Connect with us

TNI / Polri

Sinergitas TNI-Polri Dalam Menuntaskan Problem Solving

Published

on

Kota Bekasi- Terjadi kesalahpahaman yang berujung pada cekcok mulut dan tindakan pemukulan di area parkir Warung Steak, Jl. Siliwangi Km 5, RT 02 RW 01, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Insiden ini melibatkan dua pihak, yaitu pihak korban yang diwakili oleh Sdr. Hartono dan pihak pelaku, yang merupakan warga setempat, Kamis (17/4).

Peristiwa tersebut menyebabkan luka pada bagian hidung korban akibat tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pihak kedua. Menyadari pentingnya penyelesaian secara damai dan mengedepankan musyawarah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojong Rawalumbu, Aiptu Heryanto, bersama Babinsa Serka Subur Hernadi dan Ketua RT 02 RW 01, Bapak R. Hidayat, segera mengambil langkah problem solving dengan memediasi kedua belah pihak.

Didukung oleh peran serta Ketua Karang Taruna RT 02 RW 01 serta pihak Manajemen Warung Steak, Sdr. Ali Hasan, mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa: perwakilan korban Sdr. Hartono dan perwakilan keluarga pelaku. Mediasi berlangsung secara kondusif, penuh rasa kekeluargaan, dan menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat.

Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh para tokoh yang hadir. Adapun isi kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kedua pihak sepakat untuk tidak menyimpan dendam dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

2. Masing-masing pihak berkomitmen untuk saling menghargai dan menjaga keharmonisan lingkungan.

3. Pihak pertama (korban) tidak akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.

4. Pihak kedua (pelaku) berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima sanksi sosial maupun pembinaan dari lingkungan setempat apabila melanggar kembali.

Langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa menunjukkan sinergitas nyata antara TNI dan POLRI dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan rasa aman dan damai di tengah masyarakat. Tidak hanya sebagai aparat keamanan, namun keduanya juga berperan sebagai penjaga harmoni sosial, fasilitator dalam menyelesaikan konflik warga, dan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat.

(Humas Polres Metro Bekasi Kota)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending