Connect with us

TNI / Polri

Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan & Bebas Balik Nama, Berikut Selengkapnya

Published

on

Jakarta – Tujuh  kendaraan yang bebas dari pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, sejumlah kendaraan juga mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari sumber resminya, Sabtu (26/10/2024), ada beberapa regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Ayat 7, pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).

Kemudian regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Menurut Ayat 10, PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kereta api merupakan salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB.

Kendaraan untuk Keamanan

Ini adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Biasanya, kendaraan jenis ini digunakan oleh TNI dan Polri.

Kendaraan Bermotor EBT

Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah kendaraan yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.

Seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan, dan perbedaan suhu lapisan laut.

Kendaraan Listrik

Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas PKB 0% atau pembebasan pajak.

Ini berlaku untuk kendaraan listrik milik perorangan dan perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum untuk angkutan orang serta barang.

Kendaraan Perwakilan Negara Asing Kendaraan jenis ini juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Di antaranya kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional.

Kendaraan LainnyaYang dimaksud dengan kendaraan lainnya yakni sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda.

Salah satunya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4 menyatakan pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

Published

on

By

Jakarta – Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.

Pembentukan Satgas ini disampaikan dalam doorstop yang digelar di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid.

Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.

Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel 2.098 Personel Brimob di Stadion Presisi, Tekankan Sikap Disiplin dan Humanis

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin apel personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang diikuti 2.098 personel di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Apel tersebut dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel dalam menghadapi pelaksanaan tugas ke depan.

Dalam arahannya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan apresiasi atas semangat dan kesiapan seluruh personel. Ia menegaskan bahwa kesiapan anggota tidak hanya ditunjukkan melalui kekuatan pasukan, tetapi juga melalui kedisiplinan, ketenangan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Kapolda mengatakan personel Brimob harus mampu menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan akuntabel. Menurutnya, setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.

Lanjut, Ia juga memberikan penekanan kepada personel Brimob yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan dinamika tugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ia mengingatkan bahwa kehormatan sebagai anggota Polri harus tercermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.

“Kehormatan yang saudara emban harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Jadilah personel yang disiplin, loyal, dan mampu menjaga nama baik institusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Asep Edi Suheri meminta seluruh personel menjaga kesiapsiagaan, keselamatan, dan kekompakan dalam bertugas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan yang baik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat. Tampilkan Brimob yang tegas tanpa arogan, siap bertindak dengan penuh kendali, serta selalu hadir memberi rasa aman,” tegasnya.

Sebagai penutup arahan, Kapolda Metro Jaya memberikan motivasi melalui slogan pengabdian Brimob untuk mempertebal semangat kesatuan. “Tampilkan Brimob yang tegas tanpa arogan, siap bertindak dengan penuh kendali. Ingatlah semboyan kita: Sekali Melangkah, Pantang Menyerah, Sekali Tampil Harus Berhasil. Brimob untuk kemanusiaan,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Continue Reading

TNI / Polri

BPKB Elektronik Ditargetkan Berlaku Sepenuhnya di RI Mulai 2028

Published

on

By

Jakarta – Korlantas Polri menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara nasional pada 2028 sebagai bagian dari transformasi digital layanan kepolisian.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigien Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., menyampaikan, saat ini implementasi e-BPKB mash dilakukan bertahap, dengan Polda Metro Jaya menjadi wilayah yang telah menerapkan untuk seluruh jenis kendaraan di kantornya.(14/4)

Sistem e-BPKB dilengkapi teknologi cip digital yang terintegrasi dengan basis data kepolisian, guna meningkatkan keamanan, mencegah pemalsuan, serta mempercepat proses administrasi kendaraan.

Ke depan, penguatan infrastruktur terus dilakukan agar seluruh kendaraan baru di Indonesia dapat menggunakan sistem ini secara menyeluruh.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi bagi masyarakat.

Continue Reading

Trending