Connect with us

Metro

I Nyoman Parta. S. H Ketua Kelompok Fraksi PDIP Baleg DPR RI Hadiri Acara Dialog Publik Hak Komunal dan Hak Ulayat Dalam RUU Masyarakat Adat

Published

on

Jakarta, – Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, S.H, menghadiri dan menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” yang digelar sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Acara yang diselenggarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pembahasan mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, serta sumber daya alam mereka, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.lokasi Habitate Jakarta, Jl. Setiabudi Utara No. 5, Jakarta Selatan.Rabu (25/08/2025)

Dalam pemaparannya, I Nyoman Parta menegaskan komitmen PDI Perjuangan dan DPR RI untuk mendorong lahirnya payung hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada masyarakat adat. “Hak komunal dan hak ulayat bukan sekadar isu tanah, tetapi menyangkut identitas, martabat, dan kelangsungan hidup komunitas adat yang telah lama terpinggirkan,” tegas Nyoman Parta.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU ini terus melibatkan masukan dari para akademisi, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil agar tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga kontekstual terhadap realitas di lapangan.

Dialog ini turut dihadiri oleh tokoh adat, perwakilan komunitas masyarakat adat dari berbagai daerah, serta pakar hukum agraria dan HAM. Para peserta menyambut baik kehadiran langsung wakil rakyat dalam diskusi, yang dinilai memperkuat jembatan komunikasi antara pembentuk undang-undang dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas arah keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Melalui RUU ini, diharapkan akan lahir perlindungan hukum yang nyata dan menyeluruh atas hak ulayat dan hak komunal, sebagai bagian dari keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi.

Continue Reading

Metro

Mercy Chriesty Barends Anggota Fraksi PDI.P DPR.RI Hadir Sebagai Nara Sumber Acara Dialog Publik “Hak Komunal dan Hak Ulayat Dalam RUU Masyarakat Adat”

Published

on

By

Jakarta, – Forest Watch Indonesia (FWI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan forum diskusi bertajuk dialog publik: Hak Komunal dan Haj Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat digelar di Habitate Jakarta, Senin (25/08/25).

Kegiatan ini untuk membangun pemahaman bersama, mengidentifikasi tantangan teknis dan kelembagaan serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sebagai salah nara sumber dalam dialog publik Anggota Fraksi PDIP DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti hampir di seluruh wilayah Indonesia masyarakat adat mengalami pemanggilan kriminalisasi dan angka kasusnya  bertambah terus menerus.  Menjadikan orang orang kekurangan ruang hidupnya, imbuhnya.

Menurut Mercy penjaga hutan, penjaga pesisir laut adalah masyarakat adat yang menjaga ruang hidup. Kalau kita tidak melindungi masyarakat adat suatu saat terjadi keruntuhan peradaban. Dan ini sifatnya sistemik masif. Karena ijin ijin yang dikeluarkan telah merata di seluruh wilayah. Dan rata rata seluruh investasi baik tambang migas, infrastruktur dan investasi apapun berada di daerah pinggiran di masyarakat terisolir, bebernya.

Sebagai anggota DPR RI mestinya ada keberpihakan bersama dari semua anggota DPR RI untuk memikirkan nasib masa depan ruang hidup  kita sebagai suatu bangsa. Peradaban kita harus kita jaga,  masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan harus kita selamatkan dan kita lindungi, terangnya.

Satu satunya cara dengan meloloskan RUU masyarakat adat ini menjadi UU yang definitif. Tentu memang adanya mekanisme mekanisme Parlemen yang harus dilalui. Harapan kita pihak parlemen sesama fraksi kemudian bisa memulihkannya secara serius. Dan antara DPR RI dengan birokrasi pemerintah pusat cq dengan kementerian Kementerian  terkait memang ini harus duduk bersama dengan hati yang bersih dan hati yang jujur.

Saya kira bahwa seperti yang saya sampaikan di pembukaan, bahwa kita berupaya menuntaskan RUU masyarakat adat ini menjadi UU yang definitif. Ini adalah mandat untuk konstitusional dan ini bukan pilihan politik yang telah diatur dalam UUD 1945.

Melihat 10 tahun terakhir banyak izin Izin tambang yang dikeluarkan. Mestinya pemerintahan yang baru 100 hari ini berani merefleksikan seluruhnya izin izin tambang dan kemudian melakukan evaluasi.

