Connect with us

nasional

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Gelar Unjuk Rasa dan Melaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Pada Hari ini, jumat 26 November 2022, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni, kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah menyampaikan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan oleh :

1. Dr. Adam Latuconsiana, M.Pd.
2. Susi Hardila Latulconsina ,M.Pd.
3. Nur Apriani Nukuhaly, M.Pd.

Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuhaha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara luas kepada masyarakat Indonesia, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud.

Dimana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini dimana masyarakat Negeri Rohomini
dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan dalam buku tersebut telah memancing kemarahan yang meluas di kalangan masyarakathukum adat Negeri Rohomoni. Karena ulasan tersebut tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta. Ulasan tersebut sangat bertentangan dengan nilai nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggioleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam uraian tersebut sangat tidak berhati hati dalam melakukan penulisan karena ulasan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni karena hanya didasarkan pada asumsi sehingga
memancing kemarahan yang luas dari masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Para terlapor dalam menguraikan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi danmengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi, tetapi hanya berdasarkan pada asumsi asumsi belaka sehingga muatan dalam buku tersebut sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakath hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlOur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Sehingga masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban hjatas dugaan tindak pindaan ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2). Pasal 157 KUHP ayat (1): barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6mbulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

(3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada aorang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain.

Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etni fipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/a atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

4) Pasal14UU No.1Tahun1 1946 tentang Hukum Pidana: 1. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itua dalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

5) Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yangtidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2tahun.

Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. Ketua Tim Hukum

Abdul Syukur Sangadji SH., Sekretaris Tim Hukum

Continue Reading

nasional

Dengan Sukacita, Kepala Rutan Cipinang Berikan Remisi kepada 119 Warga Binaan di Perayaan Hari Natal 2024

Published

on

By

Jakarta – Dalam suasana penuh sukacita dan semnagat kebersamaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar ibadah dalam rangka perayaan Hari Natal Tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu, sebagai peringatan spiritual umat Kristiani dalam merayakan kelahiran Yesus Kristus, Rabu (25/12).

 

Perayaan Natal Tahun 2024 ini mengambil tema “Mari Kita Ke Betlehem Semangat Natal, Semangat Baru” digelar dengan beberapa rangkaian acara yang cukup meriah untuk warga binaan bersama keluarga. Dalam perayaan Natal bersama ini juga turut hadir, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Pejabat Struktural, Pegawai Rutan Cipinang dan Tamu Undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto mengucapkan Selamat memperingati Hari Raya Natal Tahun 2024, dengan Tema Mari Kita Ke Betlehem Semangat Natal, Semangat Baru ini membawa makna yang dalam bagi umat Kristiani di seluruh Indonesia. Natal bukan hanya perayaan tentang kelahiran Yesus, tetapi juga peristiwa dimana kehadiran-Nya menjadi penanda sukacita.

 

“Jadikan perayaan Natal ini kesempatan untuk membagikan kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama. Semoga semangat Natal menginspirasi kita untuk saling mendukung, saling menghormati dan membawa kehangatan ke dalam keluarga dan saudara semua,” harapannya

 

Pada moment bahagia ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto bersama Kepala Seksi pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf juga memberikan remisi kepada 119 warga binaan yang beragama nasrani. Pemberian remisi kepada Warga Binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur.

 

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi warga binaan yang mendapatkannya. Jadikan momen ini sebagai awal baru untuk terus berbenah dan meningkatkan sikap serta perilaku yang lebih baik.

 

“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk aktif dan konsisten mengikuti setiap tahapan, proses, dan kegiatan dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Cipinang. Percayalah, perubahan dimulai dari tekad yang kuat, dan bersama-sama kita bisa membangun masa depan yang lebih cerah dan penuh harapan,” ujar Irwanto

 

Perayaan Natal Tahun 2024 di Rutan Kelas I Cipinang berlangsung dengan penuh kemeriahan, khidmat, dan sukacita yang mendalam. Kegembiraan terpancar dari wajah warga binaan, keluarga, dan tamu undangan yang hadir, menjadikan momen ini tak hanya sekadar perayaan, tetapi juga pengingat akan pentingnya cinta kasih dan harapan baru. Dengan semangat Natal yang membara, acara ini menjadi simbol persatuan, kehangatan, dan langkah awal menuju perubahan yang lebih baik bagi semua. Mari terus menjaga semangat ini, menyebarkan kedamaian, dan meraih masa depan yang penuh harapan.

Continue Reading

nasional

Pesan Cinta dan Terima Kasih untuk Ibu pada Upacara Hari Ibu ke-96 di Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta – Tanggal 22 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari ibu sejak tahun 1928. Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan perjuangan kaum perempuan.

 

Moment meperingati Hari Ibu ke-96, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar Upacara bendera yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan. Keunikan pelaksanaan upacara kali ini terletak pada keikutsertaan Ibu Ibu Dharma Wanita Persatuan Rutan Cipinang dengan menggunakan pakaian kebaya yang mencerminkan penghargaan atas peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan,” Minggu (22/12).

