Jakarta — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui pesan singkat atau SMS phishing yang dilakukan dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu yang dipasang di dalam mobil dan dioperasikan secara berpindah-pindah di sepanjang rute MRT Jakarta.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan SMS palsu kepada pengguna telepon seluler di sekitar lokasi operasi, khususnya kawasan Jakarta Selatan.
“Pengungkapan tindak pidana di bidang siber ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/5500/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026,” kata Grawas dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menerima SMS mencurigakan di sekitar rute MRT Jakarta, mulai dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M.
SMS tersebut mengatasnamakan sejumlah instansi dan perusahaan, antara lain kedai kopi, penyedia layanan telekomunikasi, dan perbankan.
Pesan yang dikirimkan berisi tautan yang apabila diklik akan mengarahkan korban ke situs web palsu atau phishing yang dibuat menyerupai laman resmi.
Gunakan Fake BTS Bergerak
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan perangkat fake BTS atau blasting yang bersifat bergerak dengan memanfaatkan kendaraan operasional.
Grawas menjelaskan perangkat tersebut bekerja dengan mensimulasikan spektrum frekuensi GSM sehingga telepon seluler yang berada di sekitarnya dapat menerima pesan yang dikirim melalui perangkat tersebut.
“Alat fake BTS ini mensimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel yang berada di sekitarnya sehingga beroperasi layaknya BTS asli, meskipun sebenarnya merupakan BTS bayangan,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sejak akhir Juli 2026. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendeteksi sebuah mobil berwarna perak yang kerap melintas dengan kecepatan rendah di sepanjang rute MRT kawasan Jakarta Selatan.
Pada 31 Juli 2026, polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan perangkat fake BTS yang terpasang di dalam mobil.
“Pada tanggal 31 Juli 2026, tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan alat fake BTS yang dioperasikan oleh saudara GM selaku pengemudi,” kata Grawas.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.
GM berperan sebagai pengemudi mobil yang membawa perangkat fake BTS berkeliling di lokasi sasaran.
NL bertugas mencari kendaraan operasional sekaligus merekrut GM sebagai pengemudi. Sementara AGW disebut sebagai penyandang dana yang membiayai kegiatan tersebut serta menggaji NL dan GM.
Selanjutnya, JYI berperan sebagai teknisi yang merakit dan memasang rangkaian perangkat fake BTS ke dalam kendaraan.
Adapun AD bertugas mengatur konten atau isi pesan, termasuk menentukan jumlah SMS palsu yang akan disebarkan kepada masyarakat.
Polisi Sita Mobil dan Perangkat Fake BTS
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan para tersangka.
Barang bukti itu antara lain satu unit mobil berwarna perak dengan nomor polisi B 2755 XXX, satu set rangkaian perangkat fake BTS yang terdiri atas aki, amplifier, power supply, dan modul fake BTS.
Penyidik juga mengamankan lima unit telepon pintar serta sejumlah buku rekening dan kartu ATM yang disebut digunakan untuk menampung dana operasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 49 juncto Pasal 33, Pasal 50 juncto Pasal 34, dan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau peran pihak lainnya,” ujar Grawas.
