Connect with us

Metro

Deddy Fashmady, S.H, M.A.P, Pengamat Kebijakan Publik: Keputusan Penetapan Parpol oleh KPU Harus Ditinjau Ulang

Published

on

Jakarta, – Berdasarkan surat somasi terbuka kami sebagai warga negara Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tanggal 14 Desember 2022 mengenai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu Partai Politik baru non parlemen, dalam hal ini Partai Ummat yang berakibat gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Deddy Fashmady, SH, M. AP saat jumpa pers di coffe Kopi Kenangan, Sabtu (17/12/2022) malam.

Sebagai pengamat kebijakan publik, dia mengajukan kajian secara akademik terkait keputusan KPU dalam menetapkan lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2024. Menurut kandidat doktor lulusan universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini tidak semata mata pendekatan hukum namun perlu memperhatikan dinamika masyarakat yang kian berkembang.

1. Dalam prespektif Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Partai Ummat berdasarkan dua (2) Propinsi, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Sulawesi Utara,maka dengan ini argumentasi kami terkait Keputusan KPU RI:

1. Bahwa Keputusan KPU RI perlu ditinjau ulang dari perspektif *Mutatis Mutandis* pada konteks dan substansi hukum Pasal pasal dari PKPU No 4 tahun 2022 dimaksud pada proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Ummat hingga berakibat keputusan KPU RI, Partai Ummat
menjadi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu Legislatif 2024. Untuk itu kami menyatakan :

a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI tersebut *CACAT MATERIL*. berdasarkan
kaitan pasal pasal pada PKPU No 4 tahun 2022 seperti :

1. pasal 6 ayat 1, Pasal 6 (1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: 2

a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

c. Partai Politik yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d.

Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
Verifikasi Administrasi. (3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika
memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual.

2. Pasal 114 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)

*mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat
domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

3. Pasal 117 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal
76 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
4. Pasal 120 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal
81 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

5. Pasal 123 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32,
dan Pasal 33 ayat (1) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai
Politik hasil perbaikan persyaratan.

6. Pasal 127 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, *mutatis mutandis*
berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

2. Pada materil PKPU no 4/ 2022 paparan kami diatas disebutkan pada pasal pasal mengenai *mutatis mutandis* kewenangan KPUD kabupaten/ kota dan KPUD provinsi atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Pengurus dan keanggotaan parpol , *mutatis mutandis* ini asas kewenangan yang dimiliki KPUD kab/ kota/ propinsi pada hal hal penting dimana *statuta aproach* tidak dapat mengakomodir kondisi yang mendesak ” dinamika sosial masyarakat”.

Pada pasal 6 ayat 1 poin d parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir ( tidak disebutkan secara jelas dan menjadi obscuur) tidak ada ambang batas paling sedikit
4%. Bahkan kalaupun terjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kefaktualan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 80%.

Artinya pada asas Mutatis Mutandis atas pasal pasal pada PKPU No 4 Tahun 2022, seharusnya ditindaklanjuti secara bijaksana , transparan berkeadilan yang menjadi kewenangan KPU RI pada perspektif *Social Jurisprudance*, yang tidak dapat diakomodir secara statute approach, ataupun yuridis normative.

3. Pada Pasal Pasal 93 (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(2) Dalam hal pada saat
Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL, keanggotaannya dinyatakan
memenuhi syarat (3) Ketentuan mengenai formulir *MODEL SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

*Catatan pada Pasal 93 ayat (2) dapat kita lihat *diskresi* pasal untuk kemudahan Partai Politik, masyarakat yang merasa mendaftar atau tidak mendaftar pada Partai Politik dan
Verifikator pelaksana verifikasi faktual di lapangan pada Azas *Freies Ermessen*, dimana tingginya dinamika sosial kemasyarakatan tidak dapat diimbangin pasal pada peraturan perundang undangan.

4. Pada Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai Ummat oleh
penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami sebagai warganegara menyangsikan kredibilitas,kompetensi bahkan transparansi berkeadilan Komisioner KPU RI pada Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dimana seharusnya Komisioner KPU RI sebagai wasit
Pemilu 2024 atau Kapal Tunda penarik Kapal Besar NKRI menuju samudera demokrasi menguatkan nilai nilai kebangsaan pada dasar negara kita, Pancasila dan UUD 1945.

Untuk somasi itu kami sebagai warganegara ingin memberi kesadaran pada Komisioner KPU RI pada konteks dan substansi hukum pada peraturan PKPU no 4 tahun 2022 yang kami jelaskan pada somasi terbuka yang kami ajukan pada tanggal 14 Desember 2022.

5. Namun bila somasi kami ini tidak ditindaklanjuti kami, akan mengambil langkah kertas kebijakan atau Policy Brief kepada Bapak Presiden Joko Widodo , Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, PTUN, Ombudsman RI dan Bawaslu RI sebagai bagian Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Continue Reading

Metro

Ketua KJNI Jakarta, David Chandrawan Sukses Gelar Jalan Nordik Akbar Indonesia 2025 di TMII dan dibuka oleh Wagub DKI Jakarta

Published

on

By

Jalan Nordik Akbar Indonesia 2025 sukses digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Yang menggelar adalah Komunitas Jalan Nordik Indonesia (KJNI) Jakarta bekerja sama dengan berbagai instansi, yakni, Pemprov DKI Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ikatan Alumni PPM School (IKA PPM), Ikatan Alumni Prasmul (IKA Prasmul), Bank BNI, BSP, Germany Brilliant, Cimory, Oxyndo, Hasema Phillips, Mandaya Royal Hospital, Kino Cap Panda, Jasamarga, Enervon Gold dan Komunitas Jalan Nordik Indonesia (KJNI) se-Indonesia.

Kegiatan bertema “Nordik Menyatukan Nusantara” ini resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Jakarta, H. Rano Karno, S.Ip pada hari Ahad, 26 Oktober 2025, mulai pukul 07.30 WIB, di Gedung Sasana Utomo – Tugu Api TMII.

Ketua Panitia Jalan Nordik Akbar Indonesia (JNAI) 2025 yang juga Ketua Jalan Nordik Indonesia (KJNI) Jakarta, David Chandrawan, S.T.,M.M, mengatakan, gelaran akbar ini diadakan untuk memperkuat kolaborasi melalui pendekatan budaya, media kreatif, dan penyediaan tim tanjidor sebagai pengiring kegiatan jalan nordik. “Kegiatan itu sekaligus sebagai bentuk kolaborasi promosi budaya Jakarta. Sekalian, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kebugaran masyarakat Indonesia dengan konsep silahturahmi dan semangat sumpah pemuda berbalut budaya, serta donasi kepada disabilitas dari pesantren,” paparnya.

David berkata, kegiatan ini menjadi bagian dari inisiatif berkelanjutan yang menekankan pentingnya Jalan Nordik Akbar Indonesia (JNAI) yang dihadiri 2300 peserta dari berbagai provinsi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.  Ketua Komunitas Jalan Nordik Indonesia (KJNI) Jakarta itu menambahkan, kegiatan jalan nordik ini sekaligus untuk membudayakan olah raga sehingga meningkatkan daya tahan tubuh, memperkuat otot, serta menjaga kesehatan persendian.

“Hingga, jika masyarakat sehat, maka akan ada penurunan penggunaan dana BPJS,” ungkap David yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Alumni PPM School of Management, Tugu Tani – Menteng (IKA PPM) itu.

Digelar Meriah

Gelaran ini sangat meriah dan penuh keakraban. Ribuan peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang dimeriahkan oleh deretan artis-artis ibu kota seperti Ita Purnamasari, pelantun lagu “Cintaku Padamu” dan “Biarkanlah” juga ada Lady Avisha, penyanyi lagu hits “ Tujuh Purnama”, “Di Balik Cahaya Ada Dia”, serta “Cahaya Hidupmu”, juga Madame Elz, serta BPlus dengan lagu lagu dari Koes Plus seperti “Diana”, “Kolam Susu”, “Andaikan Kau Datang”, “Why Do You Love Me”, “Kapan-Kapan”, ikut memeriahkan acara ini.

Alasan TMII Jadi Lokasi JNAI 2025

Mengenai alasan mengapa TMII dipilih sebagai lokasi acara? David Chandrawan menjelaskan, hal itu dikarenakan TMII adalah merupakan aset pemerintah yang menawarkan pengalaman unik untuk mengenal dan menghargai kekayaan budaya Indonesia dalam satu tempat.

Adapun mengenai bentuk acara, ketua dewan penasihat panitia JNAI yang juga Ketua KJNI BPD Jabodetabekpunjur, Ir. Nova Adriyanto, M.Sc bersama Ketua Bidang Acara JNAI 2025, S.M. Widyasari, S.K.M. M.M, menjelaskan mengenai konsep acaranya. “Acaranya akan berkonsep Betawi. Lalu, ada cara penyerahan donasi ke disabilitas. Juga ada hiburan berupa musik dengan menampilkan artis Ita Purnamasari, Lady Avisha, BPlus dan Madame Elz serta MC terkenal Teuku Jordan Zacky, dengan selingan penambahan unsur olah raga maupun pertunjukan kesenian tradisional lainnya,” ujar mereka kompak.

Tanggapan Wagub DKI Jakarta

Setelah membuka acara Jalan Nordik Akbar Indonesia 2025, Wagub DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, giat ini sangat penting untuk memotivasi banyak orang agar terus bersama mengharumkan kegiatan jalan nordik. “Karena, olah raga ini dapat merajut silaturahmi dan berbalut budaya dan mensehatkan warga negara Indonesia,” ujar Rano Karno.

Rute jalan nordik adalah sepanjang 3 KM. Para peserta mengelilingi lingkungan TMII yang begitu asri didukung udara yang bersih membuat kegiatan JNAI yang mengelilingi tempat wisata ini begitu menyenangkan.

Dan, membuat kehangatan serta kemesraan keluarga besar “nordiker” ketika jejak langkah kakinya menyelusuri jalan-jalan di TMII. Kata wagub, Pemrov DKI Jakarta menyambut baik giat Jalan Nordik Akbar Indonesia ini.

“Kita sangat terbuka sekali untuk Komunitas Jalan Nordik Indonesia (KJNI) Jakarta terkait kerja sama yang akan dibuat,” ucap Rano Karno.

Dengan pendekatan terbuka dan kolaboratif, Jakarta, ucap Wagub, diharapkan dapat menjadi kota global yang tidak hanya modern secara fisik, tetapi juga maju dan lebih sehat  untuk warganya. “Sebagai bentuk konkret dari kolaborasi ini, Pemprov DKI dan kadis budaya dan kadis olah raga juga mendukung acara dengan mengirimkan tim tanjidor dan kerja sama promosi,” imbuhnya.

Wagub Rano pun mengajak masyarakat untuk mengikuti kegiatan jalan nordik tahun berikutnya agar tubuh menjadi sehat dan bugar. Serta, wagub menyapa “nordiker” di jalan nordik bersama itu.

Dihadiri Banyak Tokoh

Acara ini dihadiri banyak tokoh di antaranya Munjirin, Walikota Jakarta Timur, founder Nordik, Ir. Sumartoyo, M.M., D.B.A, Ketua BPP KJNI, Dr. Andi Ilham Said,M.M, Ir. Edy Sutrisman, M.M, Ketua Umum Alumni Sekolah Bisnis (Universitas Prasetiya Mulya & Institut IPMI), Juga, undangan VVIP lainnya, seperti Ratri Paramita, Pjs Presdir TMII, R-CEO BNI, Anak Agung Agustiya Novitayanti.

Peringati Hari Sumpah Pemuda

Jalan Nordik Akbar Indonesia 2025 ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda. Kegiatan positif ini untuk mengenalkan keberadaan jalan nordik kepada masyarakat.

Serta, mempererat hubungan dan membangun silaturahmi antar-pecinta jalan nordik sekaligus mengenalkan budaya Indonesia di TMI. Kegiatan dimulai dengan pemanasan Senam KJNI dilanjutkan Flashmob serta jalan sehat yang ditempuh dalam waktu 45-60 menit.

Selanjutnya, acara hiburan berupa musik dengan selingan penambahan unsur olah raga maupun pertunjukan kesenian lainnya dihadirkan. Juga, ada kegiatan santunan atau donasi kepada Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) dari beberapa pesantren.

Acara puncak berupa pembagian ratusan doorprize mulai dari Logam Mulia, Smartphone dan TV Smart 43 Inch, TV 32 Inch serta ratusan hadiah lainnya dan penyuguhan musik kebersamaan dari artis Ita Purnamasari, BPlus, Lady Avisha dan Madame Elz serta MC Kondang nan Tampan, Teuku Jordan Zacky. Ini membuat suasana semakin pecah dan membuat kenangan indah tentang arti kebersamaan yang selalu sehat.

Sekilas tentang Jalan Nordik

Sebagai informasi, olah raga jalan nordik adalah olah raga berjalan kaki yang menggunakan dua tongkat penumpu. Olah raga satu ini menawarkan pengalaman berjalan kaki yang dapat memberi stimulasi efektif terhadap struktur tubuh agar lebih sehat.

Tongkat nordik yang digunakan merupakan alat yang terbuat dari composite carbonara (aluminium) dan sifatnya telescopic atau dapat diatur panjang-pendeknya. Di ujung bawah tongkat biasanya terdapat pangkal karet yang dapat diganti-ganti menyesuaikan medan (tempat) berjalan, dan terdapat antishock atau pegas di dalamnya.

Berbeda dengan jalan kaki biasa, jalan nordik dibekali sepasang tongkat ski selama berolah raga. Keunggulan dari olah raga ini adalah dapat membakar lebih banyak kalori karena otot punggung dan tangan ikut bergerak saat berjalan.

Sebelumnya diberitakan, sebagai salah satu founder Komunitas Jalan Nordik Indonesia (KJNI), Sumartoyo mengatakan, kebersamaan melakukan aktivitas bersama menciptakan “One Spirit”. “Yakni sehat dan guyub bersama,” papar dosen favorit di PPM School of Management, Tugu Tani – Menteng ini.

Sumartoyo pun mengajak masyarakat mewariskan semangat hidup yang sehat. “Jadi, mari kita wariskan Indonesia yang lebih Sehat Bugar Selaras (SBS) dan berdampak nyata,” cetus pria yang gemar berolah raga jalan nordik sehat itu.

Continue Reading

Metro

Ir.Novrial. AS., S.Pd Ketua DPD IKM Tangerang Selatan : Meningkatkan Keakraban Masyarakat Minang di seluruh Jabodetabek dan di seluruh Indonesia

Published

on

By

Jakarta, 27 Oktober 2025 – Pusat Film Nasional (PFN) bersama Ikatan Keluarga Minang (IKM) menggelar Nonton Bareng Film Bioskop Indonesia berjudul “Menuju Pelaminan” yang dihadiri oleh Andre Rosiade (Ketum DPP IKM), Braditi Moulevey (Sekjend DPP IKM),   Anandya Dipo Pratama (Wasekjen DPP IKM) dan pemain film yaitu Maizura, Cut Mini dan Sutradara Yuda Kurniawan di Bioskop Cinema XXI Plaza Senayan Jakarta pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tangerang Selatan adalah Ir.Novrial. AS., S.Pd  menyampaikan bahwa film bioskop “Menuju Pelaminan” cukup menarik karena ada 2 kebudayaan yang berbeda yaitu Jawa dan Sumatera Barat. Pada awalnya sedikit ada ketegangan dan pertentangan karena ada perbedaan budaya. Tetapi dengan kearifan lokal masing-masing niat daripada kedua orang yaitu Rahma dan Fajar bisa menikah menuju kebahagiaan.

