Connect with us

nasional

Rapat Kerja Nasional FKPT Ke-XII Tahun Anggaran 2025: “Ikhlas Merajut Damai, Menggapai Indonesia Emas”

Published

on

Jakarta, 22–25 April 2025 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
melalui Subdit Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Pencegahan Deputi 1 BNPT
kembali menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan
Terorisme (FKPT) Ke-XII Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Hotel Vasaka,
DKI Jakarta, selama lima hari, mulai 22 hingga 25 April 2025.

Rakernas tahun ini mengusung tema “Ikhlas Merajut Damai, Menggapai Indonesia
Emas”, sebagai refleksi komitmen seluruh unsur FKPT dalam menguatkan sinergi
pencegahan terorisme berbasis pelibatan masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air
dan wujud semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menjaga keutuhan
NKRI dari ancaman radikalisme dan terorisme, yang terus berkembang secara global,
regional, maupun lokal.

Tentang FKPT
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) adalah forum daerah yang dibentuk
oleh BNPT dalam kerjasama pelibatan masyarakat untuk pencegahan radikalisme
dan terorisme. FKPT hadir di seluruh provinsi dan beberapa kabupaten/kota dengan
melibatkan tokoh-tokoh lokal lintas sektor.

FKPT yang terbentuk sejak tahun 2012 merupakan mitra strategis BNPT di daerah
yang menjembatani pelaksanaan pendekatan lunak (soft approach) melalui pelibatan
tokoh agama, budaya, pendidikan, media, perempuan, hingga generasi muda dalam
upaya menanggulangi penyebaran paham radikal terorisme.

Tahun ini, sebanyak 36 FKPT Provinsi dan 3 FKPT tingkat Kabupaten/Kota turut serta dalam Rakernas, dengan total peserta offline mencapai lebih dari 50 orang dan online sebanyak 300 orang. Menjawab Tantangan Terorisme Secara Komprehensif Terorisme bukan hanya kejahatan kemanusiaan, namun juga tantangan kompleks yang memerlukan pendekatan berlapis dan berkelanjutan. Oleh sebab itu,

pendekatan soft approach melalui pelibatan masyarakat menjadi pilar penting yang
digarisbawahi dalam Rakernas ini.
Forum FKPT sebagai jejaring BNPT di daerah telah menjadi mitra strategis sejak
2012, dengan mengedepankan pendekatan kultural dan lokalitas dalam mendekati
kelompok-kelompok rentan terhadap radikalisme dan terorisme.

Isi Rakernas: Evaluasi, Penyelarasan, dan Inovasi Rakernas FKPT Ke-XII tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan forum
strategis untuk:

1. Memutakhirkan pemahaman para pengurus terhadap dinamika terorisme
terkini;
2. Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya;
3. Menyusun program kerja tahun 2025 yang adaptif dan berbasis data.

Agenda Strategis & Partisipasi Lintas Sektor
Setiap bidang dalam FKPT Agama, Sosial dan Budaya, Media, Hukum dan Humas,
Pemuda dan Pendidikan, Perempuan dan Anak, hingga Pengkajian dan Penelitian
mendiskusikan isu sektoral yang relevan dengan konteks lokal masing-masing
provinsi. Mereka diberi ruang menyampaikan tantangan lapangan serta merancang
solusi berbasis lintas kolaborasi.

Salah satu sorotan utama adalah pembahasan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) dan Indeks Risiko Terorisme (IRT) yang digunakan BNPT untuk membaca tren Risiko dan merancang kebijakan berbasis data.

Dalam pembukaan Rakernas yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, Kepala BNPT
Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., secara resmi melantik pengurus FKPT masa
bakti 2025–2027 dan menyampaikan pidato kunci yang menegaskan pentingnya
strategi nasional kontra-radikalisasi yang adaptif dan berbasis kearifan lokal.
Rangkaian kegiatan Rakernas mencakup:

1. Dialog pertukaran gagasan dan Rapat Komisi, membahas isu-isu aktual
radikalisme dan strategi responsif di lapangan;
2. Pemutakhiran data dan evaluasi program, termasuk indeks potensi radikalisme
dan risiko terorisme 2025;
3. Diskusi lintas bidang melibatkan tokoh agama, budayawan, akademisi, media,
psikolog anak, serta musisi dan seniman;
4. Penetapan program kerja FKPT tahun anggaran 2025 untuk implementasi
terukur dan akuntabel di seluruh daerah.

Rakernas ini turut menghadirkan narasumber utama dari internal BNPT dan mitra
lintas sektor, antara lain: Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono, Ak., M.M., Deputi
1 BNPT Mayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han., Brigjen Pol. Tejo Wijanarko, S.I.K..
Direktur Pencegahan BNPT Prof. Dr. Irfan Idris, M.A., hingga para praktisi nasional
dari Agama, Sosial dan Budaya, Media, Hukum dan Humas, Pemuda dan Pendidikan,
Perempuan dan Anak, hingga Pengkajian dan Penelitian.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum konsolidasi dan perumusan strategi nasional
pencegahan terorisme, tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi kebangsaan yang
melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan Indonesia yang aman,
damai, dan tangguh menghadapi segala bentuk ancaman radikalisme.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending