JAKARTA – Rektor Universitas Islam Tasikmalaya (UNITAS), Dr. Ade Zaenul Mutaqin, M.Ag., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta. Kerja sama yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi hukum.
Menurut Dr. Ade, kolaborasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi penguatan pendidikan hukum, khususnya di Fakultas Hukum maupun Fakultas Syariah, melalui peningkatan kompetensi akademik dan praktik profesional mahasiswa.
“Dari perspektif perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum maupun Fakultas Syariah, kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat peran kampus dalam melaksanakan fungsi advokasi kepada masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini juga akan meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui kemitraan dengan lembaga profesional seperti PERADI Profesional,” ujarnya kepada awak media usai penandatanganan MoU.
Ia menjelaskan bahwa selama ini proses pembelajaran di perguruan tinggi masih didominasi aspek akademik dan teoritis. Melalui kemitraan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih komprehensif mengenai praktik hukum melalui berbagai program pelatihan, pendampingan, hingga kegiatan profesi lainnya.
“Kolaborasi dengan PERADI Profesional akan semakin mempererat hubungan antara dunia akademik dan dunia profesi. Mahasiswa tidak hanya belajar teori di ruang kuliah, tetapi juga memperoleh pengalaman dan wawasan praktis yang sangat dibutuhkan ketika memasuki dunia kerja,” katanya.
Dr. Ade menambahkan, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat menjadi bekal penting dalam mencetak lulusan yang memiliki kompetensi hukum sekaligus memahami praktik profesi secara utuh. Menurutnya, kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas terus meningkat seiring perkembangan dunia hukum nasional.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum, baik dari sisi akademik maupun praktik profesional. Dengan demikian, lulusan kami akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan siap memberikan kontribusi kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia optimistis implementasi kerja sama antara PERADI Profesional dengan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia akan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional, memperluas akses pembelajaran berbasis praktik, serta melahirkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan advokasi yang dibutuhkan dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
