Jakarta – Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional Drs. Yakobus Kumis, MH, yang hadir untuk mengawal sidang ujaran kebencian (SARA) atau hoaks mengatakan berbagai unsur dan organisasi masyarakat baik dari Kalimantan, Dayak Jakarta, Persatuan Batak Bersatu (PBB), TBBR, Gerdayak, Dewan Adat Dayak, serta lainnya turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
“Mengapresiasi hakim atas putusan sela yang menolak semua epsepsi (pembelaan) dari pengacara terdakwa Edy Mulyadi. Semoga hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, agar situasi aman, NKRI harus tetap ada dan Pancasila sebagai ideologi fundamental.
Lawadi nusah sekretaris umum Majelis Adat Dayak Nasional mengucapkan terima -kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pengawalan sidang penghinaan Kalimantan,” ujarnya dengan semangat.
Sementara itu, Dr.(c).Agus Wijaya SH, MH, M.Si, CRA selaku Advokat yang juga putra Kalimantan (Dayak), Sintang mengatakan kecewa dengan adanya kasus ini.
“Sangat kecewa dengan kasus ini, masih ada manusia yang menganggap kalimantan merupakan ‘tempat jin buang anak’. Terima – kasih kepada hakim yang telah bersikap adil, sehingga nanti dapat menghasilkan keputusan seadil – adilnya,” katanya dengan penuh harap.
Nota keberatan terdakwa keonaran Edy Mulyadi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy mengaku kecewa atas putusan sela hakim.
“Tentang putusan barusan, kecewa? Tentu kecewa. Tapi kita memahami bahwa hakim, majelis punya pertimbangan macam-macam, kita paham.
Mungkin yang terbaik buat kita dan tentu kita hargai ya. Ada sisi hikmah positifnya, karena dengan sidang lanjut kita akan pembuktian, saya akan coba sebisa mungkin dibantu pengacara, saya buktikan saya tidak bersalah,” ujar Edy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aktivis Edy Mulyadi menjadi sosok yang ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Hal itu terjadi setelah Edy mengeluarkan sederet pernyataan kontroversial, termasuk menyebut Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang.