Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

Published

on

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Pastikan Proses Hukum Transparan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dampingi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kombes Imam menjelaskan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan serta menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum.

Menurut ia, supervisi dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” katanya.

Kombes Imam menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan, serta tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.

Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Imam menyebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Metro Jaya Raih Juara Nasional di Kejuaraan Perbakin 2026

Published

on

By

Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya pada ajang Kejuaraan Nasional Berburu Online dan Menembak Multi Event Pengprov Perbakin 2026 yang digelar di Lapangan Tembak Jusman Puger, Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. Bripda Muhammad Wildan Diliyanto berhasil meraih Juara 1 Overall Divisi PCC Optic Non IPSC, sementara Bripda Heriza Ramdhani menempati Juara 3 Overall pada kategori yang sama dari total 21 peserta.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari disiplin, latihan yang konsisten, serta semangat personel dalam meningkatkan kemampuan profesional di bidang menembak. Menurutnya, prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus mengembangkan kompetensi sekaligus menjaga nama baik institusi melalui pencapaian yang positif.

Keberhasilan personel Batalyon C Pelopor tersebut menunjukkan bahwa kemampuan yang dimiliki anggota Brimob tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas operasional di lapangan, tetapi juga mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional. Prestasi ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional dan berdaya saing.

Kejuaraan yang berlangsung pada Jumat (26/6) itu diikuti para atlet menembak dari berbagai daerah dengan mempertandingkan sejumlah kategori, baik IPSC maupun Non IPSC. Pada kategori Tembak Reaksi Non IPSC Divisi PCC Optic, dua personel Batalyon C Pelopor berhasil naik podium dan mengharumkan nama Brimob Polda Metro Jaya.

Brimob Polda Metro Jaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas personel melalui pembinaan kemampuan dan prestasi di berbagai bidang. Prestasi yang diraih diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus mengembangkan kemampuan, menjunjung tinggi sportivitas, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berjalan sesuai prosedur hukum.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Kombes Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan.

Menurut ia, kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan terkait hilangnya barang di percetakan yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” tegasnya.

Lebih lanjut Kombes Budi juga menyebut motif perkara masih didalami penyidik. Ia menegaskan keterangan awal para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan, melainkan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Budi.

Kebidhumas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat dan media ikut mengawal proses penanganan perkara secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Budi.

Continue Reading

Trending