JAKARTA – Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) diharapkan menjadi wadah kolaborasi akademisi dan praktisi untuk memperkuat pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia, sekaligus memperjuangkan pengakuannya sebagai disiplin ilmu mandiri yang memiliki karakteristik dan metodologi tersendiri.

Harapan tersebut disampaikan Dr. Prawitra Tholib, S.H., M.H., saat menghadiri peluncuran APIK yang dirangkaikan dengan peluncuran dan bedah buku tentang eksistensi ilmu kepolisian di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Prawitra menilai pembentukan APIK merupakan langkah penting untuk membangun hubungan yang lebih erat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masyarakat melalui pendekatan akademis dan ilmiah.

Menurut dia, akademisi memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, terutama melalui penelitian, seminar, diskusi ilmiah, serta forum akademis yang membahas persoalan kepolisian dan dinamika sosial.

“Ini langkah awal yang bagus. Harapan saya, kebersamaan antara polisi dan masyarakat dapat difasilitasi melalui jalur akademisi. Akademisi inilah yang nantinya menjembatani komunikasi antara polisi dan masyarakat maupun masyarakat dengan polisi,” ujar Prawitra.

Ia berharap APIK tidak hanya menjadi wadah pertukaran gagasan, tetapi juga mampu menghasilkan kajian dan rekomendasi akademis untuk mendukung pengembangan kebijakan serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Perjuangkan Ilmu Kepolisian sebagai Disiplin Mandiri

Prawitra mengatakan salah satu agenda penting APIK ke depan adalah memperjuangkan ilmu kepolisian agar berkembang sebagai disiplin ilmu mandiri atau sui generis, yakni bidang keilmuan yang memiliki karakteristik dan metodologi khas.

Ia menjelaskan, dalam pengelompokan keilmuan pendidikan tinggi, ilmu kepolisian masih berada dalam rumpun ilmu sosial. Padahal, menurut dia, ilmu kepolisian memiliki objek kajian khusus yang dapat dikembangkan melalui pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis.

Dari sisi ontologis, ilmu kepolisian memiliki objek kajian yang mencakup hakikat kepolisian, tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan kepolisian dengan masyarakat dan negara.

Sementara itu, dari aspek epistemologis, tantangan yang harus dijawab adalah pengembangan metodologi keilmuan yang mampu menggambarkan kekhasan ilmu kepolisian, tanpa semata-mata bergantung pada pendekatan ilmu sosial.

“Ke depan, salah satu agenda besar asosiasi ini adalah memperjuangkan agar ilmu kepolisian tidak lagi hanya menjadi bagian dari subrumpun ilmu sosial, tetapi dapat menjadi rumpun ilmu tersendiri atau sui generis, yaitu ilmu yang memiliki karakteristik dan metodologi khas,” katanya.

Ia mengakui perjuangan tersebut membutuhkan proses panjang dan keterlibatan berbagai pihak, terutama perguruan tinggi, akademisi, serta praktisi kepolisian untuk membangun landasan keilmuan yang kuat.

Meski demikian, pengembangan ilmu kepolisian sebagai disiplin mandiri tetap memerlukan dukungan disiplin lain, seperti ilmu hukum, ilmu sosial, teknologi informasi, dan komunikasi. Kolaborasi lintas bidang diperlukan agar ilmu kepolisian mampu menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.

Perluas Pemahaman Masyarakat tentang Kepolisian

Selain mendorong penguatan ilmu kepolisian, Prawitra menekankan pentingnya membuka akses pembelajaran ilmu kepolisian bagi masyarakat umum.

Menurut dia, ilmu kepolisian tidak seharusnya hanya dipelajari oleh anggota Polri, tetapi juga perlu dipahami masyarakat agar terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta prosedur kerja kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa penanganan suatu perkara memiliki tahapan dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, dalam situasi tertentu, informasi belum dapat disampaikan secara terbuka sebelum memenuhi prosedur yang berlaku.

“Ketika masyarakat mempelajari ilmu kepolisian, mereka akan lebih memahami bagaimana polisi bekerja. Ada proses, ada aturan, dan ada informasi yang memang belum dapat disampaikan kepada publik pada waktu tertentu,” tuturnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kompleksitas tugas kepolisian tidak boleh menghilangkan sikap kritis terhadap kinerja institusi.

Pelanggaran maupun kekurangan yang dilakukan oknum anggota tetap harus menjadi perhatian dan ditangani melalui evaluasi, pengawasan, serta penegakan aturan secara konsisten.

Kepercayaan Publik Bergantung pada Pembenahan

Dalam kesempatan itu, Prawitra mengibaratkan institusi seperti selembar kertas putih yang dapat menjadi sorotan akibat satu titik noda. Menurut dia, satu persoalan terkadang membuat masyarakat menilai keseluruhan institusi secara negatif, meskipun terdapat berbagai upaya positif yang telah dilakukan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran tidak boleh dibiarkan. Institusi harus mampu melakukan pembenahan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai satu titik noda membuat masyarakat menganggap seluruh institusi itu buruk. Tetapi, bukan berarti noda tersebut dibiarkan. Bagaimana titik-titik itu dihilangkan melalui pembenahan dan evaluasi, itulah yang penting,” tegasnya.

Ia menilai kepercayaan publik terhadap Polri harus dibangun melalui profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat.