Connect with us

Metro

Deddy Fashmady, S.H, M.A.P, Pengamat Kebijakan Publik: Keputusan Penetapan Parpol oleh KPU Harus Ditinjau Ulang

Published

on

Jakarta, – Berdasarkan surat somasi terbuka kami sebagai warga negara Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tanggal 14 Desember 2022 mengenai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu Partai Politik baru non parlemen, dalam hal ini Partai Ummat yang berakibat gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Deddy Fashmady, SH, M. AP saat jumpa pers di coffe Kopi Kenangan, Sabtu (17/12/2022) malam.

Sebagai pengamat kebijakan publik, dia mengajukan kajian secara akademik terkait keputusan KPU dalam menetapkan lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2024. Menurut kandidat doktor lulusan universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini tidak semata mata pendekatan hukum namun perlu memperhatikan dinamika masyarakat yang kian berkembang.

1. Dalam prespektif Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Partai Ummat berdasarkan dua (2) Propinsi, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Sulawesi Utara,maka dengan ini argumentasi kami terkait Keputusan KPU RI:

1. Bahwa Keputusan KPU RI perlu ditinjau ulang dari perspektif *Mutatis Mutandis* pada konteks dan substansi hukum Pasal pasal dari PKPU No 4 tahun 2022 dimaksud pada proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Ummat hingga berakibat keputusan KPU RI, Partai Ummat
menjadi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu Legislatif 2024. Untuk itu kami menyatakan :

a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI tersebut *CACAT MATERIL*. berdasarkan
kaitan pasal pasal pada PKPU No 4 tahun 2022 seperti :

1. pasal 6 ayat 1, Pasal 6 (1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: 2

a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

c. Partai Politik yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d.

Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
Verifikasi Administrasi. (3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika
memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual.

2. Pasal 114 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)

*mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat
domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

3. Pasal 117 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal
76 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
4. Pasal 120 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal
81 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

5. Pasal 123 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32,
dan Pasal 33 ayat (1) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai
Politik hasil perbaikan persyaratan.

6. Pasal 127 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, *mutatis mutandis*
berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

2. Pada materil PKPU no 4/ 2022 paparan kami diatas disebutkan pada pasal pasal mengenai *mutatis mutandis* kewenangan KPUD kabupaten/ kota dan KPUD provinsi atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Pengurus dan keanggotaan parpol , *mutatis mutandis* ini asas kewenangan yang dimiliki KPUD kab/ kota/ propinsi pada hal hal penting dimana *statuta aproach* tidak dapat mengakomodir kondisi yang mendesak ” dinamika sosial masyarakat”.

Pada pasal 6 ayat 1 poin d parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir ( tidak disebutkan secara jelas dan menjadi obscuur) tidak ada ambang batas paling sedikit
4%. Bahkan kalaupun terjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kefaktualan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 80%.

Artinya pada asas Mutatis Mutandis atas pasal pasal pada PKPU No 4 Tahun 2022, seharusnya ditindaklanjuti secara bijaksana , transparan berkeadilan yang menjadi kewenangan KPU RI pada perspektif *Social Jurisprudance*, yang tidak dapat diakomodir secara statute approach, ataupun yuridis normative.

3. Pada Pasal Pasal 93 (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(2) Dalam hal pada saat
Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL, keanggotaannya dinyatakan
memenuhi syarat (3) Ketentuan mengenai formulir *MODEL SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

*Catatan pada Pasal 93 ayat (2) dapat kita lihat *diskresi* pasal untuk kemudahan Partai Politik, masyarakat yang merasa mendaftar atau tidak mendaftar pada Partai Politik dan
Verifikator pelaksana verifikasi faktual di lapangan pada Azas *Freies Ermessen*, dimana tingginya dinamika sosial kemasyarakatan tidak dapat diimbangin pasal pada peraturan perundang undangan.

4. Pada Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai Ummat oleh
penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami sebagai warganegara menyangsikan kredibilitas,kompetensi bahkan transparansi berkeadilan Komisioner KPU RI pada Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dimana seharusnya Komisioner KPU RI sebagai wasit
Pemilu 2024 atau Kapal Tunda penarik Kapal Besar NKRI menuju samudera demokrasi menguatkan nilai nilai kebangsaan pada dasar negara kita, Pancasila dan UUD 1945.

Untuk somasi itu kami sebagai warganegara ingin memberi kesadaran pada Komisioner KPU RI pada konteks dan substansi hukum pada peraturan PKPU no 4 tahun 2022 yang kami jelaskan pada somasi terbuka yang kami ajukan pada tanggal 14 Desember 2022.

5. Namun bila somasi kami ini tidak ditindaklanjuti kami, akan mengambil langkah kertas kebijakan atau Policy Brief kepada Bapak Presiden Joko Widodo , Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, PTUN, Ombudsman RI dan Bawaslu RI sebagai bagian Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Continue Reading

Metro

DPP IP-KI: SUARA RAKYAT ADALAH AMANAT KONSTITUSI,PANCASILA LANDASAN DIALOG BANGSA

Published

on

By

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada generasi muda serta elemen masyarakat yang berani bersuara, mulai dari kasus PATI hingga ke gerbang Gedung DPR/MPR RI. Mereka hadir bukan untuk menciptakan kekacauan, melainkan untuk menegaskan kembali: wakil rakyat harus benar-benar menjadi perwakilan, bukan sekadar pengisi kursi kekuasaan.
Dukungan untuk Generasi Muda dan Masyarakat Sipil

Keberanian para mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat dalam menyuarakan kritik adalahbukti bahwa demokrasi masih hidup. Suara mereka adalah wujud partisipasi konstitusional yangsah, yang seharusnya diterima dengan dialog, bukan dengan represi. DPP IP-KI berdiri bersamamereka, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal kelompok, melainkan masa depan bangsa.

Kritik Keras kepada Pejabat Publik
Sebaliknya, DPP IP-KI mengecam keras sikap sebagian pejabat publik — baik di parlemen,lingkaran kementerian, maupun aparatur negara — yang justru melontarkan pernyataan tidakberempati, melahirkan kebijakan kontroversial, atau bahkan menindas rakyat dengan kekuatanyang seharusnya melindungi. Kami tegaskan, sumpah jabatan, sapta marga, dan janji konstitusibukanlah seremonial, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Pancasila sebagai Ruang Dialog
DPP IP-KI mengingatkan kembali bahwa Pancasila adalah pedoman dasar kehidupan berbangsadan bernegara. Sila-sila Pancasila menuntun kita untuk menempatkan kemanusiaan, persatuan,musyawarah, dan keadilan sosial sebagai fondasi. Ruang dialog kebangsaan yang kami serukanbukanlah basa-basi politik, melainkan kebutuhan mendesak agar konflik dan perbedaan tidak lagiditangani dengan kekerasan, tetapi dengan musyawarah yang berakar pada nilai luhur bangsa.

Seruan Konkret IP-KI
Lindungi hak rakyat untuk menyuarakan pendapat, tanpa intimidasi maupunkriminalisasi.
Segera evaluasi pejabat publik yang gagal menunjukkan empati dan justru memperkeruhsituasi dengan ucapan maupun tindakannya.
Buka ruang dialog kebangsaan lintas elemen, dengan menjadikan Pancasila sebagaipedoman utama.

Foto: Rapat Pengurus DPP IP-KI, membahas sikap dan tanggapan IP-KI terkait kondisi Republik saat ini
Indonesia memasuki usia 80 tahun kemerdekaan. Tidak ada alasan lagi bagi pejabat publik untukmenutup telinga terhadap suara rakyat. Generasi muda sudah membuktikan keberaniannya, kinigiliran negara untuk menunjukkan kebijaksanaannya.
DPP IP-KI menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menahan diri dan tidakmelakukan tindakan anarkis yang berpotensi menodai nilai-nilai kebangsaan, serta mengganggupersatuan dan kesatuan bangsa.

DPP IP-KI juga menyerukan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agarmengambil peran penting dalam menyejukkan suasana kebangsaan, serta memberikan dukunganpenuh terhadap langkah-langkah yang tengah dilakukan Presiden Prabowo Subianto untukmengembalikan dan menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Continue Reading

Metro

Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Terpilih dan Dapatkan Mandat Nakhodai O rganisasi Profesi Kurator

Published

on

By

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi memiliki pemimpin baru. Dalam pemilihan Ketua Umum AKPI periode 2025-2028, Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. terpilih dan mendapatkan mandat untuk menakhodai organisasi profesi kurator dan pengurus di seluruh Indonesia.

Pemilihan yang berlangsung dengan penuh demokrasi ini dihadiri 1.259 anggota AKPI dari berbagai daerah. Jimmy Simanjuntak meraih kepercayaan besar berkat rekam jejaknya yang solid, integritas tinggi, dan komitmennya untuk membawa AKPI ke level yang lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam pertarungan tersebut Jimmy Simanjuntak jauh mengungguli suara pesaingnya, adapun dirinya mendapatkan suara sebanyak 490, Nien Rafles Siregar memperoleh 342 suara, dan Martin Patrick Nagel tetap berada di urutan ketiga dengan perolehan 331 suara. Disusul Anthony Prawira yang mendapatkan 64 suara, sisanya sebanyak 14 dinyatakan tidak sah dan 1 suara abstain.

“Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum baru Jimmy Simanjuntak S.H. M.H akan segera menyiapkan dan menyusun Jajaran Kepengurusan selama 30 hari kami akan lakukan.Di sisi lain juga akan  mempersiapkan administrasi-administrasi seperti perubahan akte seperti akte notaris dan juga melakukan kepada pihak-pihak yang terkait dan sebagainya.”ungkap Jimmy Simanjuntak. S.H. M.H dalam wawancara awak media

Setelah itu, kami akan segera membuat rapat kerja yang intinya adalah bagaimana inpomentasi apa yang kami program kan visi misi kami. Dan segera mungkin akan kami tindak lanjuti dan kamu wujud.

“Terima kasih kepada seluruh anggota AKPI yang hadir, pada hari ini adalah suatu bentuk bahwa  anggota AKPI itu punya kecintaan yang luar biasa pada Organisasi ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu satu harian di sini, dan hasilnya memang ini adalah kemenangan bersama bukan hanya JNE tetapi kami akan mewujudkan  rencana kami untuk melayani AKPI. Dan mudah-mudahan itu bisa berdampak positif buat kemajuan AKPI dan anggota kedepannya.”tambahmya

AKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga wadah kolaborasi, edukasi, dan penguatan jaringan bagi para kurator dan pengurus di seluruh Indonesia.

Pemilihan Ketua Umum AKPI ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi, menandai era baru kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif dan signifikan bagi para profesional di bidang kurator dan pengurus Indonesia.

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) adalah organisasi profesi yang mewadahi kurator dan pengurus di Indonesia. AKPI berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme

Continue Reading

Metro

Ghazi Luthfi,S.H. : Seluruh AKPI Semakin Solid Dalam Jalankan Peran Strategisnya di Tengah Dinamika Ekonomi dan Hukum di Indonesia

Published

on

By

Jakarta, 26 Agustus 2025 —Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)  menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)  untuk laporan pertanggungjawaban dari Ketua dan pengurus periode 2022-2025. Setelah itu dilanjutkan dengan pemilihan Ketua AKPI  baru untuk periode 2025-2028

Setidaknya ada 4 calon ketua umum yang siap bersaing dalam perhelatan akbar tersebut, dimana masing-masing kandidat mempunyai visi dan misi unggulan.

Pasangan calon nomor urut
1. diisi oleh Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. dan Andreas Nahot Silitonga, S.H., LLM. Sedangkan nomor urut

  2.  yaitu Dr. Jimmy      Simanjuntak, S.H., M.H., Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., dan Daniel Alfredo, S.H., M.H., CLA., CLI., AllArb.

3.  dengan pasangan Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. dan Harvardy Muhammad Iqbal.

4. yaitu Anthony Prawira, S.H., Riyo Hanggoro Prasetyo, dan Ariyo Priyambodo

“Suasana baru mewarnai dunia profesi hukum dan kepailitan di Indonesia dengan diselenggarakannya Pemilihan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2025–2028. Acara yang digelar.Hotel.Shangri-La  Jakarta ini menjadi titik balik penting dalam arah kebijakan dan profesionalisme kurator serta pengurus di tanah air.

Dengan semangat pembaruan dan transparansi, proses pemilihan ini menghadirkan semangat demokrasi organisasi yang sehat. Ghazi Lutfi, yang dikenal aktif dalam mendorong reformasi organisasi profesi hukum, memberikan inspiratif yang menegaskan pentingnya regenerasi, integritas, dan penguatan peran kurator dalam sistem hukum nasional.

Tetap bisa mempertahankan atau  mengembangkan AKPI  menjadi Organisasi Kurator pengurus yang liding di Indonesia

Semoga kedepannya AKPI  melalui Ketua Umum ataupun melalui Dewan Kehormatan, bisa untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap anggota AKPI khususnya. Dan juga, kalo misalkan pun ada Anggota yang memang melanggar kesalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui etik.

Pemilihan Ketua Umum AKPI ini dihadiri oleh para anggota dari seluruh Indonesia, tokoh-tokoh senior di bidang kepailitan, serta perwakilan dari dunia akademik dan peradilan. Beberapa kandidat unggulan turut bersaing dalam ajang ini dengan membawa visi dan program kerja yang beragam, mulai dari peningkatan kapasitas anggota hingga kolaborasi internasional.

Suasana pemilihan berlangsung hangat, kompetitif, namun tetap menjunjung tinggi etika profesional. Proses voting dilakukan secara terbuka dan digital untuk menjamin akuntabilitas.

Ajang ini tak hanya menjadi pemilihan semata, tetapi juga forum silaturahmi nasional yang mempererat solidaritas dan profesionalisme anggota AKPI. Melalui kegiatan ini, Ghazi Lutfi selaku anggota  dan seluruh AKPI semakin solid dalam menjalankan peran strategisnya di tengah dinamika ekonomi dan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending