Connect with us

Metro

Deddy Fashmady, S.H, M.A.P, Pengamat Kebijakan Publik: Keputusan Penetapan Parpol oleh KPU Harus Ditinjau Ulang

Published

on

Jakarta, – Berdasarkan surat somasi terbuka kami sebagai warga negara Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tanggal 14 Desember 2022 mengenai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu Partai Politik baru non parlemen, dalam hal ini Partai Ummat yang berakibat gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Deddy Fashmady, SH, M. AP saat jumpa pers di coffe Kopi Kenangan, Sabtu (17/12/2022) malam.

Sebagai pengamat kebijakan publik, dia mengajukan kajian secara akademik terkait keputusan KPU dalam menetapkan lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2024. Menurut kandidat doktor lulusan universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini tidak semata mata pendekatan hukum namun perlu memperhatikan dinamika masyarakat yang kian berkembang.

1. Dalam prespektif Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Partai Ummat berdasarkan dua (2) Propinsi, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Sulawesi Utara,maka dengan ini argumentasi kami terkait Keputusan KPU RI:

1. Bahwa Keputusan KPU RI perlu ditinjau ulang dari perspektif *Mutatis Mutandis* pada konteks dan substansi hukum Pasal pasal dari PKPU No 4 tahun 2022 dimaksud pada proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Ummat hingga berakibat keputusan KPU RI, Partai Ummat
menjadi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu Legislatif 2024. Untuk itu kami menyatakan :

a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI tersebut *CACAT MATERIL*. berdasarkan
kaitan pasal pasal pada PKPU No 4 tahun 2022 seperti :

1. pasal 6 ayat 1, Pasal 6 (1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: 2

a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

c. Partai Politik yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d.

Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
Verifikasi Administrasi. (3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika
memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual.

2. Pasal 114 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)

*mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat
domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

3. Pasal 117 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal
76 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
4. Pasal 120 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal
81 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

5. Pasal 123 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32,
dan Pasal 33 ayat (1) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai
Politik hasil perbaikan persyaratan.

6. Pasal 127 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, *mutatis mutandis*
berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

2. Pada materil PKPU no 4/ 2022 paparan kami diatas disebutkan pada pasal pasal mengenai *mutatis mutandis* kewenangan KPUD kabupaten/ kota dan KPUD provinsi atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Pengurus dan keanggotaan parpol , *mutatis mutandis* ini asas kewenangan yang dimiliki KPUD kab/ kota/ propinsi pada hal hal penting dimana *statuta aproach* tidak dapat mengakomodir kondisi yang mendesak ” dinamika sosial masyarakat”.

Pada pasal 6 ayat 1 poin d parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir ( tidak disebutkan secara jelas dan menjadi obscuur) tidak ada ambang batas paling sedikit
4%. Bahkan kalaupun terjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kefaktualan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 80%.

Artinya pada asas Mutatis Mutandis atas pasal pasal pada PKPU No 4 Tahun 2022, seharusnya ditindaklanjuti secara bijaksana , transparan berkeadilan yang menjadi kewenangan KPU RI pada perspektif *Social Jurisprudance*, yang tidak dapat diakomodir secara statute approach, ataupun yuridis normative.

3. Pada Pasal Pasal 93 (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(2) Dalam hal pada saat
Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL, keanggotaannya dinyatakan
memenuhi syarat (3) Ketentuan mengenai formulir *MODEL SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

*Catatan pada Pasal 93 ayat (2) dapat kita lihat *diskresi* pasal untuk kemudahan Partai Politik, masyarakat yang merasa mendaftar atau tidak mendaftar pada Partai Politik dan
Verifikator pelaksana verifikasi faktual di lapangan pada Azas *Freies Ermessen*, dimana tingginya dinamika sosial kemasyarakatan tidak dapat diimbangin pasal pada peraturan perundang undangan.

4. Pada Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai Ummat oleh
penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami sebagai warganegara menyangsikan kredibilitas,kompetensi bahkan transparansi berkeadilan Komisioner KPU RI pada Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dimana seharusnya Komisioner KPU RI sebagai wasit
Pemilu 2024 atau Kapal Tunda penarik Kapal Besar NKRI menuju samudera demokrasi menguatkan nilai nilai kebangsaan pada dasar negara kita, Pancasila dan UUD 1945.

Untuk somasi itu kami sebagai warganegara ingin memberi kesadaran pada Komisioner KPU RI pada konteks dan substansi hukum pada peraturan PKPU no 4 tahun 2022 yang kami jelaskan pada somasi terbuka yang kami ajukan pada tanggal 14 Desember 2022.