Di satu sisi kita bertanggung jawab untuk kepentingan pendapatan negara yang harus berlanjut. Tetapi rakyat kecil termasuk masyarakat hukum adat tidak boleh dikorbankan. Mereka adalah subjek dari pembangunan ini.

Seluruh kebijakan kebijakan yang ditempuh sedapatnya dalam dasar pendekatan hak asasi manusia, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Demo 25 Agustus 2025 di DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup Bertahap

Published

on

By

Jakarta – Aksi unjuk rasa besar-besaran kembali mewarnai kawasan Gedung DPR/MPR RI. Sejumlah kelompok masyarakat berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka dalam demo hari ini di DPR, yang dimulai sejak pagi dan terus berlangsung hingga siang hari. Ribuan massa turut ambil bagian dalam aksi demo 25 Agustus 2025, membuat kondisi di sekitar Jakarta hari ini menjadi cukup padat dan semrawut.

Guna mengantisipasi kepadatan dan potensi bentrokan, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik strategis, khususnya di sekitar Jalan Gatot Subroto arah Slipi.

“Bukan ditutup total, bahasanya pengalihan jalan. Jadi, kendaraan dari arah Semanggi menuju Slipi sementara kami alihkan dulu ke arah Gerbang Pemuda, lalu ke arah Asia Afrika,” kata Kabag Ops Ditlantas PMJ, Kompol Robby, dikutip dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Pengalihan jalan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jalur utama hingga akhirnya jalur busway Transjakarta pun ikut ditutup.

“Pengalihan arus dilakukan demi kelancaran dan keselamatan. Saat ini, jalur depan DPR tidak bisa dilalui kendaraan, sehingga pengendara harus memutar lewat Gerbang Pemuda,” ujar Kompol Robby.

Sementara untuk akses transportasi TransJakarta saat ini masih dalam koordinasi.

” Saat ini jalur depan DPR masih bisa dilintasi secara perlahan. Tapi kalau massa unjuk rasa sudah makin banyak dan tidak memungkinkan dilalui, kami sudah koordinasi dengan TJ agar rute ke arah Slipi bisa dialihkan sementara,” ucapnya lebih lanjut.

Kondisi Demo Hari Ini: Massa Sempat Masuk Tol Dalam Kota
Situasi sempat memanas ketika sebagian massa dilaporkan masuk ke Tol Dalam Kota (Tol Dalkot). Kejadian ini mengakibatkan arus lalu lintas semakin terhambat.

Beberapa ruas tol harus dijaga ketat guna menghindari gangguan lebih lanjut.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, massa memenuhi area depan DPR, dengan sebagian melakukan aksi orasi dan membawa spanduk.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr.Dr.Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H. M.H., S.E, M.M. Hadiri Acara Dialog Publik “Hak Komunal dan Hak Ulayat Dalam RUU Masyarakat Adat”

Published

on

By

Jakarta, – Prof. Dr. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M., Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Bandung sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), hadir sebagai narasumber utama dalam Dialog Publik “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” yang diselenggarakan dilokasi Habitate  Jl. Setiabudi Utara No. 5, Jakarta Selatan Rabu (25/08/2025)

Dalam pemaparannya, Prof.Dr.Dr.Rr. Catharina Dewi Wulansari  Ph.D., S.H. M.H., S.E, M.M, menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bukan sekadar pengakuan formal, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk menjamin perlindungan hak-hak komunal dan ulayat yang selama ini terpinggirkan.

Menurut Prof. Dr.Dr.Rr. Catharina Dewi Wulansari Ph.D., S.H, M.H., S.E, M.M, selama ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan struktural, seperti tumpang tindih kebijakan agraria, lemahnya pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, serta marjinalisasi akses terhadap sumber daya alam. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memberikan ruang bagi eksistensi hukum adat dalam kerangka hukum nasional yang setara dan bermartabat.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Prof.Dr.Dr.Rr. Catharina Dewi Wulansari juga menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi, terutama para. pengajar hukum adat, dalam proses legislasi agar RUU ini tidak semata-mata lahir dari perspektif negara, tetapi juga dari realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat adat di seluruh Nusantara.

Dialog publik ini menjadi bagian dari upaya mendorong pembentukan regulasi yang inklusif, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.

Continue Reading

Trending