 

Tema peringatan hari ibu tahun ini yaitu “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”. Upacara ini dikomandani oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto sekaligus membacakan pidato Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

 

Dalam pidatonya, Irwanto menyampaikan bahwa momentum Peringatan Hari Ibu sebaiknya juga dijadikan momentum untuk bersatu mencapai Indonesia yang maju melalui prinsip equal partnership. “Prinsip ini mencerminkan bagaimana perempuan Indonesia berjalan beriringan dengan laki-laki untuk bersama-sama berperan membangun bangsa,” ujarnya.

 

Melalui Peringatan hari Ibu ke-96 ini diharapkan perempuan-perempuan Indonesia untuk terus melangkah dengan semangat perjuangan para pendahulu, jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa setiap peran dan konstribusi para ibu adalah wujud bagi bangsa dan negara, khusunya bagi generasi muda. “Mari jadikan sejarah perjuangan Indonesia sebagai inspirasi untuk melahirkan karya-karya besar yang mengangkat harkat dan martabat bangsa,” ucap Irwanto

Usai pelaksaan upacara, para suami memberikan bunga mawar kepada istri mereka sebagai simbol cinta dan penghargaan atas peran mereka sebagai ibu dan pendamping keluarga. Dengan senyum haru, para istri menerima bunga tersebut, menandakan kehangatan cinta yang terus terjaga. Gestur sederhana ini menjadi wujud kasih sayang dan penghormatan atas dedikasi mereka, sekaligus pengingat bahwa cinta harus selalu dirayakan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Rutan Cipinang berharap, melalui peringatan Hari Ibu ini semangat kesetaraan dan kebersamaan terus tumbuh di lingkungan rutan, sekaligus menjadi inspirasi bagi warga binaan untuk berperan aktif dalam membangun masa depan yang lebih baik.

 

“Selamat hari Ibu untuk seluruh perempuan-perempuan luar biasa di Indonesia. Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”

Continue Reading

nasional

Fadli Zon Menteri Kebudayaan (Menkebud) Resmi Membuka Festival Noken

Published

on

By

Jakarta – Fadli Zon menteri Kebudayaan (Menkebud) resmi membuka Festival Noken yang bertujuan untuk merayakan kekayaan dan keragaman budaya Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan pentingnya menjaga warisan budaya sebagai jembatan antar generasi, penghubung tradisi, dan sumber inspirasi untuk masa depan.

 

“Festival ini bukan hanya sekadar perayaan, melainkan tonggak pencapaian budaya Indonesia. Dengan ini, kita juga menandai pengakuan internasional terhadap warisan budaya kita,” katanya.

 

Menteri Fadli menyampaikan, Festival Noken yang berlangsung selama tiga hari ke depan menjadi platform penting untuk mempromosikan budaya Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya dunia.

 

Acara ini meliputi fashion show, pasar seni, pameran noken, pertunjukan musik Papua, hingga tarian tradisional Papua.

 

Salah satu kegiatan menarik yang ditawarkan adalah workshop pembuatan noken dan memahat patung Papua, yang akan berlangsung pada Jumat-Sabtu, 20-21 Desember 2024, di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat.

 

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mendaftar dengan memindai kode QR yang tersedia pada poster resmi acara.

Tanah Papua dikenal dengan keragaman budayanya yang unik serta kearifan lokal yang kaya.

 

Salah satu warisan budayanya yang mendunia adalah Noken , sebuah tas multifungsi yang terbuat dari serat alam. Noken bukan sekadar tas, tetapi juga simbol kehidupan, kerja keras, dan kreativitas masyarakat Papua. Tas ini memiliki nama yang berbeda-beda sesuai dengan bahasa dari setiap suku di Papua, mencerminkan keragaman budaya yang ada.

 

Sejak diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO pada tahun 2012, noken telah menjadi bagian penting dari identitas Papua di mata dunia. Namun, statusnya sebagai warisan budaya yang terancam punah mendorong Kementerian Kebudayaan untuk mengambil langkah pelestarian. Salah satu upaya tersebut adalah penyelenggaraan Festival Noken Tanah Papua, yang bertujuan untuk mempromosikan nilai budaya dan memperkuat eksistensi noken di tengah masyarakat.

 

Selain workshop, festival ini juga menghadirkan berbagai kegiatan menarik seperti fashion show, pasar seni, pameran noken, pertunjukan musik dan tari Papua, hingga flash mob dance Papua. Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkenalkan dan melestarikan kekayaan budaya Papua kepada masyarakat luas.

Dengan berbagai kegiatan yang ditawarkan, Festival Noken Tanah Papua menjadi momentum penting untuk merayakan dan menjaga warisan budaya Tanah Papua yang sarat makna. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari perayaan ini

Continue Reading

Trending