JAKARTA — Pakar hukum militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., menilai penghapusan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam sistem peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas atau keadaan ketika pelaku tindak pidana tidak tersentuh proses hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Soleman dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Utara di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam pemaparannya, Soleman menyoroti wacana yang mendorong prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, termasuk pembunuhan, agar diadili melalui peradilan umum. Menurut dia, pembahasan mengenai yurisdiksi peradilan bagi prajurit militer perlu mempertimbangkan sistem hukum dan mekanisme penegakan disiplin yang berlaku di lingkungan TNI.

Ia menjelaskan, sistem peradilan militer memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan dengan budaya, disiplin, dan tata kehidupan militer yang tidak sepenuhnya sama dengan lingkungan sipil.

“Lahirnya peradilan militer itu karena di dalamnya ada living law, ada budaya-budaya militer. Budaya militer yang paling kuat dan sering tidak dimengerti adalah esprit de corps,” ujar Soleman.

Menurut dia, esprit de corps merupakan salah satu unsur yang memengaruhi hubungan antara atasan dan bawahan dalam organisasi militer. Dalam konteks penegakan hukum, hubungan tersebut berkaitan dengan kewenangan atasan yang berhak menghukum (Ankum) serta mekanisme penanganan perkara oleh aparat peradilan militer.

Soleman menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas ketika terjadi perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur Militer mengenai penanganan suatu perkara. Ia merujuk Pasal 127 juncto Pasal 43 Undang-Undang Peradilan Militer sebagai dasar penyelesaian perbedaan pendapat tersebut melalui Pengadilan Militer Utama.

Ia mengingatkan, apabila mekanisme penyelesaian itu dihilangkan tanpa menyediakan prosedur pengganti yang memadai, penanganan perkara berpotensi menghadapi hambatan ketika pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai komando tidak menyerahkan perkara untuk diproses melalui jalur hukum yang semestinya.

“Kalau pasal itu hilang, lalu Ankum bilang tidak menyerahkan kasus ke peradilan umum karena ingin melindungi anak buahnya, apa yang terjadi? Impunitas de facto! Tidak ada orang yang bisa memaksa Ankum menyerahkan kecuali putusan Pengadilan Militer Utama,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perhatian Soleman terhadap pentingnya kepastian prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI. Menurut dia, keberadaan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum tetap berjalan ketika terjadi perbedaan sikap di lingkungan militer.

Ia berharap para penegak hukum dan pembuat kebijakan dapat merumuskan solusi yang menjamin akuntabilitas penegakan hukum terhadap prajurit TNI sekaligus mempertimbangkan karakteristik sistem komando dan disiplin militer.

Dengan demikian, pembahasan mengenai yurisdiksi peradilan bagi prajurit TNI perlu diarahkan pada kepastian hukum, mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, serta pencegahan terjadinya impunitas dalam penanganan tindak pidana.