Harapannya ingin meningkatkan keakraban Masyarakat Minang yang ada di seluruh Jabodetabek dan di seluruh Indonesia keakraban bisa bersatu dan mempunyai arti.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) Andre Rosiade kembali menghadirkan kegiatan kebersamaan untuk para perantau Minang di Jakarta dan sekitarnya. Kali ini DPP IKM bekerja sama dengan Perum Produksi Film Negara (PFN) dengan menggelar nonton bareng (nobar) gratis film “Menuju Pelaminan”  di Bioskop Cinema XXI Plaza Senayan, Jakarta.

Sebanyak 750 tiket gratis disediakan untuk dunsanak perantau Minang. Pendaftaran dibuka mulai hari ini dan ditutup pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Acara ini menjadi ajang silaturahmi dan hiburan bersama bagi masyarakat Minangkabau di perantauan.

Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mempererat hubungan kekeluargaan sesama perantau.

“Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin menghadirkan suasana akrab dan penuh kehangatan di antara sesama perantau Minang. Semoga acara ini menjadi wadah silaturahmi yang membawa semangat positif,” ujar Andre.

Film Menuju Pelaminan sendiri mengisahkan perjalanan cinta Fajar Prawiro (Bhisma Mulia) dan Rahma Mineli (Maizura) yang harus menghadapi berbagai rintangan akibat perbedaan budaya kedua keluarga. Perjalanan darat sejauh 1.859 kilometer dari Yogyakarta ke Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi inti cerita penuh konflik, tawa, dan keharuan.

Continue Reading

Metro

Perhimpunan Minahasa Raya Gelar Deklarasi Dukungan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo Komitmen Mengawal Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta,— Perhimpunan Minahasa Raya secara resmi menggelar Deklarasi Dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo, sebagai wujud komitmen untuk ikut mengawal, mendukung, dan berkontribusi aktif terhadap visi besar Indonesia Emas 2045. Acara ini diselenggarakan bertempat Tugu Proklamasi Jakarta. Sabtu (25/10/2025)

Dalam deklarasi yang penuh semangat kebangsaan ini, Perhimpunan Minahasa Raya menegaskan dukungan penuh terhadap program Astacita serta 29 program unggulan pemerintahan, yang dinilai mampu membawa Indonesia menuju kemandirian, kemakmuran, dan kejayaan bangsa.

Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit Ketua Umum Perhimpunan Minahasa Raya (PMR) menyampaikan Kami, masyarakat Minahasa Raya, bertekad untuk menjadi bagian dari kekuatan rakyat yang produktif dan berdaya saing. Kami siap mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas.

“Dukungan ini bukan sekadar simbol, tetapi komitmen kerja nyata. Kami akan mengawal program-program pemerintah dan ikut berpartisipasi membangun bangsa secara produktif dan berintegritas,” tegas Laksdya TNI (Purn) Dr.Desi Albert Mamahit

Deklarasi ini juga menegaskan semangat gotong royong dan nasionalisme yang menjadi karakter masyarakat Minahasa. Melalui perhimpunan ini, masyarakat Minahasa dari berbagai daerah di Indonesia berkomitmen untuk bersatu, bergerak, dan berkontribusi nyata di berbagai bidang — ekonomi, sosial, budaya, hingga pembangunan nasional.

Dengan semangat “Berjuang Untuk Indonesia Raya…!!!”, Perhimpunan Minahasa Raya menegaskan kesiapannya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengisi pembangunan nasional, memperkuat persatuan, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

Trending