Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Dr. Aji Sularso Ketua PWKP : Hari Nusantara Momentum Strategis Indonesia Memperkokoh Identitasnya Sebagai Negara Kepulauan

Published

on

By

Jakarta,- Ketua Perkumpulan Wredatama Kelautan dan Perikanan (PWKP), Dr. Aji Sularso, menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan laut nasional dalam Diskusi Publik Hari Nusantara 2025 yang diselenggarakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Jakarta, Kamis (11/12/25).

Dr. Aji Sularso menyampaikan bahwa Hari Nusantara adalah momentum strategis bagi Indonesia untuk memperkokoh kembali identitasnya sebagai negara kepulauan.

“Sebagai bangsa maritim, kita  memiliki potensi laut yang besar, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjaganya. Pengawasan yang kuat adalah kunci keberlanjutan dan kedaulatan sumber daya kelautan kita,” ujar Dr. Aji

Mantan Dirjen Pengawasan SDA KKP ini menyampaikan keprihatinan lain: merosotnya peran asosiasi kelautan dalam pengambilan kebijakan. Ia menyebut pada masa lalu asosiasi seperti MPN dan PWKP justru aktif mendorong lahirnya berbagai regulasi kelautan.

“Kini organisasi profesi lebih banyak menunggu, bukan memperjuangkan,” ujarnya.

Dengan momentum Hari Nusantara, Aji menekankan pentingnya menghidupkan kembali semangat maritim bangsa melalui tiga pilar: kedaulatan, kesejahteraan, dan kelestarian. Ketiga pilar ini, menurutnya, harus menjadi dasar kebijakan kelautan Indonesia ke depan.

Ia merangkum empat tugas besar bagi asosiasi kelautan: memperkuat kelembagaan, mendorong pembangunan infrastruktur, memperbaiki tata kelola laut, dan menjadi mitra aktif pemerintah dalam penyusunan kebijakan.

“Hari Nusantara harus menjadi pengingat bahwa laut bukan pinggiran. Laut adalah pusat masa depan Indonesia. Kebangkitan maritim harus dimulai dari sekarang,” ujarnya.

“Kedaulatan maritim tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi laut, tetapi oleh seberapa kuat kita menjaga, mengawasi, dan mengelola sumber daya tersebut. Hari Nusantara harus menjadi titik balik untuk memperkuat integritas pengawasan kita,” ungkap Dr. Aji.

Lebih jauh, Dr. Aji menyampaikan bahwa PWKP sebagai organisasi yang beranggotakan para senior dan purnabakti KKP memiliki komitmen kuat untuk terus memberikan pemikiran strategis dan pengalaman praktis guna memperkuat kebijakan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.

“PWKP siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal arah pembangunan kelautan, terutama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya dan memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Dikusi Publik Hari Nusantara 2025 Tema ” Road Map Pembagunan Infrastruktur Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045″

Published

on

By

Jakarta, 11 Desember 2025 – Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) & Perkumpulan Wredatama Kelautan Dan Perikanan Bersama Kementerian Kelautan & Perikanan RI dan Kemenko Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Republik Indonesia menggelar Dikusi Publik Hari Nusantara 2025 dengan tema ” Road Map Pembagunan Infrastruktur Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045″ di Gedung Mina Bahari 3 KKP Jakarta pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Dr. Ir. Herman Khaeron, M.Si, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan kunci dalam mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, pembudidaya ikan hingga petambak garam. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik & Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar MPN bekerja sama dengan Forum Pensiunan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekaligus memperingati Hari Nusantara 13 Desember 2025.

Dalam wawancara bersama awak media , Herman Khaeron , M.Si Ketua Umum MPN  menyampaikan bahwa MPN sejak awal telah menjadi bagian dari perjalanan perkembangan sektor kelautan dan perikanan nasional, termasuk ketika turut mendorong berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Transformasi terus dilakukan hingga kini ia memimpin organisasi tersebut sebagai Ketua Umum.

“Refleksi akhir tahun ini penting untuk melihat kembali bagaimana infrastruktur menjadi penopang utama peningkatan sektor kelautan dan perikanan. Akses jalan yang terkoneksi, sarana prasarana yang lengkap, hingga fasilitas pendukung lainnya adalah syarat agar masyarakat pesisir dapat berusaha lebih produktif dan sejahtera,” ujar Herman.

*AHY Hadir sebagai Narasumber Kunci*

Diskusi publik ini menghadirkan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pembicara utama. Menurut Herman, AHY adalah sosok yang tepat untuk membahas arah pembangunan infrastruktur nasional.

“Roadmap Kemenko Infrastruktur memuat skema peningkatan infrastruktur dasar hingga perumahan. Karena itu sangat tepat bila Menko AHY menjadi narasumber, dan Alhamdulillah beliau merespon dengan sangat baik,” katanya.

Dalam paparan AHY dinilai selaras dengan kebutuhan sektor kelautan dan perikanan, terutama terkait konektivitas, penyediaan fasilitas pendukung, serta pembangunan kawasan yang menunjang aktivitas ekonomi maritim.

*Sinergi Kemenko Infrastruktur & KKP Diharapkan Semakin Menguat*

Selain Menko AHY, hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang memberikan pemaparan terkait urgensi pemenuhan kebutuhan pangan nasional sesuai amanat UU Pangan No. 18 Tahun 2012. Herman mengingatkan bahwa sebagai mantan Ketua Panitia Kerja UU tersebut, ia mendorong integrasi penuh sektor kelautan dan perikanan dalam rezim pangan nasional.

