Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional Buka Puasa Bersama Dan Santunan

Published

on

By

Jakarta,– Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar kegiatan Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para kader dan pengurus SEMMI dari berbagai daerah untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus mempererat silaturahmi dalam suasana bulan suci Ramadan.

Acara yang mengangkat tema “Bersatu di Bulan Suci Ramadan, Wujudkan Asta Cita” tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, unsur pemerintah, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu tamu undangan yang hadir adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran Kapolri dalam kegiatan tersebut menjadi simbol dukungan terhadap peran generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam menjaga stabilitas nasional serta memperkuat nilai persatuan di tengah dinamika kebangsaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi nasional ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga merupakan forum strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat arah gerak organisasi.

Menurutnya, SEMMI sebagai organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui berbagai gagasan, kritik konstruktif, serta program pemberdayaan masyarakat.

“Konsolidasi nasional ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas kader SEMMI di seluruh Indonesia sekaligus meneguhkan komitmen organisasi dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Bintang.

Continue Reading

Metro

PGK DKI, MINTA GUBERNUR COPOT ASEP KUSWANTO KADIS LINGKUNGAN HIDUP.

Published

on

By

Jakarta – Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto harus bertanggung jawab sebab Peristiwa Longsornya Gunung sampah di Bantar Gebang sebanyak 5 Korban Jiwa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi secara tiba-tiba, sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.

Akmal, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan berdasarkan data,
Jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai sekitar 7.400 hingga 8.600 ton per hari. Sebagian besar sampah tersebut, atau sekitar 74%, diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Padahal pemerintah DKI Jakarta Sudah menggelontorkan anggaran 2.50 Triliyun untuk pengelolaan sampah. Namun Mandul dan Keruhnya Ide Gagasan Kepala Dinas untuk mengatasi persoalan sampah di DKI Jakarta.
Penyumbang sampat terbanyak di DKI Jakarta, Mulai dari Rumah Hiburan, Apartement, Hotel dan Restaurant.
Kami Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi DKI Jakarta, Meminta Para Penegak Hukum Baik Kepolisian Ataupun KPK untuk memeriksa dan mengaudit atas kejadian longsornya sampah yang menimbulkan korban jiwa. Tutup akmal

Continue Reading

Metro

PONPES AL-KAHFI SELENGGARAKAN ACARA BUKA BERSAMA DENGAN PARA SANTRINYA

Published

on

By

Kulon progo, 9/3/2026/_Karyapost, Ponpes Al Kahfi pada kegiatan di bulan suci ramadhan tahun 2026 ini
pada hari senin tanggal 9 maret 2026 , pukul.16.30 wib -selesai , ponpes Al Kahfi melaksanakan rangkaian kegiatan buka bersama di isi acara tauizah dengan materi “membuka jalur rejeki” bersama para santrinya kemudian hadir tamu undangan bapak Kyi Daldiri dan ustadz Sarwono dari Yogyakarta.

Acara berjalan lancar dan di tutup dengan menikmati hidangan buka puasa bersama dan sholat magrib di ponpes Al Khafi.

Bapak Ngadiran selaku pendiri Ponpes Al Kahfi menjelaskan bahwa kegiatan di ponpes Al Kahfi di bulan suci Ramadhan tahun 2026 ini berjalan dengan baik memasuki hari ke dua puluh di bulan puasa ini khususnya kegiatan para santrinya dan setelah acara buka bersama selesai akan di lanjutkan dengan sholat Tarawih bersama di ponpes Al Kahfi di pimpin oleh ustad romadhon.

Ponpes Al-khafi beralamat di Desa Pandowan, kecamatan Galur kabupaten kulon Progo Yogyakarta, jumlah keseluruhan para santrinya sekitar ratusan orang meliputi sebagian besar wilayah di kabupaten kulon Progo.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending