Connect with us

TNI / Polri

Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan & Bebas Balik Nama, Berikut Selengkapnya

Published

on

Jakarta – Tujuh  kendaraan yang bebas dari pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, sejumlah kendaraan juga mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari sumber resminya, Sabtu (26/10/2024), ada beberapa regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Ayat 7, pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).

Kemudian regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Menurut Ayat 10, PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kereta api merupakan salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB.

Kendaraan untuk Keamanan

Ini adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Biasanya, kendaraan jenis ini digunakan oleh TNI dan Polri.

Kendaraan Bermotor EBT

Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah kendaraan yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.

Seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan, dan perbedaan suhu lapisan laut.

Kendaraan Listrik

Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas PKB 0% atau pembebasan pajak.

Ini berlaku untuk kendaraan listrik milik perorangan dan perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum untuk angkutan orang serta barang.

Kendaraan Perwakilan Negara Asing Kendaraan jenis ini juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Di antaranya kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional.

Kendaraan LainnyaYang dimaksud dengan kendaraan lainnya yakni sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda.

Salah satunya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4 menyatakan pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Continue Reading

TNI / Polri

Mayjen TNI Rano Tilaar Sambut Peserta Retreat KPPD 2026 Perkuat Sinergi Kepemimpinan Daerah

Published

on

By

Magelang, 15 April 2026 – Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Rano Tilaar beserta jajarannya menyambut peserta retreat Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Tahun 2026 di Gedung Graha Utama Akmil. Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta dihadiri Gubernur Lemhannas RI, Sekretaris Utama Lemhannas RI, dan Wakil Gubernur Akmil.

Dalam sambutannya, Gubernur Akmil menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta di Kesatrian Akademi Militer. Ia menegaskan bahwa menjadi suatu kehormatan bagi Akmil dapat menjadi tuan rumah kegiatan strategis yang bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan daerah tersebut.

Gubernur Akmil menekankan bahwa Akademi Militer sebagai lembaga pendidikan Perwira TNI AD menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, kepemimpinan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi dan semangat bagi para peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan retreat.

Gubernur Akmil juga berharap kegiatan ini mampu melahirkan gagasan konstruktif, memperkuat komitmen, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mendukung kemajuan daerah dan pembangunan nasional.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan serta berharap seluruh rangkaian kegiatan KPPD Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Pesisir di Muara Angke

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan bakti kesehatan dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada warga pesisir di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ibu Wahsiah, RT 001/022 Kelurahan Pluit ini dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mustofa, didampingi para pejabat utama Ditpolairud serta Bhabinkamtibmas pesisir jajaran Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan kursi roda dan tali asih diberikan kepada Ibu Wahsiah (59), yang diketahui menderita stroke menahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mobilitas serta meringankan beban yang bersangkutan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mustofa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya warga pesisir yang membutuhkan perhatian dan bantuan sosial.

“Bakti kesehatan ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, dapat merasakan pelayanan dan kepedulian, terutama bagi yang membutuhkan bantuan alat kesehatan,” ujar Kombes Pol. Mustofa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat wilayah setempat yang memberikan apresiasi atas kepedulian jajaran Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam membantu warga pesisir.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Published

on

By

Jakarta Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

Peluncuran ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.

Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.

Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.

Selain itu, peran fungsi Samapta (Pamapta) terus diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.

Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.

Peluncuran ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Super App Polri kini hadir lebih lengkap mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari Transformasi Polri di era digital.

Continue Reading

Trending