“Sektor kelautan dan perikanan merupakan pilar pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Untuk itu infrastruktur dasar seperti akses air minum, akses pasar, fasilitas konstruksi hingga jaringan jalan harus terorkestrasi dengan baik. Di sinilah titik temu antara Kemenko Infrastruktur dan KKP,” jelasnya.

Herman menegaskan bahwa kolaborasi antara dua kementerian strategis ini akan sangat menentukan masa depan ekonomi maritim Indonesia.

*Optimisme untuk Masa Depan Perikanan Nusantara*

Melalui forum refleksi ini, MPN melihat semakin kuatnya jalinan koordinasi lintas sektor sebagai peluang besar untuk mempercepat pembangunan nasional di wilayah pesisir dan sentra perikanan.

“Kami optimis ke depan akan terbangun kolaborasi yang semakin solid antara Kemenko Infrastruktur di bawah pimpinan Pak AHY dan KKP yang dipimpin Pak Trenggono. Inilah momentum untuk memastikan masyarakat perikanan Nusantara memperoleh dukungan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan,” tutup Herman.

Continue Reading

Metro

Universitas Trisakti Gelar Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 Tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan Dalam Implementasi Nilai Universal”

Published

on

By

Jakarta,– Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 dengan tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan dalam Implementasi Nilai Universal” adalah acara yang diadakan pada 10 Desember 2025 di Kopi Nako Grogol Barat, Jakarta Barat, diselenggarakan oleh Talenthusiast, menghadirkan narasumber seperti Dr. Andrey Sujatmoko dan Rocky Gerung, membahas isu implementasi HAM yang tidak merata di Indonesia, dan mengundang partisipasi publik untuk mendalami kesenjangan antara teori nilai universal HAM dan realitas penerapannya di lapangan.

Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia 2025, sebuah Diskusi Publik bertajuk “HAM untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan dalam Implementasi Nilai Universal” diselenggarakan sebagai ruang refleksi sekaligus kritik terhadap kondisi pemenuhan HAM di Indonesia. Para pembicara menyampaikan bahwa, meski HAM digagas sebagai nilai universal, implementasinya di Indonesia masih jauh dari ideal.

Deni Ribowo Ketua Kepresidenan Universitas Mahasiswa Trisakti menyampaikan bahwa banyak kasus HAM di Indonesia yang hingga hari ini tidak mendapat penyelesaian berarti.
Menurut mereka, “Kejanggalan-kejanggalan masih sangat terlihat. Penegakan HAM yang melibatkan pihak berkuasa sering kali menguap tanpa follow-up. Pemerintah maupun aparat penegak hukum cenderung tutup telinga, sehingga korban dan keluarga korban tidak kunjung mendapatkan keadilan.”

Situasi ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa nilai HAM yang seharusnya universal justru masih diterapkan secara selektif.

*Harapan Pemulihan Warga: Lebih dari Sekadar Bantuan Darurat*

Dalam diskusi ini, isu kebencanaan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Malang, hingga Bandung turut disinggung.
Para peserta menegaskan bahwa warga terdampak bencana tidak hanya membutuhkan bantuan sementara, tetapi juga pemulihan komprehensif serta tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak dasar mereka terpenuhi.

“Memberi bantuan bukan berarti selesai. Pemerintah harus memastikan pemulihan hak-hak dasar warga, bukan sekadar menyerahkan beras lalu melepas tanggung jawab,” tegas Deni Ribowo

*Penolakan Trisakti terhadap Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto*

Isu paling menonjol dalam diskusi ini adalah kritik keras terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Mahasiswa Trisakti menyatakan kekecewaannya dan menegaskan penolakan tegas:

“Bagi kami di Trisakti, keputusan ini sangat melukai sejarah. 1998 bukan sekadar angka; itu sejarah perjuangan dan pengorbanan. Kami menolak gelar pahlawan untuk Soeharto,” tambah Deni Ribowo

Mereka menambahkan bahwa mekanisme jalur hukum akan ditempuh, termasuk:

* Pengiriman surat keberatan resmi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
* Upaya administratif sesuai peraturan perundangan
* Sikap publik melalui kanal mahasiswa

Proses ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sejarah dan nilai perjuangan Reformasi.

*Pendidikan sebagai Hak Dasar yang Belum Terpenuhi*

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Adriansyah Putra Wakil Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar rakyat, termasuk pendidikan: “HAM itu universal, tapi negara justru lebih fokus pada kepentingannya sendiri. Pendidikan sebagai hak dasar tidak pernah diberikan secara penuh,”

Mereka menilai bahwa pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya persoalan simbolik, tetapi berpotensi mengubah narasi sejarah yang diajarkan kepada generasi muda.

Jika Soeharto dijadikan pahlawan, lalu bagaimana dengan mahasiswa yang dulu menuntut kejatuhannya? Apakah mereka dianggap melawan pahlawan? Ini berbahaya bagi ingatan sejarah kita,” ungkap Muhammad Adriansyah

Karena itu, Trisakti menegaskan akan terus menempuh jalur permohonan resmi dan gugatan sesuai mekanisme undang-undang untuk menolak pengangkatan tersebut.

Diskusi publik ini menjadi penanda bahwa peringatan Hari HAM bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk mengkritisi praktik ketidakadilan, menuntut pemulihan hak warga, menjaga integritas sejarah, dan memastikan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

Continue Reading

Trending