapkan keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target Ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025
tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru Ini, secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis Ini.

Dalam permenkum baru tersebut, sambung Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian  KDMP/KKMP, Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP di akui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdirl dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id,” ungkapnya.

Lebih jauh, Widodo menyampaikan keberhasilan melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah , dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini,” tambahnya.

Continue Reading

Metro

Nina Sulistyowati, S.E., M.M., Direktur Komersial ID FOOD Hadiri Acara Kagama Leaders Forum Gelar Diskusi Publik Tema “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”

Published

on

By

Jakarta – Kagama Leaders Forum kembali menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai kalangan peserta mulai dari mahasiswa, akademisi, media, hingga masyarakat umum.(17/7/2025)

Kagama Leaders Forum (KLF) 2025 Series adalah program diskusi rutin yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) Kagama berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan strategis lintas sektor demi masa depan Indonesia yang lebih tangguh dan berdaulat. Program ini bertujuan untuk memberikan insight dan pengetahuan yang akan dihadapi oleh industri dan negara. Lebih jauh, program ini berkolaborasi dengan rekan-rekan dari berbagai macam industri untuk menampung aspirasi mereka. Pada KLF#2, kami mengambil tema Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang.

Krisis geopolitik dan perang dagang global menjadi ujian serius bagi ketahanan pangan nasional. Dalam forum Kagama Leaders Forum (KLF) 2025 Series #2 yang digelar di Gedung SLN Radio Republik Indonesia (RRI),
Direktur Komersial ID FOOD, Nina Sulistyowati, S.E., M.M., menegaskan komitmen ID FOOD dalam mempercepat swasembada gula, garam, hingga produk pangan strategis lainnya melalui sinergi lintas sektor.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Swasembada hanya bisa tercapai dengan sinergi antar-BUMN, petani, nelayan, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Nina dalam sesi diskusi bertema “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang.”

Holding Pangan Nasional Siap Majukan Kemandirian
Sejak berdiri tahun 2022, ID FOOD telah membawahi 15 anak usaha yang bergerak dari hulu hingga hilir: sektor pertanian, perikanan, peternakan, gula, dan garam. Upaya besar saat ini difokuskan pada peningkatan kapasitas produksi nasional dan menekan ketergantungan impor.

Dalam paparannya, Nina menjelaskan bahwa impor gula konsumsi nasional masih mencapai 200 ribu ton per tahun. Untuk menutup gap tersebut, ID FOOD tengah mengembangkan pabrik gula baru berkapasitas 6.000 TCD yang ditargetkan rampung pada 2026. Selain itu, ID FOOD berkolaborasi dengan Perhutani untuk memanfaatkan lahan tidak produktif demi menambah luas tanam tebu hingga 500 hektare.

Garam Dipercepat, Susu Diupayakan Mandiri
Di sektor garam, target swasembada yang semula ditetapkan 2028 kini dipercepat menjadi 2027 atas instruksi Presiden. Nina menyebutkan, modernisasi fasilitas produksi dan pengembangan wilayah seperti NTT yang memiliki potensi 2,6 juta ton menjadi prioritas utama.

ID FOOD juga menaruh perhatian besar pada ketergantungan impor susu, yang saat ini masih di atas 80%. Perusahaan mendorong kerja sama erat dengan peternak lokal serta transformasi sistem distribusi agar produk dapat terserap optimal oleh pasar.

Melalui anak usahanya di sektor distribusi, ID FOOD juga memastikan rantai pasok pangan nasional berjalan efisien agar harga tetap terjangkau. Program penyaluran beras SPHP dan bahan pangan strategis lainnya terus digencarkan bersama Bulog.
“Transformasi bukan hanya soal angka produksi, tapi menyangkut kualitas, efisiensi, dan keterjangkauan pangan nasional,” tambah Nina.

Acara dibuka oleh Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., Menteri Pertanian Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Dr. Amran menegaskan pentingnya modernisasi pertanian Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global. “Pertanian Indonesia harus sejajar dengan Jepang dan Amerika. Dalam implementasinya, kita harus melibatkan generasi muda, terutama Gen Z dan kaum milenial, dari sektor hulu hingga hilirisasi,” tegasnya.

Hadir pula Retno Lestari Priansari Marsudi, S.I.P., LL.M., mantan Menteri Luar Negeri RI, yang menyoroti tantangan global dalam isu pangan dan air. “Pangan dan air harus dikelola sesuai kapasitas serta iklim Indonesia. Dunia tengah menghadapi ancaman kekeringan ekstrem, dan di tahun 2050 penduduk dunia diperkirakan mencapai 50 miliar jiwa,” ujar Retno.

Sementara itu, Ir. Budi Karya Sumadi, M.M., Wakil Ketua Umum I Kagama, menegaskan bahwa alumni Universitas Gadjah Mada memiliki peran besar dalam mendukung kedaulatan pangan nasional. “Alumni UGM harus menjadi garda terdepan dalam pengembangan dan penguatan sistem pangan nasional, mulai dari sektor pertanian, teknologi, hingga pengelolaan sumber daya alam,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hendrasmo, Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), menyampaikan bahwa alumni UGM telah banyak berkontribusi di berbagai sektor strategis bangsa. “Banyak alumni UGM yang telah sukses di berbagai bidang, dan mereka siap mengambil bagian aktif dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan Indonesia,” jelas Hendrasmo.

Continue Reading

Metro

drh. Nanang Purus Subendro Hadiri Acara Kagama Leaders Forum Gelar Diskusi Publik Tema “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”

Published

on

By

Jakarta – Kagama Leaders Forum kembali menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai kalangan peserta mulai dari mahasiswa, akademisi, media, hingga masyarakat umum.(17/7/2025)

Kagama Leaders Forum (KLF) 2025 Series adalah program diskusi rutin yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) Kagama berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan strategis lintas sektor demi masa depan Indonesia yang lebih tangguh dan berdaulat. Program ini bertujuan untuk memberikan insight dan pengetahuan yang akan dihadapi oleh industri dan negara. Lebih jauh, program ini berkolaborasi dengan rekan-rekan dari berbagai macam industri untuk menampung aspirasi mereka. Pada KLF#2, kami mengambil tema Daulat Pangan: Tangguh di Tengah Disrupsi Geopolitik dan Perang Dagang.

drh. Nanang Purus Subendro menjelaskan bahwa impor sapi dan daging sapi telah dilakukan sejak tahun 1990-an. Ia menyatakan bahwa impor tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan daging sapi di Indonesia, namun juga dapat berdampak pada peternak lokal.

“Kalau tidak ada impor, maka kita akan mengalami pengurasan sapi lokal secara besar-besaran dan nanti punah,” ujarnya.

Nanang juga menjelaskan bahwa impor daging sapi dari India memiliki biaya produksi yang sangat rendah, sehingga sulit bagi peternak lokal untuk bersaing. Ia menyarankan agar pemerintah meningkatkan kapasitas peternak lokal dan memberikan insentif untuk meningkatkan produksi sapi lokal.

“Pertanyaan saya, bagaimana kita bisa bersaing dengan mereka yang memiliki biaya produksi yang nyaris tanpa biaya?” tanyanya.

Nanang juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pakan sapi dan memberikan harga yang ekonomis bagi peternak. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengadakan event atau program yang dapat menarik anak muda untuk menjadi peternak.

“Jadi, kita harus meningkatkan kapasitas peternak lokal dan memberikan insentif untuk meningkatkan produksi sapi lokal,” ujarnya.

Dalam wawancara tersebut, Nanang juga membahas tentang pentingnya industri hulu peternakan, yaitu breeding dan pengembangan biakan sapi. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan insentif bagi peternak yang menghasilkan anak sapi yang sehat dan berkualitas.

“Insentifnya jangan per ekor sapi, tapi per anak sapi yang dilahirkan,” ujarnya.

Nanang juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemotongan sapi produktif dan pentingnya kerja sama antara peternak dan produsen pupuk untuk meningkatkan produktivitas sapi.

Continue Reading

Trending