5. Namun bila somasi kami ini tidak ditindaklanjuti kami, akan mengambil langkah kertas kebijakan atau Policy Brief kepada Bapak Presiden Joko Widodo , Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, PTUN, Ombudsman RI dan Bawaslu RI sebagai bagian Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Continue Reading

Metro

JARR Bukukan Laba Bersih Rp41,33 Miliar pada Kuartal I 2026, Siapkan Strategi Tingkatkan Profitabilitas

Published

on

By

Jakarta – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mencatat pendapatan sebesar Rp776,51 miliar pada kuartal pertama tahun 2026. Realisasi tersebut mengalami penurunan 8,55 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp848,93 miliar. Meski demikian, perseroan tetap mampu menjaga kinerja profitabilitas dengan membukukan laba bersih sebesar Rp41,33 miliar hingga akhir Maret 2026.

Capaian tersebut disampaikan Direktur Utama Indra Irawan dalam kegiatan Public Expose PT Jhonlin Agro Raya Tbk yang digelar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Indra, kondisi bisnis yang penuh tantangan tidak menghalangi perusahaan untuk mempertahankan kinerja keuangan yang sehat melalui pengelolaan operasional yang efisien dan strategi bisnis yang terukur.

“Di tengah dinamika industri agribisnis dan biodiesel, perseroan tetap mampu menjaga profitabilitas serta memperkuat fundamental keuangan perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, laba sebelum pajak tercatat sebesar Rp52,99 miliar, sementara EBITDA mencapai Rp128,63 miliar. Adapun laba bruto mencapai Rp142,82 miliar dan laba usaha sebesar Rp77,43 miliar.

Efisiensi Operasional Jadi Kunci
Walaupun pendapatan mengalami koreksi, JARR dinilai berhasil mempertahankan efisiensi operasional. Hal tersebut tercermin dari kemampuan perusahaan menjaga laba bersih tetap positif di tengah tekanan pasar.

Selain itu, sejumlah indikator keuangan menunjukkan perbaikan yang signifikan. Current ratio meningkat, mencerminkan kemampuan perusahaan yang semakin baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Sementara itu, gross profit margin juga mengalami peningkatan yang menandakan efektivitas pengelolaan biaya produksi dan operasional.

Kinerja tersebut melanjutkan tren positif yang telah dibangun perusahaan sepanjang tahun 2025, di mana JARR berhasil mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 11 persen. Di saat yang sama, rasio utang terhadap aset maupun ekuitas terus menurun, menunjukkan struktur permodalan yang semakin sehat dan tingkat ketergantungan terhadap pembiayaan utang yang semakin rendah.

Fundamental Keuangan Tetap Kuat
Per akhir Maret 2026, total aset JARR tercatat sebesar Rp3,96 triliun. Total liabilitas berhasil ditekan menjadi Rp2 triliun dari Rp2,10 triliun pada akhir 2025. Sementara itu, total ekuitas meningkat menjadi Rp1,96 triliun dibandingkan Rp1,92 triliun pada periode sebelumnya.

Meski fundamental perusahaan tetap solid, manajemen mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi sepanjang tahun ini. Tantangan tersebut meliputi fluktuasi harga bahan baku tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO), perubahan regulasi program biodiesel B35 dan B40, kebijakan levy tax atas produk turunan sawit, hingga kewajiban pemenuhan ketentuan free float dari Bursa Efek Indonesia.

Dalam rangka memenuhi ketentuan free float sebesar 12,5 persen pada tahun 2027 dan meningkat menjadi 15 persen pada 2028, perseroan berencana melakukan divestasi saham secara bertahap melalui pasar reguler maupun private placement kepada investor strategis nonafiliasi.

Targetkan Utilisasi Pabrik Biodiesel 70 Persen
Untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2026, JARR telah menyiapkan sejumlah strategi utama guna mendorong pertumbuhan laba bersih dan memperkuat daya saing perusahaan.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meningkatkan utilisasi pabrik biodiesel hingga mencapai 60–70 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan volume produksi sekaligus menciptakan efisiensi operasional yang lebih optimal.

Selain itu, perusahaan juga akan meningkatkan kontribusi pasokan CPO internal dari sekitar 17 persen menjadi 20–25 persen dari total kebutuhan bahan baku. Strategi ini diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap pembelian CPO eksternal dan memperkuat margin keuntungan perusahaan.

Tidak hanya itu, JARR juga akan memperluas pemasaran produk minyak goreng ke wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Perseroan optimistis langkah ekspansi pasar serta optimalisasi seluruh sumber daya perusahaan akan menjadi pendorong utama peningkatan produktivitas dan profitabilitas secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026.

Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, manajemen JARR optimistis dapat menghadapi tantangan industri sekaligus mempertahankan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di tengah dinamika pasar agribisnis dan energi terbarukan nasional.

Continue Reading

Metro

Apel Antisipasi Kenakalan Remaja, Bupati Kulon Progo Ajak Pelajar Fokus Raih Masa Depan

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Pemerintah Kabupaten    Kulon Progo menggelar Apel Antisipasi Kenakalan Remaja pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai upaya memperkuat pembinaan karakter generasi muda sekaligus mencegah berbagai bentuk perilaku negatif di kalangan pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., menyampaikan pesan penting kepada para pelajar agar memanfaatkan masa sekolah dengan sebaik-baiknya sebagai periode yang sangat berharga untuk menuntut ilmu, membangun karakter, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Menurutnya, para pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menentukan kemajuan daerah dan negara di masa mendatang oleh karena itu,setiap siswa diharapkan mampu menjaga diri dari berbagai perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Sebagai generasi penerus bangsa, masa sekolah adalah masa yang sangat berharga untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan,” ujar Bupati dalam amanatnya.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya berbagai kasus kenakalan remaja yang belakangan sering muncul, mulai dari tindakan kekerasan hingga tawuran antar pelajar yang dalam beberapa kasus bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ia mengingatkan bahwa setiap anak adalah harapan dan kebanggaan keluarga. Orang tua menaruh harapan besar agar putra-putrinya dapat meraih cita-cita serta menjadi pribadi yang sukses dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Perlu di renungkan sebagai anak muda kalian adalah harapan orang tua dan anak yang sangat berharga bagi keluarga kemudian cita-cita yang kalian perjuangkan hari ini akan menjadi kebanggaan bagi orang tua di masa depan ” tegasnya.

Lebih lanjut,Bupati Kulon Progo menegaskan bahwa tawuran bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan sebaliknya tindakan tersebut hanya akan membawa dampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Tawuran tidak akan menyelesaikan permasalahan justru tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik sekolah,merusak nama baik keluarga kemudian pada akhirnya menghancurkan masa depan kalian sendiri,” ungkapnya.

Melalui apel ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh pelajar semakin menyadari pentingnya menjaga disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah,sekolah,orang tua,aparat keamanan dan masyarakat dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, berprestasi serta mampu menjadi kebanggaan bagi keluarga,daerah dan bangsa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Anggota DPRD Komisi III Kulon Progo Tinjau Kerusakan Jalan Daendels di Perempatan Boro, Warga Harapkan Penanganan Segera

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Kerusakan jalan yang terjadi di ruas Jalan Daendels, tepatnya di kawasan Perempatan Boro, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

Bapak Pujiyana, selaku Babinsa TNI setempat, menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut perlu segera mendapatkan penanganan dari instansi terkait. Menurutnya, lubang yang berada di badan jalan memiliki kedalaman sekitar satu meter dan berada di jalur yang sangat strategis.

“Kami memohon kepada Bapak-Bapak di Komisi III DPRD Kulon Progo agar dapat menindaklanjuti kondisi jalan yang rusak ini. Jalan Daendels merupakan akses penting bagi masyarakat dan pengguna jalan yang menuju kawasan Trisik maupun Banaran,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Suradi, S.T., M.T., selaku Anggota DPRD Kulon Progo Komisi III, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kerusakan di Perempatan Boro. Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya lubang di tengah jalan dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 meter.

Menurut H. Suradi, masyarakat setempat telah berupaya melakukan penanganan sementara dengan menutup lubang menggunakan material beton. Namun, upaya tersebut belum mampu menjadi solusi jangka panjang karena karakteristik beton yang berbeda dengan aspal, sehingga berpotensi kembali mengalami kerusakan terutama saat musim hujan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berinisiatif melakukan penanganan sementara. Namun demikian, diperlukan penanganan teknis yang tepat agar kerusakan ini tidak terus berulang. Oleh karena itu, kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo dapat segera menindaklanjuti melalui program pemeliharaan rutin maupun anggaran yang tersedia,” ujar H. Suradi.

Beliau menegaskan bahwa ruas Jalan Daendels merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan strategis, termasuk akses menuju Pantai Trisik dan Jembatan Banaran. Dengan tingginya mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas setiap hari, perbaikan jalan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keselamatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai wakil rakyat, H. Suradi ST MT berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil peninjauan dan aspirasi masyarakat tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo agar dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut secepatnya.

Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat menghadirkan solusi nyata sehingga infrastruktur jalan di wilayah Kulon Progo semakin baik, aman, dan nyaman digunakan. Perbaikan jalan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung keselamatan, konektivitas wilayah, serta kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending